MENELISIK POSISI TRENGGALEK DALAM PERUBAHAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI DPRD PROPINSI JAWA TIMUR
Jumlah kursi di DPRD Trenggalek tetap 45 kursi. Sedangkan jumlah kursi di DPRD Jawa Timur bertambah dari 100 kursi menjadi 120 kursi. Penambahan kursi juga terjadi di DPR RI, yaitu dari 560 kursi menjadi 575 kursi.
Fakta itu merupakan hasil dari ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diinformasikan oleh KPU Kabupaten Trenggalek pada partai politik, stakeholder, dan perwakilan masyarakat dan mahasiswa di acara Rapat Pemetaan Dapil dan Alokasi Kursi di Hotel Jaaz, Kamis tanggal 07 Desember 2017 kemarin.
Dengan menayangkan data yang disorot lewat LCD, Nurani (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan dalam tayangan power poin, alokasi kursi dan peta Dapil untuk kursi DPRRI dan DPRD Jawa Timur. “Materi dan data ini saya ambil dari ketetapan undang-undang yang juga termuat dalam lampiran undang-undang Nomor 7 tersebut”, kata Nurani.
Dari data yang dipaparkan, untuk kursi DPRRI, untuk Dapil yang masih masuk lingkup Jawa Timur peta dapil dan alokasi kursi masih sama. Untuk kursi DPRRI dari Jawa Timur dibagi menjadi 11 Dapil, untuk memperebutkan 87 kursi (DPRRI). Penambahan kursi di DPRRI dari 560 menjadi 575 tidak menambah jumlah alokasi kursi dari wilayah dan Dapil di Jawa Timur.
Tetapi perubahan justru terjadi di DPRD propinsi. Nurani memaparkan bahwa selain pertambahan alokasi kursi, dari 100 kursi menjadi 120 kursi, Daerah Pemilihannya juga berubah. Dari 11 Daerah Pilihan (Dapil) menjadi 14 Daerah pilihan. Penambahan kursi dan penambahan Dapil berakibat pada berubahnya komposisi penggabungan kabupaten/kota untuk beberapa Dapil. Misalnya, Kota Surabaya dan Sidoarjo yang pada Pemilu 2014 jadi satu Dapil dengan total kursi yang diperebutkan adalah 12 kursi, kini menjadi dua Dapil. Kota Surabaya jadi Dapil Jatim 1 dengan 8 kursi, dan Sidoarjo jadi Dapil Jatim 2 dengan 6 kursi.
Kota Probolinggo, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Pasuruan masih dalam satu Dapil tetapi alokasi kursinya bertambah dari 8 kursi pada Pemilu 2014 menjadi 9 kursi pada pemilu 2019. Hal yang sama juga terjadi pada Dapil Bayuwangi, Bondowoso, Situbondo. Tiga kabupaten ini masih dalam satu Dapil, tapi bertambah kursi dari 8 kursi menjadi 9 kursi. Penambahan untuk Dapil yang menggabungkan Lumajang-Jember juga mengalami penambahan alokasi kursi dari 9 menjadi 11 kursi. Hal yang sama dialami dengan Dapil yang menggabungkan Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, dari 9 kursi menjadi 11 kursi.
Perubahan Dapil dan perubahan alokasi kursi juga terjadi untuk wilayah Tulungagung, Blitar, dan Kediri. Jika pada Pemilu Legeslatif 2014 Blitar Kota, Blitar Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Kabupaten Tulungagung jadi satu Dapil, yaitu Dapil Jawa Timur 6 dengan jumlah alokasi kursi 11, untuk Pemilu 2019 dipecah menjadi dua Dapil dengan pemecahan sebagai berikut: Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Blitar jadi satu Dapil (Dapil Jatim 7) dengan alokasi kursi 7 kursi. Satunya adalah Dapil Jatim 8 dengan penggabungan Kabupaten Kediri dan Kota Kediri (alokasi 6 kursi).
Pemecahan juga terjadi pada komposisi gabungan Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Jombang, Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto yang awalnya satu Dapil (Dapil Jatim 8) di Pileg 2014 dengan alokasi 11 kursi. Dalam Pemilu 2019 nanti dipecah menjadi dua Dapil, yaitu Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Kabupaten Jombang dalam Dapil Jatim 10 dengan alokasi 8 kursi yang diperebutkan; dan Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Madiun, dan Kota Madiun dalam Dapil 11 dengan alokasi 6 kursi.
Sedangkan Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban tetap satu Dapil, tetapi mengalami penambahan alokasi kursi, dari 6 kursi (pada Pileg 2014) menjadi 7 kursi pada Pileg 2019. Hal yang sama juga dialami Dapil yang merupakan gabungan antara Gresik dan Lamongan, yang pada Pileg 2014 mendapatkan 7 kursi menjadi 8 kursi untuk Pileg 2019.
Sementara itu, untuk Pulau Madura yang terdiri dari empat Kabupaten (Sampang, Bangkalan, Pamekasan, Sumenep) yang pada Pileg 2014 ada di Dapil Jatim 11 dengan alokasi 10 kursi, untuk Pemilu 2019 ada di Dapil Jatim 14 dengan alokasi yang juga bertambah, yaitu 12 kursi.
Menurut Nurani, perubahan peta Dapil dan penambahan alokasi kursi ini dipengaruhi oleh banyak faktor, di antaranya adalah pertambahan penduduk di masing-masing kota dan kabupaten di Jawa Timur. Logikanya barangkali, biar derajat keterwakilannya tidak terlalu besar, jika yang diwakili bertambah, yang diperjuangkan jumlahnya makin banyak, maka jumlah anggota wakil rakyatnya juga ditambah. “Tapi kita tidak tahu alasan yang sebenarnya, karena yang membuat ketetapan ini adalah DPRRI, para politisi di senayan sana, dan kita hanya tinggal melaksanakannya”, kata Nurani. [Hupmas]