Berita Terkini

430

KPU: LIRA Daftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, tanggal 16 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menerima pendaftaran LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Trenggalek sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. LSM LIRA datang ke KPU Kabupaten Trenggalek dipimpin oleh Endi Firman Syah, Sekretaris LIRA Kabupaten Trenggalek, tersebut diterima secara langsung oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Kang Nuha, panggilan akrab Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek asal Karangturi Munjungan tersebut menyampaikan bahwa LSM LIRA mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di hari terakhir pendaftaran sebagai Pemantau. “LSM LIRA ke KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, pak Endi Firman Syah dan kawan-kawan datang ke Trenggalek tadi jam 16, dengan membawa seluruh berkas persyaratan pendaftaran sebagai pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, hari ini, hari terakhir pendaftaran”, jelas Kang Nuha. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa LIRA sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 juga mengatur ruang lingkup dan wilayah pemantauan. Ruang lingkup pemantauan pemilihan dapat mencakup seluruh tahapan pemilihan, atau sebagian tahapan pemilihan, diatur pada Pasal 47. Sementara itu, pemantau pemilihan hanya dapat melakukan pemantauan pemilihan pada suatu daerah tertentu sesuai dengan rencana pemantauan pemilihan yang telah diajukan ke KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota. PKPU ini juga memuat hak dan kewajiban lembaga pemantau pemilihan. Ia juga menjelaskan kewajiban yang termaktub dalam Pasal 51, yakni mematuhi kode etik pemantau pemilihan, mematuhi permintaan untuk meninggalkan atau tidak memasuki daerah atau tempat tertentu atau untuk meninggalkan TPS dengan alasan keamanan. Dijelaskannya, bahwa kewajiban lain lembaga pemantau pemilihan ini menanggung sendiri semua biaya selama kegiatan pemantauan pemilihan berlangsung, kemudian menyampaikan hasil pemantauan mengenai pemungutan dan penghitungan suara ke KPU, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota, serta pengawas penyelenggara pemilihan sebelum pengumuman hasil pemungutan suara. “Masyarakat, termasuk LIRA, yang bergabung dalam lembaga pemantau pemilihan wajib pula menghormati peranan, kedudukan, dan wewenang penyelenggara pemilihan serta menunjukkan sikap hormat dan sopan kepada penyelenggara pemilihan dan kepada pemilih. KPU akan memberikan sertifikat dan bukti sebagai Pemantau PemilihanKPU: LIRA Daftar sebagai Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024”, tegas Kang Nuha usai menerima pendaftaran Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.(Wro)  


Selengkapnya
423

KPU Trenggalek Ajak Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Sosialisasikan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, 15 November 2024, Komisi Pemilihan Umum  Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bersama Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek, dan para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 14.20 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan melakukan pendidikan pemilih kepada pendamping PKH se-Kabupaten Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa DPT Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah ditetapkan dengan jumlah 591.840 orang pemilih yang tersebar di 1.114 TPS dan 1 TPS Lokasi Khusus, TPS Lokasi Khusus terletak di Rutan II B Trenggalek. Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terdapat 3 (tiga) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yaitu nomor urut 1 yaitu Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan untuk pasangan calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek menempati nomor urut 2 Arifin-Syah dan nomor urut 1 merupakan kolom kosong tidak bergambar. Istatiin menegaskan bahwa pada Pemungutan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, pemilih dapat mencoblos nomor urut 1 kolom kosong atau mencoblos nomor urut 2 Paslon Arifin-Syah. Dijelaskannya, pasangan calon pada Pemilihan dengan Calon Tunggal dinyatakan menang apabila mendapat suara lebih dari 50% dari suara sah. Ia berharap agar para peserta ikut serta menyosialisasikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024 dan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyampaian materi yang dipandu oleh moderator, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM. Penyampaian materi pertama oleh Maryani, Kabid Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Trenggalek. Maryani menyampaikan peran Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek memberikan dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang bersumber dari APBD Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2024. Dana hibah tersebut digunakan untuk mendanai tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Selain itu dukungan Pemkab Trenggalek berupa sarana dan prasarana untuk kesekretariatan PPK dan PPS yaitu kantor, mebelair, personel Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS meliputi 1 orang Sekretaris dan 2 orang staf Sekretariat PPK/PPS se-Kabupaten Trenggalek, serta petugas Ketertiban TPS di 1.115 TPS se-Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Maryani menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek juga siap memfasilitasi kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih melalui program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang telah diselenggarakan sejak tahun 2022. Ia berharap agar partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 baik secara kualitas maupun kuantitas. Partisipasi pemilih tersebut dapat meningkat dengan cara menggugah kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Christina Ambarwati, Plt. Kepala Dinas Sosial dan PPPA Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa pendamping PKH dapat ikut serta dalam menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dengan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar serta penerima manfaat PKH untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 27 November 2024. Tina, panggilan akrabnya, mengingatkan agar para pendamping PKH harus netral dan imparsial. Hal tersebut karena sebagai pendamping tidak boleh berpihak. Keberpihakan dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini terdapat dua jenis surat suara yaitu surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Pilgub Jatim diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan pada surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 terdapat nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar, dan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Arifin-Syah. Dijelaskannya, pada Pemilihan dengan pasangan calon tunggal, maka Pasangan calon pada Pemilihan dengan calon tunggal dinyatakan menang apabila memperoleh suara lebih dari 50% dari suara sah. Pasangan calon yang kalah dapat mencalonkan kembali Pemilihan berikutnya. Apabila pasangan calon kalah maka untuk mengisi kekosongan jabatan maka diangkat Penjabat Bupati yang ditunjuk oleh Presiden melalui Kemendagri/Gubernur. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan asas-asas Pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan dari peserta yang berasal dari Munjungan tentang langkah KPU apabila ditemukan dokumen dukungan yang tidak sesuai dalam pencalonan perseorangan. Terkait hal tersebut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjawab bahwa dalam tahapan pencalonan perseorangan terdapat tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual. Dalam verifikasi administrasi, verifikator memverifikasi kesesuaian antara data pada surat pernyataan dukungan dengan KTP elektroniknya. Sedangkan untuk tahapan verifikasi faktual yaitu verifikator melakukan verifikasi dengan mencocokkan data yang ada dalam surat pernyataan dukungan dengan senyatanya (faktual). Metode yang digunakan dalam verifikasi faktual adalah metode sensus dengan mendatangi satu persatu pendukung (door to door). Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan pemalsuan dokumen dan masyarakat mengetahuinya maka ia meminta agar masyarakat melapor kepada Bawaslu dengan disertai bukti dan saksi. Demikian pula apabila masyarakat mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara maupun peserta Pemilihan, maka masyarakat dapat melapor kepada Bawaslu Terdapat pertanyaan lainnya dari pendamping PKH yang berasal dari Dongko. Ia menanyakan masih minimnya pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih di wilayah Kecamatan Dongko terutama sosialisasi dan pendidikan pemilih pada pemilih pemula. Terkait hal tersebut, Kang Nuha menjelaskan bahwa KPU melalui PPK dan PPS melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih baik melalui kegiatan tatap muka, ledang, melalui media sosial, dan juga pemasangan alat peraga sosialisasi dan penyebaran bahan sosialisasi. Terdapat pertanyaan dari pendamping PKH dari Watulimo yang menanyakan tentang pemilih yang belum terdaftar dalam DPT namun penduduk dengan KTP elektronik Trenggalek diperbolehkan atau tidak untuk memilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa pemilih yang belum terdaftar di DPT namun memiliki KTP elektronik Kabupaten Trenggalek maka dapat menggunakan hak pilih di TPS sesuai dengan alamat pada KTPnya dengan membawa KTP elektronik atau IKD (Identitas Kependudukan Digital) dan menunjukkannya kepada KPPS pada hari pemungutan suara. Syarat menjadi pemilih adalah berusia 17 tahun atau sudah kawin. Terkait usia 17 tahun dihitung dari tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pemilih diwajibkan membawa KTP elektronik dan menunjukkannya kepada KPPS untuk memastikan bahwa yang datang tersebut adalah pemilih yang memang memiliki hak untuk memilih. Dijelaskannya, pada KTP elektronik terdapat NIK dan foto yang dapat digunakan oleh KPPS untuk mengidentifikasi kebenaran dan keabsahan pemilih yang datang. Pertanyaan selanjutnya dari pendamping PKH dari Tugu yang menanyakan peran perempuan untuk ikut serta dalam tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak. Terkait pertanyaan-pertanyaan tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa perempuan dapat berperan yang sama dengan laki-laki pada tahapan Pemilihan, yaitu dengan menjadi penyelenggara, peserta dan pemilih. Pertanyaan lainnya dari pendamping PKH Pogalan yang menanyakan strategi KPU dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Terkait hal tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa KPU menggunakan metode sosialisasi melalui sosialisasi tatap muka, talk show siaran radio, website, media sosial, ledang, corong masjid, dan iklan layanan masyarakat. Di akhir sesi, Kang Nuha mengajak pendamping PKH untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 serta hari dan tanggal pemungutan suara yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024, dimulai pukul 07.00 sampai dengan 13.00 WIB. Acara berakhir dan ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada pukul 17.00 WIB (Wro)                                


Selengkapnya
446

KPU Trenggalek Gandeng Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek Sosialisasikan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hari ini, Minggu, 10 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Bersama Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, narasumber dari Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek, Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Jingle Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Kepala Cabang Gandusari Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.20 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan melaksanakan pendidikan pemilih kepada kepala madrasah se-Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut agar para pendidik untuk menggetok-tularkan informasi kepemiluan kepada masyarakat sekitar sehingga terbentuk kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber, Ahmad Sanusi, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Trenggalek yang dipandu moderator, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut, Sanusi menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang telah mengajak para pendidik dan Kepala Madrasah se-Kabupaten Trenggalek untuk menyosialisasikan dan melakukan pendidikan pemilih kepada masyarakat dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menyukseskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yaitu (1) memastikan diri telah terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, dan apabila tidak tercantum dalam DPT tetap datang ke TPS sesuai alamat pada hari dan tanggal pemungutan suara dengan membawa KTP elektronik, (2) memilih sesuai dengan keinginan masing-masing tanpa paksaan, (3) menghindari dan menjauhi politik uang, (4) memiliki kepedulian terhadap tahapan Pemilihan