Berita Terkini

433

Wujudkan Pemilihan Serentak yang Inklusif, KPU Trenggalek Gandeng Pertuni, Naeema, dan Suara Insani Trenggalek Sosialisasikan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Cabang Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Sekretariat DPC Pertuni Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Staf Subbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Staf Subbag Teknis dan Hukum, Anggota Suara Insani Trenggalek, Naeema Trenggalek serta Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia Cabang Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan menyanyikan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, dan Mars Pertuni. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Muhammad Yasin, Pembina Pertuni Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan sambutan dari Abdul Ghofur, Ketua DPC Pertuni Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Ghofur menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang memberikan kesempatan kepada Anggota Pertuni Kabupaten Trenggalek untuk mendapatkan sosialisasi dan pengetahuan agar dapat memberikan pilihan yang benar sehingga anggota Pertuni dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut terdapat petugas yang bertindak sebagai Juru Bahasa Isyarat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi, pada pukul 09.20 WIB. Dalam sambutannya Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan menambah pengetahuan kepemiluan sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Kang Nuha berharap agar anggota Pertuni ikut serta menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan mengajak sanak saudara, tetangga dan teman-teman untuk datang di TPS pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilih. Ia menjelaskan bahwa pilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 menentukan masa depan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek. Acara diselingi ice breaking dengan memberikan pertanyaan dan hadiah sebagai stimulus. Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menjelaskan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti 1 (satu) pasangan calon yaitu pada nomor urut 1 merupakan kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 merupakan pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. “ketika hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar maka KPU melakukan perpanjangan, dan KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali namun sampai masa perpanjangan pendaftaran habis maka pasangan calon tersebut ditetapkan dan pada kolom yang lain merupakan kolom kosong tidak bergambar sehingga terdapat kolom kosong tidak bergambar dengan kolom yang ada gambar pasangan calonnya”, jelas Kang Nuha, dalam penyampaiannya. Sedangkan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terdapat 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 1 yaitu Luluk-Lukman, nomor urut 2 yaitu Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 yaitu Risma-Gus Hans. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan bahwa hak untuk memilih dalam Pemilihan merupakan hak yang dijamin konstitusi, yang artinya dijamin UUD 1945. Ia menegaskan bahwa Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Ia mengingatkan agar pemilih datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 untuk memberikan pilihan politik yang menentukan masa depan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan bahwa tindakan menghalang-halangi dan memaksa orang untuk tidak memilih dalam Pemilu/Pemilihan dikenai sanksi pidana. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pemilih agar tidak takut memberikan pilihan. Terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Kang Nuha menjelaskan bahwa pasangan calon dinyatakan menang apabila mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Dijelaskannya, apabila pasangan calon kalah (tidak mencapai lebih dari 50%) maka jabatan Bupati dijabat oleh Penjabat Bupati dan dilaksanakan Pemilihan kembali di tahun berikutnya serta pasangan calon yang kalah tersebut boleh mendaftar kembali sebagai peserta Pemilihan. Acara dilanjutkan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan dari Subhan yang menanyakan