Berita Terkini

45

KPU, PARPOL, DAN MASYARAKAT DISKUSIKAN PEMETAAN DAPIL TRENGGALEK UNTUK PEMILU 2019

Diskusi tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 di kabupaten kembali digelar oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Kali ini acara  dilangsungkan di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek, dengan peserta selain dari KPU Kabupaten Trenggalek adalah semua perwakilan partai politik, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, ormas dan mahasiswa. Acara yang mulai digelar pukul 09.00 WIB ini bertujuan menindaklanjuti acara bimbingan teknis Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) seminggu sebelumnya. Dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang sedang rapat kordinasi di Surabaya, Nurani (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari acara sebelumnya, diharapkan acara kali ini bisa lebih melakukan elaborasi yang komprehensif tentang usulan Daerah Pilihan dari masing-masing partai dan peserta. Nurani mengingatkan bahwa pada rapat kali ini partai politik yang ingin menawarkan perubahan Pemetaan Dapil diharapkan melontarkan paparannya secara detail dengan pertimbangan-pertimbangan tidak bertentangan dengan  prinsip-prinsip Dapil yang diatur dalam undang-undang pemilu. “Mudah-mudahan diskusi hari ini akan bisa lebih mengerucut, dan kita mendapatkan wawasan yang kaya yang bisa kita jadikan bahan untuk memberikan informasi pada masyarakat”, tegas Nurani. Selain Nurani, hadir juga sebagai pemateri diskusi yaitu Patna Sunu (Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam paparannya Patna Sunu membeberkan prinsip-prinsip pemetaan Dapil yang diatur dalam undang-undang. Ia juga memaparkan data dinamika penduduk Trenggalek dalam bentuk Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2). Lalu ia memaparkan tahap-tahap penentuan pemetaan Dapil yang ideal. Selain mendiskusikan soal pemetaan Dapil, acara yang berlangsung hingga sore hari ini juga  membahas tentang tata cara penentuan perolehan kursi. Nurani memandu tata cara bagaimana mengonversi suara ke perolehan kursi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [Hupmas]


Selengkapnya
44

PENTINGNYA KONSULTASI PUBLIK TENTANG PEMETAAN DAPIL TRENGGALEK

Diskusi publik tentang pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilu 2019 harus menjadi perhatian masyarakat, bukan hanya partai politik, tetapi juga masyarakat umum maupun kaum muda dan mahasiswa. Demikian dikatakan Patna Sunu dalam memulai paparannya di acara rapat Pemetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 untuk Trenggalek,  kemarin (Kamis, 07/12/2017)  di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek. Hal tersebut berkaitan dengan peran masyarakat dalam kehidupan demokrasi, termasuk usulan dan masukan mereka tentang mekanisme dalam pemilu. Masyarakat, kata Sunu, seharusnya punya kepentingan langsung dengan pemilu karena proses dan hasilnya akan berkaitan dengan nasib mereka. “Sejauh mana perhatian kita terhadap pemilu bisa mencerminkan sejauh mana kita peduli dengan demokrasi kita”, paparnya. Sementara itu, Nurani (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa diskusi tentang pemetaan Dapil ini untuk tingkat Kabupaten Trenggalek ini amat penting untuk menyerap masukan dari masyarakat. Meskpun pada akhirnya keputusan akhir ada di tangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat harus tetap dilakukan agar mendapatkan gambaran permasalahan maupun pandangan yang ideal terhadap bagaimana Dapil ditata dalam pemilu 2019 nanti. “Tahapan konsultasi publik harus dilalui dan KPU harus memfasilitasinya”, kata Nurani. Sementara itu, ditambahkan oleh Nurani, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk kursi di DPRRI dan DPRD Propinsi sudah  tidak membutuhkan diskusi lagi karena sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sebelumnya, terakhir Pemilu 2004,    pembentukan dapil sepenuhnya menjadi otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu, termasuk penyusunan dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Setelah itu, termasuk pemilu 2019 ini, KPU RI hanya punya kewenangan untuk Dapil tingkat Kabupaten/Kota”, kata Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
50