Serentak, (5) menjaga ketertiban dan keamanan serta kondusivitas situasi dan kondisi dengan memfilter informasi yang diterina dan bijak dalam bermedia sosial. Dalam sesi diskusi terdapat pertanyaan tentang dampak ketika memilih kolom kosong dan kolom kosong yang menang. Menjawab pertanyaan tersebut, Sanusi menyampaikan bahwa apabila kolom kosong yang menang maka akan dipimpin oleh Penjabat Bupati sampai dengan Pemilihan digelar lagi. Penyampaian materi selanjutnya oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan materi tentang Demokrasi dan Pemilihan. Dijelaskannya bahwa demokrasi telah menjadi arus utama negara-negara modern. Prasyarat negara demokrasi modern adalah penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang dilaksanakan secara tertib, damai dan periodik. Pemilu/Pemilihan merupakan mekanisme utama dan syarat bagi demokrasi perwakilan yang diselenggarakan untuk mewujudkan tujuan demokrasi, yaitu pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan harus mencerminkan nilai-nilai demokrasi. Sistem demokrasi perwakilan bertujuan agar kepentingan dan kehendak warga negara tetap dapat menjadi bahan pembuatan keputusan melalui orang-orang yang mewakili mereka. Di dalam gagasan demokrasi perwakilan, kekuasaan tertinggi (kedaulatan) tetap di tangan rakyat, tetapi dijalankan oleh wakil-wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat sendiri. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan demokrasi diperlukan control, check and balance yang tentunya melibatkan rakyat. Keterlibatan itu dapat dilakukan melalui saluran-saluran politik dengan mewujudkan keterikatan emosional dan politik antara Kepala dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih dengan rakyat yang memilihnya. Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa dalam pemilihan serentak tahun 2024 ini ada 2 (dua) jenis surat suara yaitu surat suara untuk Pilgub Jatim dan surat suara untuk Pilbup Trenggalek, terdapat sebanyak 1.114 TPS dan 1 TPS lokasi khusus, dan di masing-masing TPS ada 7 orang KPPS, 2 Gastib, 2 kotak suara, dan 4 bilik. Untuk memudahkan proses rekapitulasi, KPU menyiapkan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu dalam merekap hasil penghitungan suara serta mempercepat tersampaikannya informasi kepada masyarakat. Di akhir sesi, Kang Tri, panggilan akrab Komisioner KPU Divisi Hukum dan Pengawasan mengajak agar media massa ikut serta berperan dalam menyosialisasikan tahapan Kampanye dan juga menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan pada Rabu, tanggal 27 November 2024 yang dimulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00. Ia berharap agar para Kepala Madrasah mengingatkan siswa-siswinya yang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik dan menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara berakhir pada pukul 14.00 WIB dan ditutup secara resmi oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.                


Selengkapnya
438

KPU Trenggalek Gandeng Media Massa Sosialisasikan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Jumat, 8 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Media Gathering Peran Media dalam Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan awak media se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pada pukul 09.00 WIB diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi agar dapat mengoptimalkan kerjasama dengan media dan peran media dalam pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa tahapan Kampanye dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024. Ia berharap agar tahapan Kampanye berjalan lancar dan tertib. Untuk itu, ia meminta agar media berperan dalam menyiarkan/ mewartakan kegiatan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ditegaskannya, bahwa kegiatan ini juga mengoordinasikan seluruh aspek yang diperlukan dalam pelaksanaan Iklan Kampanye melalui media. Pelaksanaan iklan kampanye berupa iklan di media cetak, dan media elektronik yang dilaksanakan selama 14 hari sebelum masa tenang Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dijelaskannya, bahwa alat peraga dan bahan kampanye difasilitasi oleh KPU Kabupaten Trenggalek namun untuk materi iklan kampanye berasal dari Paslon, KPU tidak membuat kontennya. Lebih lanjut, ia menjelaskan ketentuan