apakah kegiatan sosialisasi KPU sebagai pencitraan? Terkait hal tersebut Kang Nuha menjawab bahwa kegiatan ini bukan pencitraan namun Sosdiklih untuk mewujudkan kesadaran memilih. Pertanyaan kedua dari Widodo yang menanyakan apakah KPU boleh ikut kampanye? Apa bedanya Kampanye dengan sosialisasi? Kang Nuha menjawab bahwa KPU harus netral dan tidak berpihak sehingga tidak boleh ikut berkampanye. Kampanye itu mengenalkan visi, misi, dan program serta mengajak pemilih untuk memilih salah satu Paslon sedangkan sosialisasi yang dilakukan KPU itu menyosialisasikan tahapan Pemilihan dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilu/ Pemilihan. Pertanyaan ketiga dari Devi yang menanyakan ada yang menghalangi pemilih untuk memilih dilaporkan ke mana? Kang Nuha menjawab bahwa pelanggaran dapat dilaporkan Bawaslu beserta jajarannya (PKD, Panwascam) yang akan diproses di Gakkumdu. Pertanyaan keempat dari Rohmat yang menanyakan bahwa penyandang disabilitas apakah mendapatkan hak pilih? Kang Nuha menjawab bahwa penyandang disabilitas mendapat hak pilih apabila sudah memenuhi kriteria syarat usia 17 tahun atau sudah kawin. Terdapat fasilitas khusus berupa alat bantu tuna netra (braile), dan pendamping. Pendamping mengisi C-Pendamping. Penyandang disabilitas juga dapat menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilihan termasuk menjadi KPPS, yang terpenting memiliki kemampuan. Pertanyaan kelima dari Muhtar Mustofa yang menanyakan apakah surat suara dapat didesain inklusif artinya surat suara tersebut dapat digunakan langsung oleh pemilih yang normal dan pemilih yang disabilitas? Hal tersebut agar dapat terjaga kerahasiaan pilihan, apabila surat suara dibedakan maka dapat diketahui pilihan dari penyandang tuna netra. Menjawab hal tersebut, Kang Nuha menjelaskan bahwa saran ini sebagai masukan dan akan disampaikan kepada KPU RI untuk pelaksanaan Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pertanyaan keenam disampaikan oleh Teguh yang menanyakan apakah boleh kampanye Kotak kosong? Terkait hal itu, Kang Nuha menjawab bahwa kotak kosong/kolom kosong tidak memiliki visi dan misi sehingga tidak bisa dikampanyekan. Namun pada hari pemungutan suara memilih kolom kosong tidak bergambar itu boleh dilakukan tetapi tidak diperkenankan untuk mengampanyekan kotak/kolom kosong. Pertanyaan ketujuh oleh Wigih yang menanyakan apakah KPU menyediakan pengantar untuk pemilih yang tidak dapat berjalan menuju ke TPS? Kang Nuha menjawab bahwa apabila pemilih sebagai penyandang tuna daksa, lumpuh total, maka pemilih dapat meminta keluarganya untuk mengantar ke TPS atau menghubungi KPPS agar mendatangi pemilih yang menyandang kelumpuhan total. Di akhir sesi, Kang Nuha berpesan agar informasi dan pengetahuan yang didapat pada kegiatan ini disampaikan kepada sanak saudara/kerabat, tetangga dan juga disebarluaskan kepada teman-teman agar dapat terwujud kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada pukul 12.05 WIB.(Wro)        


Selengkapnya
434

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ni, Jumat, 11 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih untuk Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Pendopo Garden Cafe & Eatery tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK yang membidangi Parmas dan SDM se-kabupaten Trenggalek, dan Bakesbangpol Trenggalek. Acara dimulai pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 14.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam rangka persiapan pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk badan adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih berjalan tertib dan lancar. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan pentingnya tertib administrasi dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan pengarahan dari Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan perlunya memperhatikan pola koordinasi yang baik dan sesuai dengan hierarkinya. Dijelaskannya, koordinasi yang baik dapat dilakukan melalui perencanaan yang matang, menyamakan persepsi, memahami materi pembicaraan, sikap terbuka dan saling menghargai, meminta dan menghargai kontribusi balik feedback, penegasan dan motivasi, komunikasi yang efektif dan teratur, dan menyelaraskan tim di sekitar tujuan bersama. Hal tersebut agar semua tahapan dapat berjalan dengan baik dan lancar. Pengarahan kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa indikator keberhasilan adalah profesionalisme penyelenggara dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Hal tersebut karena profesionalisme menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan positif, sehingga memungkinkan kolaborasi yang baik, membangun kepercayaan, dan menciptakan reputasi yang baik. Ditegaskannya, penyelenggara yang profesional berarti bahwa penyelenggara harus siap melaksanakan tugas menyelenggarakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Nanang menyampaikan perlunya memperhatikan faktor estetika, kepatuhan terhadap peraturan dan keselamatan dalam pemasangan Alat Peraga Sosialisasi yaitu pemasangan spanduk dan banner sosialisasi. Hal tersebut agar tidak terjadi korban dari spanduk dan banner yang dipasang dengan sembrono dan serampangan. Ia juga mengingatkan agar pemasangan spanduk dan banner tidak merusak pohon, artinya tidak memaku pohon dan tidak ditempel sembarangan di tembok rumah orang atau di fasilitas pendidikan dan tempat ibadah karena itu melanggar. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi yang dipimpin oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih berdasarkan Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menjelaskan faktor-faktor yang harus diperhatikan terdiri atas lokasi, target, segmentasi, metode, narasumber, bentuk kegiatan, substansi sosialisasi dan media yang digunakan. Materi sosialisasi terdiri atas (a) tahapan, (b) proses teknis, (c) tugas dan wewenang, (d) materi lain yang relevan, (e) informasi sesuai kondisi penyelenggara Pemilihan di masing-masing wilayah. Substansi pendidikan pemilih terdiri atas (a) demokrasi dan partisipasi masyarakat, (b) sistem dan tahapan Pemilihan, (c) upaya membangun sinergi dan kolaborasi dengan komunitas, (d) manajemen konflik, (e) sikap kesukarelawanan, dan (e) kesadaran menggunakan hak pilih. Demokrasi dan Pemilihan, Pemilihan satu pasangan calon dilaksanakan dengan mengunakan surat suara dengan dua kolom, pada salah satu kolom berisi pasangan calon dan kolom kosong tidak bergambar pada kolom lainnya. Hal tersebut berdasarkan pasal 54 C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Acara dilanjutkan pemaparan rencana kegiatan sosialisasi oleh masing-masing PPK diawali dari Panggul menyampaikan sosialisasi indoor tatap muka di aula kecamatan pada tanggal 16-10-2024 pukul 14.00, 06-11-2024 di Aula kecamatan pukul 14.00 WIB, sasaran : siswa SMA sederajat, Outdoor : 27-10-2024, sasaran : umum (senam ibu-ibu dan perempuan), dan ledang Gandusari menyampaikan sosialisasi indoor tatap muka 19-10-2024 sasaran pemilih muda, pemula, 26-10-2024, TOMAS dan Toga yang tua, outdoor 15-10-2024 nobar, 08-11-2024 ledang Dongko menyampaikan sosialisasi indoor tatap muka 21-10-2024 pemilih pemula, tokoh agama, tokoh masyarakat, 28-10-2024 TOMAS, outdoor : 25-10-2024 jaranan, ledang 15-11-2024 Kampak menyampaikan sosialisasi indoor 16-10-2024 pemilih pemula, 21-10-2024 kader pemerintah desa dan kolom tidak bergambar, outdoor 10-11-2024 pagi : jalan sehat hiburan elekton lapangan Kampak stakeholder dan PPS, malam: sholawatan Suruh menyampaikan sosialisasi indoor 17-10-2024 pemilih pemula SMK, 03-11-2024 TOMAS dan ormas, outdoor miniatur sound pawai 24-10-2024, ledang 10-11-2024 Munjungan menyampaikan sosialisasi indoor 19-10-2024 TOMAS dan Toga , Katar di RM, 08+11-2024 pemilih pemula dan pemuda di Pendopo Kecamatan, outdoor 26-10-2024 dialog/talkshow di Warung Kopi Den Bagus, ledang di pasaran dino legi. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan ketersediaan anggaran dan mekanisme pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan yang harus disampaikan oleh PPK dan PPS. Lebih lanjut, ia berpesan agar penggunaan anggaran dilakukan dengan kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta harus disusun laporan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran. Acara berakhir pada pukul 17.00 WIB dan ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.  


Selengkapnya
501

KPU Trenggalek Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Rabu, 9 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimtek Penggunaan Aplikasi Sidalih Daftar Pemilih Pindahan (DPTb) Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan Kelas II B Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK serta PPS di kecamatan Panggul, Dongko, Kampak, Suruh dan Gandusari. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Zainul Fuad, Anggota PPK Kampak. Acara dilanjutkan pengarahan dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Pengarahan pertama disampaikan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan perlunya tertib administrasi dan hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Tri menjelaskan kelengkapan dan kerapian dokumen administrasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut karena kelengkapan dan kerapian dokumen administrasi merupakan salah satu wujud tertibnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Kang Tri menjelaskan beberapa hal yang dapat dilakukan untuk menjaga tertib administrasi, yaitu (1) menggunakan aplikasi digital untuk membantu proses administrasi, (2) memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan prosedur, (3) memastikan dokumen administratif lengkap dan rapi. Selanjutnya, Kang Tri menjelaskan perlunya tertib hukum. Hal tersebut karena tertib hukum berarti mematuhi dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya, hukum bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara. Ia berpesan agar penyelenggara Pemilu/Pemilihan terus menambah wawasan dan pengetahuan tentang peraturan perundang-undangan tentang tahapan-tahapan Pemilu/Pemilihan sehingga diharapkan dapat terbentuk pemahaman yang benar dan berimplikasi positif terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan. Hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran Pemilihan. “Teruslah menambah wawasan dan pengetahuan agar pemahaman benar dan tindakan tepat, agar tidak terjadi pelanggaran”, pesan Kang Tri dalam pengarahannya. Pengarahan kedua disampaikan Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya menyampaikan terdapat tantangan ketika peserta Pemilihan hanya diikuti paslon tunggal. Hal tersebut karena dalam surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 terdapat nomor urut 1 diisi kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 diisi Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara penyelenggara Pemilu/Pemilihan seringkali dituduh tidak netral dan diragukan profesionalitas serta imparsialitasnya. Untuk itu, ia meminta agar seluruh penyelenggara membuktikan kepada publik bahwa sebagai penyelenggara harus tetap profesional, netral, dan imparsial serta berintegritas. Lebih lanjut, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa integritas adalah kualitas diri yang menunjukkan keselarasan antara ucapan, keyakinan, dan tindakan seseorang. “Orang yang berintegritas memiliki karakter kuat, jujur, bertanggung jawab, konsisten, teguh pendirian, dan adil serta patuh/taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Kang Sadad dalam pengarahannya. Acara dilanjutkan dengan pengarahan sekaligus sambutan dan pembukaan resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisas, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB oleh Imam Nurhadi yang pada kesempatan tersebut mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih tetap diperlukan dalam rangka peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 diikuti oleh 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 1 Luluk-Lukman, nomor urut 2 Khofifah-Emil dan nomor urut 3 Risma-Gus Hans. Sedangkan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 nomor urut 1 kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 Arifin-Syah. Dijelaskannya, bahwa penyelenggara adhoc (PPK dan PPS) wajib melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar pemilih memiliki kesadaran untuk menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024. Namun, ia mengingatkan agar para penyelenggara tidak melakukan kampanye. Hal tersebut karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilihan atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilihan. Ia menegaskan PPK dan PPS merupakan penyelenggara Pemilihan uang harus netral, profesional, tidak berpihak/imparsial, dan berintegritas sehingga dilarang melakukan kampanye dalam bentuk apa pun, apalagi untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar PPK dan PPS berhati-hati dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih agar tidak dinilai sedang berkampanye. “Jangan sampai melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih mengarah pada Paslon tertentu ataupun kolom kosong, pesan saya jangan mengarah ke kampanye, fokus pada sosialisasi dan pendidikan pemilih, bukan mengkampanyekan Paslon ataupun kolom kosong tidak bergambar, harus netral dan tidak berpihak, jaga integritas”, pesan Imam Nurhadi. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam penyampaiannya, Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang Layanan Pindah Memilih. Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan tahapan layanan pindah memilih pada 17 September sampai dengan 20 November 2024. Ditambahkannya, syarat pemilih yang dapat meminta layanan pindah memilih adalah pemilih telah terdaftar di DPT. Lebih lanjut, ia menjelaskan layanan pindah memilih yang dilayani sampai H-30 dari hari pemungutan suara yaitu untuk pemilih yang memohon pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana, tertimpa bencana, dan pindah domisili. Sedangkan untuk layanan pindah memilih yang dilayani sampai H-7 dari hari pemungutan suara untuk pemilih yang memohon pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana, tertimpa bencana Ia menegaskan bahwa syarat dapat masuk dalam DPTb : pemilih menunjukkan KTP-el, KK, biodata penduduk atau IKD dan dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih yaitu dapat berupa surat tugas dari pimpinan lembaga/instansi dan cap basah, surat keterangan riwayat inap dari RS/lfaskes dan surat pernyataan pendamping keluarga disertai meterai, surat pernyataan dari pimpinan lapas/rutan yang ditandatangani dan dicap basah, surat keterangan dari desa/kelurahan, surat keterangan dari panti sosial atau panti rehabilitasi ditandatangani oleh pimpinan lembaga, surat keterangan belajar dari lembaga pendidikan dan dicap basah, fotokopi KTP-el sesuai alamat terbaru, surat keterangan dari lembaga rehabilitasi narkoba. Dijelaskannya, formulir pindah memilih diunduh dari aplikasi Sidalih. Ia juga menyampaikan langkah-langkah melayani pindah memilih yaitu (1) petugas mengecek pemilih yang memohon pindah memilih pada DPT online dan Sidalih, (2) apabila sudah tercantum di DPT maka petugas meminta KTP-el dan bukti dukung alasan pindah memilih, (3) mengisi formulir pindah memilih yang ada di aplikasi Sidalih dan mengunggah bukti dukung serta KTP elektronik, dan mengirim/submit, (4) mencetak surat pindah memilih yang di-generate dari aplikasi Sidalih. Selain itu ia juga berpesan agar layanan pindah memilih untuk dilaporkan secara periodik kepada KPU secara berjenjang. “Penyusunan laporan penyusunan rekapitulasi DPTb dilakukan oleh PPS dilaporkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek mingguan. Pelayanan pindah memilih untuk pemilih yang pindah memilih karena menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana, tertimpa bencana berakhir 7 (tujuh) hari sebelum hari dan tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu pada tanggal 20 November 2024”, jelas Mahbub. Rudi Susanto, Operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Sidalih dapat diakses pada trenggalekkpu.go.id lalu dicari fitur Sidalih. Dalam kesempatan tersebut, Rudi, panggilan akrabnya, mengenalkan fitur pindah memilih dalam Sidalih dan meminta kepada PPK dan PPS untuk membuka aplikasi Sidalih dengan username masing-masing kecamatan, dan desa/kelurahan. Selanjutnya, PPK dan PPS mencoba fitur layanan pindah memilih dalam aplikasi Sidalih. Untuk dokumen dukung permohonan pindah memilih, Rudi menyampaikan dokumen tersebut juga diunggah salam aplikasi Sidalih. “Semua diisi sesuai dengan data dukung yang ada, termasuk dokumen dukungnya seperti KTP elektronik, dan bukti dukung sesuai alasan pindah memilih. Formulir A-Pindah Memilih dapat dicetak setelah data permohonan pindah memilih pada Sidalih lengkap”, jelas Rudi dalam penyampaiannya. Pada sesi kedua dilakukan pendalaman materi penggunaan fitur pindah memilih pada Sidalih Rudi Susanto, operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Sesi kedua dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Mahbub, panggilan akrabnya, menyampaikan agar peserta kegiatan bersungguh-sungguh mencoba fitur layanan pindah memilih agar dapat dipahami dengan benar mekanisme layanan pindah memilih baik secara konseptual maupun dalam penggunaan aplikasi Sidalih. Formulir A-Pindah Memilih dicetak 2 rangkap yaitu 1 (satu) rangkap untuk pemohon layanan pindah memilih dan 1 (satu) rangkap untuk arsip. Untuk pindah memilih yang disebabkan oleh pindah domisili yang diikuti dengan pindah KTP maka Mahbub menjelaskan bahwa cukup membawa KTP elektronik dan KK dengan alamat yang baru untuk ditunjukkan kepada petugas. Selanjutnya, PPK dan PPS diminta untuk mencoba membuka fitur layanan pindah memilih (DPTb) pada aplikasi Sidalih masing-masing. Acara dilanjutkan pengenalan aplikasi Sirekap sebagai alat bantu rekapitulasi penghitungan suara yang dipimpin oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dan disampaikan oleh Wulan Setyaningsih Pangesti, Operator Sirekap KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam penyampaiannya, Wulan menyampaikan terdapat 2 (dua) jenis Sirekap yaitu Sirekap Web dan Sirekap Mobile. Untuk di tingkat TPS, Sirekap yang digunakan adalah Sirekap Mobile dioperatori oleh KPPS sedangkan Sirekap Web digunakan di tingkat PPK dan Kabupaten/Kota. Ia memberikan tips mengisi form C-Hasil agar dapat dibaca oleh aplikasi Sirekap. Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, berpesan agar penulisan angka dan huruf pada form C-Hasil harus dipastikan kebenarannya sehingga terbaca dan tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Acara berakhir pukul 15.30 WIB dilanjutkan foto bersama dan ditutup secara resmi oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.(Wro)    