TRENGGALEK EMPAT DAPIL SEPERTI PEMILU 2014 DIANGGAP MASIH IDEAL

Dalam rapat tentang  pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Trenggalek kemarin (Kamis, 07/12/2017) dilakukan elaborasi tentang peta daerah pemilihan yang ideal untuk perebutan 45 kursi di Kabupaten Trenggalek. Acara yang  digelar  di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek ini menerima agumen-argumen tentang daerah pemilihan, setelah KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan prinsip-prinsip tentang pemetaan Dapil sesuai diatur Undang-Undang. Peserta rapat yang terdiri dari  perwakilan partai politik, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, ormas dan mahasiswa, mengikuti diskusi. “Rapat kali ini tampaknya memperkaya pengetahuan kita, dan tampaknya diskusi mengarah pada Dapil seperti sebelumnya, yaitu Pemilu 2014”, papar Nurani menjelang acara penutupan setelah diskusi hampir sehari penuh. Sebelumnya, dalam paparan di sesi pertama, Patna Sunu menambahkan bahwa Pemetaan Dapil Trenggalek yang telah dibuat seperti dalam Pemilu 2014 dianggap sudah mendekati ideal karena memang secara umum tidak ada perubahan atau dinamika kependudukan, kewilayahan, maupun aturan-aturan tentang alokasi kursi. Dilihat dari jumlah penduduk Trenggalek terkini, kata Sunu, jumlah penduduk Trenggalek masuk kategori yang menghasilkan 45 kursi. Dalam sesi diskusi, Sunu mengatakan menurut peraturan, bahwa pemetaan Dapil dibuat berdasarkan ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, yaitu mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Hal itu dikatakan dalam menanggapi usulan tentang perluasan dapil yang tidak hanya menjadi 4 Dapil seperti pemilu 2014, tapi lebih banyak. Sementara itu, Nurani mengingatkan tentang fungsi kesetaraan nilai suara, yaitu  nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu  daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu  nilai. Dalam hal ini Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) menjadi bahan pertimbangan untuk mengetahui nilai keterwakilan kursi. Nilai satu kursi dadalam tiap  Dapil dapat dengan membagi jumlah penduduk satu Dapil dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) yang diperoleh dari membagai total penduduk dalam DAK2 (736.629) dengan alokasi kursi dalam satu kabupaten (45 kursi). “Dari situ ketemu BPPd sebesar 16.389. “Artinya, idealnya tiap kursi mewakili 16.389 penduduk itu”, kata Nurani. Berdasarkan nilai kesetaraan suara atau prinsip “one person one vote one value” (prinsip satu orang-satu suara-satu  nilai) tersebut, tegas Nurani, pemetaan Dapil yang seperti Pemilu 2014 tampaknya memang paling ideal. “Jangan sampai ada kenjomplangan nilai suara pada keterwakilan kursi”, ungkap Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
55

PPK WATULIMO LAKUKAN KORDINASI DENGAN MUSPIKA DAN KEPALA DESA SE-KECAMATAN

Jum’at (08/12/2017), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Watulimo melakukan koordinasi dengan Muspika, Panwascam, Kepala Desa, serta PPS beserta sekretarisnya.  Acara tersebut dilakukan untuk menjalin komunikasi dan koordinasi awal persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018 guna terciptanya sinergitas antar lembaga. Acara dimulai pukul 09.00 tersebut berjalan tertib, dihadiri oleh semua lembaga sesuai yang diharapkan. Dalam sambutannya, Camat Watulimo Retno Wahyudianto, M.Si. mengungkapkan bahwa tahun ini adalah tahun-tahun politik beriring dengan rentetan penyelenggaraan Pemilu, Pilgub, Pilkades maupun Pileg dan Pilpres. Masyarakat harus cerdas dalam menghadapi tahun-tahun pemilu baik sebagai penyelenggara maupun peserta. Camat dan jajaran Muspika  Kecamatan Watulimo berkomitmen penuh untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan wakil GubernurJawa Timur Tahun 2018 baik keberadaan PPK selaku penyelenggara pemilihan di tingkat kecamatan  maupun hal lain yang berkaitan dengan kepemiluan. “Pesta demokrasi ini adalah hajat kita bersama, kerukunan dan keamanan harus menjadi harga mati”, tandasnya. Hal senada juga disampaikan oleh Kapolsek Watulimo AKP Saiful Rokhman, SH., Jajarannya dan juga TNI berkomitmen penuh dalam hal pengamanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, di semua tingkatan baik TPS, Desa ataupun sampai Kecamatan. Kapolsek Watulimo juga siap menindak tegas apabila ada anggotanya yang terbukti tidak bisa menjaga netralitasnya sebagai Polri, Siap Suksesi Pilgub 2018, imbuhnya. Pertemuan yang berjalan dengan tertib tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dan semangat yang luar biasa kepada PPK maupun PPS se-Kecamatan Watulimo oleh Jajaran Muspika Kecamatan Watulimo dan Kepala Desa Se Kecamatan Watulimo. (Masruri)


