Berita Terkini

465

Peringati Hari Santri, KPU Trenggalek Goes To Pesantren Gelar Nonton Bareng Film Tepatilah Janji

Hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Nonton Bareng Film Tepatilah Janji. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Santri tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Ittihad Darunnajah Trenggalek Kegiatan tersebut dihadiri oleh Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Pimpinan dan Pengasuh serta santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Al Ittihad Darunnajah Trenggalek. Acara dimulai pukul 19.30 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Ittihad Darunnajah Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengajak masyarakat dari kalangan santri untuk menonton film Tepatilah Janji yang diharapkan dapat menggugah kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang resolusi jihad merupakan fatwa yang disampaikan oleh Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari, pendiri NU, bahwa resolusi jihad merupakan fatwa yang berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia. Ditegaskannya bahwa hari santri merupakan bentuk apresiasi negara terhadap santri karena santri menjadi bagian dari pilar NKRI. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa pemimpin amanah, jujur dan adil. Pemilihan /Pilkada merupakan proses pergantian pemimpin/kepala dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis. “Hak pilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Ia berharap agar hak pilih tidak disia-siakan. Hal tersebut karena pilihan dalam Pemilu/Pemilihan menentukan masa depan bangsa dan negara serta Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek, untuk itu mari datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 dan menggunakan hak pilih, memilih sebagai bentuk tanggung jawab dan kecintaan terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia Acara dilanjutkan sambutan dari Muhammad Syaiful Islam, Ponpes Al Ittihad Darunnajah Trenggalek, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang berkenan menyelenggarakan KPU Goes To Pesantren dalam rangka peringatan Hari Santri bersama pengurus, pengasuh , santriwan dan santriwati pondok pesantren Al Ittihad Darunnajah Trenggalek. Pada pukul 20.00, acara dilanjutkan pemutaran film dengan judul Tepatilah Janji bercerita tentang memilih pemimpin yang baik dan memiliki program yang berpihak pada rakyat. Dalam film tersebut dikisahkan Adam yang merupakan Kepala Desa Bangun Mapan dinilai sukses memimpin desanya sehingga dipandang pantas untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Pancawarna. Sementara itu Rahayu yang merupakan istri dari Bupati yang masih menjabat juga berkeinginan untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pancawarna. Persaingan antara Adam dan Rahayu begitu semgitdalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pancawarna. Adam menawarkan program kerja yang bermanfaat untuk masa depan dan kesejahteraan rakyat berupa pembangunan infrastruktur waduk sedangkan Rahayu menggunakan politik uang untuk mengajak rakyat memilihnya. Pilkada Kabupaten Pancawarna dimenangkan oleh Adam dan Rahayu kalah. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Adam dihambat oleh Ramli, penguasaha tambang ilegal. Namun karena desakan rakyat yang begitu besar dan keteguhan Adam maka pembangunan waduk dapat direalisasikan dan rakyat Pancawarna menyambut dengan suka cita. Sementara itu pendukung Rahayu dan Ramli terus meneror Adam selama memimpin sebagai Bupati Pancawarna. Dukungan dari istri, ibu, saudara, dan rakyat Kabupaten Pancawarna menguatkan posisi Adam sehingga ia mampu menyelesaikan tugasnya sebagai Bupati. Adam dinilai sebagai pemimpin yang mau dan mampu untuk menepati janji. Film Tepatilah Janji dibumbui cerita hubungan antara Pertiwi, ibu Adam, dengan Pak Janji, yang merupakan lawan politik ayah Adam saat maju sebagai Kepala Desa Bangun Mapan. Film diperankan oleh artis terkenal sehingga menambah data tarik untuk ditonton. Berdurasi selama 90 menit, film Tepatilah Janji mampu menggugah kesadaran penontonnya tentang pentingnya seorang pemimpin menepati janji dan proses Pemilu/Pemilihan yang Luber, Jurdil dan demokratis. Film berakhir pada pukul 21.30 WIB dan dilanjutkan foto bersama. Di akhir sesi, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan ajakan agar masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan mencoblos pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.(Wro)    


