KPU Trenggalek Gandeng Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek Sosialisasikan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hari ini, Minggu, 10 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bersama Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Jingle Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Kepala Cabang Gandusari Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.20 WIB.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan melaksanakan pendidikan pemilih kepada kepala madrasah se-Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar para pendidik untuk menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitar sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, Ahmad Sanusi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek yang dipandu moderator, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.

Dalam kesempatan tersebut, Sanusi menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mengajak para pendidik dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek untuk menyosialisasikan dan melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu (1) memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, dan apabila tidak tercantum dalam DPT tetap datang ke TPS sesuai alamat pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan membawa KTP elektronik, (2) memilih sesuai dengan keinginan masing-masing tanpa paksaan, (3) menghindari dan menjauhi politik uang, (4) memiliki kepedulian terhadap tahapan Pemilihan Serentak, (5) menjaga ketertiban dan keamanan serta kondusivitas situasi dan kondisi dengan memfilter informasi yang diterina dan bijak dalam bermedia sosial.

Dalam sesi diskusi terdapat pertanyaan tentang dampak ketika memilih kolom kosong dan kolom kosong yang menang. Menjawab pertanyaan tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa apabila kolom kosong yang menang maka akan dipimpin oleh Penjabat Bupati sampai dengan Pemilihan digelar lagi.

Penyampaian materi selanjutnya oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan materi tentang Demokrasi dan Pemilihan. Dijelaskannya bahwa demokrasi telah menjadi arus utama negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara tertib, damai dan periodik. Pemilu/Pemilihan merupakan mekanisme utama dan syarat bagi demokrasi perwakilan yang diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Di dalam gagasan demokrasi perwakilan, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan demokrasi diperlukan control, check and balance yang tentunya melibatkan rakyat. Keterlibatan itu dapat dilakukan melalui saluran-saluran politik dengan mewujudkan keterikatan emosional dan politik antara Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih dengan rakyat yang memilihnya.

Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam pemilihan serentak tahun 2024 ini ada 2 (dua) jenis surat suara yaitu surat suara untuk Pilgub Jatim dan surat suara untuk Pilbup Trenggalek, terdapat sebanyak 1.114 TPS dan 1 TPS lokasi khusus, dan di masing-masing TPS ada 7 orang KPPS, 2 Gastib, 2 kotak suara, dan 4 bilik. Untuk memudahkan proses rekapitulasi, KPU menyiapkan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam merekap hasil penghitungan suara serta mempercepat tersampaikannya informasi kepada masyarakat.

Di akhir sesi, Kang Tri, panggilan akrab Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan mengajak agar media massa ikut serta berperan dalam menyosialisasikan tahapan Kampanye dan juga menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, tanggal 27 November 2024 yang dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00. Ia berharap agar para Kepala Madrasah mengingatkan siswa-siswinya yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik dan menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.

Acara berakhir pada pukul 14.00 WIB dan ditutup secara resmi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 445 Kali.