Berita Terkini

686

KPU Trenggalek Tetapkan 591.840 Pemilih DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Kamis, 19 September 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Prigi Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, LO Bapaslon Pilgub Jawa Timur, LO Bapaslon Pilbup Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Seluruh Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.30 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa dipimpin Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Dilanjutkan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan hari ini merupakan puncak tahapan penyusunan daftar pemilih yaitu Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tahapan dimulai dari penetapan jumlah TPS yang dalam Pemilihan Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek terdapat 1.114 TPS reguler dan 1 TPS lokasi khusus sehingga berjumlah 1.115 TPS. Selanjutnya, KPU menerima DP4 dari Kemendagri dan disandingkan DPT Pemilu 2024 untuk disusun Model A-Daftar Pemilih kemudian dilakukan coklit oleh 2.181 Pantarlih sehingga tersusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran. Selanjutnya dilakukan pencernatan dari masukan dan tanggapan masyarakat dan Bawaslu lalu direkapitulasi dan ditetapkan menjadi DPS. Setelah itu, DPS dimutakhirkan memperhatikan masukan dan tanggapan masyarakat serta saran perbaikan dari Bawaslu beserta jajarannya. Setelah dilakukan pencermatan dan tindak lanjut maka DPS menjadi DPSHP dan direkapitulasi dari tingkat Desa/Kelurahan lalu direkapitulasi di tingkat kecamatan dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek. Dalam proses tersebut apabila terdapat masukan dan tanggapan serta saran perbaikan dari masyarakat dan Bawaslu maka dilakukan perbaikan sehingga ketika ditetapkan sebagai DPT dapat terwujud yang valid, akurat, terpercaya dan akuntabel. Dijelaskannya, DPT memiliki peran signifikan terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut karena menjadi dasar penyediaan dan pemberian surat suara di TPS. Penyediaan surat suara dihitung dari jumlah pemilih dalam DPT ditambah 2,5%. Acara dilanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2024 yang dipandu oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Sebelum dibacakan Tata Tertib, Rapat Pleno Terbuka dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.08 WIB. Selanjutnya Pembacaan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Acara dilanjutkan Pembacaan Hasil yang disampaikan oleh PPK dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Kesempatan pertama oleh Dwi, Ketua PPK Panggul yang menyampaikan hasil DPSHP rekap di tingkat Kecamatan jumlah TPS 121, Laki-laki 32.017, Perempuan 31.789, Total 63.806. Lalu dilakukan perbaikan data di tingkat Kabupaten, pemilih baru laki-laki 5, perempuan 3, total 8, pemilih TMS laki-laki 14, perempuan 17, total 31, sehingga DPT Kabupaten TPS 121, laki-laki 32.008, perempuan 31.775, total 63.783 Penyampaian kedua oleh Samsul Huda, Ketua PPK Munjungan. Disampaikannya, DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 83, laki-laki 21.344, perempuan 21.224, total 42.568, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 17, total 25, sehingga DPT Kabupaten Trenggalek pemilih laki-laki 21.337, perempuan 21.208, total 42.545 orang. Penyampaian ketiga oleh Didik, Ketua PPK Pule yang menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan, jumlah TPS 86, laki-laki 23.159, perempuan 23.000, total 46.159, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, sehingga DPT Kabupaten jumlah TPS 86, laki-laki 23.152, perempuan 22.995, total 46.147. Penyampaian keempat oleh Fatah, Anggota PPK Dongko yang membidangi Data dan Informasi, disampaikannya DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 99, laki-laki 27.368, perempuan 26.833, total 54.202, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 11, total 26, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 99, laki-laki 27.354, perempuan 26.822, total 54.176 orang. Penyampaian kelima oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.000, perempuan 19.829, total 38.828, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 8, total 16, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 75, laki-laki 18.992, perempuan 19.820, total 38.812 orang. Penyampaian keenam oleh Aris, Ketua PPK Karangan, disampaikannya DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.552, perempuan 19.999, total 39.551, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 2, perempuan 1, total 3, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 75, laki-laki 19.551, perempuan 19.990, total 39.550 orang. Penyampaian ketujuh oleh Zaenul Fuad, Anggota PPK Kampak yang membidangi Data dan Informasi. Disampaikannya, DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 59, laki-laki 15.193, perempuan 15.062, total 30.255, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 6, total 14, sehingga DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 59, laki-laki 15.185, perempuan 15.056, total 30.241 orang. Penyampaian kedelapan oleh Ahmad Nur Kholiq, Ketua PPK Watulimo. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 104, laki-laki 28.429, perempuan 28.147, total 56.576, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 10, total 25, sehingga DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 104, laki-laki 28 416, perempuan 28.139, total 56.555 orang. Penyampaian kesembilan oleh Firdha, Ketua PPK Bendungan. Disampaikannya, DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 47, laki-laki 11.250, perempuan 11.263, total 22.513, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 3, total 3, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 5, total 11, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 47, laki-laki 11.244, perempuan 11.261, total 22.505 Penyampaian kesepuluh oleh Anas, Ketua PPK Gandusari. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 78, laki-laki 21003, perempuan 21.173, total 42.176, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, sehingga jumlah DPT Kabupaten Trenggalek jumlah TPS 78, laki-laki 20.996, perempuan 21.168, total 42.164 pemilih. Penyampaian kesebelas oleh Abdi, Ketua PPK Trenggalek. Disampaikannya DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 92, laki-laki 25.408, perempuan 26.288, total 51.696, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 9, perempuan 8, total 17, pemilih TMS laki-laki 12, perempuan 13, total 25, sehingga DPT 92, laki-laki 25.405, perempuan 26.283, total 51.688 pemilih. Penyampaian kedua belas oleh Kuni , Ketua PPK Pogalan. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 76, laki-laki 20.743, perempuan 20.974, total 41.717, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 7, perempuan 5, total 12, pemilih TMS laki-laki 11, perempuan 9, total 20, DPT jumlah TPS 76, laki-laki 20.739, perempuan 20.970, total 41.708 pemilih. Penyampaian ketiga belas oleh Ibnu, Ketua PPK Durenan. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 77, laki-laki 20.049, perempuan 20.266, total 40.315, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 13, perempuan 14, total 27, DPT jumlah TPS 77, laki-laki 20.038, perempuan 20.254, total 40.292 pemilih. Penyampaian keempat belas oleh Yeni, Ketua PPK Suruh. Ia menyampaikan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 42, laki-laki 10.656, perempuan 10.634, total 21.290, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 2, total 2, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 9, total 15, DPT jumlah TPS 42, laki-laki 10.650, perempuan 10.627, total 21.277 pemilih. Dilanjutkan pembacaan rekapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan total se-Kabupaten Trenggalek jumlah TPS reguler 1114, pemilih laki-laki 295.172, perempuan 296.480, total 591.652, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 27, perempuan 27, total 54, pemilih TMS laki-laki 132, perempuan 130, total 262, sehingga DPT pada TPS reguler jumlah TPS 1.114, pemilih laki-laki 295.067, perempuan 296.377, total 591.464 pemilih. Selanjutnya ditambah TPS Lokasi Khusus di Kecamatan Trenggalek jumlah TPS 1, pemilih laki-laki 390, perempuan 6, total 396 jumlah DPT di Kecamatan Trenggalek menjadi jumlah Desa/Kelurahan 13, jumlah TPS 93, pemilih laki-laki 25.795, perempuan 26.289, total 52.084 pemilih. Dari jumlah tersebut direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek menjadi DPT Total se-kabupaten jumlah TPS 1.115, pemilih laki-laki 295.457, perempuan 296.383, jumlah seluruhnya 591.840 pemilih. Selanjutnya, terdapat 1 (satu) tanggapan dari Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, yaitu (1) Bawaslu meminta penjelasan tindak lanjut terhadap 50+30 saran perbaikan. Permasalahan di Kecamatan Karangan, terjadi kesalahan penulisan dalam Berita Acara tertulis tahun 2023 di Desa Salamrejo, Terkait hal tersebut Bawaslu menanggapi terdapat perbedaan data dengan BA desa Salamrejo. Jawaban PPK bahwa tertukar antara jumlah laki-laki dan perempuan tapi jumlah akhir benar. (2) juga kesalahan jumlah laki-laki dan perempuan, dan saat pleno di tingkat kecamatan Panwascam sudah memberikan saran perbaikan tetapi oleh PPK tidak dijelaskan dalam Berita Acara, berdasarkan evaluasi Bawaslu bahwa PPK dan PPS terlihat anti terhadap saran perbaikan yang menyebabkan saran perbaikan tidak ditulis dalam BA Pleno. Jejak administrasi apabila tidak dituangkan menjadi tidak jelas, apabila ada masukan dan perubahan harus ditulis dalam Berita Acara minimal lampiran, sehingga bisa dibaca dan diketahui, namun apabila di BA ditulis nihil maka jejak administrasi tidak ada. Mohon untuk tertib administrasi, runtutan perubahan data ditulis dalam Berita Acara. Yang ada di BA Pleno hanya ditulis nihil. Redaksinya dalam berita acara salah tapi secara substansi sudah benar, sehingga harus lebih hati-hati dalam administrasi, (3) Pleno di kecamatan Munjungan, hasil dari berita acara antara lembar depan dengan belakang berbeda, keluaran Sidalih berbeda dengan yang rekap manual, yang di depan laki-laki 21.344, perempuan 21.224, 42.568, hasil A-Rekap Sidalih itu yang salah di jumlah pemilih perempuan tapi ditulis 21.244, sehingga harus ditindaklanjuti dan dijelaskan maka Bawaslu belum dapat menerima hasil pleno pada hari ini, namun apabila sudah ada penjelasan tertulis maka Bawaslu Kabupaten Trenggalek dapat menerima hasil Pleno hari ini. Hal tersebut untuk melindungi hak pilih masyarakat. Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menanggapi yang disampaikan oleh bahwa KPU kabupaten Trenggalek siap memberikan kronologi/penjelasan. Senada hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan saran perbaikan harus ditindaklanjuti, terkait dengan administrasi maka memang harus dikerjakan dengan tepat dan tertib. hal tersebut agar ada jejak administrasi. Menanggapi kesanggupan KPU Kabupaten Trenggalek tersebut, Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengapresiasi komitmen KPU Kabupaten Trenggalek dalam melindungi hak pilih masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 beserta penjelasan perbaikan data pemilih dalam DPT yang berasal dari saran perbaikan Bawaslu beserta jajarannya dan hasil pencermatan KPU beserta jajarannya. Setelah itu, dilakukan penyerahan Berita Acara dan lampiran penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Forkopimda Trenggalek. Acara dilanjutkan pembacaan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 741 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dengan demikian maka jumlah DPT se-kabupaten jumlah TPS 1.115, pemilih laki-laki 295.457, perempuan 296.383, jumlah seluruhnya 591.840 pemilih. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pukul 12.55 WIB dan dilanjutkan foto bersama.(Wro)                


Selengkapnya
406

KPU Trenggalek Selenggarakan Hari Kedua Rakor Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Bersama PPK dan Stakeholder

Hari ini, Rabu, 18 September 2024, merupakan hari kedua KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama PPK dan Stakeholder. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ketua PPK, dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam, pukul 09.00 WIB. Dalam pengarahannya, Mahbub, panggilan akrabnya menyampaikan bahwa di hari kedua rapat koordinasi ini perlu dilakukan penyelarasan data pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar DPT akuntabel, valid dan akurat. Terdapat saran perbaikan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek pada pukul 19.59 WIB untuk wilayah Bendungan (4 orang), Munjungan (10 orang), Panggul (21 orang) dan Trenggalek (16 orang). Mahbub mengingatkan agar PPK menyiapkan kronologi proses tindak lanjut terhadap saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa setelah dilakukan rekapitulasi DPSHP di tingkat Kabupaten maka dilakukan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Mahbub menyampaikan bahwa Daftar Pemilih Tetap memiliki peran yang sangat besar terhadap tahapan Pemilu/Pemilihan selanjutnya, yaitu sebagai dasar penyediaan dan pemberian surat suara pada hari pemungutan suara. Hal tersebut menjamin hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyampaian oleh Maryani, Kabid Politik Dalam Negeri Bakesbangpol Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Maryani menyampaikan hak pilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Ia berpesan agar tidak terjadi kekurangan surat suara yang diakibatkan dari banyaknya pemilih yang tidak terdaftar di DPT. Diakuinya, pendataan pemilih tidak mudah dan memerlukan proses cermat dan teliti. Hal tersebut karena dinamika penduduk berupa kelahiran, kematian, pindah KTP, dan juga alih status menjadi TNI/Polri selalu terjadi dan hal tersebut harus didata benar oleh KPU. Hal tersebut agar terwujud validitas, akurasi dan akuntabilitas DPT. Acara dilanjutkan pencermatan dan sinkronisasi data pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Proses tersebut dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Fajar, Anggota PPK Trenggalek yang membidangi Data dan Informasi menyampaikan dari 16 orang pemilih yang menjadi saran perbaikan Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah ditindaklanjuti dalam Sidalih Rida, Anggota PPK Munjungan yang membidangi Data dan Informasi menyampaikan dari 10 orang pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah diklarifikasi keluarganya bahwa 1 orang pemilih benar meninggal dunia, dan pemilih yang pindah KTP sebanyak 9 orang dan ditindaklanjuti dalam Sidalih. Dini, Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi bahwa dari 21 orang yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek telah ditindaklanjuti melalui diklarifikasi kepada petugas registrasi dan Dispendukcapil bahwa Triono memang benar meninggal dunia dengan bukti Surat Kematian dari Desa namun NIK yang dicantumkan ada kekeliruan tapi sudah didapatkan data NIK yang benar, demikian pula dengan Trimanto Mahmuddin masih memegang SK PWRI dan KTP masih aktif sedangkan untuk pemilih pindah domisili masih dipertahankan di DPT karena yang bersangkutan tidak mengurus pindah KTP. Firdha, Ketua PPK Bendungan menyampaikan 4 orang yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek sudah ditindaklanjuti dengan kode TMS 1 Acara dilanjutkan dengan sinkronisasi data pemilih dengan Bawaslu Kabupaten Trenggalek dipimpin Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Panggul DPSHP rekap di tingkat Kecamatan jumlah TPS 121, Laki-laki 32.017, Perempuan 31.789, Total 63.806, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 5, perempuan 3, total 8, pemilih TMS laki-laki 14, perempuan 17, total 31, DPT TPS 121, laki-laki 32.008, perempuan 31.775, total 63.783 pemilih. Munjungan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 83, laki-laki 21.344, perempuan 21.224, total 42.568, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 17, total 25, DPT laki-laki 21337, perempuan 21.208, total 42.545 pemilih. Pule DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 86, laki-laki 23.159, perempuan 23.000, total 46.159, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, DPT TPS 86, laki-laki 23.152, perempuan 22.995, total 46.147 pemilih. Tugu DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.000, perempuan 19.829, total 38.828, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 8, total 16, DPT TPS 75, laki-laki 18.992, perempuan 19.820, total 38.812 pemilih. Karangan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 75, laki-laki 19.552, perempuan 19.999, total 39.551, perbaikan data pemilih baru laki-laki 1, perempuan 1, total 2, pemilih TMS laki-laki 2, perempuan 1, total 3, DPT TPS 75, laki-laki 19.551, perempuan 19.990, total 39.550. Terkait hal tersebut terdapat tanggapan Bawaslu7 terdapat perbedaan data BA pleno desa Salamrejo. Jawaban PPK bahwa tertukar antara jumlah laki-laki dan perempuan tapi jumlah akhir benar. Kampak DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 59, laki-laki 15.193, perempuan 15.062, total 30.255, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 8, perempuan 6, total 14, DPT TPS 59, laki-laki 15.185, perempuan 15.056, total 30.241 pemilih. Watulimo DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 104, laki-laki 28.429, perempuan 28.147, total 56.576, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 10, total 25, DPT TPS 104, laki-laki 28.416, perempuan 28.139, total 56.555 pemilih. Bendungan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 47, laki-laki 11.250, perempuan 11.263, total 22.513, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 3, total 3, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 5, total 11, DPT jumlah TPS 47, laki-laki 11.244, perempuan 11.261, total 22.505 pemilih. Gandusari DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 78, laki-laki 21.003, perempuan 21.173, total 42.176, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 7, perempuan 5, total 12, DPT TPS 78, laki-laki 20996, perempuan 21.168, total 42.164 pemilih. Trenggalek DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 92, laki-laki 25.408, perempuan 26.288, total 51.696, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 9, perempuan 8, total 17, pemilih TMS laki-laki 12, perempuan 13, 25, DPT 92, laki-laki 25.405, perempuan 26.283, total 51.688 pemilih. Pogalan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 76, laki-laki 20.743, perempuan 20.974, total 41.717, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 7, perempuan 5, total 12,pemilih TMS laki-laki 11, perempuan 9, total 20, DPT jumlah TPS 76, laki-laki 20.739, perempuan 20.970, total 41.708 pemilih. Durenan DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 77, laki-laki 20.049, perempuan 20.266, total 40.315, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 2, perempuan 2, total 4, pemilih TMS laki-laki 13, perempuan 14, total 27, DPT jumlah TPS 77, laki-laki 20.038, perempuan 20.254, total 40.292 pemilih. Suruh DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 42, laki-laki 10.656, perempuan 10.634, total 21.290, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 2, total 2, pemilih TMS laki-laki 6, perempuan 9, total 15, DPT jumlah TPS 42, laki-laki 10.650, perempuan 10.627, total 21.277 pemilih. Dongko DPSHP rekap di tingkat kecamatan jumlah TPS 99, laki-laki 27.368, perempuan 26.833, total 54.202, perbaikan data pemilih di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 0, perempuan 0, total 0, pemilih TMS laki-laki 15, perempuan 11, total 26, DPT jumlah TPS 99, laki-laki 27.354, perempuan 26.822, total 54.176 pemilih. Total se-Kabupaten Trenggalek jumlah TPS reguler 1.114, pemilih laki-laki 295172, perempuan 296.480, total 591.652, perbaikan data di tingkat Kabupaten pemilih baru laki-laki 27, perempuan 27, total 54, pemilih TMS laki-laki 132, perempuan 130, total 262, DPT jumlah TPS 1.114, pemilih laki-laki 295.067, perempuan 296.377, total 591.464 pemilih. TPS Lokasi Khusus, jumlah TPS 1, pemilih laki-laki 390, perempuan 6, total 396 pemilih pada TPS di Rutan II B Trenggalek. DPT se-kabupaten jumlah TPS 1.115, jumlah desa/kelurahan 156, jumlah pemilih laki-laki 295.457, perempuan 296.383, jumlah seluruhnya 591.840 pemilih. Terkait data pemilih tersebut, Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan jumlah akhir sudah benar tetapi ia meminta pergerakan data yang diperbaiki baik berasal dari saran perbaikan Bawaslu maupun hasil pencermatan KPU dan jajarannya disampaikan kepada Bawaslu berupa penjelasan tertulis. Menanggapi permintaan tersebut Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyatakan siap memberikan penjelasan/kronologis secara tertulis kepada Bawaslu dan menyampaikannya pada Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT yang diselenggarakan besok, 19 September 2024. Ia menegaskan bahwa penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyusunan kronologis pergerakan perbaikan data pemilih oleh masing-masing PPK dipimpin Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Rakor berakhir pukul 21.30 WIB dan ditutup secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(Wro)  


Selengkapnya
400

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Rabu, 18 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yang membidangi Parmas Sosdiklih Sekabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan untuk menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan dalam tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berpesan kepada seluruh penyelenggara Adhoc agar lebih fokus dan senantiasa menjaga kesehatan serta keselamatan dalam bekerja sebagai penyelenggara karena padatnya tahapan dan berjalan beririsan. Terkait tahapan pembentukan KPPS, Istatiin meminta agar PPK mengawal PPS dalam melaksanakan proses tahapan pembentukan KPPS. Hal tersebut bertujuan agar tahapan pembentukan KPPS dapat berjalan lancar, tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen persyaratan harus lengkap dan benar. Terkait adanya pendaftar yang masuk dalam keanggotaan dan ada di Sipol maka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pendaftar tersebut baru dapat mendaftar setelah 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Namun untuk pendaftar yang telah 5 (lima) tahun sudah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maka pendaftar tersebut dapat mendaftar sebagai calon KPPS dengan menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dengan format diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023. Mengenai syarat usia, Istatiin menjelaskan bahwa usia minimal adalah 17 tahun dan maksimal diutamakan berusia 55 tahun yang dihitung dari hari pemungutan suara. Hal tersebut diatur pasal 35 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan apabila terjadi kekurangan pendaftar calon KPPS maka PPS harus melakukan langkah-langkah sesuai diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2024 dan terkait jadwal pembentukan KPPS mempedomani Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Tentang persyaratan kesehatan, Istatiin menjelaskan bahwa surat keterangan sehat jasmani dan rohani tersebut diterbitkan oleh RS milik pemerintah/Puskesmas . “KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait permohonan fasilitas pembuatan surat sehat bagi calon anggota KPPS, kami sudah bersurat ke Dinkes dan sudah dijawab”, jelas Istatiin dalam sambutannya. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk selalu teliti, cermat dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye. “Harus selalu teliti, cermat dan hati-hati, menjaga netralitas, imparsialitas dan integritas dalam melaksanakan sosialisasi, pendidikan pemilih, penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye, meskipun nanti pasangan calon tunggal, kita sebagai penyelenggara harus tetap menjaga netralitas dan imparsialitas. Jangan sampai kita mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon meskipun lawannya kotak/gambar kosong”, tegas Istatiin. Acara dilanjutkan penyampaian oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Akhmad Rokhani. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu beserta jajarannya merupakan penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang memilki 3 (tiga) fungsi yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu dan jajaran Panwascam, PKD dan Pengawas TPS dilengkapi instrumen pengawasan dalam form model A-Pengawasan. Hasil dari pengawasan menjadi bahan pemberian saran perbaikan. Dijelaskannya, saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu/ Pemilihan dan saran perbaikan itu harus ditindaklanjuti apabila memang terdapat potensi yang mengarah pada pelanggaran. Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti dan terbukti ada pelangaran maka Bawaslu akan melakukan penindakan. Dalam kesempatan tersebut, Rokhani juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, etik dan pidana. Untuk penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan peraturan yang berlaku maka yang melakukan klarifikasi dan penindakan adalah KPU Kabupaten/Kota. Hal ini berbeda apabila pelanggaran terjadi di KPU Kabupaten/Kota maka yang melakukan penindakan adalah Bawaslu dan untuk pelanggaran etik dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ditambahkannya, bahwa saat ini Bawaslu juga sedang melaksanakan perekrutan Pengawas TPS (PTPS). Selain itu juga harus mengawasi proses tahapan perekrutan KPPS yang dilakukan oleh PPS. Dalam hal kampanye, ia menghimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam menghadapi prosesi kampanye terutama kabupaten Trenggalek merupakan pertama kalinya ada bumbung kosong. “Selalu hati-hati karena masa kampanye sangat rawan, calon tunggal juga kerawanannya tinggi, terdapat perbedaan pula dari kampanye Pemilu dan kampanye Pilkada sehingga perlu untuk dibedah lebih dalam lagi nanti di dalam draf”, jelas Rokhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam penyampaiannya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan KPU mengidentifikasi 8 (delapan) isu strategis yang termuat dalam Rancangan PKPU Kampanye. Delapan isu strategis tersebut yakni (1) Debat Publik, (2) Jumlah Bahan dan Alat Peraga Kampanye serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye, (3) Iklan Media Massa, (4) Nilai Konversi Bahan Kampanye, (5) Metode Kampanye dan lokasi kampanye, (6) Rapat Umum, (7) Jumlah Akun Media, (8) Larangan Kampanye untuk Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan dan Sistem Informasi. Sedangkan untuk Rancangan PKPU Dana Kampanye, Kang Nuha menyampaikan KPU mengidentifikasi 7 (tujuh) isu strategis yaitu (1) Penggantian Paslon, (2) Sanksi, (3) Penyumbang Pihak Lain, (4) Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye, (5) LPSDK, (6) Sumbangan dalam Bentuk Uang Elektronik dan (7) Transparansi. Terkait pemasangan alat peraga kampanye, Kang Nuha meminta agar PPK berkoordinasi dengan Kecamatan, dan PPS berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan untuk melakukan penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga harus memperhatikan keamanan dan keselamatan orang yang berada di sekitar alat peraga kampanye yang dipasang. Selain itu juga harus memperhatikan titik lokasi yang dilarang seperti pada sekolah, kantor pemerintah, masjid/tempat ibadah, dipaku di pohon, dan melintang jalan. Acara ditutup pukul 17.00 WIB oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Acara dilanjutkan foto bersama.(Wro)  


Selengkapnya
405

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama PPK dan Stakeholder

Hari ini, Selasa, 17 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Penetapan DPT pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 Bersama PPK dan Stakeholder. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi beserta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, Anggota Bawaslu Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Ketua PPK dan Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.30 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.55 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan mengoordinasikan seluruh aspek yang diperlukan dalam penetapan DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi DPSHP dan Penetapan DPT di tingkat Kabupaten Trenggalek yang akan diselenggarakan pada tanggal 19 September 2024 berjalan lancar dan terwujud DPT yang di dalamnya terdapat data pemilih yang valid, akurat, dan akuntabel. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan progres tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu verifikasi administrasi perbaikan berkas syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Selain itu, ia menjelaskan tahapan pembentukan KPPS yang akan dibuka pendaftarannya pada tanggal 17 September 2024. Mengenai syarat usia, Istatiin menjelaskan syarat usia minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun yang dihitung dari hari pemungutan suara tanggal 27 November 2024. Hal tersebut diatur dalam pasal 35 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Lebih lanjut, Istatiin menegaskan bahwa rekruitmen KPPS dilakukan secara terbuka yang artinya seluruh masyarakat yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri sebagai calon KPPS. Mengenai kemungkinan adanya pendaftar yang pernah menjadi anggota partai politik, maka pendaftar tersebut harus menandatangani surat pernyataan dan telah 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Demikian pula terkait kemungkinan adanya pendaftar yang pernah menjadi Tim Pemenangan/Kampanye, saksi partai politik, ataupun saksi pasangan calon, maka ditegaskannya pendaftar tersebut harus menandatangani surat pernyataan pendaftar tersebut sudah 5 (lima) tahun tidak terlibat sebagai Tim Pemenangan/Kampanye, dan saksi parpol/Paslon. Hal tersebut untuk menjaga netralitas dan imparsialitas KPPS sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat TPS. Istatiin berpesan agar PPK mengawal proses tahapan pembentukan KPPS yang dilaksanakan oleh PPS. Hal tersebut guna memastikan pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS berjalan sesuai Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023 dan Nomor 475 Tahun 2024. Di akhir sambutannya, Istatiin berpesan agar para penyelenggara termasuk PPK dan PPS selalu cermat, teliti dan hati-hati serta menegakkan integritas serta berperilaku adil dan profesional dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Terkait syarat administrasi calon KPPS, Istatiin berpesan agar dokumen syaratnya diadministrasikan dengan baik. Acara dilanjutkan dengan penyampaian perkembangan dinamika data pemilih dari masing-masing kecamatan. Sesi ini dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Kesempatan awal diberikan kepada PPK Suruh. Yeni Sujatmiko, Ketua PPK Suruh, menyampaikan pelaksanaan kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPSHP di tingkat kecamatan Suruh berjalan lancar, terdapat 1 saran perbaikan dari Panwascam dan telah ditindaklanjuti. Dilanjutkan oleh Samsul Huda, Ketua PPK Munjungan yang menyampaikan pleno tingkat kecamatan lancar dan tidak ada saran perbaikan dari Panwascam. Penyampaian ketiga oleh Ibnu Mubarok, Ketua PPK Durenan menyampaikan saat pleno ada masukan terkait pemilih TMS meninggal dan pemilih baru, dan pemilih ubah di Panggungsari, serta sudah ditindaklanjuti. Penyampaian selanjutnya oleh Abdi Prasetyo, Ketua PPK Trenggalek, yang menyampaikan bahwa saran perbaikan 8 pemilih baru dan 1 pemilih meninggal dunia dan sudah ditindaklanjuti dan sudah disampaikan ke Panwascam Setelah itu, Afif, Anggota PPK Watulimo yang membidangi Data dan Informasi, yang menyampaikan bahwa pleno lancar, ada masukan dari Panwascam 6 pemilih meninggal dan 2 pemilih baru, pemilih meninggal setelah pleno di tingkat PPS. Saran perbaikan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melakukan cross check terhadap bukti dukung dan diperbaiki di Sidalih. Penyampaian selanjutnya oleh Firdha, Ketua PPK Bendungan, yang menyampaikan bahwa saran perbaikan dari Panwascam untuk memastikan Mbah Painem sudah masuk dalam Daftar Pemilih pada Sidalih karena sebelumnya dinyatakan meninggal dunia namun realitasnya masih hidup. Dilanjutkan penyampaian oleh Dwi Sudaryono, Ketua PPK Panggul, saran perbaikan dari Panwascam sudah ditindaklanjuti dan sudah dijawab/dibalas. Terdapat 1 orang pemilih meninggal dunia saat pleno, dan Panwascam menyerahkan bukti dukung sehingga bisa ditindaklanjuti. Mujiarto, Ketua PPK Tugu, menyampaikan bahwa pleno lancar dan saran perbaikan 5 pemilih baru yaitu 1 (satu) orang dari Duren di lokasi khusus, 1 dari Tegaren, dan 3 dari Nglongsor. Sudah disampaikan kepada Panwascam bahwa Rekapitulasi ikut di tingkat Kabupaten Penyampaian selanjutnya oleh Kuni, Ketua PPK Pogalan, yang menyebutkan bahwa 2 pemilih TMS, 1 orang di Ngulanwetan menjadi Calon Bintara Polisi dan 1 calon Bintara TNI sudah ditindaklanjuti Dilanjutkan penyampaian oleh Fatah, Anggota PPK Dongko, menjelaskan bahwa saran perbaikan tidak hanya, Panwascam ingin mengetahui pergerakan pemilih dan sudah dijelaskan. Sementara itu, Ifan, Anggota PPK Karangan, menyampaikan bahwa di kecamatan Karangan tidak ada saran perbaikan Penyampaian selanjutnya oleh Anas, Ketua PPK Gandusari, menyampaikan saran perbaikan dari Panwascam sudah ditindaklanjuti, atas nama Zainul Muhaya’ dari Sukorame, dan pemilih TMS dari Desa Ngrayung atas nama Tukiyem. Bukti dukung baru diterima setelah pleno PPS berakhir sehingga ditindaklanjuti di pleno tingkat kecamatan Gandusari. Sementara itu, Didik, Ketua PPK Pule, menyampaikan ada saran perbaikan dari Panwascam sebanyak 9 orang pemilih TMS dan sudah ditindaklanjuti. Zainul Fuad, Anggota PPK Kampak, juga menyebutkan bahwa saran perbaikan dari Panwascam yaitu pemilih meninggal dunia dan pemilih ganda, bukti dukung ada dan sudah ditindaklanjuti. Menanggapi penyampaian dari PPK, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa KPU dan jajaran Badan Adhoc tidak anti kritik sehingga saran perbaikan dari Bawaslu dan jajarannya ditindaklanjuti. Ia mengapresiasi saran perbaikan dari Bawaslu beserta jajarannya sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Acara dilanjutkan dengan penyampaian pendapat dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa Bawaslu beserta jajarannya memiliki tugas, kewajiban dan wewenang untuk mengawasi jalannya tahapan Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut dilakukan bertujuan untuk memastikan tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maskur, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari penyelenggara Pemilu/Pemilihan, ada 3 (tiga) fungsi Bawaslu yaitu pengawasan, pencegahan dan penindakan. Ia menjelaskan bahwa saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran. Selanjutnya, Dandy, Dispendukcapil Trenggalek, menyebutkan bahwa Dispendukcapil Trenggalek sudah dilakukan perbaikan terhadap NIK invalid yang berakhiran 00, pemilih ganda adminduknya dan juga telah dilakukan pencermatan terhadap NIK ganda dan telah diperbaiki. Selain itu juga memulihkan data kependudukan dari Mbah Painem yang sebelumnya dinyatakan meninggal dunia. Hal tersebut sebagai upaya melindungi hak pilih yang dijamin konstitusi. Acara dilanjutkan sesi kedua dengan agenda pencermatan DPSHP dan tindak lanjut saran perbaikan dari Bawaslu terhadap DPSHP dalam aplikasi Sidalih. Acara dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan dipandu oleh Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Mahbub menyampaikan beberapa hal yang harus diperhatikan dalam melakukan pencermatan, dan tindak lanjut terhadap saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, yaitu kesesuaian antara surat dengan lampiran surat (bukti dukung) yang diberikan, validitas NIK dan NKK, serta nama dan alamat dari pemilih yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya. Hal tersebut agar tindak lanjut yang dilakukan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ia juga meminta kepada PPK untuk menyisir data pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti usia belum 17 tahun dan belum kawin, alih status menjadi TNI/Polri, dan meninggal dunia yang mungkin tidak disampaikan dalam saran perbaikan dari Bawaslu. Mahbub berharap agar rakor hari ini dan besok dapat mewujudkan daftar pemilih yang di dalamnya terdapat data pemilih yang valid, akurat, terpercaya dan akuntabel. Masing-masing PPK dipersilakan untuk mencermati dan melakukan tindakan terhadap DPSHP pada aplikasi Sidalih sesuai dengan bukti dukung kependudukan yang sah dan otentik. Sesekali operator Sidalih (PPK) bertanya kepada Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek, Rudi Susanto, ketika ditemukan permasalahan. Mahbub meminta agar PPK segera melakukan tindakan terhadap data pemilih yang menjadi saran perbaikan Bawaslu. Hal tersebut agar data pemilih yang ada sinkron dan benar. Acara hari pertama berakhir pukul 21.00 dan ditutup Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(Wro)    


Selengkapnya
415

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan Dana Pemilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Minggu, 15 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Pengelolaan Dana Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Ketua, Anggota, dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.20 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan koordinasi dalam rangka penyamaan persepsi terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar laporan keuangan dan kegiatan dapat dipertanggungjawabkan dengan tepat. Lebih lanjut, Istatiin menekankan perlunya kehati-hatian, kecermatan dan ketelitian dalam menyusun laporan kegiatan dan anggaran. Diakuinya, di era keterbukaan informasi saat ini, banyak pihak menuntut adanya transparansi pengelolaan keuangan. Terkait hal tersebut, ia berpesan agar transparansi dilakukan dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak berdampak buruk kepada lembaga. Pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan dimulai dari perencanaan yang terukur, dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, laporan pertanggungjawaban harus diserahkan tepat waktu agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Ditambahkannya, badan penyelenggara adhoc apabila menemui kendala pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenangnya, seperti kendala pelaksanaan verifikasi faktual yang terjadi saat tahapan pencalonan perseorangan kemarin, PPK dan PPS dapat melakukan konsultasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek. Demikian pula ketika terjadi permasalahan dalam administrasi dan keuangan maka PPK, PPS dan sekretariatnya dapat melakukan konsultasi kepada sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. “Keterbukaan, komunikasi, kerjasama, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, ketepatan waktu dan penggunaan menjadi modal dalam melaksanakan tugas sehingga kesejahteraan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dan benar", tegas Istatiin dalam sambutannya. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan koordinasi yang dipimpin Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Nanang Eko Prasetyo, dalam penyampaiannya menegaskan Sekretariat memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. "Seluruh penggunaan anggaran dan pelaksanaan kegiatan harus dipertanggungjawabkan dengan baik, tepat dan benar. Diakui atau tidak, point of view atau cara pandang terhadap sesuatu hal dapat menyebabkan perbedaan sikap dan perilaku dari masing-masing individu. Hal tersebut juga terjadi di penyelenggara pemilu/pemilihan. Ada orang yang menganggap bahwa bekerja untuk beribadah sehingga yang dilakukan semuanya murni karena ingin mendapat keridhoan dan keberkahan dari Allah SWT. Namun ada pula orang yang bekerja berorientasi untuk mendapat uang sehingga segala sesuatunya dinilai dengan besar uang yang didapat. Perbedaan cara pandang itu menyebabkan terjadinya perbedaan perilaku, yang terkadang menimbulkan gesekan antar individu. Namun saya yakin bahwa dengan saling memahami dan menghargai maka tidak terjadi konflik yang berkepanjangan", kata Nanang, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya peserta diperkenankan menyampaikan pendapatnya Sekretaris PPK Suruh, Sutrasno, menyampaikan bahwa dirinya menyetujui tanggal 5 bulan berikutnya SPJ harus selesai dengan tepat dan benar. Pertanggungjawaban kegiatan dan keuangan harus diselesaikan dan yang dapat menyelesaikan laporan tepat waktu maka ada reward tapi kalau terlambat juga diberi sanksi (punishment). Pendapat senada disampaikan Ketua PPK Watulimo, Akhmad Nur Kholik, yang menyampaikan bahwa apabila harus tanggal 5 bulan berikutnya SPJ harus selesai maka memang agak berat tapi kami siap untuk menyelesaikan tepat waktu. Ia berjanji akan menyerahkan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran sebelum batas waktu yang ditentukan. Ketua PPK Panggul, Dwi Sudaryono, memohon agar RAB atau POK segera diberikan termasuk dananya. Hal tersebut agar kegiatan dapat berjalan dengan baik dan akuntabel. Terkait hal tersebut, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menanggapi dengan menampilkan perkembangan (progress) pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran dari masing-masing kecamatan. Dari progres tersebut terdapat beberapa PPK dan PPS yang belum menyelesaikan laporan  pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan. Untuk itu, Nanang meminta agar Sekretariat PPK dan PPS untuk menyelesaikan pertanggungjawaban keuangan dan kegiatan bagi yang belum menyelesaikan. Terkait yang sudah menyelesaikan, Nanang mengapresiasi karena hal itu menunjukkan kepatuhan terhadap kewajiban pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran. Senada dengan hal tersebut, Istatiin menanggapi bahwa seluruh kegiatan dan penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sebagai bagian dari bukti kinerja penyelenggaraan tahapan Pemilu/ Pemilihan. Istatiin berpesan agar laporan pertanggungjawaban disusun dengan memenuhi prinsip-prinsip yaitu riil, wajar, efektif, efisien, dan tepat guna serta sasaran. Pertanyaan selanjutnya oleh Bandung, Anggota PPK Kampak yang menanyakan mekanisme dan format pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan. Pendapat serupa disampaikan Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Ia menyampaikan agar RAB dan POK turun sebelum uang dicairkan sehingga PPK dan Sekretariat dapat membuat sinkronisasi jadwal kegiatan. Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menanggapi dengan menyampaikan bahwa format dan mekanisme pertanggungjawaban diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 1394 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. Terkait POK/RAB diturunkan di awal bulan sebagai guidance untuk mengetahui peruntukan dana yang dicairkan dan laporan pertanggungjawaban paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. Fauzi, Ketua PPK Dongko, menyampaikan agar ada timeline kegiatan, bimtek berkelanjutan, komunikasi yang harmonis, kejelasan POK/RAB dan disampaikan di awal bulan, reward and punishment reward diberikan kepada yang berprestasi, punishment kepada yang bermasalah/salah. Menanggapi hal tersebut, Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menjelaskan bahwa di PPK dan PPS terdapat agenda Rapat pleno internal yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta Sekretariat PPK/PPS. Ditegaskannya bahwa rapat pleno merupakan forum tertinggi untuk pengambilan keputusan. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa melalui rapat pleno diputuskan kegiatan yang akan dilaksanakan. “Pleno merupakan forum tertinggi, segala sesuatu dibahas dalam rapat pleno dan diputuskan bersama, karena kolektif kolegial, termasuk timeline kegiatan disinkronkan agar tidak saling bertabrakan. Undangan dari KPU Kabupaten Trenggalek Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 15.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
461

KPU Trenggalek Selenggarakan Bimtek Sosialisasi dan Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, 14 September 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, (2) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, dan (3) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisii Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan dua orang Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta (2) Anggota PPK yang membidangi Teknis Penyelenggaraan serta Nurani, narasumber yang juga pegiat literasi dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 dan 2019-2024. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Deden, Anggota PPK Tugu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan (skill) kepada PPK dalam melaksanakan sosialisasi dan pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan perkembangan tahapan pencalonan yang saat ini telah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa bakal pasangan calon memperbaiki berkas syarat calon yang dinyatakan kurang atau tidak sesuai. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Terkait perkembangan penyediaan logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024, Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa logistik yang akan segera datang adalah kotak, bilik, dan bantalan coblos. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan bahwa gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 berada di wilayah Kecamatan Karangan berbeda dengan gudang logistik Pemilu 2024 yang berada di wilayah kecamatan Tugu. Istatiin berharap seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk cermat, teliti dan hati-hati serta menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Acara dilanjutkan pengarahan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar dan juga keterampilan kepada peserta kegiatan dalam melaksanakan sosialisasi dan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menegaskan para penyelenggara mempedomani Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu juga Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS. “Berpegang teguh pada peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur Sosialisasi dan partisipasi masyarakat serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja PPK, PPS, PPLN dan KPPS, serta Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2029, juga selalu jaga perilaku dan etik sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan”, tegas Kang Nuha dalam pengarahannya. Pengarahan kedua oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Tri Andoko. Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan tentang kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 dan juga kode perilaku yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Ia berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk senantiasa berpikiran positif dan berbudi pekerti yang baik serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Pengarahan selanjutnya oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa tahapan yang sangat padat, saling beririsan dan juga tekanan politik yang begitu besar terhadap penyelenggara disadari atau tidak, dapat menyebabkan gesekan-gesekan antar penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Untuk itu, ia meminta agar para penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik serta menyempatkan diri untuk bertemu walaupun sebentar untuk saling bertegur sapa. Hal tersebut untuk mencairkan kebuntuan dan kebekuan hubungan yang mungkin terjadi karena padatnya kegiatan. Selain itu, Kang Sadad berpesan agar kendala yang terjadi harus disikapi arif dan bijaksana. Pengarahan selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Nanang menyampaikan komunikasi yang efektif harus dilakukan dalam berinteraksi baik secara kelembagaan maupun personal. Ia juga menegaskan perlunya dokumen laporan kegiatan dan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran/keuangan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah. Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa sekretariat memiliki tugas, kewajiban dan wewenang dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan termasuk dalam hal pertanggungjawaban keuangan/anggaran. Acara dilanjutkan sesi penyampaian materi dan diskusi yang dipandu oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Materi pertama disampaikan oleh Nurani, narasumber yang merupakan pegiat literasi demokrasi dan juga Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 dan 2019-2024. Nurani, narasumber, menyampaikan materi tentang Komunikasi Publik, Strategi, dan Kiat Sosdiklih. Nurani menyampaikan bahwa komunikasi publik memiliki urgensi sebagai hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi di ruang publik dan kepentingan lembaga untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tujuan komunikasi publik adalah untuk menciptakan pemahaman antara lembaga dengan publiknya, membangun citra positif lembaga, penyesuaian program dengan keinginan publik, membentuk opini publik yang favourable, dan membentuk good Will dan kerjasama. Nurani mengingatkan bahwa opini publik yang terlanjur terbentuk negatif sulit untuk diubah. Hal tersebut dapat dicegah dengan membuka saluran komunikasi yang efektif dan baik. Komunikator harus melakukan komunikasi terencana, public speaking dan writing, melek media dan paham peta sosial. Efektivitas komunikasi publik meliputi kredibilitas, daya tarik, kesamaan, dan power. Komunikator harus mampu memahami siapa saja yang diajak berkomunikasi (komunikan). Untuk itu, ia berpesan agar komunikator menggali informasi tentang audiens/komunikan yang akan diajak berkomunikasi. Hal tersebut agar komunikasi yang disampaikan dapat berjalan dengan efektif dan berhasil. Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ketika terjadi calon tunggal. Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani menyampaikan bahwa sosialisasi adalah upaya untuk menyampaikan atau menginformasikan (how to inform) dan pendidikan pemilih adalah upaya untuk mendidik dan memberikan pemahaman yang menumbuhkan kesadaran kritis terhadap suatu hal/isu (how to educate). Terkait adanya kemungkinan munculnya calon tunggal, Nurani menyampaikan agar para penyelenggara selalu pihak yang melakukan sosialisasi kepemiluan dan pendidikan pemilih banyak memperkaya khasanah pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi yang berlaku. Hal tersebut agar materi dan cara penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih tidak melanggar regulasi yang ada. Lebih lanjut, Nurani mengakui terdapat dilematika yang dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu/Pemilihan ketika calon tunggal. Hal tersebut karena apabila menyosialisasikan calon tersebut maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran karena ada keberpihakan. Namun apabila menyosialisasikan kotak/gambar kosong maka dapat dinilai sebagai pelanggaran yang mengurangi ketertarikan masyarakat dalam berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Setelah ISHOMA, acara dilanjutkan penyampaian materi Persiapan Pembentukan KPPS oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dan dimoderatori oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagai jantung dan inti dari tahapan Pemilu/Pemilihan. Ia juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 1669 dan 475 Tahun 2024. “KPU telah menetapkan jadwal tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024 lebih awal sehingga memiliki cukup waktu untuk menjaring dan merekrut SDM yang berkualitas. PPS sebagai leading sector pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS. Isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian mengingat pengalaman buruk Pemilu Tahun 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc. KPU telah melakukan MoU bersama BPJS kesehatan untuk memberi perlindungan keselamatan kerja bagi badan adhoc”, jelas Kang Nuha dalam pemaparannya. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha juga menjelaskan kendala pembentukan KPPS yaitu kurang sosialisasi (4,5%), masyarakat pasif (42,49%), Tidak Memenuhi Syarat (34,2%), Harus Melalui Kepala Desa (6,9%), Kesulitan Akses 26,7%), masyarakat tidak tertarik (37,9%), Honor Tidak Sesuai (16,3%), terlalu banyak tekanan (11,1%), jadwal terlalu singkat (17,7%), dan tidak ada (2,5%). Selain itu juga terdapat kendala dalam pemenuhan dokumen KPPS yang meliputi surat pendaftaran (0,8%), Surat Pernyataan Bermeterai (11,1%), ijazah minimal SMA (36,6%), Daftar Riwayat Hidup (2,1%), Surat Keterangan Sehat Jasmani (46,9%), Hasil Pemeriksaan Kesehatan (91,4%) dan Surat Pernyataan Parpol (16,5%). Kang Nuha berharap persiapan pembentukan KPPS, PPK dan PPS melakukan sosialisasi di seluruh elemen masyarakat harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar ikut serta menjadi KPPS. Selain itu juga dalam sosialisasi tahapan dan pendidikan pemilih perlu dilakukan ketika terjadi calon tunggal. “Sosialisasi tersebut tetap harus mengedepankan imparsialitas, netralitas dan menegakkan integritas”, tegas Kang Nuha Kang Nuha menjelaskan bahwa menjadi KPPS tidak perlu mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Desa sehingga harus dilakukan rekruitmen terbuka dan memberi peluang yang sama (adil/tidak diskriminatif) kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai KPPS. PPS hanya berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah dan stakeholder sebagai bentuk kesopanan dan membantu kelancaran pembentukan KPPS. Ia juga menjelaskan kendala rekrutmen KPPS meliputi pengumuman pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, calon KPPS terdaftar di Sipol, akses Siakba, kekurangan jumlah pendaftar. Untuk itu, Kang Nuha berharap agar PPS dalam melaksanakan pembentukan KPPS melakukan koordinasi antar stakeholder dengan menjaga prinsip kelembagaan dalam melakukan hubungan dengan setiap stakeholder, pemahaman teknis penyelenggaraan, dan menghindari pelanggaran. Selanjutnya, Kang Nuha menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi KPPS yaitu WNI, tidak menjadi anggota parpol, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan surat kesehatan (sehat jasmani) dan surat pernyataan (rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika), berdomisili dalam wilayah kerja sesuai KTP, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil juga menjadi persyaratan calon anggota KPPS selain itu diupayakan terdapat KPPS yang menguasai Teknologi Informasi karena dalam penghitungan suara juga menggunakan aplikasi Sirekap, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan berusia maksimal 55 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat atau ijazah terakhir S1, S2, S3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dibuktikan surat pernyataan. “Pertimbangan persyaratan meliputi komposisi, keterampilan dan penguasaan IT, keterwakilan perempuan dan disabilitas, dan terkait batasan usia dihitung dari hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diatur pada pasal 35 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022”, jelas Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Kang Nuha juga menyampaikan tahapan pembentukan KPPS diawali pengumuman pendaftaran tanggal 17 sampai dengan 21 September 2024, dilanjutkan Pendaftaran tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024, penelitian administrasi 18 sampai dengan 29 September 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September sampai dengan 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat 30 September sampai dengan 5 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi 5 sampai dengan 7 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai dengan 7 Oktober 2024, Terkait masa kerja KPPS, Kang Nuha menjelaskan bahwa masa kerja KPPS 7 November sampai dengan 8 Desember 2024. Ia juga berpesan agar setiap pendaftar yang telah menyerahkan berkas pendaftaran diberi tanda terima. Kang Nuha berpesan agar PPK mengawal proses pembentukan KPPS yang dilaksanakan oleh PPS. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pukul 17.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya