Berita Terkini

53

PELANTIKAN PPK PPS SE-KABUPATEN TRENGGALEK

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Trenggalek dilantik oleh Dr. Suripto, M.Pd. I, di hall Majapahit Hotel Hayam Wuruk Trenggalek, kemarin (Kamis, 23 November 2017). Jumlah peserta yang dilantik 70 untuk PPK dari 14 Kecamatan, 471 untuk PPS dari 158 desa dan kelurahan se-Kabupaten Trenggalek. Acara pelantikan dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, DR. Suripto, M.Pd. I, disaksikan oleh 4 Komisioner, Sekretariat beserta staf dan tenaga pendukung, Kesabangpol, Kodim 0806, Panwas kabupaten Trenggalek, Departemen Agama, Rokhaniawan, dan Camat Kabupaten Trenggalek atau perwakilan. Acara ini digelar pukul 09.00 WIB, dengan penuh khidmat dan saksama. Dalam sambutannya Ketua KPU Trenggalek mengungkapkan bahwa apa yang diucapkan oleh peserta pelantikan tentang sumpah janji merupakan tanggung jawab yang harus benar benar diemban. “Saya berharap Pilihan Gubernur Tahun 2018 terselenggara dengan lancar jujur, adil, aman dan damai”, imbuhnya. Kesbangpol selaku perwakilan Bupati yang berhalangan hadir menyampaikan selamat atas dilantiknya PPK dan PPS se-Kabupaten Trenggalek. Widarsono juga berpesan kepada PPk dan PPs se-Kabupaten Trenggalek cermat, teliti, dan hati-hati dalam melaksanakan setiap Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. “Karena dinamika politik yang mewarnai penyelenggaraannya menjadi kerikil-kerikil yang dapat membuat kita semua tersandung masalah”, imbuhnya. Acara ini berakhir pada pukul 11.00 WIB, dilanjut dengan Bimbingan Teknis Komisiner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek kepada ppk dan pps se-Kabupaten Trenggalek.[Meris]


Selengkapnya
49

PENGARAHAN KOMISIONER KPU TRENGGALEK UNTUK PPK DAN PPS

Setelah acara pelantikan terhadap anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum juga memberikan pengarahan pada panitia ad hoc untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tahun 2018. Pengarahan disampaikan oleh masing masing divisi,dan mulai dari Divisi Teknis, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Divisi Hukum,Divisi Perencanaan dan Data, dan Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Pengarahan disampaikan setelah ditutupnya seremonial dan sanbutan sambutan. Mulai pukul 11.00 hingga 12.00, para komisioner memberikan arahan terkait apa yang mesti dilakukan oleh panitia tingkat desa dan kecamatan. Di bagian awal,dan divisi teknis menyampaikan poin poin penting tentang apa yang harus dilakukan dalam teknis pemungutan suara. "Jantung pemilihan adalah pemungutan suara hingga rekapnya, pastikan teman memahami hal itu", papar Suripto,dan divisi teknis yang juga sebagai Ketua KPU Kab.Trenggalek. Dari sisi Sumber Daya Manusis, Nurani dari Divisi SDM-Parmas menugaskan agar setelah pelantikan, PPK dan PPS segera melakukan konsolidasi internal dan menggalang pendukung kelembagaan dengan cara kordinasi dengan pihak pemerintah kecamatan masing masing agar terbentuk kesekretariatan. PPK dan PPS juga ditugasi untuk segera rapat pleno untuk memilih ketua dan pembagian tupoksi. Divisi Hukum,dan Patna Sunu, mengingatkan pentingnya norma dan aturan yang harus jadi pegangan penyelenggara pemilu, termasuk PPK dan PPS. "Penyelenggara harus normatif,dan kudu paham aturan hukum karena itu adalah landasan kita dalam bekerja". Gembong Derita Hadi,dan divisi Perencanaan dan Data, memberikan gambaran umum tentang tugas pemutakhiran data pemilih. Ia mengingatkan bahwa dalam waktu dekat, akan mulai ada proses pemutakhiran data pemilih yang juga termasuk akan diadakan bimtek bimtek agar petugas pemutakhiran bisa berjalan lancar. Terakhir, Divisi Keuangan,  Umum, dan Logistik memaparkan pentingnya logistik pemilu. Ia juga memberikan penjelasan tentang anggaran kegiatan untuk penyelenggaraan Pilgub 2018 untuk tingkat PPK dan PPS. [Meris]


Selengkapnya
52

PASCA PUTUSAN BAWASLU RI, KPU TRENGGALEK BUKA KEMBALI PENDAFTARAN PARPOL

Setelah keluarnya Putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), maka KPU RI harus menerima dokumen pendaftaran dengan memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran sembilan parpol yaitu PKPI, PBB, Partai Idaman, Partai Bhineka Indonesia, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Partai Indonesia Kerja dan Partai Swara Rakyat Indonesia. Persyaratan itu telah diatur berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 205 thn 2017 tentang tata cara pendaftatan dan pemeriksaan dokumem persyaratan partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 pasca putusan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia tersebut. Sesuai Keputusan tu, proses pendaftaran yang dibuka oleh KPU Kabupaten Trenggalek sama dengan sebelumnya yaitu penerimaan berkas pendaftaran berupa salinan daftar nama dan alamat anggota partai berupa soft copy dan hard copy beserta salinan KTA dan KTP-elektronik atau Suket. Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, KPU akan kembali membuka jadwal pendaftaran ulang mulai tanggal 20-22 November ini. Jadi jadwal ini bukan hanya untuk empat parpol itu, tapi bagi sembilan parpol yang ada pengurusnya dengan SK dan dokumen lainnya termasuk data dalam Sipol. Pengurus partai politik tingkat kabupaten/kota menyerahkan data keanggotaan partai politik pada KPU Kabupaten/Kota mulai tanggal 20 November sampai dengan 22 November 2017. Untuk tanggal 20-21 November KPU Kabupaten/Kota melayani mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Sedangkan pada tanggal 22 November 2017 KPU Kabupaten/Kota melayani hingga pukul 24.00. Menyikapi keputusan ini, KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan tugas. Sebagaimana dikatakan Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan tugas dan akan mempersiapkan perlegkapan dan tenaga yang diperlukan. “Kami selalu siap lembur, karena sudah tugas negara yang harus dipatuhi”, tegas Suripto. [Hupmas]


Selengkapnya
41

KPU TRENGGALEK HADIRI BIMTEK PENATAAN DAPIL DAN ALOKASI KURSI PEMILU TAHUN 2019

Tahapan Pemilihan Umum  2019 terus berjalan. Salah satu tahapan yang penting adalah penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi. Oleh karena itulah, KPU RI mengadakan acara Bimbingan Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu 2019. Acara bertempat di Hotel Novotel, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir pada acara ini adalah Suripto (Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang merangkap Divisi Teknis) dan Ahmad Rudi Bastari (kasubag Umum). Acara ini digelar dengan tujuan untuk memberikan pemahaman pada KPU kabupaten/kota dalam menyusun perencanaan daerah pemilihan. Dalam sambutannya, Komisioner KPU RI Ilham Syahputra mengatakan bahwa nantinya   KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penataan Daerah Pemilihan hanya untuk Dapil di Kabupaten/kota saja. Sedangkan Propinsi diberi tanggungjawab untuk melakukan supervisi dan monitoring terhadap tahapan penataan Dapil yang dilakukan oleh Kabupaten/Kota. Ilham mengingatkan untuk mewaspadai kepentingan penitipan kepentingan politik yang membebani tanggungjawab penataan Dapil oleh Partai Politik. Ilham juga mengharapkan bahwa  dalam melakukan penataan Dapil KPU Kabupaten/Kota mendesain dan melakukan uji publik. “Dalam proses penataan Dapil harus melibatkan publik sebagai pihak untuk proses pengobyektifikasian”, papar Ilham. Penataan Dapil mengacu langsung dari data kependudukan DAK2 (Data Agregat Kependudukan per Kecamatan) yang berasal dari KPU RI dan bersumber dari Kemendagri sebagai satu-satunya data. Data kependudukan yang bersifat final dan sudah terkonsolidasikan (sudah dinyatakan bersih) secara resmi adalah data yang berasal dari pusat (Kemendagri). Sementara itu, penataan dapil harus mengacu pada tujuh prinsip utama, di antaranya harus memenuhi tujuh  prinsip, antara lain, kesetaraan suara, ketaatan pada sistem proporsional, proporsionalitas, berada pada cakupan wilayah yang sama, integralitas wilayah, kohesivitas dan kesinambungan. [Hupmas]


Selengkapnya
41

KPU TRENGGALEK GELAR RAPAT PLENO TERBUKA HASIL VERIFIKASI ADMINISTRASI KEANGGOTAAN PARPOL CALON PESERTA PEMILU 2019

Hari Rabu (15/11/2017), Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek melakukan Rapat Pleno Terbuka Hasil Verifikasi dan Penelitian Administrasi Keaanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019. Rapat ini dihadiri oleh 14 perwakilan dari masing-masing partai politik Kabupaten Trenggalek, 3 orang Panwaslukab, 5 komisioner KPU dan staf-staf KPU. Rapat yang dimulai pukul 19.00 WIB ini diawali dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto, dilanjutkan dengan pemaparan Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu, tentang hasil verifikasi dan penilitian administrasi terhadap bukti dukungan keanggotaan parpol. Dalam sesi ini Patna Sunu juga meminta pendapat kepada Panwaslukab Trenggalek mengenai boleh atau tidaknya rapat pleno dilakukan meski belum sesuai jadwal yang ditentukan (sebagaimana terjadwal di PKPU Nomor 7 tahun 2017 yaitu tanggal 16-17  November). Setelah mendapat persetujuan dari Panwaslukab Trenggalek, Patna Sunu memaparkan secara rinci hasil verifikasi dan penilitian administrasi keanggotaan partai politik  yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum yang dimulai dari tanggal 17 Oktober 2017 hingga 15 November 2017 kepada parpol dan panwas. Menurut keterangan yang dipaparkan Patna Sunu, ada beberapa parpol di Kabupaten Trenggalek yang belum memenuhi syarat terkait dengan jumlah minimal keanggotaan parpol. Patna Sunu mengatakan bahwa bagi parpol yang belum memenuhi syarat tersebut masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Sebagaimana diatur PKPU Nomor 7 tahun 2017,  masa perbaikan dijadwalkan pada tanggal 18 November 2017 hingga 2 Desember 2017. “Mohon waktu tersebut dilakukan sebaik-baiknya untuk perbaikan”, ujar Patna Sunu. Sebagaimana diatur dalam peraturan yang ada, terdapat 7 kriteria yang memungkinkan parpol untuk melakukan perbaikan selain jumlah anggota kurang dari 736 dengan dukungan bukti E-Ktp dan KTA. Hal tersebut mencangkup Pekerjaan PNS, TNI, Polri, Umur dibawah 17 tahun, ganda internal, ganda eksternal dan tidak sinkronnya identitas KTP/KTA. Sesi terakhir acara ini adalah penyerahan Berita Acara (BA) hasil verifikasi dan peniltian administrasi yang dilampiri dengan nama-nama anggota partai dan formulir surat pernyataan keanggotaan partai dari hasil verifikasi administrasi terhadap nama-nama yang dicek di lapangan. [Meris]


Selengkapnya
42

KPU TRENGGALEK HADIRI BIMTEK TAHAPAN PILGUB 2018

Selasa (14/11/2017), Komisioner beserta Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek menghadiri Bimbingan Teknis Tahapan Pemilihan Gubernur Jawa Timur Tahun 2018. Acara yang diselenggarakan di Harris Hotel and Conventions Malang ini, dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Acara bimbingan teknis ini dimulai pada hari senin (13/11/2017), pukul 15.00 WIB. Dimulai dengan agenda wajib menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, berlanjut laporan kabag program data dan SDM. Kemudian berlanjut sambutan Zaenudin selaku Ketua KPU Kota Malang. Zaenudin mengungkapkan rasa bangganya karena menjadikan Kota Malang sebagai tuan rumah acara Provinsi. “Kami mengucapkan terimakasih karena telah dipercaya kembali sebagai tuan rumah", ungkapnya. Sambutan kemudian berlanjut pada Ketua KPU Jawa Timur. Eko Sasmito mengungkapkan bahwa agenda bimtek sebenarnya sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya, karena banyaknya agenda termasuk kegiatan tahapan dan undangan Bimtek dari KPU, maka kegiatan ini baru dapat dilaksanakan. Eko Sasmito juga mengungkapkan bahwa ini merupakan awal dari Bimbingan Teknis yang lain.  Seperti yang sudah dijadwalkan acara ini akan berakhir pada hari selasa (14/11/2017), pukul 12.00 WIB. [Meris]


Selengkapnya