Selengkapnya
70

MENELISIK POSISI TRENGGALEK DALAM PERUBAHAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD PROPINSI JAWA TIMUR

Jumlah kursi di DPRD Trenggalek tetap 45 kursi. Sedangkan jumlah kursi di DPRD Jawa Timur bertambah dari 100 kursi menjadi 120 kursi. Penambahan kursi juga terjadi di DPR RI, yaitu dari 560 kursi menjadi 575 kursi. Fakta itu merupakan hasil dari ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diinformasikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek pada partai politik, stakeholder, dan perwakilan masyarakat dan mahasiswa di acara Rapat Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi di Hotel Jaaz, Kamis tanggal 07 Desember 2017 kemarin. Dengan menayangkan data yang disorot lewat LCD, Nurani (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan dalam tayangan power poin, alokasi kursi dan peta Dapil untuk kursi DPRRI dan DPRD Jawa Timur. “Materi dan data ini saya ambil dari ketetapan undang-undang yang juga termuat dalam lampiran undang-undang Nomor 7 tersebut”, kata Nurani. Dari data yang dipaparkan, untuk kursi DPRRI, untuk Dapil yang masih masuk lingkup Jawa Timur peta dapil dan alokasi kursi masih sama. Untuk kursi DPRRI dari Jawa Timur dibagi menjadi 11 Dapil, untuk memperebutkan 87 kursi (DPRRI). Penambahan kursi di DPRRI dari 560 menjadi 575 tidak menambah jumlah alokasi kursi dari wilayah dan Dapil di Jawa Timur. Tetapi perubahan justru terjadi di DPRD propinsi. Nurani memaparkan bahwa selain pertambahan alokasi kursi, dari 100 kursi menjadi 120 kursi, Daerah Pemilihannya juga berubah. Dari 11 Daerah Pilihan (Dapil) menjadi 14 Daerah pilihan. Penambahan kursi dan penambahan  Dapil berakibat pada berubahnya komposisi penggabungan kabupaten/kota untuk beberapa Dapil. Misalnya, Kota Surabaya dan Sidoarjo yang pada Pemilu 2014 jadi satu Dapil dengan total kursi yang diperebutkan adalah 12 kursi, kini menjadi dua Dapil. Kota Surabaya jadi Dapil Jatim 1 dengan 8 kursi, dan Sidoarjo jadi Dapil Jatim 2 dengan 6 kursi. Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan masih dalam satu Dapil tetapi alokasi kursinya bertambah dari 8 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 9 kursi pada pemilu 2019. Hal yang sama juga terjadi pada Dapil Bayuwangi, Bondowoso, Situbondo. Tiga kabupaten ini masih dalam satu Dapil, tapi bertambah kursi dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Penambahan untuk Dapil yang menggabungkan Lumajang-Jember juga mengalami penambahan alokasi kursi dari 9 menjadi 11 kursi. Hal yang sama dialami dengan Dapil yang menggabungkan Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, dari 9 kursi menjadi 11 kursi. Perubahan Dapil dan perubahan alokasi kursi juga terjadi untuk wilayah Tulungagung, Blitar, dan Kediri. Jika pada Pemilu Legeslatif 2014 Blitar Kota, Blitar Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Tulungagung jadi satu Dapil, yaitu Dapil Jawa Timur 6 dengan jumlah alokasi kursi 11, untuk Pemilu 2019 dipecah menjadi dua Dapil dengan pemecahan sebagai berikut: Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar jadi satu Dapil (Dapil Jatim 7) dengan alokasi kursi 7 kursi. Satunya adalah Dapil Jatim 8 dengan penggabungan Kabupaten Kediri dan Kota Kediri (alokasi 6 kursi). Pemecahan juga terjadi pada komposisi gabungan Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto yang awalnya satu Dapil (Dapil Jatim 8) di Pileg 2014 dengan alokasi 11 kursi. Dalam Pemilu 2019 nanti dipecah menjadi dua Dapil, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang dalam Dapil Jatim 10 dengan alokasi 8 kursi yang diperebutkan; dan Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, dan Kota Madiun dalam Dapil 11 dengan alokasi 6 kursi. Sedangkan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban tetap satu Dapil, tetapi mengalami penambahan alokasi kursi, dari 6 kursi (pada Pileg 2014) menjadi 7 kursi pada Pileg 2019. Hal yang sama juga dialami Dapil yang merupakan gabungan antara Gresik dan Lamongan, yang pada Pileg 2014 mendapatkan 7 kursi menjadi 8 kursi untuk Pileg 2019. Sementara itu, untuk Pulau Madura yang terdiri dari empat Kabupaten (Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep) yang pada Pileg 2014 ada di Dapil Jatim 11 dengan alokasi 10 kursi, untuk Pemilu 2019 ada di Dapil Jatim 14 dengan alokasi yang juga bertambah, yaitu 12 kursi. Menurut Nurani, perubahan peta Dapil dan penambahan alokasi kursi ini dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya adalah pertambahan penduduk di masing-masing kota dan kabupaten di Jawa Timur. Logikanya barangkali, biar derajat keterwakilannya tidak terlalu besar, jika yang diwakili bertambah, yang diperjuangkan jumlahnya makin banyak, maka jumlah anggota wakil rakyatnya juga ditambah. “Tapi kita tidak tahu alasan yang sebenarnya, karena yang membuat ketetapan ini adalah DPRRI, para politisi di senayan sana, dan kita hanya tinggal melaksanakannya”, kata Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
58