penayangan iklan kampanye yaitu media cetak maksimal 1 halaman setiap hari cetak Penayangan iklan di TV maksimal 10 spot dengan durasi 30 detik, dan siaran iklan di Radio maksimal 10 spot dengan durasi 60 detik. Iklan kampanye dapat berupa suara, tulisan dan gambar yang berisi nama Paslon, nomor urut, visi misi program, tanda gambar Paslon dan partai pengusung. Penyampaian materi selanjutnya oleh Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Rudy menyampaikan bahwa media merupakan mitra strategis KPU dalam melaksanakan iklan kampanye dan sosialisasi dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Untuk itu, ia meminta agar para awak media melakukan pemberitaan yang objektif dan akurat serta penayangan iklan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerjasama dan pengadaan diatur dalam Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipimpin oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, , terdapat pertanyaan tentang iklan kampanye di media online. Terkait hal tersebut, Kang Nuha menjawab bahwa peraturan dan keputusan KPU tidak menyebutkan iklan kampanye di media online sehingga tidak dapat diambil kebijakan karena tidak diperkenankan peraturan perundang-undangan. Namun, Kang Nuha menyampaikan bahwa iklan sosialisasi diperbolehkan di media online. Mekanisme kerjasama diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah yaitu Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. “Semua tahapan dilaksanakan dengan berpegang teguh peraturan perundang-undangan yang berlaku, penayangan iklan di media melalui proses pengadaan barang dan jasa harus sesuai dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024”, jelas Kang Nuha dalam Media Gathering tersebut. Acara berakhir pada pukul 11.30 WIB dan ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. (Wro)                


Selengkapnya
456

KPU Trenggalek Selenggarakan Debat Publik Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Rabu tanggal 6 November 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Debat Publik berdurasi 90 menit dan masing-masing pertanyaan dijawab selama 2 (dua) menit. Pada pukul 14.30 WIB dilaksanakan Siaran Live Debat Publik yang dipandu oleh Frisca Clarissa, host Kompas TV, diawali Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Muji Rouf Quraisy, Kabid Kementerian Agama Kota Surabaya, dilanjutkan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan menyanyikan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Selanjutnya penayangan profil Ketua, Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek serta Tim Panelis Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa debat publik bertujuan untuk mengenalkan visi, misi dan program pasangan calon kepada masyarakat dan pasangan calon dapat mempertajam visi, misi dan programnya sehingga visi, misi dan program sebagai upaya untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat pemilih. Lebih lanjut, ia mengajak masyarakat Kabupaten Trenggalek untuk datang ke TPS pada hari dan tanggal Pemungutan Suara yaitu Rabu, 27 November 2024 dan menggunakan hak pilih dengan memilih sesuai dengan yang dicita-citakan oleh masing-masing pemilih. Ia berharap seluruh tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan tertib, lancar, aman, demokratis dan mewujudkan asas penyelenggaraan Pemilihan yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil. KPU beserta jajaran badan adhoc PPK, PPS dan KPPS berkomitmen untuk menyelenggarakan tahapan Pemilihan dengan penuh integritas. Acara dilanjutkan dengan penyampaian visi, dan misi oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek, Ipin-Syah. Moderator mempersilakan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 naik panggung dan menempati podium yang telah disediakan. Moderator meminta kepada Panelis untuk menyerahkan pertanyaan kepada KPU Kabupaten Trenggalek dan dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada moderator. Frisca Clarissa menjelaskan tata tertib pelaksanaan Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ada 6 (enam) tema dan masing-masing tema terdapat 4 subtema. Acara dilanjutkan dengan pengambilan bola dari wadah kaca dan paslon diminta menunjukkan kepada audiens. Nomor yang ditunjukkan adalah nomor C dengan tema memaksimalkan kesejahteraan masyarakat. Selanjutnya moderator