Berita Terkini

13

Hari Ini, KPU Trenggalek Menerima Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Rabu tanggal 28 Agustus 2024, pukul 12.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerima kedatangan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara beserta pengurus partai politik pengusung yang terdiri dari PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, Hanura, Demokrat, PKS, PAN, dan Gerindra. Kedatangan rombongan tersebut dalam rangka mendaftarkan Bapaslon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rombongan diterima secara resmi oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretaris dan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Mas Ipin, panggilan akrabnya, dalam sambutannya menyampaikan bahwa situasi politik menjelang pendaftaran calon sangat dinamis. Hal tersebut karena terdapat putusan MK yang membawa dampak signifikan terhadap perubahan persyaratan pencalonan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Putusan MK tersebut harus dilaksanakan karena bersifat final dan mengikat. Lebih lanjut disampaikannya bahwa dirinya bersama dengan Mas Syah mendapat amanah untuk kembali memimpin Kabupaten Trenggalek lima tahun ke depan. Ia berharap agar Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berjalan jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, aman dan tertib. Acara dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa hari ini baru Bapaslon Mas Ipin-Mas Syah yang mendaftar sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pendaftaran sampai dengan hari Kamis, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Istatiin menyampaikan bahwa seluruh berkas pencalonan dan syarat calon diunggah ke aplikasi Silonkada dan akan diperiksa kelengkapan. Apabila berkas pencalonan dinyatakan lengkap maka pendaftaran diterima namun apabila berkas pencalonan dinyatakan belum lengkap maka akan dikembalikan dan Bapaslon dapat memperbaiki dan menyerahkan berkas pencalonan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. “Kalau lengkap diterima, kalau tidak lengkap maka berkas dikembalikan dan Bapaslon dipersilakan memperbaiki dan menyerahkan kembali ke KPU Kabupaten Trenggalek sebelum batas waktu pendaftaran berakhir”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Pemeriksaan Dokumen Pencalonan Pendaftaran Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati, Mas Ipin dan Mas Syah, disaksikan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Pimpinan Partai Politik Pengusung/Pengusul Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan press conference pada pukul 13.30 WIB dan foto bersama. Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek beserta partai pengusung meninggalkan KPU Kabupaten Trenggalek pukul 13.45 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
437

KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Pengelolaan Masukan dan Tanggapan terhadap DPS Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Masukan dan Tanggapan terhadap DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, dan Ketua serta Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa oleh Syamsul Huda, Ketua PPK Munjungan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan tahapan Pemilihan Serentak 2024 semakin padat dan 90 hari lagi Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan hari ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengelola seluruh masukan dan tanggapan terhadap DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024 yang didahului Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dilaksanakan tanggal 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sesuai putusan MK tentang syarat minimal 7,5% dari suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut karena DPT Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 587.666 orang dan perolehan suara sah se-kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 458.048 suara. Istatiin menjelaskan bahwa dari jumlah suara sah tersebut berarti jumlah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 sebesar 34.351 orang suara sah. “Terdapat putusan MK terkait perubahan syarat minimal pencalonan, dari yang semula minimal parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan memperoleh 20% kursi atau 25% suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten sebelumnya menjadi 7,5% dari perolehan suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 yaitu 34.351 suara sah. Hal tersebut karena jumlah DPT Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 587.666 orang berada dalam kisaran 500.000-1.000.000 orang dan jumlah suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 sebesar 458.013. Perubahan syarat tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi telah diterbitkan Surat Dinas KPU Nomor 1692 Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek selalu mengedepankan ketelitian, cermat, dan hati-hati dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang. “Saran masukan/tanggapan masyarakat termasuk saran perbaikan dari Bawaslu terhadap DPS harus benar-benar dicermati dan dikerjakan dengan teliti dan hati-hati, jangan sampai menghilangkan hak pilih orang karena itu merupakan hak yang dijamin konstitusi”, tegas Istatiin Acara dilanjutkan pengarahan dari Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan perlunya pengelolaan/manajemen waktu dan diri bagi seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut karena tahapan padat, saling beririsan, dan hari dan tanggal pemungutan suara semakin dekat. Lebih lanjut, Kang Nuha meminta kepada PPK untuk disiplin dan selalu menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat kecamatan. “PPK harus disiplin dan berintegritas, dapat menjadi teladan bagi PPS dan Sekretariat. Hal tersebut karena badan ad hoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan”, tegas Kang Nuha dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan koordinasi dari Dispendukcapil. Dandhy dari Dispendukcapil Trenggalek menyampaikan bahwa pemilih yang mempunyai data ganda kependudukan sudah dilakukan inventarisasi dan mulai diupdate dengan mengoptimalkan layanan petugas registrasi kependudukan di Desa/Kelurahan. Selanjutnya koordinasi dengan Rutan II B Trenggalek. Edo, Rutan II B Trenggalek, menyampaikan bahwa sebanyak 333 pemilih dicatat dalam DPS TPS loksus Rutan II B Trenggalek. Dari perkembangan yang terjadi, ada 17 orang terdapat perubahan, 3 orang dari Durenan, Pogalan, dan Panggul, serta terdapat ambahan 5 orang tahanan baru. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Rutan II B Trenggalek akan bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Trenggalek terkait perkembangan pemilih dalam TPS loksus Rutan II B Trenggalek. Dijelaskannya bahwa terdapat perkembangan 12 orang pemilih pasca keluar dari Rutan yang tidak ditemukan, 44 orang beda nama, dan ada 56 orang ubah data. Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil masukan dan tanggapan masyarakat oleh PPK se-Kabupaten Trenggalek. Penyampaian hasil pertama oleh Dini, Anggota PPK Panggul dan secara bergiliran masing-masing PPK melaporkan hasil masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS di wilayah kecamatan masing-masing sampai 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek melaporkan hasil masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Dari penyampaian hasil tersebut diperoleh informasi terdapat saran perbaikan dari Bawaslu melalui PKD dan Panwascam terkait DPS yang meliputi pemilih meninggal dunia, pindah KTP, pemilih ganda, dan pemilih yang ditangguhkan. Menanggapi penyampaian di PPK tersebut, Badrus, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan Bawaslu berharap adanya penjelasan dari KPU Kabupaten Trenggalek, sebagai contoh ia menyebutkan terkait adanya pemilih yang ditangguhkan dari kecamatan Watulimo yaitu Eko Dianto. Lebih lanjut, ia berharap KPU Kabupaten Trenggalek berhati-hati menyikapi kegandaan pemilih karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan apabila dilakukan pencoretan tanpa dasar dapat berpotensi terjadi pelanggaran administrasi. Terkait permintaan Bawaslu Kabupaten Trenggalek tersebut, Imam Nurhadi atau akrab dipanggil Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek meminta PPK Watulimo bersama PPS melakukan pengecekan langsung ke rumah dari pemilih yang ditangguhkan. Hal tersebut untuk mengetahui secara langsung dan bukti otentik keberadaan dan keabsahan dokumen kependudukan dari pemilih yang ditangguhkan. Lebih lanjut dijelaskannya, apabila pemilih tersebut memang sudah pindah KTP maka PPK dan PPS meminta keluarganya, tetangga, Ketua RT atau aparatur desa untuk memberikan keterangan secara tertulis dan direkam video sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran keberadaan pemilih tersebut. “PPK Watulimo dan PPSnya mendatangi rumah Eko Dianto untuk memastikan apakah orang tersebut secara bukti kependudukan ada di rumah, masih penduduk setempat atau sudah pindah KTP. Kalau sudah pindah, keluarga, tetangga, Ketua RT, atau aparatur desa dimintai keterangan tertulis dan direkam video, sebagai bukti. Kalau memang masih sebagai penduduk di situ maka harus disertakan bukti dukungnya berupa KTP dan KK nya”, tegas Kang Nuha, Komisioner asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan tersebut. Kholiq dan Afif, PPK Watulimo, menyatakan siap menindaklanjuti instruksi dari KPU Kabupaten Trenggalek tersebut. Pada sesi kedua, acara dilanjutkan pencermatan DPS pada Sidalih dengan melakukan sinkronisasi data masukan dan tanggapan masyarakat maupun saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara ditutup resmi pukul 16.15 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
429

Optimalkan Peran Strategis Media, KPU Trenggalek Selenggarakan Media Gathering

Hari ini, Sabtu, 24 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Media Gathering. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan seluruh awak media yang resmi terdaftar di Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 09.19 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa dinamika sosio-politik dalam perhelatan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sangat tinggi. Demikian pula pada dinamika sosio-politik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa media massa memiliki peran strategis untuk membentuk opini publik yang dapat berpengaruh terhadap perkembangan situasi perpolitikan di Indonesia. “Kegiatan hari ini adalah salah satu kegiatan KPU sebagai penyelengara saling bersinergi dalam peranannya agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di wilayah Trenggalek sukses, karena kelerlibatan dengan parmas sangat ditentukan oleh peran media media dalam kesempatan ini benar-benar dapat menyampaikan aspirasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024”, tegas Kang Nuha dalam sambutannya. Lebih lanjut, Kang Nuha berharap agar kegiatan media gathering pada hari ini teman-teman media bisa mengeksplor berita Pemilihan Serentak yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha juga menyampaikan perkembangan tahapan pencalonan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa telah terbit Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum tanggal 23 Agustus 2024 Nomor 1692/PL.02.2.SD/05/2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya, dalam surat dinas tersebut diatur bahwa dalam angka 1 huruf (b) KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi. Selanjutnya pada nomor 2 surat dinas tersebut dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang untuk pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diatur dengan ketentuan sebagaimana dalam Surat Dinas Nomor 1692 itu dalam angka 2 huruf C bahwa untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut. Hal tersebut mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Trenggalek yang berada dalam rentang 500.000-1.000.000 orang dalam DPT. Kang Nuha menjelaskan bahwa DPT Pemilu 2024 sebanyak 587.666 orang sehingga partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon harus memenuhi minimal 7,5% dari suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang jadwal dan mekanisme tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan diselenggarakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sehingga bakal pasangan calon beserta pengusung/pengusulnya harus mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan baik dokumen pencalonan maupun syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Kang Sadad menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut akan dilaksanakan di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Ramelan Surabaya. Hal tersebut sesuai dengan nota kesepahaman antara KPU dengan Dinas Kesehatan yang menunjuk Rumkital Dr. Ramelan Surabaya sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Mengenai visi dan misi bakal pasangan calon yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek saat bakal pasangan calon mendaftar, Kang Sadad mengingatkan agar visi dan misi tersebut disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek. “Visi misi harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Trenggalek dan diserahkan ke KPU saat mendaftar sebagai bagian dari dokumen pencalonan”, tegas Kang Sadad dalam pemaparannya. Dalam kesempatan tersebut, Kang Sadad berpesan agar para awak media untuk menyajikan berita yang objektif, aktual, berimbang dan terpercaya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap agar ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan awak media sehingga pemberitaan objektif, aktual, berimbang dan terpercaya. Penyampaian materi kedua oleh Wahyudi, dosen UNISKA kota Kediri. Dalam pemaparannya, Wahyudi menyampaikan materi tentang Optimalisasi Peran Media Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa Peran Media Massa Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 membutuhkan suatu pengetahuan pendidikan politik dan ketika kesadaran politik muncul akan meningkatkan partisipasi politik dan ini menjadi tugas bersama KPU dan media massa. “KPU menyadari peran media massa cukup penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilihan Umum baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya. Oleh karena itu kenapa kegiatan ini menjadi penting dilakukan dengan mengajak awak media untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif”, jelas Wahyudi dalam pemaparannya. Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa sosialisasi kepada media massa merupakan upaya KPU Trenggalek untuk menyamakan visi dan misi bersama untuk mengulang kesuksesan dalam melaksanakan Pemilu/Pemilihan di Trenggalek. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka peningkatan proses penyelenggaraan pemilu demokrasi itu salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun kemitraan dengan stakeholder yang ada salah satunya adalah insan pers sehingga pesan dari pelaksana Pemilu ataupun Pengawas Pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat umum. “Peran partisipatif berperan sangat penting untuk mengontrol dan mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, Sehingga akan terhindar dari tindakan penyelewengan dan mengubah kesadaran masyarakat dari apatis menjadi aktif dan ini tugas kita bersama membuat pemilu lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan bagi publik”, jelas Wahyudi, narasumber yang juga dosen Uniska Kediri tersebut. Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi berpesan agar ASN, TNI/Polri, Kepala dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Mengenai ASN yang ikut dalam kancah kandidat jagonya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,.ia mengharapkan pada media ikut mengawasi peran ASN yang melanggar aturan bisa diberitakan secara objektif , aktual dan terpercaya serta itu harus dengan data yang lengkap, agar tidak terkesan berita hoaks. “Ya kita mengajak rekan media bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta para abdi negara. ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun serta ASN dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis dengan mempromosikan kandidat tertentu karena ASN itu harus netral dan profesional. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif”, jelas Wahyudi. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi terdapat pertanyaan mengenai pengalaman di periode KPU Kabupaten Trenggalek sebelumnya yang kurang terbuka terhadap pers, dan hal tersebut menyebabkan pers kesulitan memberitakan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Sebagai contoh disampaikan oleh Zamzuri, salah satu awak media, bahwa pemberitaan tentang penanganan Pantarlih yang seperti tidak transparan menyebabkan pers kesulitan mengetahui perkembangan masalah Pantarlih Pemilu 2024 lalu. Terkait hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, menjawab bahwa KPU kabupaten Trenggalek tidak pernah menghalangi media untuk meliput dan mewartakan peristiwa yang terjadi di KPU maupun di jajaran badan adhoc. Namun, Imam Nurhadi berharap agar para pewarta terlebih dahulu melakukan check and recheck sebelum mengunggah berita agar berita yang disampaikan berimbang, aktual dan dapat dipercaya. Kang Nuha, panggilan akrabnya, mengakui bahwa media dapat menjadi salah satu kontrol sosial terhadap kinerja KPU beserta badan adhocnya untuk itu ia berharap agar pewarta tidak hanya meminta keterangan dari satu sumber berita tetapi harus mencari sumber berita lain yang dapat dipercaya sebagai penyeimbang. “Jangan hanya satu pihak, keterangannya langsung dipercaya, harus ada sumber lain yang dapat dipercaya sebagai penyeimbang, sehingga berita juga menjadi berimbang, aktual dan dapat dipercaya. KPU Trenggalek selalu terbuka terhadap informasi yang memang secara peraturan perundang-undangan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, kami berikan data objektif, yang boleh dipublikasikan itu bukan yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan”, tegas Imam Nurhadi, Komisioner yang juga menjabat di periode sebelumnya. Pertanyaan lainnya tentang adanya kemungkinan munculnya calon tunggal sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Agus dan Mujiyat, awak media. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi tahapan pencalonan, menjawab bahwa mekanisme yang mengatur calon tunggal tentunya diatur dalam peraturan KPU dan Undang-undang yang mengaturny. “Tentu ada peraturan KPU tentang tahapan pencalonan, sampai hari ini masih menunggu terbitnya PKPU pasca putusan MK tentang pencalonan”, jawab Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan tersebut. Pertanyaan lainnya yang disampaikan oleh Trigus, awak media, adalah akses media dalam mengetahui dan memberitakan adanya pelanggaran Komisioner KPU yang sedang disidang DKPP. Terkait hal tersebut, Wahyudi, narasumber, menjawab bahwa media dapat memberitakan jalannya sidang DKPP yang tentunya mekanismenya diatur dalam Peraturan DKPP dan tidak melanggar prinsip-prinsip jurnalisme. “Tentunya sesuai peraturan DKPP boleh/tidaknya diliput, dan mudah2an di era KPU yang baru ini terjalin komunikasi