ADA PENAMBAHAN ALOKASI KURSI DPRD JATIM UNTUK DAPIL TRENGGALEK, PONOROGO, PACITAN, MAGETAN, NGAWI: DARI 9 KURSI MENJADI 12 KURSI

Sementara itu, Kabupaten Trenggalek yang awalnya bersama Kabupaten Pacitan, Magetan, Ponorogo, dan Ngawi ada di Dapil Jatim 7, kini meskipun komposisi gabungan kabupatennya tetap tetapi menjadi Dapil Jawa Timur 9 dengan penambahan alokasi kursi dari  9 kursi (pada Pileh 2014) menjadi 12 kursi pada pemilu 2019 nanti. Demikian hal baru terkait Dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal itu terkuak dalam acara Diskusi tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 di kabupaten yang kembali digelar oleh KPU Kabupaten Trenggalek di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek pada hari Kamis (07/12/2017) kemarin. Acara yang diikuti oleh  semua perwakilan partai politik, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, ormas dan mahasiswa ini merupakan upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pada partai politik dan masyarakat terkait dengan kebijakan baru tentang Dapil dan Kursi yang nanti akan diperebutkan oleh calon anggota legeslatif di Pemilu 2019. Nurani menambahkan bahwa perubahan peta Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Jawa Timur itu sudah ditetapkan dalam ketetapan sebagaimana terlampir dalam undang-undang. “Sehingga, tidak perlu lagi diberikan masukan dalam diskusi kali ini, saya hanya sebatas memberikan informasi pada panjenengan semua”, kata Nurani. Dalam diskusi tersebut juga sempat terlontar usulan agar seharusnya juga ada penambahan kursi di kabupaten Trenggalek yang diatur dalam UU Pemilu yang baru. Menanggapi hal tersebut, Patna Sunu (Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek) mengatakan bahwa hal yang sudah diatur untuk membatasi usulan tentang Dapil dan alokasi Kursi di Trenggalek hanya bisa diusulkan untuk pemilu ke depannya. “Iniwilayah wakil rakyat dan pemerintah Trenggalek, agar ke depannya menyampaikan aspirasi ke DPRRI untuk memperjuangkan alokasi kursi”, tegasnya. Sunu menambahkan bahwa aturan dibuat tentunya juga berdasarkan pertimbangan yang rasional dan tidak semata-mata dengan dasar politik. Termasuk dalam menentukan Dapil di Trenggalek yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah dipaparkan berdasarkan dinamika jumlah penduduk. “Dan nyatanya, tidak ada penambahan jumlah penduduk yang signifikan”, tegas pria kelahiran Kecamatan Kampak ini. [Meris]


Selengkapnya