Selengkapnya
444

Meriah, KPU Gelar Sosialisasi Pemilihan Serentak melalui Gelar Seni Budaya Tradisional di Trenggalek

Hari ini, Jumat, tanggal 22 November 2024, KPU sukses menggelar sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di Pasar Pon sampai Alun-alun Trenggalek, pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB. Acara ini dikemas sangat menarik dengan mengadakan pagelaran seni budaya khas Trenggalek yaitu Rampak Barong dan Jaranan. Acara dimeriahkan pertunjukan seni tradisional rampak barong dan jaranan serta hiburan musik dari artis dan dipandu MC profesional. Acara diselingi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan secara interaktif oleh Nur Salam, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,dan Partisipasi Masyarakat. Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, beserta badan adhoc dan jajaran Sekretariatnya. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Nur Salam, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Nur Salam berharap agar partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 meningkat baik angka partisipasi pemilih maupun kualitasnya. Ia juga berharap agar masyarakat peduli dan melestarikan seni budaya tradisional sebagai khasanah budaya bangsa Indonesia. Imam Nurhadi atau yang akrab disapa Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui pergelaran seni budaya tradisional merupakan upaya KPU untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 serta untuk melestarikan seni budaya tradisional khas Trenggalek sebagai khasanah budaya bangsa Indonesia yang adiluhung. “Melalui kegiatan tersebut diharapkan agar masyarakat mengetahui bahwa pada tanggal 27 November 2024.bahwa di Trenggalek terdapat Pemilihan Serentak yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, yang tentunya kehadiran pemilih dalam menggunakan hak pilih ya, mencoblos, pada hari pemungutan suara meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas”, jelas Kang Nuha, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Dijelaskannya bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi KPU Kabupaten Trenggalek dengan KPU Provinsi Jawa Timur. “Merupakan suatu kehormatan, KPU Provinsi Jawa Timur mempercayakan kepada KPU Kabupaten Trenggalek menjadi tuan rumah event sebesar itu, sangat meriah, gelar seni tradisional sangat diminati masyarakat dan banyak hadiah/door prize, masyarakat sangat antusias”, jelas Kang Nuha usai kegiatan.(Wro)  


