Berita Terkini

464

KPU Trenggalek Ajak Stakeholder Evaluasi Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Jumat, tanggal 3 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengajak seluruh stakeholder untuk melakukan evaluasi tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, Bank Mandiri Kantor Cabang Trenggalek,  BPJS Trenggalek, Cabang Dinas Pendidikan Trenggalek, dan OPD terkait. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 14.15 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa dari kegiatan ini dapat menjadi saran/masukan kepada KPU dalam tahapan pembentukan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut sebagai upaya KPU untuk menjadikan pelaksanaan Pemilihan selanjutnya lebih baik. Lebih lanjut, Istatiin mengapresiasi dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sehingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib. Istatiin berharap agar peserta kegiatan untuk memberi saran/masukan, kritik dan penilaian terhadap pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek beserta OPD terkait, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Rutan II B Trenggalek, BPJS, Bank Mandiri KC Trenggalek, dan BTN KC Trenggalek Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam penyampaian, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada tahapan pembentukan badan adhoc yang telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan dalam tahapan pembentukan badan adhoc diawali dari kegiatan sosialisasi tahapan pembentukan badan adhoc kepada stakeholder dan juga siaran kehumasan melalui website, media sosial resmi KPU Kabupaten Trenggalek, radio, dan juga media cetak. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta menjadi badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, Imam Nurhadi menjelaskan bahwa setelah sosialisasi, KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS. Kang Nuha menjelaskan persyaratan harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan dan batasan usia diutamakan di bawah 55 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan (komorbitas). Hal tersebut karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 banyak badan adhoc yang meninggal dunia. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk Pantarlih dan KPPS. Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait netralitas dan imparsialitas yang artinya bahwa calon badan adhoc tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun terakhir. Kang Nuha juga menjelaskan bahwa suami/istri sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan juga tidak diperkenankan sehingga harus salah satu mengundurkan diri. “Persyaratan-persyaratan harus dipenuhi namun tentunya menimbulkan permasalahan keterpenuhan penyelenggara adhoc”, jelas Kang Nuha. Dalam hal persyaratan pendidikan, Kang Nuha menjelaskan bahwa  dalam regulasi diatur bahwa ijazah minimal adalah SLTA/sederajat, namun realitasnya persyaratan pendidikan tersebut tidak dapat dipenuhi di beberapa TPS. Untuk itu, KPU mengambil langkah untuk melakukan pengisian kekurangan badan adhoc melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan, penunjukan dan redistribusi dari TPS yang berlebih ke TPS yang kekurangan pelamar KPPS. Hal tersebut untuk memenuhi kekurangan jumlah KPPS di beberapa TPS. Acara dilanjutkan penyampaian penilaian/pandangan dari peserta kegiatan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto. Edy, panggilan akrabnya, menyampaikan beberapa catatan penting. Ia menyoroti pelaksanaan kegiatan selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di beberapa kecamatan di Kabupaten Trenggalek yang kurang koordinasi dan mendadak. Hal tersebut mengandung risiko tinggi terutama pada kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar. Ditegaskannya, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek selalui siap mendukung setiap kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan seharusnya direncanakan dengan lebih baik terutama yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Selain itu juga harus diupayakan metode sosialisasi yang lebih mengena kepada masyarakat agar partisipasi pemilih meningkat karena partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini menurun dibandingkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebelumnya. Lebih lanjut, Edy Soepriyanto, Sekda Kabupaten Trenggalek, mengapresiasi partisipasi perempuan sebagai badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini tergolong tinggi. Pendapat senada disampaikan oleh Plt. Kepala Bakesbangpol, Saeroni. Pria yang juga menjabat sebagai Asisten I yang membidangi pemerintahan tersebut mengapresiasi kinerja KPU dan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurutnya, keberhasilan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya sengketa hasil maupun sengketa proses dalam tahapan Pemilihan. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar KPU melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing penyelenggara badan adhoc dan juga memberikan reward kepada badan adhoc yang berkinerja baik dan tertib. Sementara itu, terdapat penilaian dari peserta lain yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini, Akhmad Rohani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran badan adhoc, dan juga komitmen dan tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan dari Bawaslu dan jajaran adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, dan PTPS). Ia menegaskan bahwa konsistensi regulasi harus benar-benar dilaksanakan, sebagai contoh persyaratan ijazah minimal SLTA/sederajat untuk pelamar badan adhoc menjadi bisa baca dan tulis untuk pelamar calon KPPS. Terkait integritas, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa beberapa penyelenggara adhoc seringkali mengeluh dengan padatnya tahapan yang membuat mereka kelelahan. Untuk itu, seharusnya KPU Kabupaten Trenggalek mampu memberikan motivasi dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya gejolak akibat dari rendahnya integritas penyelenggara adhoc. Bawaslu juga mengkritisi kurangnya pemahaman dan kemampuan penyelenggara adhoc terhadap pelaksanaan tahapan. Ia mencontohkan beberapa KPPS kurang memahami terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu, ke depan Bawaslu menyarankan agar Bimtek KPPS mengundang seluruh KPPS sehingga seluruh KPPS dapat memahami regulasi dan tata cara yang benar. Pendapat selanjutnya disampaikan peserta kegiatan yang berasal dari Bappeda. Dalam kesempatan ini, Ratna, Kepala Bappeda Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Camat, Kades/Lurah seharusnya dilibatkan dalam rapat evaluasi. Lebih lanjut, ia mengkritisi adanya kabar bahwa pengenaan tarif pemeriksaan kesehatan yang berbeda-beda dari Puskesmas. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan dengan tarif sesuai Perda Tarif yang telah ditetapkan. Terkait syarat minimal pendidikan SLTA/sederajat yang tidak dapat dipenuhi karena memang angka partisipasi sekolah sampai lulus SLTA/sederajat di kabupaten Trenggalek masih tergolong relatif rendah. Terkait pemeriksaan kesehatan untuk calon anggota PPK, PPS, dan KPPS, drg. Andik Mu’arifin, Kepala Dinas Kesehatan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinkes PPKB), menyampaikan  bahwa Dinkes Trenggalek sudah menerbitkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan kesehatan untuk pelamar badan adhoc yang tarifnya sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda Tarif. Untuk pemeriksaan tensi dan gula darah digratiskan karena masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sedangkan pemeriksaan kolesterol tetap dikenakan sesuai dengan tarif dalam Perda. Hal tersebut dikarenakan pemeriksaan kolesterol tidak termasuk dalam SPM. Terkait adanya keberatan dari pelamar calon adhoc terkait biaya hal tersebut karena kurangnya informasi kepada masyarakat terkait SPM. Bagian Hukum, Sri Agustiani, menyampaikan ketahanan fisik, kecakapan, dan juga pemahaman regulasi. Untuk itu ke depan, penyelenggara adhoc harus diisi orang-orang yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi dan diberi bekal yang cukup dalam melaksanakan tahapan. Terkait sosialisasi, ia menyarankan agar KPU harus mencari solusi dan langkah strategis dalam menentukan metode sosialisasi yang efektif dan efisien sehingga angka partisipasi pemilih dapat meningkat Sementara itu, Satpol PP dan K, Siti Zaenab, menyampaikan terkait pengisian Petugas Ketertiban (Gastib) TPS, Satpol PP menyampaikan bahwa pengisian Gastib diambil dari petugas Linmas dan dalam proses pengisiannya berkoordinasi dengan camat, dan kepala desa/lurah. Hal tersebut untuk memberdayakan petugas Linmas di tingkat desa/kelurahan. Dispendukcapil, Ririn Utoyo mengapresiasi kolaborasi antara KPU dengan Dispendukcapil yang terbukti mampu mengurai permasalahan kependudukan di Trenggalek, terutama dalam updating data penduduk. Ia mengkritisi terjadinya pemilih hampir saja tidak dapat mencoblos karena tidak membawa e-KTP namun ada KPPS yang sama sekali tidak menanyakan e-KTP. Cabdin Pendidikan, Sunaryo, mengapresiasi sosialisasi melalui KPU goes to school dan berharap ke depan lebih dioptimalkan. Kemenag Trenggalek, Mislani, mengapresiasi KPU berkenan bekerjasama dengan kemenag Trenggalek dalam berbagai kegiatan yaitu dalam sosialisasi, pembentukan badan adhoc, dan juga dilibatkannya kepala-kepala madrasah dalam sosialisasi, juga terkait persyaratan ijazah ia menanyakan lulusan pondok pesantren salafiyah diperbolehkan atau tidak melamar sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. BTN, Ifan menyampaikan hubungan suami/istri sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan itu yang bagaimana. Ia menjelaskan bahwa pernah terjadi saat pengambilan dana operasional adhoc yang datang hanya 1 (satu) orang yaitu bendahara dengan alasan sekretaris repot. Ke depannya, ia meminta agar KPU memberikan instruksi kepada sekretariat adhoc bahwa mengambil uang butuh 2 orang yaitu Sekretaris dan Bendahara. Ke depan harus dijalin komunikasi dan koordinasi yang baik Mandiri, Triana, menyampaikan pengambilan uang di Bank Mandiri lancar dan tertib, ia meminta ke depan agar pengambilan dana tidak mendadak setidaknya memberitahu 1 hari sebelumnya. Bakeuda, Imam Rohadi, menyampaikan pemberian honorarium narasumber dari internal OPD atau KPU yang kelebihan bayar maka KPU harus segera meminta agar yang bersangkutan melakukan pengembalian. Hal tersebut agar tidak menjadi catatan temuan dalam pemeriksaan. BPK. Sebagai penutup, Imam Nurhadi menyampaikan bahwa saran/masukan dari peserta kegiatan akan disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada pukul 18.00 WIB.(Wro)