meminta agar Paslon memilih subtema, dan yang dipilih adalah subtema A. Moderator membacakan pertanyaan dari Panelis yaitu cara Paslon untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Paslon Ipin-Syah menjawab bahwa diakuinya Trenggalek belanja langsung ke toko tidak seramai sebelum adanya handphone dan internet, sekarang ini belanja Online lebih digemari karena masyarakat menganggap lebih mudah dan nyaman. Untuk itu Paslon Ipin-Syah menyampaikan bahwa sebagai Kepala dan Wakil Kepala Daerah maka menjadi tanggung jawab dirinya dan pasangan wakil Bupati untuk merevitalisasi pasar-pasar tradisional dengan memperbaiki infrastrukturnya baik secara fisik maupun tata niaganya. Ipin-Syah berkeyakinan bahwa dengan kondisi pasar dan toko-toko yang bagus, bersih dan harganya murah maka masyarakat akan antusias kembali berbelanja langsung ke pasar dan toko-toko. Ditegaskannya, bahwa sewa lapak dan retribusi kebersihan di pasar-pasar tradisional biayanya sangat terjangkau. Ipin-Syah meyakini bahwa harga yang murah, pasar yang bersih dan aman juga menjadi magnet masyarakat di luar Trenggalek untuk berbelanja di toko-toko dan pasar di Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Trenggalek. Segmen selanjutnya, Ipin-Syah mengambil bola dalam bowl dan menunjukkan kepada audiens, tema yang ditunjukkan adalah A yaitu tema memajukan daerah dan subtema B dengan pertanyaan cara Ipin-Syah untuk mengatasi tantangan dan hambatan yang terjadi dalam memajukan daerah. Menjawab pertanyaan tersebut, Ipin-Syah menyampaikan sejumlah kendala dalam pembangunan untuk memajukan daerah. Mereka berkomitmen untuk selalu memberikan yang terbaik untuk kemajuan Kabupaten Trenggalek. Segmen ketiga, Ipin-Syah mengambil bola dalam bowl dan menunjukkan kepada audiens, tema yang ditunjukkan adalah F yaitu tema meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan subtema D yang menanyakan langkah konkret Ipin-Syah menyikapi birokrasi yang lamban, korup, dan tidak berorientasi pelayanan terhadap masyarakat. Terkait pertanyaan tersebut, Ipin-Syah menjawab bahwa diakuinya masih banyak birokrat yang tidak mempunyai orientasi pelayanan yang prima kepada masyarakat dan cenderung justru minta dilayani serta korup dan mementingkan kepentingan pribadi dan golongannya daripada kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Ipin-Syah memberi contoh pelayanan yang kurang responsif ketika jam-jam kritis yaitu pada jam menjelang pulang kerja dan masih banyaknya masyarakat yang menjumpai para ASN maupun tenaga kontrak nongkrong di warung kopi pada jam-jam kerja juga dijumpai pelayanan yang tidak sama antara orang yang dikenal orang dalam dengan masyarakat biasa. Perilaku seperti itulah menurut Ipin-Syah berawal dari pola pikir (mindset) yang menganggap bahwa menjadi seorang birokrat lebih prestise dibandingkan masyarakat biasa dan anggapan seperti itu juga banyak dijumpai di masyarakat yang menganggap birokrat/ASN sebagai golongan priyayi yang ketika jaman kolonial golongan priyayi berperilaku layaknya raja-raja kecil yang cenderung memperkaya diri sendiri dan golongannya. Untuk itu harus dilakukan pembinaan mental aparatur sipil negara melalui serangkaian pelatihan dan juga Pemkab Trenggalek memiliki aplikasi pengendalian internal yang terintegrasi sehingga Bupati sebagai pejabat pembina kepegawaian dapat mengetahui adanya pelanggaran yang dilakukan oleh para birokrat. “Penataan, pengawasan dan pembinaan birokrasi sebagai upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat”, tegas Ipin, panggilan akrab Calon Bupati Trenggalek Tahun 2024. Segmen keempat, Ipin-Syah mengambil bola dalam bowl dan menunjukkan kepada audiens, tema yang ditunjukkan adalah B dengan tema menyelesaikan persoalan daerah dengan subtema B yang menanyakan langkah Ipin-Syah ketika banyak persoalan daerah yang belum dapat diselesaikan karena terbentur kewenangan daerah dan pusat, keterbatasan sumber daya, dan peraturan yang saling tumpang tindih. Menjawab pertanyaan tersebut, Ipin-Syah menjelaskan bahwa terdapat keterbatasan wewenang yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang disebabkan oleh peraturan yang mengatur bahwa wewenang tersebut merupakan wewenang Pemprov atau pemerintah pusat. Ia mencontohkan masalah adanya gedung SMA/SMK dan MA serta rusaknya beberapa ruas jalan nasional dan provinsi. Terkait hal tersebut, Ipin-Syah menegaskan bahwa dirinya bersama Syah selaku Kepala dan Wakil Kepala Daerah, Bupati dan Wakil Bupati yang memimpin Pemerintah Kabupaten Trenggalek terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat. Hal tersebut agar seluruh persoalan yang terjadi di daerah dapat diselesaikan. Ia juga meminta agar OPD tidak ego sektoral agar persoalan dapat diselesaikan dengan baik dan masyarakat tidak dirugikan. Segmen kelima, Ipin-Syah mengambil bola dalam bowl dan menunjukkan kepada audiens, tema yang ditunjukkan adalah D dengan tema menyelaraskan pembangunan daerah dengan subtema C yang menanyakan tentang benturan kepentingan dan program antara program yang diminta dan dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dengan Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat. Terkait hal tersebut, Ipin-Syah menjawab bahwa penyelarasan dilakukan dengan menyusun RPJP dan RPJMD Kabupaten Trenggalek yang selaras dengan RPJP dan RPJMD Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. Selain itu juga Bupati beserta jajarannya menyusun Renstra dan perencanaan pembangunan yang reliabel, tangibel, dan tentunya akuntabel. Ia menegaskan perencanaan yang baik memberikan panduan keberhasilan pelaksanaan/implementasi program dan perlu adanya pengawasan yang tepat sehingga program dapat berhasil mencapai tujuan. Segmen keenam adalah segmen terakhir yaitu penutup (closing statement). Dalam kesempatan tersebut, Ipin-Syah menyampaikan bahwa apabila masyarakat Kabupaten Trenggalek memberikan kesempatan kembali kepada pasangan Ipin-Syah menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada periode kedua maka masyarakat mendapatkan hal terbaik dan di periode kedua ini merupakan penyempurnaan dari periode awal yang tentunya ada kekurangan. Ia menegaskan bahwa sebagai Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek mereka terus bekerja keras mengoptimalkan kinerja agar Kabupaten Trenggalek dapat menjadi daerah yang maju, sejahtera dan aman serta ikut menjadikan Indonesia Emas di tahun 2045. Ia mengakui bahwa hal itu tidak mudah sehingga ia mengajak masyarakat untuk peduli terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan Kabupaten Trenggalek. Pada sela-sela antar segmen, Kompas TV menyiarkan sosialisasi yang berisi ajakan untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024, tidak tergoda politik uang dan tidak golput. Sedangkan di lokasi (off air) host menyapa dan berinteraksi dengan audiens. Acara dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Bagimu Negeri dan ditutup oleh moderator, Frisca Clarissa, pada pukul 16.00 WIB.(Wro)                        


Selengkapnya
475

Peringati Hari Sumpah Pemuda, KPU Trenggalek Goes to Campus Nonton Bareng Film Tepatilah Janji

Hari ini, Senin, tanggal 28 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Goes to Campus pada Hari Sumpah Pemuda dengan kegiatan Nonton Bareng Film Tepatilah Janji. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall STIT Sunan Giri Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, pimpinan dan pengajar beserta seluruh mahasiswa dan mahasiswi STIT Sunan Giri Trenggalek serta pelajar Madrasah Ponpes Raden Paku Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pada pukul 10.00 WIB diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Ustadz Achmad Irfani Setiawan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.50 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk mengajak masyarakat yang telah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa film Tepatilah Janji merupakan wujud upaya KPU dalam menggugah kesadaran masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu/Pemilihan. Dijelaskannya, film tersebut menceritakan tentang sosok yang berkompetisi dalam Pilkada di Kabupaten Pancawarna, ada yang menggunakan politik uang dengan membagi-bagikan bingkisan dan uang sedangkan peserta yang lain menawarkan visi, misi, dan program kerja yang konkret dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Dalam film tersebut dikisahkan bahwa melalui berbagai tantangan dan hambatan, peserta Pilkada yang menawarkan program menjadi pemenang. Hal ini patut diapresiasi karena dengan menangnya calon yang mempunyai program dan janji kerja yang berpihak kepada masyarakat maka kesejahteraan dapat terwujud. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan progres tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa DPT telah ditetapkan maka tahapan saat ini adalah penyediaan Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024. Penyediaan logistik surat suara dengan jumlah DPT ditambah 2,5% per TPS. Selain itu, Istatiin juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat menggunakan layanan pindah memilih sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dijelaskannya, pindah memilih berkonsekuensi terhadap surat suara yang didapatkan pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur diikuti 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans sedangkan dalam surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 terdapat nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 Arifin-Syah. Untuk itu ia berharap kepada peserta kegiatan untuk melakukan getok-tular dan mengajak keluarga dan sekitarnya untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu dengan memberikan suara pilihan pada hari pemungutan suara, Rabu tanggal 27 November 2024. Acara dilanjutkan sambutan dari Ketua STIT Sunan Giri Trenggalek, Yahya Zahid Ismail. Dalam sambutannya, Yahya menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek atas kepercayaan yang diberikan kepada STIT Sunan Giri Trenggalek untuk menjadi lokasi KPU Goes to Campus pada Hari Sumpah Pemuda dalam rangka Nonton Bareng Film Tepatilah Janji. Ia berpesan agar seluruh peserta kegiatan memiliki kepedulian dan ikut serta mengajak masyarakat sekitar untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan menjadi pemilih yang cerdas dan memilih berdasarkan visi, misi, dan program kerja yang ditawarkan oleh calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 , menolak politik uang dan politik kekerasan. Ia mengajak agar masyarakat bersama KPU mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 secara aman, tertib, jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Acara dilanjutkan pemutaran film dengan judul Tepatilah Janji bercerita tentang memilih pemimpin yang baik dan memiliki program yang berpihak pada rakyat. Dalam film tersebut dikisahkan Adam yang merupakan Kepala Desa Bangun Mapan dinilai sukses memimpin desanya sehingga dipandang pantas untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Pancawarna. Sementara itu Rahayu yang merupakan istri dari Bupati yang masih menjabat juga berkeinginan untuk maju dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pancawarna. Persaingan antara Adam dan Rahayu begitu sengit dalam kontestasi Pilkada Kabupaten Pancawarna. Adam menawarkan program kerja yang bermanfaat untuk masa depan dan kesejahteraan rakyat berupa pembangunan infrastruktur waduk sedangkan Rahayu menggunakan politik uang untuk mengajak rakyat memilihnya. Pilkada Kabupaten Pancawarna dimenangkan oleh Adam dan Rahayu kalah. Dalam perjalanan kepemimpinannya, pembangunan waduk uang digagas Adam dihambat oleh Ramli, pengusaha tambang ilegal. Namun karena desakan rakyat yang begitu besar dan keteguhan Adam maka pembangunan waduk dapat direalisasikan dan rakyat Pancawarna menyambut dengan suka cita. Sementara itu pendukung Rahayu dan Ramli terus meneror Adam selama memimpin sebagai Bupati Pancawarna. Dukungan dari istri, ibu, saudara, dan rakyat Kabupaten Pancawarna menguatkan posisi Adam sehingga ia mampu menyelesaikan tugasnya sebagai Bupati. Adam dinilai sebagai pemimpin yang mau dan mampu untuk menepati janji. Film Tepatilah Janji dibumbui cerita hubungan antara Pertiwi, ibu Adam, dengan Pak Janji, yang merupakan lawan politik ayah Adam saat maju sebagai Kepala Desa Bangun Mapan. Film diperankan oleh artis terkenal sehingga menambah data tarik untuk ditonton. Berdurasi selama 90 menit, film Tepatilah Janji mampu menggugah kesadaran penontonnya tentang pentingnya seorang pemimpin menepati janji dan proses Pemilu/Pemilihan yang Luber, Jurdil dan demokratis. Film berakhir pada pukul 13.10 WIB dan dilanjutkan foto bersama. Di akhir sesi, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek mengajak seluruh peserta yang hadir menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2023 yang diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 13.15 WIB.(Wro)                    


Selengkapnya