Berita Terkini

458

KPU Trenggalek Selenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa acara bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman yang benar terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut agar terbentuk pemahaman yang benar dan utuh sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Ia menambahkan bahwa peraturan tidak hanya mengikat ke dalam tetapi juga ke luar sehingga setiap orang wajib mematuhi yang diatur dalam Peraturan KPU. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat aplikasi terintegrasi antara Dana Kampanye dan pelaksanaan Kampanye yaitu Sikadeka, yang pasangan calon memiliki akun username dan menunjuk satu orang operator Sikadeka. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara selalu berhati-hati, teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas serta selalu menegakkan integritas. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sesi tersebut, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan berdasarkan pasal 70 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur pejabat daerah termasuk DPRD juga harus cuti/ijin kampanye dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Izin kampanye diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selanjutnya, Kang Tri meminta masing-masing peserta untuk mengemukakan pendapat untuk mengkaji Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 sehingga terbentuk pemahaman yang benar dan utuh yang pada muaranya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Selama masa kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara, menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Isu lainnya adalah netralitas, profesionalitas dan imparsialitas TNI, Polri, ASN, dan Kepala Desa, Perangkat Desa, BUMN/BUMD. Dalam kampanye, pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ataupun calon tunggal. Selain itu pelaporan dana kampanye yang harus disampaikan tepat waktu dan tepat penggunaannya. Setiap pasangan calon memiliki kewajiban untuk menyusun laporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, LADK, LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), LPPDK, dan Laporan Akhir Dana Kampanye. Sumber dana kampanye harus jelas dan tidak boleh berasal dari praktik pencucian uang (money laundering). Sumbangan dapat berasal dari perorangan maksimal 75 juta, dan badan /perusahaan swasta maksimal 750 juta. Penyumbang dana kampanye harus mencantumkan identitas dengan jelas. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa untuk menilai kepatuhan, kewajaran dan kesesuaian laporan dana kampanye, KPU Kabupaten Trenggalek menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon. KAP harus memenuhi persamaan untuk melaksanakan audit dana kampanye dan terjaga netralitas, imparsialitas dan profesionalitasnya. KPU Kabupaten Trenggalek membuka akses Sikadeka untuk pasangan calon. Penyampaian pertama oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan isu krusial saat ini adalah adanya anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang menjadi Tim Pemenangan/Tim Kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, apakah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut harus mengajukan izin/cuti kampanye. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa KPU kabupaten Trenggalek telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 759 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di wilayah Kabupaten Trenggalek. Di wilayah Kabupaten Trenggalek untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 tidak ada pembagian zona kampanye karena pasangan calonnya hanya 1 (satu) pasangan calon. Selain itu juga telah ditetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Untuk jumlah bahan kampanye disediakan sejumlah KK di wilayah Kabupaten Trenggalek sedangkan untuk APK disediakan papan public/kab-trenggalek/reklame sebanyak 5 (lima) buah yang dipasang di tingkat Kabupaten, banner/baliho sebanyak 5 (lima) buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat Kabupaten, spanduk sebanyak 2 (dua) buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat desa/kecamatan, dan umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat kecamatan. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan titik lokasi pemasangan yang ditentukan KPU bersama dengan pemerintah daerah, Camat, dan Kepala Desa. Penyampaian kedua oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menyampaikan seluruh aspek yang harus dilaksanakan dalam pelaporan dana kampanye. Berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 19 bahwa KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan batasan penggunaan dana kampanye maksimal 28.054.040.000 dengan mengacu pada standar biaya daerah. Batasan tersebut untuk mencegah terjadinya pembiayaan kampanye yang berlebihan. Lebih lanjut, Kang Sadad menyampaikan bahwa terjadi stigma di masyarakat ketika pasangan calon hanya satu, masyarakat mengira bahwa KPU menjadi