
KPU: LIRA Daftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Sabtu, tanggal 16 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Trenggalek sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. LSM LIRA datang ke KPU Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh Endi Firman Syah, Sekretaris LIRA Kabupaten Trenggalek, tersebut diterima secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi.
Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek asal Karangturi Munjungan tersebut menyampaikan bahwa LSM LIRA mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di hari terakhir pendaftaran sebagai Pemantau. “LSM LIRA ke KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, pak Endi Firman Syah dan kawan-kawan datang ke Trenggalek tadi jam 16, dengan membawa seluruh berkas persyaratan pendaftaran sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, hari ini, hari terakhir pendaftaran”, jelas Kang Nuha.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa LIRA sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur ruang lingkup dan wilayah pemantauan. Ruang lingkup pemantauan pemilihan dapat mencakup seluruh tahapan pemilihan, atau sebagian tahapan pemilihan, diatur pada Pasal 47. Sementara itu, pemantau pemilihan hanya dapat melakukan pemantauan pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan pemilihan yang telah diajukan ke KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. PKPU ini juga memuat hak dan kewajiban lembaga pemantau pemilihan. Ia juga menjelaskan kewajiban yang termaktub dalam Pasal 51, yakni mematuhi kode etik pemantau pemilihan, mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS dengan alasan keamanan. Dijelaskannya, bahwa kewajiban lain lembaga pemantau pemilihan ini menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan pemilihan berlangsung, kemudian menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara ke KPU, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, serta pengawas penyelenggara pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara. “Masyarakat, termasuk LIRA, yang bergabung dalam lembaga pemantau pemilihan wajib pula menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara pemilihan dan kepada pemilih. KPU akan memberikan sertifikat dan bukti sebagai Pemantau PemilihanKPU: LIRA Daftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024”, tegas Kang Nuha usai menerima pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.(Wro)