
KPU Trenggalek Gandeng Pendamping Desa Sosialisasikan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Hari ini, Minggu, 17 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bersama Pendamping Desa salam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas Pemberdayaan Daerah dan Bappemas, dan pendamping desa di wilayah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada pukul 13.40 WIB.
Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 kepada pendamping desa. Hal tersebut agar para pendamping desa dapat ikut serta menggetok-tularkan kepada masyarakat desa tentang pentingnya Pemilihan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kang Nuha meyakini bahwa para pendamping desa memiliki keterikatan emosional yang kuat dan baik dengan warga masyarakat desa sehingga mampu melakukan pendidikan pemilih sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu, tanggal 27 November 2024. Lebih lanjut Kang Nuha menyampaikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 dilaksanakan bersamaan dan Serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, untuk Pilgub Jatim diikuti oleh nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti oleh nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 pasangan calon Arifin-Syah. Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran maka KPU melaksanakan perpanjangan pendaftaran serta apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai peserta Pemilihan dan pada nomor urut lainnya diikuti oleh kolom kosong tidak bergambar. Ia berharap agar partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat meningkat dibandingkan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang mencapai 68,51% dan ditargetkan dapat mencapai target partisipasi pemilih secara nasional yaitu 77,5%. Untuk itu ia mengajak seluruh pendamping desa untuk ikut serta menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 27 November 2024.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian oleh Mohammad Iswahyudi, Koordinator Pendamping Desa Tingkat Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang mempercayai pendamping desa untuk ikut serta dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berharap agar kerjasama yang baik dapat terus terjalin sehingga para pendamping desa dapat memberi kontribusi positif terhadap sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Bappemas Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan tentang Peran Pendamping Desa dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa desa merupakan wilayah yang paling dekat dengan masyarakat. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selain pendamping desa juga terdapat pendamping lokal desa. Dijelaskannya, menurut Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Lokal Desa adalah tenaga pendamping profesional di desa dengan jenjang pemula berkemampuan terampil di bawah Kementerian Desa. Pendamping Desa, sebagai tenaga pendamping profesional di tingkat kecamatan, berada pada jenjang pelaksana berkemampuan terampil. Tugas utama pendamping desa meliputi pemberian dukungan teknis, mengatur berbagai program pembangunan, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal. Peran-peran tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak hal strategis yang berada di desa dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yaitu PPS yang tugas dari PPS membentuk KPPS dan Pantarlih. Diakuinya, PPS dibentuk dan dipilih oleh KPU namun pendamping desa dapat berjalan seiring sejalan membantu PPS dalam menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berharap agar pendamping desa dapat bersinergi dengan PPS untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Hal tersebut agar partisipasi pemilih dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.
Pada sesi diskusi terdapat pertanyaan tentang batasan wewenang pendamping desa berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pertanyaan lainnya tentang langkah konkret meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Agus menjawab bahwa pendamping desa dapat berperan secara konkret dengan menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 202 dan ikut mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilih. Untuk itu, Pendamping Desa dapat bersinergi dengan PPS dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan tentang Demokrasi dan Pemilihan. Dijelaskannya, Demokrasi dan Pemilihan seperti rantai yang saling berhubungan satu sama lain. Pemilihan merupakan wujud dari demokrasi sementara demokrasi akan terbangun diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya sendiri melalui Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menegaskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara demokratis dyaituimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apa pun. Lebih lanjut, ia menjelaskan demokrasi menyimpan banyak harapan bagi masyarakat yang menginginkan perubahan tata kelola pemerintahan. Perpindahan kekuasaan ditangan rakyat merupakan prinsip dasar dari demokrasi menjadi substansi penting untuk menjalankan kehidupan bernegara. Berbagai perubahan besar terjadi pada pemerintahan yang demokratis yaitu sebelumnya sistem otoriter menguasai hampir di semu negara. Rakyat memiliki kekuatan besar untuk mengatur, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di segala lini. Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terdapat pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 pasangan calon Arifin-Syah. Masyarakat pemilih dapat memilih salah satu dari pasangan calon ataupun dapat memilih kolom kosong tidak bergambar. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan tidak terjebak pada politik uang. Ditambahkannya, agar pendamping desa juga harus bersikap netral dan imparsial dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 meskipun memiliki hak pilih namun tidak boleh mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu. Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan bahwa DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebesar 591.840 orang. KPU juga mengadakan layanan pindah memilih yang berakhir pada tanggal 23 November 2024 untuk pemilih yang melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara di wilayah yang jauh dari TPS asalnya, bencana alam, sakit, dan menjalani kurungan/hukuman di Rutan/Lapas. Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rutan/Lapas ditetapkan sebagai TPS lokasi khusus.
Acara dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai moderator.
Terdapat pertanyaan tentang diperbolehkan atau tidak pemilih mendapat door prize untuk mendorong pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha, menjawab bahwa door prize dapat menarik minat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, penggunaan anggaran harus diawali dari perencanaan anggaran. Apabila tidak tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran maka tidak diperkenankan untuk diadakan. Hal tersebut karena setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar, baik, lengkap, tertib, dan absah. Pada saat pemungutan suara, pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik kepada KPPS. Hal tersebut untuk memastikan bahwa calon pemilih merupakan orang yang memang berhak untuk memilih, pada KTP elektronik ada fotonya, ada NIKnya, dan juga ada alamat lengkapnya.
Hal senada disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menambahkan bahwa komponen pembiayaan dan standar harga satuan pada hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur diatur dalam Keputusan Gubernur dan untuk hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek diatur dalam Keputusan Bupati. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus berdasarkan dokumen perencanaan dan peraturan serta keputusan yang mengaturnya. Apabila dicantumkan dalam dokumen perencanaan maka dapat dilaksanakan. Perencanaan dibahasa bersama TAPD sebelum NPHD ditandatangani sehingga sekarang pada tahap pelaksanaan maka sesuai dengan perencanaan dalam RKB yang disepakati dalam NPHD.
Terdapat pertanyaan tentang langkah menyikapi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan integritas. Menjawab pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) bentuk pelanggaran yaitu pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana. Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran kepada Bawaslu dengan disertai bukti dan saksi agar terpenuhi syarat materiil dan formil. Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu memutuskan aduan termasuk dalam pelanggaran jenis apa dan setelah itu dilakukan proses sesuai dengan jenis pelanggarannya. Pelanggaran administrasi diproses dan diputus oleh Bawaslu, pelanggaran etik diproses dan diputus oleh DKPP, dan pelanggaran pidana diproses dan diputus oleh Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian sebagai penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan sebagai penuntut, dan pengadilan negeri sebagai peradilan yang memutus perkara pidana. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi orang menggunakan hak pilih dapat dipidana.
Terdapat pertanyaan tentang diperbolehkan atau tidak mengurus pindah memilih H-1 pemungutan suara. Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menjawab bahwa batas waktu layanan pindah memilih adalah H-7 sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 23 November 2024 untuk pemilih yang melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara di wilayah yang jauh dari TPS asalnya, bencana alam, sakit, dan menjalani kurungan/hukuman di Rutan/Lapas. Ditambahkannya bahwa pemilih yang berasal dari luar Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi mendapat 1 (satu) surat suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan Formulir A-Pindah Memilih. Sedangkan untuk pemilih yang berasal dari luar provinsi Jawa Timur tidak mendapat surat suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Nuha mengingatkan agar pendamping desa tidak mendukung salah satu pasangan calon maupun kolom kosong. Hal tersebut karena pendamping desa termasuk dalam pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan politik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa aparatur negara dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun.
Di akhir sesi, Kang Nuha mengajak seluruh pendamping desa yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dan juga mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Ia berharap partisipasi pemilih dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.(Wro)