PENTINGNYA KONSULTASI PUBLIK TENTANG PEMETAAN DAPIL TRENGGALEK
Diskusi publik tentang pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilu 2019 harus menjadi perhatian masyarakat, bukan hanya partai politik, tetapi juga masyarakat umum maupun kaum muda dan mahasiswa. Demikian dikatakan Patna Sunu dalam memulai paparannya di acara rapat Pemetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 untuk Trenggalek, kemarin (Kamis, 07/12/2017) di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek.
Hal tersebut berkaitan dengan peran masyarakat dalam kehidupan demokrasi, termasuk usulan dan masukan mereka tentang mekanisme dalam pemilu. Masyarakat, kata Sunu, seharusnya punya kepentingan langsung dengan pemilu karena proses dan hasilnya akan berkaitan dengan nasib mereka. “Sejauh mana perhatian kita terhadap pemilu bisa mencerminkan sejauh mana kita peduli dengan demokrasi kita”, paparnya.
Sementara itu, Nurani (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa diskusi tentang pemetaan Dapil ini untuk tingkat Kabupaten Trenggalek ini amat penting untuk menyerap masukan dari masyarakat. Meskpun pada akhirnya keputusan akhir ada di tangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat harus tetap dilakukan agar mendapatkan gambaran permasalahan maupun pandangan yang ideal terhadap bagaimana Dapil ditata dalam pemilu 2019 nanti. “Tahapan konsultasi publik harus dilalui dan KPU harus memfasilitasinya”, kata Nurani.
Sementara itu, ditambahkan oleh Nurani, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk kursi di DPRRI dan DPRD Propinsi sudah tidak membutuhkan diskusi lagi karena sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sebelumnya, terakhir Pemilu 2004, pembentukan dapil sepenuhnya menjadi otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu, termasuk penyusunan dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Setelah itu, termasuk pemilu 2019 ini, KPU RI hanya punya kewenangan untuk Dapil tingkat Kabupaten/Kota”, kata Nurani. [Hupmas]