Selengkapnya
478

KPU Trenggalek Gandeng Pendamping Desa Sosialisasikan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Minggu, 17 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bersama Pendamping Desa salam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas Pemberdayaan Daerah dan Bappemas, dan pendamping desa di wilayah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada pukul 13.40 WIB. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 kepada pendamping desa. Hal tersebut agar para pendamping desa dapat ikut serta menggetok-tularkan kepada masyarakat desa tentang pentingnya Pemilihan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kang Nuha meyakini bahwa para pendamping desa memiliki keterikatan emosional yang kuat dan baik dengan warga masyarakat desa sehingga mampu melakukan pendidikan pemilih sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu, tanggal 27 November 2024. Lebih lanjut Kang Nuha menyampaikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 dilaksanakan bersamaan dan Serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, untuk Pilgub Jatim diikuti oleh nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti oleh nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 pasangan calon Arifin-Syah. Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran maka KPU melaksanakan perpanjangan pendaftaran serta apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai peserta Pemilihan dan pada nomor urut lainnya diikuti oleh kolom kosong tidak bergambar. Ia berharap agar partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat meningkat dibandingkan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang mencapai 68,51% dan ditargetkan dapat mencapai target partisipasi pemilih secara nasional yaitu 77,5%. Untuk itu ia mengajak seluruh pendamping desa untuk ikut serta menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 27 November 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian oleh Mohammad Iswahyudi, Koordinator Pendamping Desa Tingkat Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang mempercayai pendamping desa untuk ikut serta dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berharap agar kerjasama yang baik dapat terus terjalin sehingga para pendamping desa dapat memberi kontribusi positif terhadap sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Bappemas Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan tentang Peran Pendamping Desa dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa desa merupakan wilayah yang paling dekat dengan masyarakat. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selain pendamping desa juga terdapat pendamping lokal desa. Dijelaskannya, menurut Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Lokal Desa adalah tenaga pendamping profesional di desa dengan jenjang pemula berkemampuan terampil di bawah Kementerian Desa. Pendamping Desa, sebagai tenaga pendamping profesional di tingkat kecamatan, berada pada jenjang pelaksana berkemampuan terampil. Tugas utama pendamping desa meliputi pemberian dukungan teknis, mengatur berbagai program pembangunan, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal. Peran-peran tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak hal strategis yang berada di desa dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yaitu PPS yang tugas dari PPS membentuk KPPS dan Pantarlih. Diakuinya, PPS dibentuk dan dipilih oleh KPU namun pendamping desa dapat berjalan seiring sejalan membantu PPS dalam menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berharap agar pendamping desa dapat bersinergi dengan PPS untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Hal tersebut agar partisipasi pemilih dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. Pada sesi diskusi terdapat pertanyaan tentang batasan wewenang pendamping desa berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pertanyaan lainnya tentang langkah konkret meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Agus menjawab bahwa pendamping desa dapat berperan secara konkret dengan menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 202 dan ikut mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilih. Untuk itu, Pendamping Desa dapat bersinergi dengan PPS dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan tentang Demokrasi dan Pemilihan. Dijelaskannya, Demokrasi dan Pemilihan seperti rantai yang saling berhubungan satu sama lain. Pemilihan merupakan wujud dari demokrasi sementara demokrasi akan terbangun diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya sendiri melalui Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menegaskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara demokratis dyaituimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apa pun. Lebih lanjut, ia menjelaskan demokrasi menyimpan banyak harapan bagi masyarakat yang menginginkan perubahan tata kelola pemerintahan. Perpindahan kekuasaan ditangan rakyat merupakan prinsip dasar dari demokrasi menjadi substansi penting untuk menjalankan kehidupan bernegara. Berbagai perubahan besar terjadi pada pemerintahan yang demokratis yaitu sebelumnya sistem otoriter menguasai hampir di semu negara. Rakyat memiliki kekuatan besar untuk mengatur, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di segala lini. Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terdapat pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 pasangan calon Arifin-Syah. Masyarakat pemilih dapat memilih salah satu dari pasangan calon ataupun dapat memilih kolom kosong tidak bergambar. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan tidak terjebak pada politik uang. Ditambahkannya, agar pendamping desa juga harus bersikap netral dan imparsial dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 meskipun memiliki hak pilih namun tidak boleh mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu. Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan bahwa DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebesar 591.840 orang. KPU juga mengadakan layanan pindah memilih yang berakhir pada tanggal 23 November 2024 untuk pemilih yang melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara di wilayah yang jauh dari TPS asalnya, bencana alam, sakit, dan menjalani kurungan/hukuman di Rutan/Lapas. Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rutan/Lapas ditetapkan sebagai TPS lokasi khusus. Acara dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai moderator. Terdapat pertanyaan tentang diperbolehkan atau tidak pemilih mendapat door prize untuk mendorong pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha, menjawab bahwa door prize dapat menarik minat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, penggunaan anggaran harus diawali dari perencanaan anggaran. Apabila tidak tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran maka tidak diperkenankan untuk diadakan. Hal tersebut karena setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar, baik, lengkap, tertib, dan absah. Pada saat pemungutan suara, pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik kepada KPPS. Hal tersebut untuk memastikan bahwa calon pemilih merupakan orang yang memang berhak untuk memilih, pada KTP elektronik ada fotonya, ada NIKnya, dan juga ada alamat lengkapnya. Hal senada disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menambahkan bahwa komponen pembiayaan dan standar harga satuan pada hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur diatur dalam Keputusan Gubernur dan untuk hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek diatur dalam Keputusan Bupati. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus berdasarkan dokumen perencanaan dan peraturan serta keputusan yang mengaturnya. Apabila dicantumkan dalam dokumen perencanaan maka dapat dilaksanakan. Perencanaan dibahasa bersama TAPD sebelum NPHD ditandatangani sehingga sekarang pada tahap pelaksanaan maka sesuai dengan perencanaan dalam RKB yang disepakati dalam NPHD. Terdapat pertanyaan tentang langkah menyikapi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan integritas. Menjawab pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) bentuk pelanggaran yaitu pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana. Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran kepada Bawaslu dengan disertai bukti dan saksi agar terpenuhi syarat materiil dan formil. Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu memutuskan aduan termasuk dalam pelanggaran jenis apa dan setelah itu dilakukan proses sesuai dengan jenis pelanggarannya. Pelanggaran administrasi diproses dan diputus oleh Bawaslu, pelanggaran etik diproses dan diputus oleh DKPP, dan pelanggaran pidana diproses dan diputus oleh Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian sebagai penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan sebagai penuntut, dan pengadilan negeri sebagai peradilan yang memutus perkara pidana. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi orang menggunakan hak pilih dapat dipidana. Terdapat pertanyaan tentang diperbolehkan atau tidak mengurus pindah memilih H-1 pemungutan suara. Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menjawab bahwa batas waktu layanan pindah memilih adalah H-7 sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 23 November 2024 untuk pemilih yang melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara di wilayah yang jauh dari TPS asalnya, bencana alam, sakit, dan menjalani kurungan/hukuman di Rutan/Lapas. Ditambahkannya bahwa pemilih yang berasal dari luar Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi mendapat 1 (satu) surat suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan Formulir A-Pindah Memilih. Sedangkan untuk pemilih yang berasal dari luar provinsi Jawa Timur tidak mendapat surat suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Nuha mengingatkan agar pendamping desa tidak mendukung salah satu pasangan calon maupun kolom kosong. Hal tersebut karena pendamping desa termasuk dalam pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan politik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa aparatur negara dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Di akhir sesi, Kang Nuha mengajak seluruh pendamping desa yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dan juga mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Ia berharap partisipasi pemilih dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.(Wro)                            


