Wujudkan Pemilihan Serentak yang Inklusif, KPU Trenggalek Gandeng Pertuni, Naeema, dan Suara Insani Trenggalek Sosialisasikan Pemilihan Serentak Tahun 2024
Hari ini, Senin, 21 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Cabang Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Sekretariat DPC Pertuni Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Staf Subbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia dan Staf Subbag Teknis dan Hukum, Anggota Suara Insani Trenggalek, Naeema Trenggalek serta Anggota Persatuan Tuna Netra Indonesia Cabang Trenggalek. Kegiatan dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan menyanyikan Jingle Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, dan Mars Pertuni. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Muhammad Yasin, Pembina Pertuni Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan sambutan dari Abdul Ghofur, Ketua DPC Pertuni Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Ghofur menyampaikan apresiasi kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang memberikan kesempatan kepada Anggota Pertuni Kabupaten Trenggalek untuk mendapatkan sosialisasi dan pengetahuan agar dapat memberikan pilihan yang benar sehingga anggota Pertuni dapat menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut terdapat petugas yang bertindak sebagai Juru Bahasa Isyarat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi, pada pukul 09.20 WIB. Dalam sambutannya Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk menyosialisasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan menambah pengetahuan kepemiluan sehingga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi pemilih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, Kang Nuha berharap agar anggota Pertuni ikut serta menyosialisasikan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan mengajak sanak saudara, tetangga dan teman-teman untuk datang di TPS pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 untuk menggunakan hak pilih. Ia menjelaskan bahwa pilihan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 menentukan masa depan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek. Acara diselingi ice breaking dengan memberikan pertanyaan dan hadiah sebagai stimulus. Selanjutnya penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menjelaskan bahwa pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diikuti 1 (satu) pasangan calon yaitu pada nomor urut 1 merupakan kolom kosong tidak bergambar dan nomor urut 2 merupakan pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara. “ketika hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar maka KPU melakukan perpanjangan, dan KPU Kabupaten Trenggalek sudah melakukan perpanjangan pendaftaran sebanyak dua kali namun sampai masa perpanjangan pendaftaran habis maka pasangan calon tersebut ditetapkan dan pada kolom yang lain merupakan kolom kosong tidak bergambar sehingga terdapat kolom kosong tidak bergambar dengan kolom yang ada gambar pasangan calonnya”, jelas Kang Nuha, dalam penyampaiannya. Sedangkan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024 terdapat 3 (tiga) pasangan calon yaitu nomor urut 1 yaitu Luluk-Lukman, nomor urut 2 yaitu Khofifah-Emil, dan nomor urut 3 yaitu Risma-Gus Hans. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan bahwa hak untuk memilih dalam Pemilihan merupakan hak yang dijamin konstitusi, yang artinya dijamin UUD 1945. Ia menegaskan bahwa Pemilihan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan demokratis. Ia mengingatkan agar pemilih datang ke TPS pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024 untuk memberikan pilihan politik yang menentukan masa depan Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan bahwa tindakan menghalang-halangi dan memaksa orang untuk tidak memilih dalam Pemilu/Pemilihan dikenai sanksi pidana. Hal tersebut sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pemilih agar tidak takut memberikan pilihan. Terkait pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Kang Nuha menjelaskan bahwa pasangan calon dinyatakan menang apabila mendapatkan suara lebih dari 50% dari suara sah. Dijelaskannya, apabila pasangan calon kalah (tidak mencapai lebih dari 50%) maka jabatan Bupati dijabat oleh Penjabat Bupati dan dilaksanakan Pemilihan kembali di tahun berikutnya serta pasangan calon yang kalah tersebut boleh mendaftar kembali sebagai peserta Pemilihan. Acara dilanjutkan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan dari Subhan yang menanyakan apakah kegiatan sosialisasi KPU sebagai pencitraan? Terkait hal tersebut Kang Nuha menjawab bahwa kegiatan ini bukan pencitraan namun Sosdiklih untuk mewujudkan kesadaran memilih. Pertanyaan kedua dari Widodo yang menanyakan apakah KPU boleh ikut kampanye? Apa bedanya Kampanye dengan sosialisasi? Kang Nuha menjawab bahwa KPU harus netral dan tidak berpihak sehingga tidak boleh ikut berkampanye. Kampanye itu mengenalkan visi, misi, dan program serta mengajak pemilih untuk memilih salah satu Paslon sedangkan sosialisasi yang dilakukan KPU itu menyosialisasikan tahapan Pemilihan dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilu/ Pemilihan. Pertanyaan ketiga dari Devi yang menanyakan ada yang menghalangi pemilih untuk memilih dilaporkan ke mana? Kang Nuha menjawab bahwa pelanggaran dapat dilaporkan Bawaslu beserta jajarannya (PKD, Panwascam) yang akan diproses di Gakkumdu. Pertanyaan keempat dari Rohmat yang menanyakan bahwa penyandang disabilitas apakah mendapatkan hak pilih? Kang Nuha menjawab bahwa penyandang disabilitas mendapat hak pilih apabila sudah memenuhi kriteria syarat usia 17 tahun atau sudah kawin. Terdapat fasilitas khusus berupa alat bantu tuna netra (braile), dan pendamping. Pendamping mengisi C-Pendamping. Penyandang disabilitas juga dapat menjadi penyelenggara Pemilu/Pemilihan termasuk menjadi KPPS, yang terpenting memiliki kemampuan. Pertanyaan kelima dari Muhtar Mustofa yang menanyakan apakah surat suara dapat didesain inklusif artinya surat suara tersebut dapat digunakan langsung oleh pemilih yang normal dan pemilih yang disabilitas? Hal tersebut agar dapat terjaga kerahasiaan pilihan, apabila surat suara dibedakan maka dapat diketahui pilihan dari penyandang tuna netra. Menjawab hal tersebut, Kang Nuha menjelaskan bahwa saran ini sebagai masukan dan akan disampaikan kepada KPU RI untuk pelaksanaan Pemilu/Pemilihan berikutnya. Pertanyaan keenam disampaikan oleh Teguh yang menanyakan apakah boleh kampanye Kotak kosong? Terkait hal itu, Kang Nuha menjawab bahwa kotak kosong/kolom kosong tidak memiliki visi dan misi sehingga tidak bisa dikampanyekan. Namun pada hari pemungutan suara memilih kolom kosong tidak bergambar itu boleh dilakukan tetapi tidak diperkenankan untuk mengampanyekan kotak/kolom kosong. Pertanyaan ketujuh oleh Wigih yang menanyakan apakah KPU menyediakan pengantar untuk pemilih yang tidak dapat berjalan menuju ke TPS? Kang Nuha menjawab bahwa apabila pemilih sebagai penyandang tuna daksa, lumpuh total, maka pemilih dapat meminta keluarganya untuk mengantar ke TPS atau menghubungi KPPS agar mendatangi pemilih yang menyandang kelumpuhan total. Di akhir sesi, Kang Nuha berpesan agar informasi dan pengetahuan yang didapat pada kegiatan ini disampaikan kepada sanak saudara/kerabat, tetangga dan juga disebarluaskan kepada teman-teman agar dapat terwujud kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada pukul 12.05 WIB.(Wro)
Selengkapnya