KPU Trenggalek Ajak Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Sosialisasikan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, 15 November 2024, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek, dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 14.20 WIB.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan melakukan pendidikan pemilih kepada pendamping PKH se-Kabupaten Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah ditetapkan dengan jumlah 591.840 orang pemilih yang tersebar di 1.114 TPS dan 1 TPS Lokasi Khusus, TPS Lokasi Khusus terletak di Rutan II B Trenggalek. Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terdapat 3 (tiga) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yaitu nomor urut 1 yaitu Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek menempati nomor urut 2 Arifin-Syah dan nomor urut 1 merupakan kolom kosong tidak bergambar. Istatiin menegaskan bahwa pada Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, pemilih dapat mencoblos nomor urut 1 kolom kosong atau mencoblos nomor urut 2 Paslon Arifin-Syah. Dijelaskannya, pasangan calon pada Pemilihan dengan Calon Tunggal dinyatakan menang apabila mendapat suara lebih dari 50% dari suara sah. Ia berharap agar para peserta ikut serta menyosialisasikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara dilanjutkan penyampaian materi yang dipandu oleh moderator, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM. Penyampaian materi pertama oleh Maryani, Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Trenggalek. Maryani menyampaikan peran Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024. Dana hibah tersebut digunakan untuk mendanai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Selain itu dukungan Pemkab Trenggalek berupa sarana dan prasarana untuk kesekretariatan PPK dan PPS yaitu kantor, mebelair, personel Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS meliputi 1 orang Sekretaris dan 2 orang staf Sekretariat PPK/PPS se-Kabupaten Trenggalek, serta petugas Ketertiban TPS di 1.115 TPS se-Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Maryani menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang telah diselenggarakan sejak tahun 2022. Ia berharap agar partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 baik secara kualitas maupun kuantitas. Partisipasi pemilih tersebut dapat meningkat dengan cara menggugah kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Christina Ambarwati, Plt. Kepala Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa pendamping PKH dapat ikut serta dalam menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dengan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar serta penerima manfaat PKH untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 27 November 2024. Tina, panggilan akrabnya, mengingatkan agar para pendamping PKH harus netral dan imparsial. Hal tersebut karena sebagai pendamping tidak boleh berpihak. Keberpihakan dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini terdapat dua jenis surat suara yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pilgub Jatim diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan pada surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 terdapat nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar, dan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Arifin-Syah.

Dijelaskannya, pada Pemilihan dengan pasangan calon tunggal, maka Pasangan calon pada Pemilihan dengan calon tunggal dinyatakan menang apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Pasangan calon yang kalah dapat mencalonkan kembali Pemilihan berikutnya. Apabila pasangan calon kalah maka untuk mengisi kekosongan jabatan maka diangkat Penjabat Bupati yang ditunjuk oleh Presiden melalui Kemendagri/Gubernur. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan asas-asas Pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan dari peserta yang berasal dari Munjungan tentang langkah KPU apabila ditemukan dokumen dukungan yang tidak sesuai dalam pencalonan perseorangan. Terkait hal tersebut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjawab bahwa dalam tahapan pencalonan perseorangan terdapat tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dalam verifikasi administrasi, verifikator memverifikasi kesesuaian antara data pada surat pernyataan dukungan dengan KTP elektroniknya. Sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual yaitu verifikator melakukan verifikasi dengan mencocokkan data yang ada dalam surat pernyataan dukungan dengan senyatanya (faktual). Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus dengan mendatangi satu persatu pendukung (door to door). Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan pemalsuan dokumen dan masyarakat mengetahuinya maka ia meminta agar masyarakat melapor kepada Bawaslu dengan disertai bukti dan saksi. Demikian pula apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilihan, maka masyarakat dapat melapor kepada Bawaslu

Terdapat pertanyaan lainnya dari pendamping PKH yang berasal dari Dongko. Ia menanyakan masih minimnya pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di wilayah Kecamatan Dongko terutama sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilih pemula. Terkait hal tersebut, Kang Nuha menjelaskan bahwa KPU melalui PPK dan PPS melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih baik melalui kegiatan tatap muka, ledang, melalui media sosial, dan juga pemasangan alat peraga sosialisasi dan penyebaran bahan sosialisasi.

Terdapat pertanyaan dari pendamping PKH dari Watulimo yang menanyakan tentang pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun penduduk dengan KTP elektronik Trenggalek diperbolehkan atau tidak untuk memilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT namun memiliki KTP elektronik Kabupaten Trenggalek maka dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat pada KTPnya dengan membawa KTP elektronik atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan menunjukkannya kepada KPPS pada hari pemungutan suara. Syarat menjadi pemilih adalah berusia 17 tahun atau sudah kawin. Terkait usia 17 tahun dihitung dari tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilih diwajibkan membawa KTP elektronik dan menunjukkannya kepada KPPS untuk memastikan bahwa yang datang tersebut adalah pemilih yang memang memiliki hak untuk memilih. Dijelaskannya, pada KTP elektronik terdapat NIK dan foto yang dapat digunakan oleh KPPS untuk mengidentifikasi kebenaran dan keabsahan pemilih yang datang.

Pertanyaan selanjutnya dari pendamping PKH dari Tugu yang menanyakan peran perempuan untuk ikut serta dalam tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa perempuan dapat berperan yang sama dengan laki-laki pada tahapan Pemilihan, yaitu dengan menjadi penyelenggara, peserta dan pemilih.

Pertanyaan lainnya dari pendamping PKH Pogalan yang menanyakan strategi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Terkait hal tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa KPU menggunakan metode sosialisasi melalui sosialisasi tatap muka, talk show siaran radio, website, media sosial, ledang, corong masjid, dan iklan layanan masyarakat.

Di akhir sesi, Kang Nuha mengajak pendamping PKH untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 serta hari dan tanggal pemungutan suara yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, dimulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB.

Acara berakhir dan ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada pukul 17.00 WIB (Wro)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 421 Kali.