Selengkapnya
525

KPU Trenggalek Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di 1.115 TPS

Hari ini, Rabu, tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek secara serentak. Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek ini dilaksanakan di 1.114 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus berada di Rutan II B Trenggalek yang terletak di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Adapun jumlah pemilih dalam DPT Kabupaten Trenggalek sebanyak 591.840 orang pemilih. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 dimulai pukul 07.00 WIB, dan apabila saksi dan Pengawas TPS belum hadir dapat dimulai setelah 30 menit yaitu pada pukul 07.30 WIB. Kang Sadad menambahkan bahwa tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan jantung dari seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tahapan ini dilaksanakan oleh KPPS yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua KPPS dan 6 (enam) orang Anggota KPPS. Dijelaskannya, KPPS dibentuk dan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Trenggalek sehingga seluruh pelaksanaannya juga menjadi tanggung jawab dari KPU Kabupaten Trenggalek. Ia juga menjelaskan bahwa pemilih yang tidak mendapat C-Pemberitahuan tetap dapat memberikan suaranya di Kabupaten Trenggalek sepanjang pemilih tersebut memiliki KTP elektronik sesuai dengan alamat TPS. Ia menjelaskan bahwa pemilih harus membawa KTP elektronik untuk ditunjukkan kepada KPPS dan dicocokkan dengan DPT. Apabila tidak ada dalam DPT maka KPPS tidak boleh gegabah dalam memberikan surat suara. Ia menegaskan bahwa KPPS harus memahami aturan dalam pemberian surat suara. Ia berharap agar dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Penghitungan Suara Ulang (PHU). Untuk itu, ia meminta agar PPK dan PPS mendukung penuh dengan mengawal dan mendampingi KPPS dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. “KPPS tidak bisa dibiarkan sendiri, harus ada pendampingan dari KPU, PPK dan PPS, dikawal bersama, agar proses lancar dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena ini gawe bersama, Pemungutan dan Penghitungan Suara adalah jantungnya Pemilihan Serentak, jangan sampai ada yang lepas tangan, ada kendala di TPS harus segera diselesaikan”, tegas Kang Sadad. Ia mengingatkan agar penyelenggara Pemilihan dari KPU sampai dengan KPPS berpegang teguh pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lebih lanjut, Kang Sadad menjelaskan bahwa KPPS harus tetap melayani pemilih yang sudah ada dalam antrian atau berada dalam ruang tunggu pemilih dan barulah menyatakan bahwa pemungutan suara berakhir setelah pemilih yang ada di antrian dilayani. Ia menegaskan pemilih yang datang ke TPS lebih dari pukul 13.00 tidak dapat memberikan suaranya. Dari monitoring yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek bersama PPK dan PPS bahwa pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib.(Wro)      


