ADA PENAMBAHAN ALOKASI KURSI DPRD JATIM UNTUK DAPIL TRENGGALEK, PONOROGO, PACITAN, MAGETAN, NGAWI: DARI 9 KURSI MENJADI 12 KURSI

Sementara itu, Kabupaten Trenggalek yang awalnya bersama Kabupaten Pacitan, Magetan, Ponorogo, dan Ngawi ada di Dapil Jatim 7, kini meskipun komposisi gabungan kabupatennya tetap tetapi menjadi Dapil Jawa Timur 9 dengan penambahan alokasi kursi dari  9 kursi (pada Pileh 2014) menjadi 12 kursi pada pemilu 2019 nanti.

Demikian hal baru terkait Dapil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Hal itu terkuak dalam acara Diskusi tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 di kabupaten yang kembali digelar oleh KPU Kabupaten Trenggalek di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek pada hari Kamis (07/12/2017) kemarin.

Acara yang diikuti oleh  semua perwakilan partai politik, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, ormas dan mahasiswa ini merupakan upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis pada partai politik dan masyarakat terkait dengan kebijakan baru tentang Dapil dan Kursi yang nanti akan diperebutkan oleh calon anggota legeslatif di Pemilu 2019.

Nurani menambahkan bahwa perubahan peta Dapil dan alokasi kursi untuk DPRD Jawa Timur itu sudah ditetapkan dalam ketetapan sebagaimana terlampir dalam undang-undang. “Sehingga, tidak perlu lagi diberikan masukan dalam diskusi kali ini, saya hanya sebatas memberikan informasi pada panjenengan semua”, kata Nurani.

Dalam diskusi tersebut juga sempat terlontar usulan agar seharusnya juga ada penambahan kursi di kabupaten Trenggalek yang diatur dalam UU Pemilu yang baru. Menanggapi hal tersebut, Patna Sunu (Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek) mengatakan bahwa hal yang sudah diatur untuk membatasi usulan tentang Dapil dan alokasi Kursi di Trenggalek hanya bisa diusulkan untuk pemilu ke depannya. “Iniwilayah wakil rakyat dan pemerintah Trenggalek, agar ke depannya menyampaikan aspirasi ke DPRRI untuk memperjuangkan alokasi kursi”, tegasnya.

Sunu menambahkan bahwa aturan dibuat tentunya juga berdasarkan pertimbangan yang rasional dan tidak semata-mata dengan dasar politik. Termasuk dalam menentukan Dapil di Trenggalek yang dibuat berdasarkan prinsip-prinsip yang sudah dipaparkan berdasarkan dinamika jumlah penduduk. “Dan nyatanya, tidak ada penambahan jumlah penduduk yang signifikan”, tegas pria kelahiran Kecamatan Kampak ini. [Meris]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.