TRENGGALEK EMPAT DAPIL SEPERTI PEMILU 2014 DIANGGAP MASIH IDEAL
Dalam rapat tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Trenggalek kemarin (Kamis, 07/12/2017) dilakukan elaborasi tentang peta daerah pemilihan yang ideal untuk perebutan 45 kursi di Kabupaten Trenggalek. Acara yang digelar di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek ini menerima agumen-argumen tentang daerah pemilihan, setelah KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan prinsip-prinsip tentang pemetaan Dapil sesuai diatur Undang-Undang.
Peserta rapat yang terdiri dari perwakilan partai politik, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, ormas dan mahasiswa, mengikuti diskusi. “Rapat kali ini tampaknya memperkaya pengetahuan kita, dan tampaknya diskusi mengarah pada Dapil seperti sebelumnya, yaitu Pemilu 2014”, papar Nurani menjelang acara penutupan setelah diskusi hampir sehari penuh.
Sebelumnya, dalam paparan di sesi pertama, Patna Sunu menambahkan bahwa Pemetaan Dapil Trenggalek yang telah dibuat seperti dalam Pemilu 2014 dianggap sudah mendekati ideal karena memang secara umum tidak ada perubahan atau dinamika kependudukan, kewilayahan, maupun aturan-aturan tentang alokasi kursi. Dilihat dari jumlah penduduk Trenggalek terkini, kata Sunu, jumlah penduduk Trenggalek masuk kategori yang menghasilkan 45 kursi.
Dalam sesi diskusi, Sunu mengatakan menurut peraturan, bahwa pemetaan Dapil dibuat berdasarkan ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, yaitu mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Hal itu dikatakan dalam menanggapi usulan tentang perluasan dapil yang tidak hanya menjadi 4 Dapil seperti pemilu 2014, tapi lebih banyak.
Sementara itu, Nurani mengingatkan tentang fungsi kesetaraan nilai suara, yaitu nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu nilai. Dalam hal ini Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) menjadi bahan pertimbangan untuk mengetahui nilai keterwakilan kursi. Nilai satu kursi dadalam tiap Dapil dapat dengan membagi jumlah penduduk satu Dapil dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) yang diperoleh dari membagai total penduduk dalam DAK2 (736.629) dengan alokasi kursi dalam satu kabupaten (45 kursi). “Dari situ ketemu BPPd sebesar 16.389. “Artinya, idealnya tiap kursi mewakili 16.389 penduduk itu”, kata Nurani.
Berdasarkan nilai kesetaraan suara atau prinsip “one person one vote one value” (prinsip satu orang-satu suara-satu nilai) tersebut, tegas Nurani, pemetaan Dapil yang seperti Pemilu 2014 tampaknya memang paling ideal. “Jangan sampai ada kenjomplangan nilai suara pada keterwakilan kursi”, ungkap Nurani. [Hupmas]