tim kampanye pasangan calon. Ditegaskannya, bahwa anggapan/stigma tersebut keliru. Penyampaian ketiga oleh Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, yang menyampaikan beberapa hal yaitu (1) pendaftaran akun media sosial pasangan calon, (2) pendaftaran tim kampanye tingkat kecamatan, (3) larangan pelibatan anak dan tempat pendidikan dan tempat ibadah, pasal 57 ayat 2. Penyampaian keempat oleh Akhmad Rukhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan kondisi riil yaitu (1) adanya beberapa Paslon yang memberikan bantuan air bersih ke masyarakat yang mengalami kekeringan, (2) penertiban APK dan potensi pelanggaran administratif dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK, (3) koordinasi pembersihan APK, (4) keterlibatan pejabat daerah dalam Kampanye, yaitu Anggota DPRD menjadi Tim Pemenangan/Kampanye, (5) Tim Kampanye di tingkat kecamatan, (6) kesesuaian SK dengan faktanya Penyampaian kelima oleh Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan pentingnya netralitas dan imparsialitas penyelenggara Pemilu dan penyelenggara negara/pejabat daerah. Lebih lanjut ia menjelaskan perlunya kejelasan tata aturan pelaksanaan kampanye seperti besaran hadiah/bantuan, pelaksana/relawan, izin/pemberitahuan kegiatan, keterlibatan anak di bawah umur, penggunaan tempat ibadah dan pendidikan, serta kejelasan tim kampanye tingkat kecamatan. Ia juga mengingatkan adanya Peraturan Bawaslu yang juga harus dipatuhi. Menanggapi hal tersebut, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa tindak lanjut atas seluruh permasalahan harus didasarkan pada peraturan dan keputusan KPU yang mengatur tentang Kampanye. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pasal dan ayat dalam Peraturan dan Keputusan KPU tidak boleh ditafsirkan melebihi dari yang diatur. Hal tersebut karena peraturan dan keputusan KPU merupakan dasar hukum dan juga pedoman (guidance) pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pukul 12.55 WIB dan ditutup secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.(Wro)  


Selengkapnya
423

Jelang Kampanye, KPU Trenggalek Selenggarakan Deklarasi Kampanye Damai

Hari ini, Selasa, tanggal 24 September 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai. Kegiatan yang diselenggarakan di Alun-alun Trenggalek tersebut dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Syah Muhamad Nata Negara, Forkopimda, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Camat se-kabupaten Trenggalek, OPD terkait, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2024, tokoh agama dan tokoh masyarakat, PPK se-Kabupaten Trenggalek, dan media massa. Kegiatan dimulai pukul 20.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Ustadz Wildan Oktavian. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 20.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan Deklarasi Kampanye Damai diselenggarakan 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai. Dijelaskannya masa kampanye selama 60 hari dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Deklarasi Kampanye Damai ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tertib, jujur, adil dan damai dengan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan sambutan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang disampaikan oleh Syah Muhamas Nata Negara, Calon Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Syah menyampaikan bahwa komitmen untuk mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tertib, jujur, adil dan damai harus benar-benar dilaksanakan. Hal tersebut karena Pemilu/Pemilihan merupakan sarana politik dan pesta demokrasi yang melibatkan masyarakat dalam penentuan pemimpin yang akan menentukan nasib bangsa dan negara serta masyarakat Kabupaten Trenggalek. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dirinya berkomitmen bersama dengan pasangan calon Bupatinya dan Tim Kampanyenya untuk selalu menjaga ketertiban dan kedamaian. Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan naskah Deklarasi Kampanye Damai oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan foto bersama dan hiburan. Acara berakhir pada pukul 22.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
502

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Senin, 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rapat pleno diselenggarakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Forkopimda, Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Kepala Satpol PP Trenggalek, Perwakilan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Trenggalek, LO Pasangan Calon, dan media massa. Acara dimulai pukul 20.00 WIB oleh MC, Dilla Horizon, diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Wildan Oktavian. Acara dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dipimpin oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 20.35 WIB. Acara dilanjutkan Pembacaan Tata Tertib oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Tata tertib mengatur mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Acara dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut dari dalam bola yang dimasukkan ke dalam wadah oleh Calon Bupati Trenggalek Tahun 2024, Mochamad Nur Arifin dan didampingi Calon Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2023, Syah Muhamad Nata Negara. Bola diambil oleh Mochamad Nur Arifin dan dibuka serta kertas diambil yang bertuliskan angka, lalu ditunjukkan kepada Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, dan hadirin termasuk awak media. Dari hasil tersebut didapatkan nomor urut 2 (dua). Selanjutnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan kepada publik bahwa nomor urut yang didapat oleh pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara adalah 2 (dua). Dengan demikian, nomor urut 1 ditempati kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 (dua ) ditempati oleh pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Pasangan calon memperlihatkan plakat nomor urut didampingi Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek dan diabadikan dalam foto. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, membacakan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek tentang Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa nomor urut 1 (satu) ditempati kolom kosong tidak bergambar, dan nomor urut 2 (dua) ditempati pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Rapat Pleno ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara dilanjutkan sambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam sambutannya, Ipin, panggilan akrabnya, mengaku bersyukur bisa mendapatkan nomor urut dua. Hal ini seperti dua pilkada sebelumnya yang pernah ia ikuti. "Ya Alhamdulillah ini meneruskan tradisi sejak saya maju menjadi calon wakil bupati, kemudian calon bupati periode lalu dan hari ini, kelihatannya jodohnya nomor dua. Kalau nomor semua baik lah, nggak ada arti yang bagaimana-bagaimana", kata Mochamad Nur Arifin, dalam sambutannya. Dijelaskannya, nomor dua cenderung lebih mudah untuk dibuat foto dengan berbagai macam gaya. Lebih lanjut Ipin menjelaskan nomor dua juga sebagai simbol dari victory atau kemenangan. Acara dilanjutkan dengan foto bersama pasangan calon, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 21.30 WIB. Dalam konferensi pers setelah acara, Istatiin menjelaskan bahwa nomor urut 1 (satu) ditempati kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 (dua) ditempati pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pasangan calon dinyatakan menang apabila mendapatkan perolehan suara 50%+1 dari suara sah. "Pada surat suara Pilbup Trenggalek Tahun 2024, pemilih dapat memberikan pilihan pada nomor urut 1 (satu) atau nomor urut 2 (dua), ayo datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, tanggal 27 November 2024, gunakan hak pilih", jelas Istatiin dalam saat konferensi pers.(Wro)  


Selengkapnya
760

KPU Trenggalek Tetapkan 591.840 Pemilih DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 19 September 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Prigi Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, LO Bapaslon Pilgub Jawa Timur, LO Bapaslon Pilbup Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Seluruh Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.30 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa dipimpin Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan hari ini merupakan puncak tahapan penyusunan daftar pemilih yaitu Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tahapan dimulai dari penetapan jumlah TPS yang dalam Pemilihan Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdapat 1.114 TPS reguler dan 1 TPS lokasi khusus sehingga berjumlah 1.115 TPS. Selanjutnya, KPU menerima DP4 dari Kemendagri dan disandingkan DPT Pemilu 2024 untuk disusun Model A-Daftar Pemilih kemudian dilakukan coklit oleh 2.181 Pantarlih sehingga tersusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selanjutnya dilakukan pencernatan dari masukan dan tanggapan masyarakat dan Bawaslu lalu direkapitulasi dan ditetapkan menjadi DPS. Setelah itu, DPS dimutakhirkan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat serta saran perbaikan dari Bawaslu beserta jajarannya. Setelah dilakukan pencermatan dan tindak lanjut maka DPS menjadi DPSHP dan direkapitulasi dari tingkat Desa/Kelurahan lalu direkapitulasi di tingkat kecamatan dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek. Dalam proses tersebut apabila terdapat masukan dan tanggapan serta saran perbaikan dari masyarakat dan Bawaslu maka dilakukan perbaikan sehingga ketika ditetapkan sebagai DPT dapat terwujud yang valid, akurat, terpercaya dan akuntabel. Dijelaskannya, DPT memiliki peran signifikan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut karena menjadi dasar penyediaan dan pemberian surat suara di TPS. Penyediaan surat suara dihitung dari jumlah pemilih dalam DPT ditambah 2,5%. Acara dilanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Sebelum dibacakan Tata Tertib, Rapat Pleno Terbuka dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.08 WIB. Selanjutnya Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara dilanjutkan Pembacaan Hasil yang disampaikan oleh PPK dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kesempatan pertama oleh Dwi, Ketua PPK Panggul yang menyampaikan hasil DPSHP rekap di tingkat Kecamatan jumlah TPS 121, Laki-laki 32.017, Perempuan 31.789, Total 63.806. Lalu dilakukan perbaikan data di tingkat Kabupaten, pemilih baru laki-laki 5, perempuan 3, total 8, pemilih TMS laki-laki 14, perempuan 17, total 31, sehingga DPT Kabupaten TPS 121, laki-laki 32.008, perempuan 31.775, total 63.783 Penyampaian kedua oleh Samsul Huda, Ketua PPK Munjungan. Disampaikannya, DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 83, laki-laki 21.344, perempuan 21.224, total 42.568, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 17, total 25, sehingga DPT Kabupaten Trenggalek pemilih laki-laki 21.337, perempuan 21.208, total 42.545 orang. Penyampaian ketiga oleh Didik, Ketua PPK Pule yang menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan, jumlah TPS 86, laki-laki 23.159, perempuan 23.000, total 46.159, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, sehingga DPT Kabupaten jumlah TPS 86, laki-laki 23.152, perempuan 22.995, total 46.147. Penyampaian keempat oleh Fatah, Anggota PPK Dongko yang membidangi Data dan Informasi, disampaikannya DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 99, laki-laki 27.368, perempuan 26.833, total 54.202, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 11, total 26, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 99, laki-laki 27.354, perempuan 26.822, total 54.176 orang. Penyampaian kelima oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.000, perempuan 19.829, total 38.828, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 8, total 16, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 75, laki-laki 18.992, perempuan 19.820, total 38.812 orang. Penyampaian keenam oleh Aris, Ketua PPK Karangan, disampaikannya DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.552, perempuan 19.999, total 39.551, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 2, perempuan 1, total 3, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 75, laki-laki 19.551, perempuan 19.990, total 39.550 orang. Penyampaian ketujuh oleh Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak yang membidangi Data dan Informasi. Disampaikannya, DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 59, laki-laki 15.193, perempuan 15.062, total 30.255, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 6, total 14, sehingga DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 59, laki-laki 15.185, perempuan 15.056, total 30.241 orang. Penyampaian kedelapan oleh Ahmad Nur Kholiq, Ketua PPK Watulimo. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 104, laki-laki 28.429, perempuan 28.147, total 56.576, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 10, total 25, sehingga DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 104, laki-laki 28 416, perempuan 28.139, total 56.555 orang. Penyampaian kesembilan oleh Firdha, Ketua PPK Bendungan. Disampaikannya, DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 47, laki-laki 11.250, perempuan 11.263, total 22.513, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 3, total 3, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 5, total 11, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 47, laki-laki 11.244, perempuan 11.261, total 22.505 Penyampaian kesepuluh oleh Anas, Ketua PPK Gandusari. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 78, laki-laki 21003, perempuan 21.173, total 42.176, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 78, laki-laki 20.996, perempuan 21.168, total 42.164 pemilih. Penyampaian kesebelas oleh Abdi, Ketua PPK Trenggalek. Disampaikannya DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 92, laki-laki 25.408, perempuan 26.288, total 51.696, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 9, perempuan 8, total 17, pemilih TMS laki-laki 12, perempuan 13, total 25, sehingga DPT 92, laki-laki 25.405, perempuan 26.283, total 51.688 pemilih. Penyampaian kedua belas oleh Kuni , Ketua PPK Pogalan. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 76, laki-laki 20.743, perempuan 20.974, total 41.717, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 7, perempuan 5, total 12, pemilih TMS laki-laki 11, perempuan 9, total 20, DPT jumlah TPS 76, laki-laki 20.739, perempuan 20.970, total 41.708 pemilih. Penyampaian ketiga belas oleh Ibnu, Ketua PPK Durenan. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 77, laki-laki 20.049, perempuan 20.266, total 40.315, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 13, perempuan 14, total 27, DPT jumlah TPS 77, laki-laki 20.038, perempuan 20.254, total 40.292 pemilih. Penyampaian keempat belas oleh Yeni, Ketua PPK Suruh. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 42, laki-laki 10.656, perempuan 10.634, total 21.290, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 2, total 2, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 9, total 15, DPT jumlah TPS 42, laki-laki 10.650, perempuan 10.627, total 21.277 pemilih. Dilanjutkan pembacaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan total se-Kabupaten Trenggalek jumlah TPS reguler 1114, pemilih laki-laki 295.172, perempuan 296.480, total 591.652, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 27, perempuan 27, total 54, pemilih TMS laki-laki 132, perempuan 130, total 262, sehingga DPT pada TPS reguler jumlah TPS 1.114, pemilih laki-laki 295.067, perempuan 296.377, total 591.464 pemilih. Selanjutnya ditambah TPS Lokasi Khusus di Kecamatan Trenggalek jumlah TPS 1, pemilih laki-laki 390, perempuan 6, total 396 jumlah DPT di Kecamatan Trenggalek menjadi jumlah Desa/Kelurahan 13, jumlah TPS 93, pemilih laki-laki 25.795, perempuan 26.289, total 52.084 pemilih. Dari jumlah tersebut direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek menjadi DPT Total se-kabupaten jumlah TPS 1.115, pemilih laki-laki 295.457, perempuan 296.383, jumlah seluruhnya 591.840 pemilih. Selanjutnya, terdapat 1 (satu) tanggapan dari Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, yaitu (1) Bawaslu meminta penjelasan tindak lanjut terhadap 50+30 saran perbaikan. Permasalahan di Kecamatan Karangan, terjadi kesalahan penulisan dalam Berita Acara tertulis tahun 2023 di Desa Salamrejo, Terkait hal tersebut Bawaslu menanggapi terdapat perbedaan data dengan BA desa Salamrejo. Jawaban PPK bahwa tertukar antara jumlah laki-laki dan perempuan tapi jumlah akhir benar. (2) juga kesalahan jumlah laki-laki dan perempuan, dan saat pleno di tingkat kecamatan Panwascam sudah memberikan saran perbaikan tetapi oleh PPK tidak dijelaskan dalam Berita Acara, berdasarkan evaluasi Bawaslu bahwa PPK dan PPS terlihat anti terhadap saran perbaikan yang menyebabkan saran perbaikan tidak ditulis dalam BA Pleno. Jejak administrasi apabila tidak dituangkan menjadi tidak jelas, apabila ada masukan dan perubahan harus ditulis dalam Berita Acara minimal lampiran, sehingga bisa dibaca dan diketahui, namun apabila di BA ditulis nihil maka jejak administrasi tidak ada. Mohon untuk tertib administrasi, runtutan perubahan data ditulis dalam Berita Acara. Yang ada di BA Pleno hanya ditulis nihil. Redaksinya dalam berita acara salah tapi secara substansi sudah benar, sehingga harus lebih hati-hati dalam administrasi, (3) Pleno di kecamatan Munjungan, hasil dari berita acara antara lembar depan dengan belakang berbeda, keluaran Sidalih berbeda dengan yang rekap manual, yang di depan laki-laki 21.344, perempuan 21.224, 42.568, hasil A-Rekap Sidalih itu yang salah di jumlah pemilih perempuan tapi ditulis 21.244, sehingga harus ditindaklanjuti dan dijelaskan maka Bawaslu belum dapat menerima hasil pleno pada hari ini, namun apabila sudah ada penjelasan tertulis maka Bawaslu Kabupaten Trenggalek dapat menerima hasil Pleno hari ini. Hal tersebut untuk melindungi hak pilih masyarakat. Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menanggapi yang disampaikan oleh bahwa KPU kabupaten Trenggalek siap memberikan kronologi/penjelasan. Senada hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan saran perbaikan harus ditindaklanjuti, terkait dengan administrasi maka memang harus dikerjakan dengan tepat dan tertib. hal tersebut agar ada jejak administrasi. Menanggapi kesanggupan KPU Kabupaten Trenggalek tersebut, Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengapresiasi komitmen KPU Kabupaten Trenggalek dalam melindungi hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 beserta penjelasan perbaikan data pemilih dalam DPT yang berasal dari saran perbaikan Bawaslu beserta jajarannya dan hasil pencermatan KPU beserta jajarannya. Setelah itu, dilakukan penyerahan Berita Acara dan lampiran penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Forkopimda Trenggalek. Acara dilanjutkan pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 741 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dengan demikian maka jumlah DPT se-kabupaten jumlah TPS 1.115, pemilih laki-laki 295.457, perempuan 296.383, jumlah seluruhnya 591.840 pemilih. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pukul 12.55 WIB dan dilanjutkan foto bersama.(Wro)                


Selengkapnya
414

KPU Trenggalek Selenggarakan Hari Kedua Rakor Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Bersama PPK dan Stakeholder

