Berita Terkini

33

KPU TRENGGALEK AKAN KEMBALI MENGGELAR JALAN SEHAT

Di akhir tahun 2017, sebelum memasuki tahun 2018 yang akan menjadi tahun ‘sibuk’ bagi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek akan mengadakan acara Jalan Sehat bertema Gerakan Sadar Pemilu. Acara akan digelar pada Hari Minggu, tanggal 17 Desember 2017. Acara Jalan Sehat akan dimulai sekitar pukul 06.30. Start di alun-alun Trenggalek tepatnya di depan Pendopo. Rute yang akan ditempuh adalah seperti rute Jalan Sehat sebelumnya, yaitu dari alun-alun ke selatan, sampai di perempatan Pasar Pon ke kiri (timur). Lalu sampai di pertigaan SMPN 5, akan menuju ke kiri (utara) hingga perempatan Masjid Al Askar akan ke barat (kiri). Hingga perempata Nirwana, lanjut ke alun-alun, lewat depan Bank BRI. Menurut Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Wiratno, acara ini digelar dengan memanfaatkan anggaran Pilkada Jawa Timur yang dikordinir oleh KPU Propinsi Jawa Timur. Ditambahkan oleh Wiratno bahwa ada hadiah senilai sekitar 10 Juta Rupiah yang akan dibagikan melalui undian yang sudah dicetak dan siap dibagikan ke masyarakat peserta acara ini. Menurut Wiratno, acara Jalan Sehat ini bertujuan untuk membuat event  dengan melibatkan masyaraka secara massif dan di dalamnya akan dimasukkan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang sudah mulai tahapannya. “Agar masyarakat luas tahu bahwa mereka akan punya gawe dalam memilih pimpinan propinsi”, kata Wiratno. Ia mengaku bahwa pihaknya sudah melakukan kordinasi dengan berbagai pihak agar kegiatan Jalan Sehat nanti berlangsung dengan sukses. Selain masyarakat luas diundang melalui media sosial dan jejaring lembaga, KPU Kabupaten Trenggalek juga akan mengerahkan panitia ad hoc tingkat kecamatan dalam acara Jalan Sehat ini. [Meris]


Selengkapnya
32

PPK BEBERAPA KECAMATAN TRENGGALEK SUDAH MULAI MELAKUKAN KORDINASI DAN SOSIALISASI AWAL

Meskipun belum diberi bimbingan-teknis oleh KPU Kabupaten Trenggalek, beberapa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di beberapa kecamatan sudah melakukan rapat kordinasi dan sosialisasi awal. Hal itu setidaknya terlihat pada hari Jumat kemarin (08/12/2017). Selain di Kecamatan Watulimo, acara rakor dan sosialisasi awal juga dilakukan di Kecamatan Tugu, Durenan, dan Karangan. Tujuan rapat dari masing-masing PPK dan undangan yang dihadirkan memang tidak sama. Ada yang sekedar melakukan perkenalan dengan anggota PPS. Tetapi secara umum, rakor tersebut bertujuan menjalin silaturahmi dengan para pemangku kepentingan. Selain, PPK  juga ingin mempererat relasi dan membagi informasi dengan PPS di desa masing-masing. Di Kecamatan Tugu, PPK Tugu mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, dan PPS se-Kecamatan Tugu. Dalam sambutannya, Ketua PPK Tugu Yogi Perbawa mengatakan bahwa acara rapat tersebut bertujuan memperkuat kerjasama antara penyelenggara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tingkat kecamatan dan desa dengan pihak pemerintah dan aparat keamanan di kecamatan Tugu. “Kami harus memahami wilayah dan tokoh-tokoh di pemerintahan agar dalam tugas menjalankan amanah bisa berjalan dengan lancar”, kata Yogi Perbawa ketua PPK Tugu. Sementara itu di Kecamatan Durenan, PPK Durenan selain mengundang Camat, Kapolsek, Danramil, PPS, juga kepala Desa dan Panwascam. Dalam acara ini ketua PPK Durenan Mujahiddin memperkenalkan personil-personil PPK pada kepala Muspika, PPS, dan kepala desa yang hadir. Mujahidin mengajak kerjasama dengan berbagai pihak agar kegiatan bisa berjalan dengan lancar. Pada teman PPK dan PPS, ia mengajak untuk meningkatkan kapasitas mulai sekarang agar nantinya bisa mudah untuk menjalankan tugas. Sedangkan, PPK Karangan mengundang Pak Camat dan semua anggota PPS se-Kecamatan Karangan. Peremuan tersebut bertujuan untuk merekatkan tali persudaraan antara penyelenggara di kecamatan, desa, dengan pemerintahan kecamatan dan pengawas pemilu kecamatan yang juga hadir. [Hupmas]