Selengkapnya
447

KPU: LIRA Daftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, tanggal 16 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Trenggalek sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. LSM LIRA datang ke KPU Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh Endi Firman Syah, Sekretaris LIRA Kabupaten Trenggalek, tersebut diterima secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek asal Karangturi Munjungan tersebut menyampaikan bahwa LSM LIRA mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di hari terakhir pendaftaran sebagai Pemantau. “LSM LIRA ke KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, pak Endi Firman Syah dan kawan-kawan datang ke Trenggalek tadi jam 16, dengan membawa seluruh berkas persyaratan pendaftaran sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, hari ini, hari terakhir pendaftaran”, jelas Kang Nuha. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa LIRA sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur ruang lingkup dan wilayah pemantauan. Ruang lingkup pemantauan pemilihan dapat mencakup seluruh tahapan pemilihan, atau sebagian tahapan pemilihan, diatur pada Pasal 47. Sementara itu, pemantau pemilihan hanya dapat melakukan pemantauan pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan pemilihan yang telah diajukan ke KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. PKPU ini juga memuat hak dan kewajiban lembaga pemantau pemilihan. Ia juga menjelaskan kewajiban yang termaktub dalam Pasal 51, yakni mematuhi kode etik pemantau pemilihan, mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS dengan alasan keamanan. Dijelaskannya, bahwa kewajiban lain lembaga pemantau pemilihan ini menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan pemilihan berlangsung, kemudian menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara ke KPU, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, serta pengawas penyelenggara pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara. “Masyarakat, termasuk LIRA, yang bergabung dalam lembaga pemantau pemilihan wajib pula menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara pemilihan dan kepada pemilih. KPU akan memberikan sertifikat dan bukti sebagai Pemantau PemilihanKPU: LIRA Daftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024”, tegas Kang Nuha usai menerima pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.(Wro)  