Hari ini, Rabu, 18 September 2024, merupakan hari kedua KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama PPK dan Stakeholder. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua PPK, dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam, pukul 09.00 WIB. Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa di hari kedua rapat koordinasi ini perlu dilakukan penyelarasan data pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar DPT akuntabel, valid dan akurat. Terdapat saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada pukul 19.59 WIB untuk wilayah Bendungan (4 orang), Munjungan (10 orang), Panggul (21 orang) dan Trenggalek (16 orang). Mahbub mengingatkan agar PPK menyiapkan kronologi proses tindak lanjut terhadap saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi DPSHP di tingkat Kabupaten maka dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Mahbub menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap memiliki peran yang sangat besar terhadap tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya, yaitu sebagai dasar penyediaan dan pemberian surat suara pada hari pemungutan suara. Hal tersebut menjamin hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyampaian oleh Maryani, Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Maryani menyampaikan hak pilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Ia berpesan agar tidak terjadi kekurangan surat suara yang diakibatkan dari banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Diakuinya, pendataan pemilih tidak mudah dan memerlukan proses cermat dan teliti. Hal tersebut karena dinamika penduduk berupa kelahiran, kematian, pindah KTP, dan juga alih status menjadi TNI/Polri selalu terjadi dan hal tersebut harus didata benar oleh KPU. Hal tersebut agar terwujud validitas, akurasi dan akuntabilitas DPT. Acara dilanjutkan pencermatan dan sinkronisasi data pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Proses tersebut dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Fajar, Anggota PPK Trenggalek yang membidangi Data dan Informasi menyampaikan dari 16 orang pemilih yang menjadi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah ditindaklanjuti dalam Sidalih Rida, Anggota PPK Munjungan yang membidangi Data dan Informasi menyampaikan dari 10 orang pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah diklarifikasi keluarganya bahwa 1 orang pemilih benar meninggal dunia, dan pemilih yang pindah KTP sebanyak 9 orang dan ditindaklanjuti dalam Sidalih. Dini, Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi bahwa dari 21 orang yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah ditindaklanjuti melalui diklarifikasi kepada petugas registrasi dan Dispendukcapil bahwa Triono memang benar meninggal dunia dengan bukti Surat Kematian dari Desa namun NIK yang dicantumkan ada kekeliruan tapi sudah didapatkan data NIK yang benar, demikian pula dengan Trimanto Mahmuddin masih memegang SK PWRI dan KTP masih aktif sedangkan untuk pemilih pindah domisili masih dipertahankan di DPT karena yang bersangkutan tidak mengurus pindah KTP. Firdha, Ketua PPK Bendungan menyampaikan 4 orang yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah ditindaklanjuti dengan kode TMS 1 Acara dilanjutkan dengan sinkronisasi data pemilih dengan Bawaslu Kabupaten Trenggalek dipimpin Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Panggul DPSHP rekap di tingkat Kecamatan jumlah TPS 121, Laki-laki 32.017, Perempuan 31.789, Total 63.806, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 5, perempuan 3, total 8, pemilih TMS laki-laki 14, perempuan 17, total 31, DPT TPS 121, laki-laki 32.008, perempuan 31.775, total 63.783 pemilih. Munjungan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 83, laki-laki 21.344, perempuan 21.224, total 42.568, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 17, total 25, DPT laki-laki 21337, perempuan 21.208, total 42.545 pemilih. Pule DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 86, laki-laki 23.159, perempuan 23.000, total 46.159, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, DPT TPS 86, laki-laki 23.152, perempuan 22.995, total 46.147 pemilih. Tugu DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.000, perempuan 19.829, total 38.828, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 8, total 16, DPT TPS 75, laki-laki 18.992, perempuan 19.820, total 38.812 pemilih. Karangan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.552, perempuan 19.999, total 39.551, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 2, perempuan 1, total 3, DPT TPS 75, laki-laki 19.551, perempuan 19.990, total 39.550. Terkait hal tersebut terdapat tanggapan Bawaslu7 terdapat perbedaan data BA pleno desa Salamrejo. Jawaban PPK bahwa tertukar antara jumlah laki-laki dan perempuan tapi jumlah akhir benar. Kampak DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 59, laki-laki 15.193, perempuan 15.062, total 30.255, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 6, total 14, DPT TPS 59, laki-laki 15.185, perempuan 15.056, total 30.241 pemilih. Watulimo DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 104, laki-laki 28.429, perempuan 28.147, total 56.576, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 