KPU Trenggalek Gandeng Media Massa Sosialisasikan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, 8 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Media Gathering Peran Media dalam Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan awak media se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pada pukul 09.00 WIB diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.

Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi agar dapat mengoptimalkan kerjasama dengan media dan peran media dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.

Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa tahapan Kampanye dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Ia berharap agar tahapan Kampanye berjalan lancar dan tertib. Untuk itu, ia meminta agar media berperan dalam menyiarkan/ mewartakan kegiatan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ditegaskannya, bahwa kegiatan ini juga mengoordinasikan seluruh aspek yang diperlukan dalam pelaksanaan Iklan Kampanye melalui media. Pelaksanaan iklan kampanye berupa iklan di media cetak, dan media elektronik yang dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dijelaskannya, bahwa alat peraga dan bahan kampanye difasilitasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek namun untuk materi iklan kampanye berasal dari Paslon, KPU tidak membuat kontennya. Lebih lanjut, ia menjelaskan ketentuan penayangan iklan kampanye yaitu media cetak maksimal 1 halaman setiap hari cetak

Penayangan iklan di TV maksimal 10 spot dengan durasi 30 detik, dan siaran iklan di Radio maksimal 10 spot dengan durasi 60 detik. Iklan kampanye dapat berupa suara, tulisan dan gambar yang berisi nama Paslon, nomor urut, visi misi program, tanda gambar Paslon dan partai pengusung.

Penyampaian materi selanjutnya oleh Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Rudy menyampaikan bahwa media merupakan mitra strategis KPU dalam melaksanakan iklan kampanye dan sosialisasi dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Untuk itu, ia meminta agar para awak media melakukan pemberitaan yang objektif dan akurat serta penayangan iklan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerjasama dan pengadaan diatur dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, , terdapat pertanyaan tentang iklan kampanye di media online. Terkait hal tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa peraturan dan keputusan KPU tidak menyebutkan iklan kampanye di media online sehingga tidak dapat diambil kebijakan karena tidak diperkenankan peraturan perundang-undangan. Namun, Kang Nuha menyampaikan bahwa iklan sosialisasi diperbolehkan di media online. Mekanisme kerjasama diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Semua tahapan dilaksanakan dengan berpegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penayangan iklan di media melalui proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024”, jelas Kang Nuha dalam Media Gathering tersebut.

Acara berakhir pada pukul 11.30 WIB dan ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. (Wro)

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 436 Kali.