Selengkapnya
435

KPU Trenggalek Ajak Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Sosialisasikan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, 15 November 2024, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek, dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 14.20 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan melakukan pendidikan pemilih kepada pendamping PKH se-Kabupaten Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah ditetapkan dengan jumlah 591.840 orang pemilih yang tersebar di 1.114 TPS dan 1 TPS Lokasi Khusus, TPS Lokasi Khusus terletak di Rutan II B Trenggalek. Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terdapat 3 (tiga) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yaitu nomor urut 1 yaitu Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek menempati nomor urut 2 Arifin-Syah dan nomor urut 1 merupakan kolom kosong tidak bergambar. Istatiin menegaskan bahwa pada Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, pemilih dapat mencoblos nomor urut 1 kolom kosong atau mencoblos nomor urut 2 Paslon Arifin-Syah. Dijelaskannya, pasangan calon pada Pemilihan dengan Calon Tunggal dinyatakan menang apabila mendapat suara lebih dari 50% dari suara sah. Ia berharap agar para peserta ikut serta menyosialisasikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyampaian materi yang dipandu oleh moderator, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM. Penyampaian materi pertama oleh Maryani, Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Trenggalek. Maryani menyampaikan peran Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024. Dana hibah tersebut digunakan untuk mendanai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Selain itu dukungan Pemkab Trenggalek berupa sarana dan prasarana untuk kesekretariatan PPK dan PPS yaitu kantor, mebelair, personel Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS meliputi 1 orang Sekretaris dan 2 orang staf Sekretariat PPK/PPS se-Kabupaten Trenggalek, serta petugas Ketertiban TPS di 1.115 TPS se-Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Maryani menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang telah diselenggarakan sejak tahun 2022. Ia berharap agar partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 baik secara kualitas maupun kuantitas. Partisipasi pemilih tersebut dapat meningkat dengan cara menggugah kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Christina Ambarwati, Plt. Kepala Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa pendamping PKH dapat ikut serta dalam menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dengan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar serta penerima manfaat PKH untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 27 November 2024. Tina, panggilan akrabnya, mengingatkan agar para pendamping PKH harus netral dan imparsial. Hal tersebut karena sebagai pendamping tidak boleh berpihak. Keberpihakan dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini terdapat dua jenis surat suara yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pilgub Jatim diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan pada surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 terdapat nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar, dan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Arifin-Syah. Dijelaskannya, pada Pemilihan dengan pasangan calon tunggal, maka Pasangan calon pada Pemilihan dengan calon tunggal dinyatakan menang apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Pasangan calon yang kalah dapat mencalonkan kembali Pemilihan berikutnya. Apabila pasangan calon kalah maka untuk mengisi kekosongan jabatan maka diangkat Penjabat Bupati yang ditunjuk oleh Presiden melalui Kemendagri/Gubernur. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan asas-asas Pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan dari peserta yang berasal dari Munjungan tentang langkah KPU apabila ditemukan dokumen dukungan yang tidak sesuai dalam pencalonan perseorangan. Terkait hal tersebut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjawab bahwa dalam tahapan pencalonan perseorangan terdapat tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dalam verifikasi administrasi, verifikator memverifikasi kesesuaian antara data pada surat pernyataan dukungan dengan KTP elektroniknya. Sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual yaitu verifikator melakukan verifikasi dengan mencocokkan data yang ada dalam surat pernyataan dukungan dengan senyatanya (faktual). Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus dengan mendatangi satu persatu pendukung (door to door). Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan pemalsuan dokumen dan masyarakat mengetahuinya maka ia meminta agar masyarakat melapor kepada Bawaslu dengan disertai bukti dan saksi. Demikian pula apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilihan, maka masyarakat dapat melapor kepada Bawaslu Terdapat pertanyaan lainnya dari pendamping PKH yang berasal dari Dongko. Ia menanyakan masih minimnya pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di wilayah Kecamatan Dongko terutama sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilih pemula. Terkait hal tersebut, Kang Nuha menjelaskan bahwa KPU melalui PPK dan PPS melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih baik melalui kegiatan tatap muka, ledang, melalui media sosial, dan juga pemasangan alat peraga sosialisasi dan penyebaran bahan sosialisasi. Terdapat pertanyaan dari pendamping PKH dari Watulimo yang menanyakan tentang pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun penduduk dengan KTP elektronik Trenggalek diperbolehkan atau tidak untuk memilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT namun memiliki KTP elektronik Kabupaten Trenggalek maka dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat pada KTPnya dengan membawa KTP elektronik atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan menunjukkannya kepada KPPS pada hari pemungutan suara. Syarat menjadi pemilih adalah berusia 17 tahun atau sudah kawin. Terkait usia 17 tahun dihitung dari tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilih diwajibkan membawa KTP elektronik dan menunjukkannya kepada KPPS untuk memastikan bahwa yang datang tersebut adalah pemilih yang memang memiliki hak untuk memilih. Dijelaskannya, pada KTP elektronik terdapat NIK dan foto yang dapat digunakan oleh KPPS untuk mengidentifikasi kebenaran dan keabsahan pemilih yang datang. Pertanyaan selanjutnya dari pendamping PKH dari Tugu yang menanyakan peran perempuan untuk ikut serta dalam tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa perempuan dapat berperan yang sama dengan laki-laki pada tahapan Pemilihan, yaitu dengan menjadi penyelenggara, peserta dan pemilih. Pertanyaan lainnya dari pendamping PKH Pogalan yang menanyakan strategi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Terkait hal tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa KPU menggunakan metode sosialisasi melalui sosialisasi tatap muka, talk show siaran radio, website, media sosial, ledang, corong masjid, dan iklan layanan masyarakat. Di akhir sesi, Kang Nuha mengajak pendamping PKH untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 serta hari dan tanggal pemungutan suara yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, dimulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Acara berakhir dan ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada pukul 17.00 WIB (Wro)                                


Selengkapnya
458

KPU Trenggalek Gandeng Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek Sosialisasikan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hari ini, Minggu, 10 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bersama Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Jingle Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Kepala Cabang Gandusari Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.20 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan melaksanakan pendidikan pemilih kepada kepala madrasah se-Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar para pendidik untuk menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitar sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, Ahmad Sanusi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek yang dipandu moderator, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Sanusi menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mengajak para pendidik dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek untuk menyosialisasikan dan melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu (1) memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, dan apabila tidak tercantum dalam DPT tetap datang ke TPS sesuai alamat pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan membawa KTP elektronik, (2) memilih sesuai dengan keinginan masing-masing tanpa paksaan, (3) menghindari dan menjauhi politik uang, (4) memiliki kepedulian terhadap tahapan Pemilihan Serentak, (5) menjaga ketertiban dan keamanan serta kondusivitas situasi dan kondisi dengan memfilter informasi yang diterina dan bijak dalam bermedia sosial. Dalam sesi diskusi terdapat pertanyaan tentang dampak ketika memilih kolom kosong dan kolom kosong yang menang. Menjawab pertanyaan tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa apabila kolom kosong yang menang maka akan dipimpin oleh Penjabat Bupati sampai dengan Pemilihan digelar lagi. Penyampaian materi selanjutnya oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan materi tentang Demokrasi dan Pemilihan. Dijelaskannya bahwa demokrasi telah menjadi arus utama negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara tertib, damai dan periodik. Pemilu/Pemilihan merupakan mekanisme utama dan syarat bagi demokrasi perwakilan yang diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Di dalam gagasan demokrasi perwakilan, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan demokrasi diperlukan control, check and balance yang tentunya melibatkan rakyat. Keterlibatan itu dapat dilakukan melalui saluran-saluran politik dengan mewujudkan keterikatan emosional dan politik antara Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih dengan rakyat yang memilihnya. Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam pemilihan serentak tahun 2024 ini ada 2 (dua) jenis surat suara yaitu surat suara untuk Pilgub Jatim dan surat suara untuk Pilbup Trenggalek, terdapat sebanyak 1.114 TPS dan 1 TPS lokasi khusus, dan di masing-masing TPS ada 7 orang KPPS, 2 Gastib, 2 kotak suara, dan 4 bilik. Untuk memudahkan proses rekapitulasi, KPU menyiapkan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam merekap hasil penghitungan suara serta mempercepat tersampaikannya informasi kepada masyarakat. Di akhir sesi, Kang Tri, panggilan akrab Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan mengajak agar media massa ikut serta berperan dalam menyosialisasikan tahapan Kampanye dan juga menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, tanggal 27 November 2024 yang dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00. Ia berharap agar para Kepala Madrasah mengingatkan siswa-siswinya yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik dan menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara berakhir pada pukul 14.00 WIB dan ditutup secara resmi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.                


Selengkapnya