Selengkapnya
451

KPU Trenggalek Selenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, tanggal 5 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sharing Knowledge Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan serta Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan dua orang Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai oleh MC pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa acara bertujuan untuk berbagi pengetahuan dan pemahaman yang benar terhadap Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye dan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut agar terbentuk pemahaman yang benar dan utuh sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Ia menambahkan bahwa peraturan tidak hanya mengikat ke dalam tetapi juga ke luar sehingga setiap orang wajib mematuhi yang diatur dalam Peraturan KPU. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini terdapat aplikasi terintegrasi antara Dana Kampanye dan pelaksanaan Kampanye yaitu Sikadeka, yang pasangan calon memiliki akun username dan menunjuk satu orang operator Sikadeka. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara selalu berhati-hati, teliti dan cermat dalam melaksanakan tugas serta selalu menegakkan integritas. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi yang dipandu oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sesi tersebut, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan berdasarkan pasal 70 ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan UU nomor 23 tahun 2014 yang mengatur pejabat daerah termasuk DPRD juga harus cuti/ijin kampanye dengan ketentuan tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan pejabat negara, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara. Izin kampanye diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama Presiden dan disampaikan kepada KPU paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan kampanye dan ditembuskan kepada Bawaslu. Selanjutnya, Kang Tri meminta masing-masing peserta untuk mengemukakan pendapat untuk mengkaji Peraturan KPU Nomor 13 dan 14 sehingga terbentuk pemahaman yang benar dan utuh yang pada muaranya tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Selama masa kampanye, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara, menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Isu lainnya adalah netralitas, profesionalitas dan imparsialitas TNI, Polri, ASN, dan Kepala Desa, Perangkat Desa, BUMN/BUMD. Dalam kampanye, pejabat daerah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon ataupun calon tunggal. Selain itu pelaporan dana kampanye yang harus disampaikan tepat waktu dan tepat penggunaannya. Setiap pasangan calon memiliki kewajiban untuk menyusun laporan dana kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye, LADK, LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye), LPPDK, dan Laporan Akhir Dana Kampanye. Sumber dana kampanye harus jelas dan tidak boleh berasal dari praktik pencucian uang (money laundering). Sumbangan dapat berasal dari perorangan maksimal 75 juta, dan badan /perusahaan swasta maksimal 750 juta. Penyumbang dana kampanye harus mencantumkan identitas dengan jelas. Lebih lanjut dijelaskannya bahwa untuk menilai kepatuhan, kewajaran dan kesesuaian laporan dana kampanye, KPU Kabupaten Trenggalek menunjuk dan menetapkan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan dana kampanye yang disampaikan oleh pasangan calon. KAP harus memenuhi persamaan untuk melaksanakan audit dana kampanye dan terjaga netralitas, imparsialitas dan profesionalitasnya. KPU Kabupaten Trenggalek membuka akses Sikadeka untuk pasangan calon. Penyampaian pertama oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan isu krusial saat ini adalah adanya anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang menjadi Tim Pemenangan/Tim Kampanye dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, apakah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek tersebut harus mengajukan izin/cuti kampanye. Lebih lanjut, Kang Nuha menyampaikan bahwa KPU kabupaten Trenggalek telah menerbitkan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 759 Tahun 2024 yang mengatur Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di wilayah Kabupaten Trenggalek. Di wilayah Kabupaten Trenggalek untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 tidak ada pembagian zona kampanye karena pasangan calonnya hanya 1 (satu) pasangan calon. Selain itu juga telah ditetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) di wilayah Kabupaten Trenggalek. Untuk jumlah bahan kampanye disediakan sejumlah KK di wilayah Kabupaten Trenggalek sedangkan untuk APK disediakan papan public/kab-trenggalek/reklame sebanyak 5 (lima) buah yang dipasang di tingkat Kabupaten, banner/baliho sebanyak 5 (lima) buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat Kabupaten, spanduk sebanyak 2 (dua) buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat desa/kecamatan, dan umbul-umbul sebanyak 20 buah untuk pasangan calon yang dipasang di tingkat kecamatan. Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan titik lokasi pemasangan yang ditentukan KPU bersama dengan pemerintah daerah, Camat, dan Kepala Desa. Penyampaian kedua oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menyampaikan seluruh aspek yang harus dilaksanakan dalam pelaporan dana kampanye. Berdasarkan Pasal 19 PKPU Nomor 19 bahwa KPU Kabupaten Trenggalek menetapkan batasan penggunaan dana kampanye maksimal 28.054.040.000 dengan mengacu pada standar biaya daerah. Batasan tersebut untuk mencegah terjadinya pembiayaan kampanye yang berlebihan. Lebih lanjut, Kang Sadad menyampaikan bahwa terjadi stigma di masyarakat ketika pasangan calon hanya satu, masyarakat mengira bahwa KPU menjadi tim kampanye pasangan calon. Ditegaskannya, bahwa anggapan/stigma tersebut keliru. Penyampaian ketiga oleh Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, yang menyampaikan beberapa hal yaitu (1) pendaftaran akun media sosial pasangan calon, (2) pendaftaran tim kampanye tingkat kecamatan, (3) larangan pelibatan anak dan tempat pendidikan dan tempat ibadah, pasal 57 ayat 2. Penyampaian keempat oleh Akhmad Rukhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan kondisi riil yaitu (1) adanya beberapa Paslon yang memberikan bantuan air bersih ke masyarakat yang mengalami kekeringan, (2) penertiban APK dan potensi pelanggaran administratif dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK, (3) koordinasi pembersihan APK, (4) keterlibatan pejabat daerah dalam Kampanye, yaitu Anggota DPRD menjadi Tim Pemenangan/Kampanye, (5) Tim Kampanye di tingkat kecamatan, (6) kesesuaian SK dengan faktanya Penyampaian kelima oleh Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang menyampaikan pentingnya netralitas dan imparsialitas penyelenggara Pemilu dan penyelenggara negara/pejabat daerah. Lebih lanjut ia menjelaskan perlunya kejelasan tata aturan pelaksanaan kampanye seperti besaran hadiah/bantuan, pelaksana/relawan, izin/pemberitahuan kegiatan, keterlibatan anak di bawah umur, penggunaan tempat ibadah dan pendidikan, serta kejelasan tim kampanye tingkat kecamatan. Ia juga mengingatkan adanya Peraturan Bawaslu yang juga harus dipatuhi. Menanggapi hal tersebut, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan bahwa tindak lanjut atas seluruh permasalahan harus didasarkan pada peraturan dan keputusan KPU yang mengatur tentang Kampanye. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan pasal dan ayat dalam Peraturan dan Keputusan KPU tidak boleh ditafsirkan melebihi dari yang diatur. Hal tersebut karena peraturan dan keputusan KPU merupakan dasar hukum dan juga pedoman (guidance) pelaksanaan tahapan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan foto bersama. Acara berakhir pukul 12.55 WIB dan ditutup secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.(Wro)  


Selengkapnya
412

Jelang Kampanye, KPU Trenggalek Selenggarakan Deklarasi Kampanye Damai

Hari ini, Selasa, tanggal 24 September 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Deklarasi Kampanye Damai. Kegiatan yang diselenggarakan di Alun-alun Trenggalek tersebut dihadiri oleh Calon Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Syah Muhamad Nata Negara, Forkopimda, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Camat se-kabupaten Trenggalek, OPD terkait, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2019-2024, tokoh agama dan tokoh masyarakat, PPK se-Kabupaten Trenggalek, dan media massa. Kegiatan dimulai pukul 20.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Ustadz Wildan Oktavian. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 20.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan Deklarasi Kampanye Damai diselenggarakan 1 (satu) hari sebelum masa kampanye dimulai. Dijelaskannya masa kampanye selama 60 hari dimulai tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Deklarasi Kampanye Damai ini merupakan komitmen bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tertib, jujur, adil dan damai dengan selalu mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan sambutan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang disampaikan oleh Syah Muhamas Nata Negara, Calon Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Syah menyampaikan bahwa komitmen untuk mewujudkan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang tertib, jujur, adil dan damai harus benar-benar dilaksanakan. Hal tersebut karena Pemilu/Pemilihan merupakan sarana politik dan pesta demokrasi yang melibatkan masyarakat dalam penentuan pemimpin yang akan menentukan nasib bangsa dan negara serta masyarakat Kabupaten Trenggalek. Untuk itu, ia mengajak seluruh pihak untuk senantiasa patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga dirinya berkomitmen bersama dengan pasangan calon Bupatinya dan Tim Kampanyenya untuk selalu menjaga ketertiban dan kedamaian. Acara dilanjutkan dengan pembacaan dan penandatanganan naskah Deklarasi Kampanye Damai oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Tim Kampanye, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan foto bersama dan hiburan. Acara berakhir pada pukul 22.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
493

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Senin, 23 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Rapat pleno diselenggarakan di Halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Forkopimda, Kepala Bakesbangpol Trenggalek, Kepala Satpol PP Trenggalek, Perwakilan Pengurus Partai Politik Tingkat Kabupaten Trenggalek, LO Pasangan Calon, dan media massa. Acara dimulai pukul 20.00 WIB oleh MC, Dilla Horizon, diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Wildan Oktavian. Acara dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dipimpin oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 20.35 WIB. Acara dilanjutkan Pembacaan Tata Tertib oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Tata tertib mengatur mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. Acara dilanjutkan dengan pengambilan nomor urut dari dalam bola yang dimasukkan ke dalam wadah oleh Calon Bupati Trenggalek Tahun 2024, Mochamad Nur Arifin dan didampingi Calon Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2023, Syah Muhamad Nata Negara. Bola diambil oleh Mochamad Nur Arifin dan dibuka serta kertas diambil yang bertuliskan angka, lalu ditunjukkan kepada Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, dan hadirin termasuk awak media. Dari hasil tersebut didapatkan nomor urut 2 (dua). Selanjutnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan kepada publik bahwa nomor urut yang didapat oleh pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara adalah 2 (dua). Dengan demikian, nomor urut 1 ditempati kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 (dua ) ditempati oleh pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Pasangan calon memperlihatkan plakat nomor urut didampingi Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek dan diabadikan dalam foto. Selanjutnya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, membacakan Berita Acara dan Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek tentang Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa nomor urut 1 (satu) ditempati kolom kosong tidak bergambar, dan nomor urut 2 (dua) ditempati pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Rapat Pleno ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Acara dilanjutkan sambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam sambutannya, Ipin, panggilan akrabnya, mengaku bersyukur bisa mendapatkan nomor urut dua. Hal ini seperti dua pilkada sebelumnya yang pernah ia ikuti. "Ya Alhamdulillah ini meneruskan tradisi sejak saya maju menjadi calon wakil bupati, kemudian calon bupati periode lalu dan hari ini, kelihatannya jodohnya nomor dua. Kalau nomor semua baik lah, nggak ada arti yang bagaimana-bagaimana", kata Mochamad Nur Arifin, dalam sambutannya. Dijelaskannya, nomor dua cenderung lebih mudah untuk dibuat foto dengan berbagai macam gaya. Lebih lanjut Ipin menjelaskan nomor dua juga sebagai simbol dari victory atau kemenangan. Acara dilanjutkan dengan foto bersama pasangan calon, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 21.30 WIB. Dalam konferensi pers setelah acara, Istatiin menjelaskan bahwa nomor urut 1 (satu) ditempati kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 (dua) ditempati pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. Lebih lanjut, dijelaskannya bahwa pasangan calon dinyatakan menang apabila mendapatkan perolehan suara 50%+1 dari suara sah. "Pada surat suara Pilbup Trenggalek Tahun 2024, pemilih dapat memberikan pilihan pada nomor urut 1 (satu) atau nomor urut 2 (dua), ayo datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, tanggal 27 November 2024, gunakan hak pilih", jelas Istatiin dalam saat konferensi pers.(Wro)  


Selengkapnya