10, total 25, DPT TPS 104, laki-laki 28.416, perempuan 28.139, total 56.555 pemilih. Bendungan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 47, laki-laki 11.250, perempuan 11.263, total 22.513, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 3, total 3, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 5, total 11, DPT jumlah TPS 47, laki-laki 11.244, perempuan 11.261, total 22.505 pemilih. Gandusari DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 78, laki-laki 21.003, perempuan 21.173, total 42.176, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, DPT TPS 78, laki-laki 20996, perempuan 21.168, total 42.164 pemilih. Trenggalek DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 92, laki-laki 25.408, perempuan 26.288, total 51.696, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 9, perempuan 8, total 17, pemilih TMS laki-laki 12, perempuan 13, 25, DPT 92, laki-laki 25.405, perempuan 26.283, total 51.688 pemilih. Pogalan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 76, laki-laki 20.743, perempuan 20.974, total 41.717, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 7, perempuan 5, total 12,pemilih TMS laki-laki 11, perempuan 9, total 20, DPT jumlah TPS 76, laki-laki 20.739, perempuan 20.970, total 41.708 pemilih. Durenan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 77, laki-laki 20.049, perempuan 20.266, total 40.315, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 13, perempuan 14, total 27, DPT jumlah TPS 77, laki-laki 20.038, perempuan 20.254, total 40.292 pemilih. Suruh DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 42, laki-laki 10.656, perempuan 10.634, total 21.290, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 2, total 2, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 9, total 15, DPT jumlah TPS 42, laki-laki 10.650, perempuan 10.627, total 21.277 pemilih. Dongko DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 99, laki-laki 27.368, perempuan 26.833, total 54.202, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 11, total 26, DPT jumlah TPS 99, laki-laki 27.354, perempuan 26.822, total 54.176 pemilih. Total se-Kabupaten Trenggalek jumlah TPS reguler 1.114, pemilih laki-laki 295172, perempuan 296.480, total 591.652, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 27, perempuan 27, total 54, pemilih TMS laki-laki 132, perempuan 130, total 262, DPT jumlah TPS 1.114, pemilih laki-laki 295.067, perempuan 296.377, total 591.464 pemilih. TPS Lokasi Khusus, jumlah TPS 1, pemilih laki-laki 390, perempuan 6, total 396 pemilih pada TPS di Rutan II B Trenggalek. DPT se-kabupaten jumlah TPS 1.115, jumlah desa/kelurahan 156, jumlah pemilih laki-laki 295.457, perempuan 296.383, jumlah seluruhnya 591.840 pemilih. Terkait data pemilih tersebut, Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan jumlah akhir sudah benar tetapi ia meminta pergerakan data yang diperbaiki baik berasal dari saran perbaikan Bawaslu maupun hasil pencermatan KPU dan jajarannya disampaikan kepada Bawaslu berupa penjelasan tertulis. Menanggapi permintaan tersebut Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyatakan siap memberikan penjelasan/kronologis secara tertulis kepada Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang diselenggarakan besok, 19 September 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyusunan kronologis pergerakan perbaikan data pemilih oleh masing-masing PPK dipimpin Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Rakor berakhir pukul 21.30 WIB dan ditutup secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(Wro)  


Selengkapnya
407

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Rabu, 18 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yang membidangi Parmas Sosdiklih Sekabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan untuk menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan dalam tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berpesan kepada seluruh penyelenggara Adhoc agar lebih fokus dan senantiasa menjaga kesehatan serta keselamatan dalam bekerja sebagai penyelenggara karena padatnya tahapan dan berjalan beririsan. Terkait tahapan pembentukan KPPS, Istatiin meminta agar PPK mengawal PPS dalam melaksanakan proses tahapan pembentukan KPPS. Hal tersebut bertujuan agar tahapan pembentukan KPPS dapat berjalan lancar, tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen persyaratan harus lengkap dan benar. Terkait adanya pendaftar yang masuk dalam keanggotaan dan ada di Sipol maka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pendaftar tersebut baru dapat mendaftar setelah 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Namun untuk pendaftar yang telah 5 (lima) tahun sudah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maka pendaftar tersebut dapat mendaftar sebagai calon KPPS dengan menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dengan format diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Mengenai syarat usia, Istatiin menjelaskan bahwa usia minimal adalah 17 tahun dan maksimal diutamakan berusia 55 tahun yang dihitung dari hari pemungutan suara. Hal tersebut diatur pasal 35 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan apabila terjadi kekurangan pendaftar calon KPPS maka PPS harus melakukan langkah-langkah sesuai diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2024 dan terkait jadwal pembentukan KPPS mempedomani Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Tentang persyaratan kesehatan, Istatiin menjelaskan bahwa surat keterangan sehat jasmani dan rohani tersebut diterbitkan oleh RS milik pemerintah/Puskesmas . “KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait permohonan fasilitas pembuatan surat sehat bagi calon anggota KPPS, kami sudah bersurat ke Dinkes dan sudah dijawab”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk selalu teliti, cermat dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye. “Harus selalu teliti, cermat dan hati-hati, menjaga netralitas, imparsialitas dan integritas dalam melaksanakan sosialisasi, pendidikan pemilih, penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye, meskipun nanti pasangan calon tunggal, kita sebagai penyelenggara harus tetap menjaga netralitas dan imparsialitas. Jangan sampai kita mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon meskipun lawannya kotak/gambar kosong”, tegas Istatiin. Acara dilanjutkan penyampaian oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Akhmad Rokhani. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu beserta jajarannya merupakan penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang memilki 3 (tiga) fungsi yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu dan jajaran Panwascam, PKD dan Pengawas TPS dilengkapi instrumen pengawasan dalam form model A-Pengawasan. Hasil dari pengawasan menjadi bahan pemberian saran perbaikan. Dijelaskannya, saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu/ Pemilihan dan saran perbaikan itu harus ditindaklanjuti apabila memang terdapat potensi yang mengarah pada pelanggaran. Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti dan terbukti ada pelangaran maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Dalam kesempatan tersebut, Rokhani juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, etik dan pidana. Untuk penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan peraturan yang berlaku maka yang melakukan klarifikasi dan penindakan adalah KPU Kabupaten/Kota. Hal ini berbeda apabila pelanggaran terjadi di KPU Kabupaten/Kota maka yang melakukan penindakan adalah Bawaslu dan untuk pelanggaran etik dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ditambahkannya, bahwa saat ini Bawaslu juga sedang melaksanakan perekrutan Pengawas TPS (PTPS). Selain itu juga harus mengawasi proses tahapan perekrutan KPPS yang dilakukan oleh PPS. Dalam hal kampanye, ia menghimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam menghadapi prosesi kampanye terutama kabupaten Trenggalek merupakan pertama kalinya ada bumbung kosong. “Selalu hati-hati karena masa kampanye sangat rawan, calon tunggal juga kerawanannya tinggi, terdapat perbedaan pula dari kampanye Pemilu dan kampanye Pilkada sehingga perlu untuk dibedah lebih dalam lagi nanti di dalam draf”, jelas Rokhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam penyampaiannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan KPU mengidentifikasi 8 (delapan) isu strategis yang termuat dalam Rancangan PKPU Kampanye. Delapan isu strategis tersebut yakni (1) Debat Publik, (2) Jumlah Bahan dan Alat Peraga Kampanye serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye, (3) Iklan Media Massa, (4) Nilai Konversi Bahan Kampanye, (5) Metode Kampanye dan lokasi kampanye, (6) Rapat Umum, (7) Jumlah Akun Media, (8) Larangan Kampanye untuk Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan dan Sistem Informasi. Sedangkan untuk Rancangan PKPU Dana Kampanye, Kang Nuha menyampaikan KPU mengidentifikasi 7 (tujuh) isu strategis yaitu (1) Penggantian Paslon, (2) Sanksi, (3) Penyumbang Pihak Lain, (4) Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye, (5) LPSDK, (6) Sumbangan dalam Bentuk Uang Elektronik dan (7) Transparansi. Terkait pemasangan alat peraga kampanye, Kang Nuha meminta agar PPK berkoordinasi dengan Kecamatan, dan PPS berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan untuk melakukan penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga harus memperhatikan keamanan dan keselamatan orang yang berada di sekitar alat peraga kampanye yang dipasang. Selain itu juga harus memperhatikan titik lokasi yang dilarang seperti pada sekolah, kantor pemerintah, masjid/tempat ibadah, dipaku di pohon, dan melintang jalan. Acara ditutup pukul 17.00 WIB oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Acara dilanjutkan foto bersama.(Wro)  


Selengkapnya