KPU, PARPOL, DAN MASYARAKAT DISKUSIKAN PEMETAAN DAPIL TRENGGALEK UNTUK PEMILU 2019

Diskusi tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 di kabupaten kembali digelar oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Kali ini acara  dilangsungkan di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek, dengan peserta selain dari KPU Kabupaten Trenggalek adalah semua perwakilan partai politik, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, ormas dan mahasiswa.

Acara yang mulai digelar pukul 09.00 WIB ini bertujuan menindaklanjuti acara bimbingan teknis Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) seminggu sebelumnya. Dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang sedang rapat kordinasi di Surabaya, Nurani (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari acara sebelumnya, diharapkan acara kali ini bisa lebih melakukan elaborasi yang komprehensif tentang usulan Daerah Pilihan dari masing-masing partai dan peserta.

Nurani mengingatkan bahwa pada rapat kali ini partai politik yang ingin menawarkan perubahan Pemetaan Dapil diharapkan melontarkan paparannya secara detail dengan pertimbangan-pertimbangan tidak bertentangan dengan  prinsip-prinsip Dapil yang diatur dalam undang-undang pemilu. “Mudah-mudahan diskusi hari ini akan bisa lebih mengerucut, dan kita mendapatkan wawasan yang kaya yang bisa kita jadikan bahan untuk memberikan informasi pada masyarakat”, tegas Nurani.

Selain Nurani, hadir juga sebagai pemateri diskusi yaitu Patna Sunu (Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam paparannya Patna Sunu membeberkan prinsip-prinsip pemetaan Dapil yang diatur dalam undang-undang. Ia juga memaparkan data dinamika penduduk Trenggalek dalam bentuk Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2). Lalu ia memaparkan tahap-tahap penentuan pemetaan Dapil yang ideal.

Selain mendiskusikan soal pemetaan Dapil, acara yang berlangsung hingga sore hari ini juga  membahas tentang tata cara penentuan perolehan kursi. Nurani memandu tata cara bagaimana mengonversi suara ke perolehan kursi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 27 Kali.