Selengkapnya
446

KPU Trenggalek Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, 27 November 2024, kurang lima hari lagi. Hari ini, Sabtu, 23 November 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024. Apel kesiapan distribusi logistik dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo dan bertindak sebagai Pembina Apel adalah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Apel bertujuan untuk mengetahui kesiapan distribusi logistik dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Apel ini digelar serentak di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Apel yang diselenggarakan di halaman Gudang Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Trenggalek dihadiri dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol dan OPD terkait, Polres Trenggalek dan Polsek se-Kabupaten Trenggalek, KODIM 0806 Trenggalek serta PPK se-Kabupaten Trenggalek. Apel dimulai pukul 08.00 WIB. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, mengingatkan agar seluruh personel yang melaksanakan distribusi logistik untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan mengingat kondisi cuaca yang hujan disertai angin. Lebih lanjut, ia meminta agar petugas teliti, cermat dan hati-hati dalam mendistribusikan logistik agar tidak tertukar dengan wilayah lain. Apel berakhir pada pukul 08.40 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
450

Peringati Hari Santri, KPU Trenggalek Goes To Pesantren Gelar Nonton Bareng Film Tepatilah Janji

Hari ini, Selasa, 22 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Nonton Bareng Film Tepatilah Janji. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari Santri tersebut dilaksanakan di Pondok Pesantren Al Ittihad Darunnajah Trenggalek Kegiatan tersebut dihadiri oleh Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Pimpinan dan Pengasuh serta santriwan dan santriwati Pondok Pesantren Al Ittihad Darunnajah Trenggalek. Acara dimulai pukul 19.30 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Pengasuh Pondok Pesantren Al Ittihad Darunnajah Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengajak masyarakat dari kalangan santri untuk menonton film Tepatilah Janji yang diharapkan dapat menggugah kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menjelaskan tentang resolusi jihad merupakan fatwa yang disampaikan oleh Hadratus Syekh Hasyim Asy’ari, pendiri NU, bahwa resolusi jihad merupakan fatwa yang berisi kewajiban berjihad untuk mempertahankan Kemerdekaan Indonesia dengan melawan penjajah yang masih berada di Indonesia. Ditegaskannya bahwa hari santri merupakan bentuk apresiasi negara terhadap santri karena santri menjadi bagian dari pilar NKRI. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa pemimpin amanah, jujur dan adil. Pemilihan /Pilkada merupakan proses pergantian pemimpin/kepala dan wakil kepala daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan demokratis. “Hak pilih merupakan hak yang dijamin konstitusi. Ia berharap agar hak pilih tidak disia-siakan. Hal tersebut karena pilihan dalam Pemilu/Pemilihan menentukan masa depan bangsa dan negara serta Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek, untuk itu mari datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 dan menggunakan hak pilih, memilih sebagai bentuk tanggung jawab dan kecintaan terhadap bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia Acara dilanjutkan sambutan dari Muhammad Syaiful Islam, Ponpes Al Ittihad Darunnajah Trenggalek, menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang berkenan menyelenggarakan KPU Goes To Pesantren dalam rangka peringatan Hari Santri bersama pengurus, pengasuh , santriwan dan santriwati pondok pesantren Al Ittihad Darunnajah Trenggalek. Pada pukul 20.00, acara dilanjutkan pemutaran film dengan judul Tepatilah Janji bercerita tentang memilih pemimpin yang baik dan memiliki program yang berpihak pada rakyat. Dalam film tersebut dikisahkan Adam yang merupakan Kepala Desa Bangun Mapan dinilai sukses memimpin desanya sehingga dipandang pantas untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Pancawarna. Sementara itu Rahayu yang merupakan istri dari Bupati yang masih menjabat juga berkeinginan untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pancawarna. Persaingan antara Adam dan Rahayu begitu semgitdalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pancawarna. Adam menawarkan program kerja yang bermanfaat untuk masa depan dan kesejahteraan rakyat berupa pembangunan infrastruktur waduk sedangkan Rahayu menggunakan politik uang untuk mengajak rakyat memilihnya. Pilkada Kabupaten Pancawarna dimenangkan oleh Adam dan Rahayu kalah. Dalam perjalanan kepemimpinannya, Adam dihambat oleh Ramli, penguasaha tambang ilegal. Namun karena desakan rakyat yang begitu besar dan keteguhan Adam maka pembangunan waduk dapat direalisasikan dan rakyat Pancawarna menyambut dengan suka cita. Sementara itu pendukung Rahayu dan Ramli terus meneror Adam selama memimpin sebagai Bupati Pancawarna. Dukungan dari istri, ibu, saudara, dan rakyat Kabupaten Pancawarna menguatkan posisi Adam sehingga ia mampu menyelesaikan tugasnya sebagai Bupati. Adam dinilai sebagai pemimpin yang mau dan mampu untuk menepati janji. Film Tepatilah Janji dibumbui cerita hubungan antara Pertiwi, ibu Adam, dengan Pak Janji, yang merupakan lawan politik ayah Adam saat maju sebagai Kepala Desa Bangun Mapan. Film diperankan oleh artis terkenal sehingga menambah data tarik untuk ditonton. Berdurasi selama 90 menit, film Tepatilah Janji mampu menggugah kesadaran penontonnya tentang pentingnya seorang pemimpin menepati janji dan proses Pemilu/Pemilihan yang Luber, Jurdil dan demokratis. Film berakhir pada pukul 21.30 WIB dan dilanjutkan foto bersama. Di akhir sesi, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan ajakan agar masyarakat yang sudah memiliki hak pilih untuk datang ke TPS dan mencoblos pada hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.(Wro)    


Selengkapnya
436

Meriah, KPU Gelar Sosialisasi Pemilihan Serentak melalui Gelar Seni Budaya Tradisional di Trenggalek

Hari ini, Jumat, tanggal 22 November 2024, KPU sukses menggelar sosialisasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di Pasar Pon sampai Alun-alun Trenggalek, pukul 14.00 sampai dengan 17.00 WIB. Acara ini dikemas sangat menarik dengan mengadakan pagelaran seni budaya khas Trenggalek yaitu Rampak Barong dan Jaranan. Acara dimeriahkan pertunjukan seni tradisional rampak barong dan jaranan serta hiburan musik dari artis dan dipandu MC profesional. Acara diselingi sosialisasi dan pendidikan pemilih yang disampaikan secara interaktif oleh Nur Salam, Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih,dan Partisipasi Masyarakat. Acara tersebut juga dihadiri oleh Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, beserta badan adhoc dan jajaran Sekretariatnya. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Nur Salam, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Nur Salam berharap agar partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 meningkat baik angka partisipasi pemilih maupun kualitasnya. Ia juga berharap agar masyarakat peduli dan melestarikan seni budaya tradisional sebagai khasanah budaya bangsa Indonesia. Imam Nurhadi atau yang akrab disapa Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa sosialisasi Pemilihan Serentak Tahun 2024 melalui pergelaran seni budaya tradisional merupakan upaya KPU untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 serta untuk melestarikan seni budaya tradisional khas Trenggalek sebagai khasanah budaya bangsa Indonesia yang adiluhung. “Melalui kegiatan tersebut diharapkan agar masyarakat mengetahui bahwa pada tanggal 27 November 2024.bahwa di Trenggalek terdapat Pemilihan Serentak yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, yang tentunya kehadiran pemilih dalam menggunakan hak pilih ya, mencoblos, pada hari pemungutan suara meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas”, jelas Kang Nuha, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Dijelaskannya bahwa kegiatan tersebut merupakan kolaborasi KPU Kabupaten Trenggalek dengan KPU Provinsi Jawa Timur. “Merupakan suatu kehormatan, KPU Provinsi Jawa Timur mempercayakan kepada KPU Kabupaten Trenggalek menjadi tuan rumah event sebesar itu, sangat meriah, gelar seni tradisional sangat diminati masyarakat dan banyak hadiah/door prize, masyarakat sangat antusias”, jelas Kang Nuha usai kegiatan.(Wro)  


Selengkapnya
464

KPU Trenggalek Gandeng Pendamping Desa Sosialisasikan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Minggu, 17 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bersama Pendamping Desa salam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Kepala Dinas Pemberdayaan Daerah dan Bappemas, dan pendamping desa di wilayah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada pukul 13.40 WIB. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 kepada pendamping desa. Hal tersebut agar para pendamping desa dapat ikut serta menggetok-tularkan kepada masyarakat desa tentang pentingnya Pemilihan terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Kang Nuha meyakini bahwa para pendamping desa memiliki keterikatan emosional yang kuat dan baik dengan warga masyarakat desa sehingga mampu melakukan pendidikan pemilih sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu, tanggal 27 November 2024. Lebih lanjut Kang Nuha menyampaikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 dilaksanakan bersamaan dan Serentak dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, untuk Pilgub Jatim diikuti oleh nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti oleh nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 pasangan calon Arifin-Syah. Ia menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa apabila hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai berakhirnya masa pendaftaran maka KPU melaksanakan perpanjangan pendaftaran serta apabila sampai dengan berakhirnya perpanjangan pendaftaran maka pasangan calon tersebut ditetapkan sebagai peserta Pemilihan dan pada nomor urut lainnya diikuti oleh kolom kosong tidak bergambar. Ia berharap agar partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat meningkat dibandingkan Pemilihan Serentak Tahun 2020 yang mencapai 68,51% dan ditargetkan dapat mencapai target partisipasi pemilih secara nasional yaitu 77,5%. Untuk itu ia mengajak seluruh pendamping desa untuk ikut serta menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 27 November 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian oleh Mohammad Iswahyudi, Koordinator Pendamping Desa Tingkat Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang mempercayai pendamping desa untuk ikut serta dalam sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berharap agar kerjasama yang baik dapat terus terjalin sehingga para pendamping desa dapat memberi kontribusi positif terhadap sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Bappemas Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan tentang Peran Pendamping Desa dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa desa merupakan wilayah yang paling dekat dengan masyarakat. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa Pendamping Desa bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Selain pendamping desa juga terdapat pendamping lokal desa. Dijelaskannya, menurut Permendes Nomor 4 Tahun 2023, Pendamping Lokal Desa adalah tenaga pendamping profesional di desa dengan jenjang pemula berkemampuan terampil di bawah Kementerian Desa. Pendamping Desa, sebagai tenaga pendamping profesional di tingkat kecamatan, berada pada jenjang pelaksana berkemampuan terampil. Tugas utama pendamping desa meliputi pemberian dukungan teknis, mengatur berbagai program pembangunan, dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan potensi lokal. Peran-peran tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa banyak hal strategis yang berada di desa dalam penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan yaitu PPS yang tugas dari PPS membentuk KPPS dan Pantarlih. Diakuinya, PPS dibentuk dan dipilih oleh KPU namun pendamping desa dapat berjalan seiring sejalan membantu PPS dalam menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berharap agar pendamping desa dapat bersinergi dengan PPS untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Hal tersebut agar partisipasi pemilih dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas. Pada sesi diskusi terdapat pertanyaan tentang batasan wewenang pendamping desa berpartisipasi dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pertanyaan lainnya tentang langkah konkret meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Agus menjawab bahwa pendamping desa dapat berperan secara konkret dengan menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 202 dan ikut mengajak masyarakat untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara dan menggunakan hak pilih. Untuk itu, Pendamping Desa dapat bersinergi dengan PPS dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan tentang Demokrasi dan Pemilihan. Dijelaskannya, Demokrasi dan Pemilihan seperti rantai yang saling berhubungan satu sama lain. Pemilihan merupakan wujud dari demokrasi sementara demokrasi akan terbangun diawali dari keterlibatan masyarakat dalam memilih pemimpinnya sendiri melalui Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menegaskan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dilaksanakan secara demokratis dyaituimana semua hak rakyat untuk dipilih dan memilih dapat terpenuhi tanpa adanya diskriminasi pada sudut apa pun. Lebih lanjut, ia menjelaskan demokrasi menyimpan banyak harapan bagi masyarakat yang menginginkan perubahan tata kelola pemerintahan. Perpindahan kekuasaan ditangan rakyat merupakan prinsip dasar dari demokrasi menjadi substansi penting untuk menjalankan kehidupan bernegara. Berbagai perubahan besar terjadi pada pemerintahan yang demokratis yaitu sebelumnya sistem otoriter menguasai hampir di semu negara. Rakyat memiliki kekuatan besar untuk mengatur, menjalankan dan mengawasi pelaksanaan kebijakan pemerintah di segala lini. Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terdapat pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 pasangan calon Arifin-Syah. Masyarakat pemilih dapat memilih salah satu dari pasangan calon ataupun dapat memilih kolom kosong tidak bergambar. Ia mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara dan tidak terjebak pada politik uang. Ditambahkannya, agar pendamping desa juga harus bersikap netral dan imparsial dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 meskipun memiliki hak pilih namun tidak boleh mengarahkan orang lain untuk memilih calon tertentu. Dalam kesempatan tersebut ia juga menjelaskan bahwa DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebesar 591.840 orang. KPU juga mengadakan layanan pindah memilih yang berakhir pada tanggal 23 November 2024 untuk pemilih yang melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara di wilayah yang jauh dari TPS asalnya, bencana alam, sakit, dan menjalani kurungan/hukuman di Rutan/Lapas. Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Rutan/Lapas ditetapkan sebagai TPS lokasi khusus. Acara dilanjutkan sesi diskusi yang dipandu oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai moderator. Terdapat pertanyaan tentang diperbolehkan atau tidak pemilih mendapat door prize untuk mendorong pemilih datang ke TPS menggunakan hak pilihnya. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha, menjawab bahwa door prize dapat menarik minat pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Namun, penggunaan anggaran harus diawali dari perencanaan anggaran. Apabila tidak tercantum dalam dokumen perencanaan anggaran maka tidak diperkenankan untuk diadakan. Hal tersebut karena setiap penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dengan benar, baik, lengkap, tertib, dan absah. Pada saat pemungutan suara, pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik kepada KPPS. Hal tersebut untuk memastikan bahwa calon pemilih merupakan orang yang memang berhak untuk memilih, pada KTP elektronik ada fotonya, ada NIKnya, dan juga ada alamat lengkapnya. Hal senada disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menambahkan bahwa komponen pembiayaan dan standar harga satuan pada hibah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur diatur dalam Keputusan Gubernur dan untuk hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek diatur dalam Keputusan Bupati. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran harus berdasarkan dokumen perencanaan dan peraturan serta keputusan yang mengaturnya. Apabila dicantumkan dalam dokumen perencanaan maka dapat dilaksanakan. Perencanaan dibahasa bersama TAPD sebelum NPHD ditandatangani sehingga sekarang pada tahap pelaksanaan maka sesuai dengan perencanaan dalam RKB yang disepakati dalam NPHD. Terdapat pertanyaan tentang langkah menyikapi penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan integritas. Menjawab pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) bentuk pelanggaran yaitu pelanggaran etik, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran pidana. Masyarakat dapat melaporkan adanya pelanggaran kepada Bawaslu dengan disertai bukti dan saksi agar terpenuhi syarat materiil dan formil. Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu memutuskan aduan termasuk dalam pelanggaran jenis apa dan setelah itu dilakukan proses sesuai dengan jenis pelanggarannya. Pelanggaran administrasi diproses dan diputus oleh Bawaslu, pelanggaran etik diproses dan diputus oleh DKPP, dan pelanggaran pidana diproses dan diputus oleh Aparat Penegak Hukum yaitu Kepolisian sebagai penyelidikan dan penyidikan, kejaksaan sebagai penuntut, dan pengadilan negeri sebagai peradilan yang memutus perkara pidana. Ia mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi orang menggunakan hak pilih dapat dipidana. Terdapat pertanyaan tentang diperbolehkan atau tidak mengurus pindah memilih H-1 pemungutan suara. Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menjawab bahwa batas waktu layanan pindah memilih adalah H-7 sebelum hari pemungutan suara yaitu tanggal 23 November 2024 untuk pemilih yang melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara di wilayah yang jauh dari TPS asalnya, bencana alam, sakit, dan menjalani kurungan/hukuman di Rutan/Lapas. Ditambahkannya bahwa pemilih yang berasal dari luar Kabupaten/Kota lain dalam satu provinsi mendapat 1 (satu) surat suara dengan menunjukkan KTP elektronik dan Formulir A-Pindah Memilih. Sedangkan untuk pemilih yang berasal dari luar provinsi Jawa Timur tidak mendapat surat suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Nuha mengingatkan agar pendamping desa tidak mendukung salah satu pasangan calon maupun kolom kosong. Hal tersebut karena pendamping desa termasuk dalam pekerjaan yang dilarang memberikan dukungan politik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menjelaskan bahwa aparatur negara dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apapun. Di akhir sesi, Kang Nuha mengajak seluruh pendamping desa yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara dan juga mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Ia berharap partisipasi pemilih dapat meningkat baik secara kualitas maupun kuantitas.(Wro)                            


Selengkapnya