Selengkapnya
28

KPU TRENGGALEK HADIRI BIMTEK PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNJAWABAN DANA HIBAH PILGUB JATIM

Persiapan menuju Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018 terus dimatangkan. Termasuk juga salah satunya melalui upaya penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban anggarannya yang nanti akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan baik oleh KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Oleh karena itulah diadakan Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 KPU Provinsi dasn KPU Kabupaten/Kota Se-Jawa Timur oleh KPU Propinsi Jawa Timur, bertempat di Hotel Garden Palace Surasbaya, Kamis-Jumat tanggal  7-8 Desember 2017. Dari KPU Kabupaten Trenggalek yang hadir adalah Ketua, Sekretaris, Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik, dan Bendahara. Kemarin (Kamis, 07/12/2017), acara dimulai pukul 14.00. Acara diawali dngan menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya, lalu dilanjut dengan laporan dari Panitia disampaikan oleh Sujono (Kasubag di Sekretariat KPU Jatim). Kemudian acara dilanjut dengan sambutan Dewita Hayu Shinta (Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Propinsi Jawa Timur) yang juga membuka acara. Lalu dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Jatim, HM Eberta Kawima. Setelah coffe break, acara kemudian dimulai pada Pukul 16.00 dengan  paparan materi bertema “Pencegahan Tipikor Dalam Pengelolaan Anggaran Hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018” yang disampaikan oleh Didik Farhan Alisyahdi, SH, MH,  Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim. Selanjutnya adalah paparan dari Adiwijaya Bakti, Inspektur Sekjend KPU RI yang memaparkan materi tentang “Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Dana Hibah Pilkada di Lingkungan KPU”. Dalam sesi ini, pemateri menyampaikan bahwa pada dasarnya pengelolaan keuangan KPU sebagai instansi wajib berakuntabilitas karena menerima amanah untuk menjalankan suatu fungsi dalam hal ini penegakkan demokrasi, yaitu fasilitasi legislatif dan eksekutif. Untuk itu kita diberi kewenangan teknis dan sumber daya baik uang ataupun orang. “Karena namanya titipan maka wajib dipertanggung jawabkan ke pemberi amanah”, tegas. Lebih jauh ia memaparkan berbagai aturan tentang pengelolaan keuangan yang sesuai ketentuan. Ia juga mengingatkan tentang hubungan antara akuntabilitas dan integritas penyelenggara. Akuntabilitas adalah kewajiban memberikan penjelasan atas suatu transaksi. Di sini, setiap transaksi harus bisa kita jawab, ada kinerja, ada asas moralitas dan amanah publik. “Hal ini berbeda dengan sekedar dibelanjakan. Salah satu indikator utamanya adalah dilakukan dengan integritas. Integritas adalah konsistensi antara tindakan dengan nilai dan prinsip”, tegasnya. [Meris]


Selengkapnya
28

KPU, PARPOL, DAN MASYARAKAT DISKUSIKAN PEMETAAN DAPIL TRENGGALEK UNTUK PEMILU 2019

Diskusi tentang pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 di kabupaten kembali digelar oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Kali ini acara  dilangsungkan di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek, dengan peserta selain dari KPU Kabupaten Trenggalek adalah semua perwakilan partai politik, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, ormas dan mahasiswa. Acara yang mulai digelar pukul 09.00 WIB ini bertujuan menindaklanjuti acara bimbingan teknis Pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) seminggu sebelumnya. Dalam sambutannya mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang sedang rapat kordinasi di Surabaya, Nurani (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut dari acara sebelumnya, diharapkan acara kali ini bisa lebih melakukan elaborasi yang komprehensif tentang usulan Daerah Pilihan dari masing-masing partai dan peserta. Nurani mengingatkan bahwa pada rapat kali ini partai politik yang ingin menawarkan perubahan Pemetaan Dapil diharapkan melontarkan paparannya secara detail dengan pertimbangan-pertimbangan tidak bertentangan dengan  prinsip-prinsip Dapil yang diatur dalam undang-undang pemilu. “Mudah-mudahan diskusi hari ini akan bisa lebih mengerucut, dan kita mendapatkan wawasan yang kaya yang bisa kita jadikan bahan untuk memberikan informasi pada masyarakat”, tegas Nurani. Selain Nurani, hadir juga sebagai pemateri diskusi yaitu Patna Sunu (Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam paparannya Patna Sunu membeberkan prinsip-prinsip pemetaan Dapil yang diatur dalam undang-undang. Ia juga memaparkan data dinamika penduduk Trenggalek dalam bentuk Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2). Lalu ia memaparkan tahap-tahap penentuan pemetaan Dapil yang ideal. Selain mendiskusikan soal pemetaan Dapil, acara yang berlangsung hingga sore hari ini juga  membahas tentang tata cara penentuan perolehan kursi. Nurani memandu tata cara bagaimana mengonversi suara ke perolehan kursi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. [Hupmas]


Selengkapnya
30

PENTINGNYA KONSULTASI PUBLIK TENTANG PEMETAAN DAPIL TRENGGALEK

Diskusi publik tentang pemetaan Daerah Pemilihan (Dapil) dalam pemilu 2019 harus menjadi perhatian masyarakat, bukan hanya partai politik, tetapi juga masyarakat umum maupun kaum muda dan mahasiswa. Demikian dikatakan Patna Sunu dalam memulai paparannya di acara rapat Pemetaan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu 2019 untuk Trenggalek,  kemarin (Kamis, 07/12/2017)  di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek. Hal tersebut berkaitan dengan peran masyarakat dalam kehidupan demokrasi, termasuk usulan dan masukan mereka tentang mekanisme dalam pemilu. Masyarakat, kata Sunu, seharusnya punya kepentingan langsung dengan pemilu karena proses dan hasilnya akan berkaitan dengan nasib mereka. “Sejauh mana perhatian kita terhadap pemilu bisa mencerminkan sejauh mana kita peduli dengan demokrasi kita”, paparnya. Sementara itu, Nurani (Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia) KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa diskusi tentang pemetaan Dapil ini untuk tingkat Kabupaten Trenggalek ini amat penting untuk menyerap masukan dari masyarakat. Meskpun pada akhirnya keputusan akhir ada di tangan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), diskusi dan konsultasi publik yang melibatkan masyarakat harus tetap dilakukan agar mendapatkan gambaran permasalahan maupun pandangan yang ideal terhadap bagaimana Dapil ditata dalam pemilu 2019 nanti. “Tahapan konsultasi publik harus dilalui dan KPU harus memfasilitasinya”, kata Nurani. Sementara itu, ditambahkan oleh Nurani, tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk kursi di DPRRI dan DPRD Propinsi sudah  tidak membutuhkan diskusi lagi karena sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Sebelumnya, terakhir Pemilu 2004,    pembentukan dapil sepenuhnya menjadi otoritas KPU sebagai penyelenggara pemilu, termasuk penyusunan dapil untuk DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. “Setelah itu, termasuk pemilu 2019 ini, KPU RI hanya punya kewenangan untuk Dapil tingkat Kabupaten/Kota”, kata Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
33

TRENGGALEK EMPAT DAPIL SEPERTI PEMILU 2014 DIANGGAP MASIH IDEAL

Dalam rapat tentang  pemetaan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk pemilu 2019 yang digelar KPU Kabupaten Trenggalek kemarin (Kamis, 07/12/2017) dilakukan elaborasi tentang peta daerah pemilihan yang ideal untuk perebutan 45 kursi di Kabupaten Trenggalek. Acara yang  digelar  di Hotel Bukit Jaaz Permai Trenggalek ini menerima agumen-argumen tentang daerah pemilihan, setelah KPU Kabupaten Trenggalek memaparkan prinsip-prinsip tentang pemetaan Dapil sesuai diatur Undang-Undang. Peserta rapat yang terdiri dari  perwakilan partai politik, kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), OPD Kependudukan dan Catatan Sipil, ormas dan mahasiswa, mengikuti diskusi. “Rapat kali ini tampaknya memperkaya pengetahuan kita, dan tampaknya diskusi mengarah pada Dapil seperti sebelumnya, yaitu Pemilu 2014”, papar Nurani menjelang acara penutupan setelah diskusi hampir sehari penuh. Sebelumnya, dalam paparan di sesi pertama, Patna Sunu menambahkan bahwa Pemetaan Dapil Trenggalek yang telah dibuat seperti dalam Pemilu 2014 dianggap sudah mendekati ideal karena memang secara umum tidak ada perubahan atau dinamika kependudukan, kewilayahan, maupun aturan-aturan tentang alokasi kursi. Dilihat dari jumlah penduduk Trenggalek terkini, kata Sunu, jumlah penduduk Trenggalek masuk kategori yang menghasilkan 45 kursi. Dalam sesi diskusi, Sunu mengatakan menurut peraturan, bahwa pemetaan Dapil dibuat berdasarkan ketaatan pada Sistem Pemilu yang Proporsional, yaitu mengutamakan pembentukan daerah pemilihan dengan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik setara mungkin dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Hal itu dikatakan dalam menanggapi usulan tentang perluasan dapil yang tidak hanya menjadi 4 Dapil seperti pemilu 2014, tapi lebih banyak. Sementara itu, Nurani mengingatkan tentang fungsi kesetaraan nilai suara, yaitu  nilai suara (harga kursi) yang setara antara satu  daerah pemilihan dengan daerah pemilihan lainnya dengan prinsip satu orang-satu suara-satu  nilai. Dalam hal ini Daftar Agregat Kependudukan Per Kecamatan (DAK2) menjadi bahan pertimbangan untuk mengetahui nilai keterwakilan kursi. Nilai satu kursi dadalam tiap  Dapil dapat dengan membagi jumlah penduduk satu Dapil dengan Bilangan Pembagi Penduduk (BPPd) yang diperoleh dari membagai total penduduk dalam DAK2 (736.629) dengan alokasi kursi dalam satu kabupaten (45 kursi). “Dari situ ketemu BPPd sebesar 16.389. “Artinya, idealnya tiap kursi mewakili 16.389 penduduk itu”, kata Nurani. Berdasarkan nilai kesetaraan suara atau prinsip “one person one vote one value” (prinsip satu orang-satu suara-satu  nilai) tersebut, tegas Nurani, pemetaan Dapil yang seperti Pemilu 2014 tampaknya memang paling ideal. “Jangan sampai ada kenjomplangan nilai suara pada keterwakilan kursi”, ungkap Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya