Berita Terkini

62

KPU Trenggalek: Kuatkan Etos Kerja

Hari ini, Senin, tanggal 7 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, dan Sekretaris beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Agung Tri Laksana, Plt. Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Sementara itu sebagai petugas Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Minuk Wijayanti, pelaksana Subbagian  Keuangan, Umum, dan Logistik, petugas  Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Al Imron, pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, dan  petugas pembaca Doa adalah Zaenal Afandhi, pelaksana pada Subbagian Partisipasi Masyarakat dan SDM, serta Adpel adalah Erwin Wahyudi, Operator Layanan Perkantoran sekaligus Jagat Saksana. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 oleh MC, Woro Wikan Maheswari, pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam amanatnya, Kang Tri, panggilan akrab Komisioner Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut, bahwa dalam bekerja di KPU sebagai pelayan publik, maka seluruh pegawai baik Komisioner maupun Sekretariat harus menguatkan etos kerja. Dijelaskannya, etos kerja yang kuat dan baik dapat tercermin dalam sikap disiplin, jujur, dan berintegritas di tempat kerja. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa etos kerja yang kuat mampu memberi dampak positif terhadap diri sendiri maupun secara kelembagaan. Ia meyakini bahwa pegawai dengan etos kerja tinggi menjadi lebih produktif, berprestasi, dan berkontribusi lebih besarterhadap kemajuan lembaga KPU. Ia berpesan agar seluruh pegawai untuk selalu bertanggung jawab terhadap tugas yang diemban dan menyelesaikan seluruh tugas dengan baik dan tepat waktu. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)


Selengkapnya
132

KPU Trenggalek Selenggarakan Jumat Bersih

Hari ini, Jumat, 4 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Jumat Bersih. Kegiatan tersebut sebagai upaya gotong-royong untuk mencegah penyebaran penyakit di musim pancaroba sekarang ini dan juga sebagai wujud hidup bersih dan sehat di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 07.30 WIB. Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik, yang mengkoordinasi kegiatan ini menyampaikan bahwa menjaga kebersihan merupakan keharusan. Hal tersebut karena kebersihan adalah sebagian dari iman. Dijelaskannya, dalam Jumat Bersih, seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek berpartisipasi membersihkan ruangan, halaman, selokan, toilet/sanitasi, membuang sampah pada tempatnya, memberantas sarang nyamuk dan tikus, dan menjaga kebersihan sumber/tandon air. Lebih lanjut, ia berharap dengan adanya kegiatan Jumat Bersih ini selain terwujud lingkungan kerja yang bersih dan sehat juga menambah soliditas pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Hal senada juga disampaikan oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM. Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk keikutsertaan pegawai KPU Kabupaten Trenggalek menjaga kebersihan lingkungan sekitar mengingat lokasi kantor KPU Kabupaten Trenggalek berdekatan dengan lokasi kantor lain. Ia menjelaskan bahwa lingkungan yang bersih menciptakan suasana yang nyaman dan sehat. Kegiatan berakhir pukul 11.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
89

KPU Trenggalek Tetapkan 593.645 Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2025

Pasca-pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hari ini, Rabu, tanggal 2 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, dengan dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, serta stakeholder yang meliputi Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Polres Trenggalek dan Kodim 0806 Trenggalek. Ketua KPU memimpin jalannya rapat pleno dan acara didahului dengan pembacaan tata tertib sidang oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Istatiin Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data pada Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional dari KPU RI. Dijelaskannya, bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga mendapat saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta masukan/tanggapan dari instansi terkait yang menangani kependudukan, dan Rutan II B Trenggalek. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dalam daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Selain itu, Istatiin menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memiliki manfaat mengurangi potensi permasalahan penyusunan daftar pemilih saat Pemil/Pemilihan, meningkatkan akurasi dan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu/Pemilihan, dan meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu/Pemilihan. Istatiin menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan pasal 20 huruf l, pasal 201 ayat (8), pasal 202 ayat (1), dan pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Mahbubil Umam Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi membacakan rekapitulasi PDPB serta mempersilakan masukan dan tanggapan dari para stakeholder. Bawaslu menyampaikan adanya 1 Pemilih baru dan 2 Pemilih TMS meninggal dunia yang masih ada dalam data Pemilih. Penyampaian masukan tersebut juga dilengkapi dengan bukti dukung berupa KTP. Masukan dari Bawaslu Trenggalek telah ditindaklanjuti oleh KPU Trenggalek. Rekapitulasi PDPB kemudian dapat disepakati oleh hadirin dan ditetapkan dalam Berita Acara dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Trenggalek Triwulan II Tahun 2025. Pemilih tercatat dalam PDPB Triwulan II sebanyak 593.645 orang yang terdiri atas 296.311 orang pemilih laki-laki, dan 297.334 orang pemilih perempuan yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 12.30 WIB.(Wro/YY)          


Selengkapnya
86

KPU Trenggalek: Tingkatkan Efektivitas Kinerja

Hari ini, Senin, 30 Juni 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, dan Pemimpin Apel adalah Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan Umum, dan Logistik. Sedangkan sebagai Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Rudi Susanto, Pelaksana Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi, Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Chormen Rukmawan, pelaksana Subbag Keuangan, Umum dan Logistik, Pembaca Doa adalah Agus Widodo, Pelaksana Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Setyaningsih, pelaksana Subbag Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam amanatnya, Kang Sadad, panggilan akrab Komisioner Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan tersebut menyampaikan bahwa setiap pegawai baik Komisioner maupun Sekretariat harus meningkatkan efektivitas kinerjanya. Ia meyakini bahwa efektivitas kinerja dapat memastikan bahwa lembaga dan individu mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Selain itu, menurutnya, efektivitas membantu dalam penggunaan sumber daya yang efisien. Untuk itu, ia berpesan agar seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mampu dengan cepat mengadaptasi adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak gagap dalam menggunakan teknologi informasi, dan tentunya mampu menciptakan lingkungan kerja yang kondusif. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
43

KPU Trenggalek: Keseimbangan dalam Bekerja

Hari ini, Senin, tanggal 23 Juni 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner, dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Sedangkan pemimpin apel adalah Yuyun Dwi Puspitasari, Kepala Subbagian Perencanaan, Data , dan Informasi.  Adapun bertindak sebagai Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Satrio Winugroho, Pelaksana Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. Sementara itu, petugas pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Al Imron, Pelaksana Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi serta Pembaca Doa adalah Rudi Susanto, Pelaksana Subbagian Perencanaan Data, dan Informasi. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Woro Wikan Maheswari, pelaksana Subbagian Teknis dan Hukum. Dalam amanatnya, Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek atas dedikasi dan loyalitas yang tinggi dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dedikasi dan loyalitas merupakan bentuk pengorbanan baik tenaga, pikiran, dan waktu demi keberhasilan menjalankan tugas kepemiluan sebagai wujud dari kesetiaan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya, dedikasi dan loyalitas ini memerlukan komitmen yang tinggi, saling percaya, dan tanggung jawab untuk setia dan saling mendukung pelaksanaan tugas dan kewajiban. Ia berpesan kepada seluruh peserta apel agar selalu menjaga keseimbangan dalam bekerja, yang artinya bahwa bekerja bukan sebagai beban dan justru dilaksanakan dengan hati yang tulus, ikhlas, dan tanggung jawab. Diakuinya, bahwa memang sulit terkadang melepaskan diri dari rasa jenuh dan merasa terbebani, namun ia meyakini bahwa segala sesuatu yang dipandang secara positif akan mampu melahirkan pikiran positif dan bekerja dengan lebih fokus, termotivasi, dan produktif yang pada muaranya akan mampu menciptakan keseimbangan dalam bekerja dan lingkungan kerja yang sehat. Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
80

Apel Pagi: Perlunya Peningkatan Kinerja dan Wujudkan Integritas

Hari ini, Senin, tanggal 16 Juni 2025, seluruh Komisioner dan Sekertaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Apel Pagi Rutin. Apel yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai pukul 08.00 WIB.  Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Darmaji, staf pelaksana Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek.  Dalam amanatnya, Nanang, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek harus melakukan peningkatan kinerja dan mewujudkan integritas. Dijelaskannya, setiap pegawai memiliki tugas, kewajiban dan wewenang sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan tentang hak-hak pegawai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya berupa cuti. Lebih lanjut, ia berpesan agar seluruh pegawai untuk memahami serta melaksanakan tugas dengan penuh integritas.  Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)


Selengkapnya