Berita Terkini

44

KPU TRENGGALEK BEKALI PPK DENGAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Integritas penyelenggara pemilu sangat penting untuk dijaga oleh penyelenggara pemilu, termasuk untuk panitia ad hoc tingkat kecamatan. Hal ini agar panitia penyelenggara tidak berpihak pada salah satu calon, netral, profesional, dan tidak melanggar kode etik pemilu sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang kode etik. Karena itulah dalam bimbingan teknis tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 hari ini (Senin, 18/12/2017), KPU Trenggalek juga memberikan materi tentang Kode Etik penyelenggara pemilu. Materi disampaikan oleh Patna Sunu, Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek pada sesi ketiga setelah istirahat makan siang dan sembahyang. Dalam sesi ini, Patna Sunu  memaparkan poin-poin tentang apa yang secara etik boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Paparan tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sunu mengatakan bahwa prinsip kehati-hatian harus dijaga. Dalam Peraturan DKPP dikatakan bahwa penyelenggara pemilu tifak boleh  mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Selain itu, tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu. Penyelenggara diharapkan tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. Juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. Selain itu juga pola komunikasi di era sekarang yang sering dilakukan lewat media sosial. “Komentar-komentar dan postingan kita di medsos, dilihat oleh msayarakat, makanya harus hati-hati”, paparnya. Apalagi, menurut Sunu, pernyataan kita di medsos bisa discreenshot yang bisa dijadikan bukti jika merupakan pernyataan yang dianggap melanggar kode etik. [Hupmas]


Selengkapnya
44

PPK KABUPATEN TRENGGALEK DIHARAPKAN KREATIF MELAKUKAN SOSIALISASI

Sementara itu dalam sesi materi tentang teknis sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat, PPK juga dibimbing dalam melakukan fungsi komunikasi untuk menyampaikan informasi, penyadaran masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jawa Timur 2018. Dalam sesi ini, Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas-SDM), Nurani, memaparkan teknik-teknik komunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam peraturan ini diatur tentang sasaran kegiatan sosialisasi, teknik, metode, dan tahapan-tahapannya. Meski demikian, Nurani mengingatkan bahwa kewenangan yang diatur dalam peraturan tersebut tidak semuanya didukung oleh anggaran yang diberikan panitia ad hoc tingkat kecamatan. Tetapi pada saat yang sama, semua panitia dari berbagai level juga dituntut untuk memassifkan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sehingga, menurut Nurani, diperlukan kreativitas dan terobosan dalam melakukan kegiatan tersebut. “Banyak kegiatan yang bisa dilakukan dengan gratis, tanpa membutuhkan anggaran, tinggal kita mau apa tidak”, tegas Nurani. Nurani menambahkan bahwa Divisi Parmas-SDM kecamatan diharapkan mengordinir kegiatan-kegiatan dan membuat perencanaan khusus kegiatan ini. “Biar kegiatan kita ini bisa terencana dengan baik, mengingat mulai banyaknya kegiatan-kegiatan Pilkada termasuk di tingkat kecamatan”, tambah Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
44

KPU TRENGGALEK AKAN LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL PESERTA PEMILU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek akan melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019, dengan jadwal mulai 15 Desember 2017 hingga tanggal 4 Januari 2018. Verifikasi faktual hanya akan dilakukan untuk partai baru. Sementara untuk partai politik yang tergolong lama, tidak akan mengikuti tahapan verifikasi faktual, hingga keluar hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dikatakan Suripto, Ketua  KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa KPU RI telah menetapkan bahwa ada  12  partai yang dinyatakan lanjut ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk partai lama (10 partai), Verifikasi faktual hanya akan untuk di daerah otonomi baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota. Sementara itu, untuk  dua partai baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Verifikasi faktualnya akan dilakukan di seluruh wilayah termasuk daerah otonomi baru tersebut. 12 parpol itu dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi. Adapun sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Sembilan partai ini belum diverifikasi. “Di antaranya, yang ada di Trenggalek yang masuk kloter kedua ini adalah PBB dan PKPI”, kata Suripto. [Hupmas]


Selengkapnya
42

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR BERSAMA BAWASLU DAN KPU SE-JATIM DALAM RANGKA PILGUB 2018

Kordinasi antara Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu tingkat Propinsi dan Kabupaten dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Jawa Timur 2018 dianggap penting. Karena itulah, pada Hari Jumat-Sabtu (15-16 Desember 2017) diselenggarakan  acara kordinasi antara dua penyelenggara pemilihan itu di Madiun. Dalam acara yang digelar di Hotel Merdeka Madiun itu, dari KPU Kabupaten Trenggalek hanya diwakili oleh Nur Huda. Nur Huda menginformasikan bahwa acara tersebut dihadiri oleh narasumber antara lain  Ratna Dewi Petalolo (Komisioner Bawaslu RI), Eko Sasmito (Ketua KPU Provinsi Jawa Timur), Muhammad Amin (Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur),  Choirul Anam (Anggota KPU Provinsi Jawa Timur), dan Aang Kunaifi (Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur). Di acara pembukaan, Ketua KPU Jawa Timur Eko Sasmito mengatakan bahwa rakor bersama dilaksanakan dengan tujuan agar ada pemahaman bersama dalam setiap tahapan, dengan  adanya pemahaman bersama dari setiap tahapan bisa meminimalisasi persoalan dan jika ada persoalan bisa diselesaikan cukup dalam  rapat-rapat pleno. “Kita bergerak berdasarkan regulasi atau Undang-Undang yang sama, maka seharusnya kita memiliki persepsi yang sama dalam menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan”, kata Eko. Sementara itu, Muhammad Amin Ketua Bawaslu Jatim mengatakan bahwa semua penyelenggara pemilu sampai tingkat bawah harus bisa bersinergi untuk bisa menjaga dan membangun pemilu/pemilihan yang  berkualitas. “Panwaslu harus bisa  menjadi pemecah , bukan malah mencari-cari masalah, menjadi partner yg baik saling melengkapi dari setiap sisi penyelenggaraan setiap tahapan”, kata Amin. Sementara itu, Ratna Dewi Pettalolo Komisioner Bawaslu RI mengatakan bahwa dilaksanakannya rakor bersama seperti saat ini tentunya banyak membawa dampak yang  positif dalam rangka penyelenggaraan pemilu/pemilihan. Kegiatan semacam ini, menurut Ratna, merupakan  kegiatan yang  harus terus dibangun dalam rangka menyatukan, menyamakan pandangan terkait semua regulasi yang ada (UU, PKPU, Perbawaslu). [Hupmas]


Selengkapnya
49

KPU TRENGGALEK KEMBALI GELAR JALAN SEHAT GERAKAN SADAR PEMILU

Sebagaimana yang direncanakan sebelumnya, hari ini (Minggu, 17/12/2017) KPU Kabupaten Trenggalek kembali menggelar acara jalan sehat. Acara jalan sehat ini tetap mengambil tema Jalan Sehat  Gerakan Sadar Pilkada 2018. Acara dimulai di depan Pendapa Kabupaten Trenggalek, start pukul 07.00 dan finish di tempat yang sama sekitar pukul 08.00 WIB. Sejak pukul 06.00 WIB, massa peserta Jalan Sehat sudah mulai datang. Mereka adalah peserta yang diundang oleh KPU Kabupaten Trenggalek, yaitu panitia ad hoc tingkat kecamatan (PPK) yang mengajak sekretariat dan juga beserta Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari beberapa desa. Undangan lain adalah pihak Forkopimda, di antaranya yang tampak adalah Kapolres dan Dandim Trenggalek. Sedangkan Bupati Trenggalek yang tak bisa hadir diwakili oleh Sekretaris Daerah. Undangan lainnya adalah partai politik yang ada di Trenggalek. Peserta lain yang tak kalah banyaknya adalah masyarakat yang mendapatkan undangan dari media sosial dan informasi “getok tular” dari mulut-ke-mulut. Peserta Jalan sehat ini bukan hanya mengajak peserta mengikuti jalan pagi hari, mereka juga disuguhi hiburan di Panggung yang disediakan di Alun-alun, dengan tabuhan musik dan penyanyi yang mengiringinya. Di panggung ini juga akan dilakukan undian dan penyerahan hadiah, seperti peralatan dapur elektronik, jam dinding, payung cantik, sepeda gunung, mesin cuci, hingga kulkas. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa acara ini bertujuan untuk menyebarkan informasi dan kesadaran masyarakat akan tahapan Pilkada 2018 yang akan berpuncak pada pemungutan suara pada tanggal 27 Juni 2018. “Kita mulai sekarang dengan berbagai macam sosialisasi, baik jalan sehat ini ataupun desain sosialisasi lainnya, agar informasi Pilkada 2018 semakin tersebar luas”, tegas Suripto. [Hupmas]


Selengkapnya
42

KETUA KPU TRENGGALEK : JALAN SEHAT, PIKIRAN SEHAT, DAN PEMILIH CERDAS

Sementara itu dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek juga mengatakan bahwa acara jalan sehat merupakan sarana mendapatkan kesehatan fisik. Kesehatan fisik, kata Suripto, merupakan syarat bagi terciptanya kesehatan pikiran. Kesehatan pikiran akan berpotensi menjadikan jiwa dan pikiran yang cerdas. “Dalam Pilgub Jatim 2018 nanti, dibutuhkan pemilih yang cerdas agar pemilihan berkualitas”, tegas Suripto. Pemilih cerdas merupakan kunci bagi keberlangsungan pemilihan Gubernur dan Gubernur Jawa Timur 2018. Budaya pragmatis seperti menentukan pilihan berdasarkan iming-iming dan pemberian sesuatu adalah tradisi yang harus ditinggalkan. Pemilih, masyarakat, harus mencari informasi sebanyak-banyaknya tentang calon yang nantinya disuguhkan. “Jadi, pemilih itu tidak hanya ikut-ikutan dan harus memilih berdasarkan hati nurani yang paling dalam”, tegas Suripto. Dalam pidatonya, Suripto juga memberikan sosialisasi tentang tahapan-tahapan Pilkada Jawa Timur yang sudah mulai tahapannya. Suripto juga mengucapkan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang terlibat dalam acara Jalan Sehat Sadar Pilkada ini.  [Hupmas]


Selengkapnya