yg baik, baik dengan media atau dengan lembaga lain dan saya yakin di era baru ini bisa untuk itu”, jawab Wahyudi, narasumber yang juga pernah menjadi Anggota KPU Kota Kediri pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut. Terdapat pula pertanyaan dari Dimas, awak media, yang mempertanyakan sikap kurang kooperatif dari Komisioner KPU yang membidangi Divisi Logistik saat Pemilu Tahun 2024 yang tidak berkenan adanya pemberitaan tentang kekurangan dan kerusakan logistik seperti surat suara rusak dan kurang, kekurangan kotak dan bilik serta perlengkapan logistik lainnya. Menurutnya, seharusnya Komisioner tersebut terbuka dan memberikan informasi yang akurat terkait kondisi perkembangan logistik. Ia juga menyayangkan sikap Komisioner saat itu yang sulit dihubungi melalui HP/WA. Ia mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers. Terkait keluhan dan pertanyaan tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat di periode sebelumnya menyampaikan bahwa komitmen keterbukaan informasi publik selalu dikedepankan untuk informasi yang dikecualikan. Diakuinya, kekurangan logistik tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Ia menjelaskan bahwa KPU selalu terbuka dan saat itu terjadi miskomunikasi karena padatnya tahapan dan saling beririsan sehingga dinilai kurang responsif. Kang Nuha, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa koordinasi dan komunikasi akan terus dilakukan dalam rangka menginformasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “mungkin terjadi miskomunikasi, karena padatnya tahapan dan saling beririsan, komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan”, tegas Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sebelum acara ditutup, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan awak media dalam koridor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku Acara ditutup oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tepat pada pukul 11.45 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
407

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bupati yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek beserta Forkopimda Trenggalek, Bappeda Kabupaten Trenggalek, Dinas Kominfo Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Dinas Kesehatan Trenggalek, serta perwakilan pengurus parpol tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC dan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan pembacaan doa. Selanjutnya, sambutan Bupati Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Saeroni menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan dalam rangka menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari. Lebih lanjut, Saeroni menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek selalu siap mendukung sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah tepat pukul 13.30 WIB Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa tanggal 27-29 Agustus Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Koordinasi diperlukan untuk mengetahui kesiapan penyelenggara dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Istatiin menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini seluruh seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus sudah diunggah di aplikasi Silonkada, termasuk visi dan misi calon yang sesuai dengan RPJPD Kabupaten Trenggalek. Terkait perkembangan situasi pasca Putusan MK, Istatiin berharap agar seluruh pihak dapat menyikapi dengan tepat dan bijak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan sesi penyampaian materi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat serta Sumber Daya Manusia yang bertindak sebagai moderator. Materi pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan di Rumkital Dr. Ramelan tanggal 28 Agustus-2 September 2024, Verifikasi administrasi dilaksanakan tanggal 28 Agustus-4 September 2024, Pengumuman hasil vermin dilaksanakan tanggal 13-14 September 2024, Perbaikan berkas dilaksanakan tanggal 6-14 September 2024, dan dalam tahapan pencalonan juga terdapat masa masukan dan tanggapan masyarakat yang dilaksanakan tanggal 15-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 dan Pengundian Nomor Urut pada tanggal 23 September 2024. Lebih lanjut, dijelaskannya tentang berkas dokumen pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi. Terkait hal tersebut, ia menegaskan agar pengusul dan bakal pasangan calon berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai putusan MK, Sadad berpesan agar calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 beserta pengusulnya mencermati dan memahami dengan tepat peraturan perundang-undangan yang mengatur tahapan pencalonan. Dalam kesempatan tersebut, Ali Sadad menegaskan bahwa satu parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu bakal pasangan calon. “Yang harus diperhatikan bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus sudah dipenuhi dan diunggah di Silonkada saat mendaftar, berkas fisiknya diserahkan saat pendaftaran dan satu parpol/gabungan parpol tidak boleh mengusulkan/mengusung lebih dari satu bapaslon, dukungan ganda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, tegas Sadad dalam pemaparannya. Acara dilanjutkan penyampaian materi kedua oleh dr. Ratna Sulistyowati, Kepala Bappeda Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Ratna menyampaikan materi tentang RPJPD Kabupaten Trenggalek, strategi pembangunan daerah rendah karbon, donasi pohon, penurunan gas rumah kaca, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hijau, RTRW lestari, keselarasan visi pusat dengan provinsi dan dengan Kabupaten Trenggalek. Pada sesi selanjutnya, materi disampaikan oleh Akhmad Rukhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Akhmad Rukhani menyampaikan tentang persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut dijelaskannya tentang jadwal pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, jadwal tahapan pencalonan, strategi pengawasan, hal kruisial dalam pencalonan, kerawanan tahapan pendaftaran, dukungan ganda parpol, gangguan Silonkada. Acara dilanjutkan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan dari peserta rapat koordinasi tentang dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan menjawab bahwa KPU kabupaten Trenggalek akan melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusul apabila ditemukan adanya kegandaan dalam dukungan pencalonan. Klarifikasi dilakukan terhadap kepengurusan parpol yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu terdapat pula pertanyaan tentang adanya kader partai A tetapi diusung/diusulkan oleh partai B yang bukan mitra koalisinya. Terkait hal tersebut, Ali Sadad menjawab bahwa permasalahan tersebut akan dilihat apakah dokumen pencalonan dari partai B itu sah mengusulkan kader partai A sebagai bakal calon. “Apabila memang partai B atau koalisinya mengusulkan kader partai A yang bukan mitra koalisinya maka dokumen pencalonan pengusulan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan untuk penyelesaian keanggotaan kader partai A yang diusulkan dari partai B dapat diselesaikan di internal masing-masing partai politik. Kalau kader tersebut tetap dianggap sebagai kader partai A ya tidak apa-apa tapi kalau aturan internal partai A tidak membolehkan ya tidak apa-apa karena yang diverifikasi adalah berkas dokumen pencalonan pengusulan sebagai bakal pasangan calon”, jelas Kang Sadad. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
394

Hari Kedua TIF, Stan Bakesbangpol-KPU Trenggalek Makin Ramai Pengunjung

Hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024 merupakan hari kedua pelaksanaan Trenggalek Innovation Festival (TIF) di Alun-alun Trenggalek semakin ramai pengunjung. Demikian pula dengan Stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek yang juga ramai didatangi pengunjung. Masyarakat sangat senang mendatangi stan Bakesbangpol-KPU tersebut karena tertarik dengan inovasi yang dimiliki dua lembaga yang berkolaborasi dalam pameran tersebut. Inovasi yang dimiliki adalah kemudahan akses informasi Pemilu/Pemilihan dan pengurusan layanan perijinan penelitian. Melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, masyarakat dapat mengakses berbagai informasi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga masing-masing. Selain itu, layanan informasi Pemilu/Pemilihan dapat dengan mudah diakses melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id dan website resmi KPU Kabupaten Trenggalek pada laman https://kab-trenggalek.kpu.go.id serta juga di e-PPID melalui laman https://ppid.kpu.go.id untuk mempermudah masyarakat mendapatkan informasi publik. Stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek di hari kedua dibuka tepat pukul 09.00.WIB dan langsung didatangi banyak pengunjung dari kalangan pelajar/mahasiswa, guru/dosen dan masyarakat lainnya. Sebanyak hampir 1.500 orang mengunjungi stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek, datang silih-berganti. Mereka senang hati mencoba layanan informasi Pemilu/Pemilihan dari KPU pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dan laman website resmi KPU Kabupaten Trenggalek pada https://kab-trenggalek.kpu.go.id serta melihat layanan perijinan penelitian dari Bakesbangpol pada laman website resmi Bakesbangpol Trenggalek. Layanan tersebut berbasis Teknologi Informasi dan sangat mudah diakses. Setelah mencoba inovasi layanan dari KPU Kabupaten Trenggalek dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, mereka mengikuti kuis dan juga bernyanyi bersama jingle Pilbup Trenggalek 2024. Dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Trenggalek juga menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024, ajakan memilih, asas Pemilu/Pemilihan, tugas KPU Kabupaten Trenggalek dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, dan maskot Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Suasana sangat meriah dan tanpa terasa waktu sudah menunjukkan pukul 14.30 WIB. Acara TIF ditutup secara resmi oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, pada pukul 14.35 WIB. Masyarakat yang mengunjungi stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek berharap agar pada penyelenggaraan TIF tahun depan, KPU Kabupaten Trenggalek dapat ikut serta mengisi stan sehingga masyarakat Kabupaten Trenggalek dapat mengenal lebih dekat lembaga KPU Kabupaten Trenggalek.(Wro)  


Selengkapnya
379

Gencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, KPU Trenggalek Gandeng Bakesbangpol Trenggalek Ikuti Trenggalek Innovation Festival (TIF)

Hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 pada kegiatan Trenggalek Innovation Festival (TIF) bekerjasama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di Alun-alun Trenggalek tersebut merupakan festival yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh ±50 instansi termasuk KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelum dibuka secara resmi, dilakukan pagelaran seni budaya Trenggalek mulai pukul 09.00 WIB. Acara TIF dibuka secara resmi oleh Bupati Trenggalek pada pukul 10.30 WIB. Dalam sambutan pembukaan, Mas Ipin, panggilan akrab Bupati Trenggalek menerangkan bahwa kegiatan yang dipusatkan di halaman Pendopo Manggala Praja dan Alun-alun Trenggalek ini bertujuan agar OPD melakukan inovasi dalam hal pelayanan, yaitu mempemudah masyarakat dalam memperoleh layanan pemerintah. Lebih lanjut, mas Ipin menyampaikan bahwa jabatan Bupati maupun ASN sejatinya memanglah pelayan masyarakat. Hal tersebut sesuai dengan tupoksi dan wewenang yang terkandung dalam setiap jabatan. “Bupati, para pejabat, PNS/ASN, OPD itu pelayan masyarakat, memberi pelayanan terbaik, pelayanan prima, dan semoga itu menjadi ladang ibadah para pelayan masyarakat, jadi jangan maunya dilayani, kita harus mau melayani masyarakat”, tegas Mas Ipin dalam sambutan pembukaan acara TIF. Setelah membuka acara secara resmi, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mendatangi satu persatu stan OPD. Stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek juga mendapat kehormatan dikunjungi Bupati dan jajaran Forkopimda dan Pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek. Pada saat berkunjung, Bupati Trenggalek, Mas Ipin, menanyakan konsep inovasi yang dilakukan oleh Bakesbangpol dan KPU Kabupaten Trenggalek. Widarsono, Kepala Bakesbangpol Trenggalek didampingi Woro Wikan Maheswari, Staf KPU Kabupaten Trenggalek, menjawab bahwa inovasinya adalah penggunaan teknologi informasi untuk mempermudah pelayanan perijinan di Bakesbangpol dan juga dalam pelayanan kepemiluan/Pilkada, sebagai contoh di KPU adalah mudahnya mendapat informasi kepemiluan dengan mengakses pada laman https://infopemilu.kpu.go.id dan website resmi KPU Kabupaten Trenggalek pada laman https://kab-trenggalek.kpu.go.id serta layanan e-PPID KPU Kabupaten Trenggalek. Masyarakat dapat mengakses laman tersebut dengan mudah untuk mencari informasi kepemiluan/Pilkada yang dibutuhkan. Sedangkan terkait inovasi di Bakesbangpol Trenggalek, semua dapat diakses di laman website resmi Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek  https://bakesbangpol.trenggalekkab.go.id Pada pukul 15.00 sampai dengan 16.30 WIB, Bakesbangpol dan KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan kuis interaktif. Pertanyaan yang diajukan meliputi hari dan tanggal Pemungutan Suara Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024, nama maskot Pilbup Trenggalek Tahun 2024, asas dan prinsip Pemilu/Pilkada, tugas KPU dan Bakesbangpol, nama Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, nama Kepala Bakesbangpol Trenggalek, dan jenis Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih dari 1.000 orang masyarakat sangat antusias datang di stan Bakesbangpol-KPU Kabupaten Trenggalek untuk mencoba layanan informasi kepemiluan dari KPU Kabupaten Trenggalek dan perijinan penelitian dari Bakesbangpol Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan pemutaran jingle Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024, video kegiatan Sosialisasi, Kirab Maskot Pilgub Jatim dan Pilbup Trenggalek Tahun 2024 di wilayah Trenggalek serta kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU dan Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek. Hari kesatu berakhir pada pukul 21.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya