Berita Terkini

504

KPU Trenggalek Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

                          Hari ini, Senin-Selasa, 20-21 Januari 2025,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Grand Wijaya Sarangan Magetan tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara resmi dimulai dengan Pembukaan pada pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 14.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa hasil dari evaluasi ini menjadi bahan masukan pembuatan kebijakan kepemiluan selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu KPU menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar, dan tertib. Ia juga menyampaikan bahwa untuk wilayah Kabupaten Trenggalek tidak ada sengketa Pemilihan Serentak baik dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan akhir masa jabatan PPK dan Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS berakhir pada tanggal 27 Januari 2025. Untuk itu, Istatiin menegaskan agar laporan pertanggungjawaban baik kegiatan maupun pertanggungjawaban anggaran/keuangan harus selesai, tepat dan tuntas sebelum masa jabatan badan adhoc berakhir. Istatiin meminta agar badan adhoc mengungkapkan secara jujur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di masing-masing Kecamatan sehingga pelaksanaan ke depannya lebih baik. Ia meyakini bahwa badan adhoc mengalami kendala namun mampu dan berhasil menyelesaikan tugas, kewajiban dan wewenang dengan baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini terbukti tidak ada sengketa proses maupun perselisihan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Sirekap sehingga hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat segera dipublikasikan melalui infopemilu.kpu.go.id. Istatiin berharap agar pengalaman kerja yang baik yang didapat ketika kawan-kawan penyelenggara adhoc melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat menjadi bahan perbaikan diri dalam bekerja, bermasyarakat dan juga dalam berinteraksi dengan instansi pemerintahan. Hal tersebut karena pengalaman merupakan guru terbaik yang tidak didapat setiap orang. Acara dilanjutkan penyampaian materi evaluasi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sebelumnya, ia mempersilakan kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan arahan sebagai bahan evaluasi. Pengarahan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini karena kerjasama, koordinasi dan saling bersinergi dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diawali dengan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Kabupaten Trenggalek dengan Bupati Trenggalek. Ia menegaskan bahwa sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan diperlukan laporan kegiatan dan anggaran yang lengkap dan sah. Untuk itu, Kang Tri, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan angaran harus disertai bukti dukung yang lengkap, riil dan sah. Pengarahan kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu (1) kontribusi kerja dan kepatuhan dalam melaksanakan kinerja, (2) responsif terhadap perubahan peraturan dan keputusan KPU yang mengatur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, (3) ketepatan dalam penyelesaian tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa Kabupaten Trenggalek termasuk dalam Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sukses dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal itu dapat dilihat dari pelaksanaan tahapan yang aman, tertib dan lancar serta tidak ada sengketa/perselisihan. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak sehingga penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan baik dan lancar. Ia menyampaikan bahwa Evaluasi adalah proses untuk menilai kualitas, efektivitas, atau pencapaian suatu kegiatan, program, atau kinerja. Evaluasi dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk menentukan nilai sesuatu berdasarkan kriteria tertentu. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan agar penyelenggara menyusun laporan yang untuk Divisi Perencanaan, Data dan Informasi disebut Story Telling. Penyusunan Story telling dapat menggambarkan situasi dan kondisi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Melalui story telling, penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan sebuah cerita melalui berbagai media, seperti kata-kata, gambar, atau suara. Untuk itu, ia meminta agar laporan disusun secara deskriptif, naratif, dan objektif sehingga dapat diperoleh gambaran riil pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengarahan keempat disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan evaluasi adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya, serta bagaimana manfaat yang telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan harapan-harapan dari pembuat kebijakan. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan evaluasi adalah mengukur keberhasilan kinerja. Acara dilanjutkan penyampaian materi tentang Evaluasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan tahapan Pemilihan juga dinilai dari partisipasi pemilih. Ia menyampaikan bahwa partisipasi pemilih diukur dari jumlah pengguna hak pilih dalam tahapan Pemungutan Suara Pemilihan. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yaitu (1) ketepatan strategi dan metode sosialisasi dan pendidikan pemilih, (2) pragmatisme masyarakat, (3) penentuan lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi, (4) jenis, bahan, desain dan materi sosialisasi belum sesuai dengan segmentasi masyarakat, (5) belum optimalnya program Sosdiklih di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.sehingga perlu inovasi. Inovasi dapat dilakukan melalui kegiatan kemasyarakatan yang digemari masyarakat, kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada penurunan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Trenggalek yaitu sebesar 5,39% dibandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan sebelumnya. Namun apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain yang Paslon Tunggal tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Trenggalek relatif baik dan tidak terlalu tinggi penurunan tingkat partisipasi pemilihnya. Faktor yang mempengaruhi penurunan partisipasi pemilih yaitu satu pasangan calon C-Pemberitahuan tidak terdistribusi, jumlah TPS yang sedikit mengakibatkan penumpukan jumlah pemilih sehingga membuat pemilih enggan menggunakan hak pilihnya (enggan datang), dan banyaknya pemilih di luar Trenggalek/TPS dari wilayah beda dengan KTPnya. Dari hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, kecamatan yang paling rendah partisipasi pemilihnya adalah Pule dan tertinggi adalah Kecamatan Gandusari. Lebih lanjut, ia menyampaikan partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk Pilgub sebesar 62,55%. Tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah itu menurutnya harus menjadi perhatian serius KPU. Hal tersebut karena capaian ini tentunya kurang memuaskan. Ia berpesan agar penyelenggara adhoc memiliki strategi jitu untuk menaikkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan yang akan datang apabila terpilih kembali sebagai penyelenggara Pemilihan. Acara dilanjutkan sesi kedua pada pukul 19.30 WIB. Penyampaian materi pertama pada sesi kedua oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan tentang perlunya evaluasi terhadap fasilitasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selanjutnya ia mempersilakan masing-masing PPK menyampaikan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran.  Acara dilanjutkan penyampaian pendapat dari masing-masing PPK, yang dimulai dari Ketua PPK Durenan. Penyampaian dilakukan secara bergiliran sampai seluruh PPK menyampaikan pendapatnya. Seluruh PPK menyampaikan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tingkat PPS dan KPPS berjalan dengan lancar dan tertib. Meskipun demikian, diakui bahwa terdapat beberapa kendala sebagai dinamika pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di wilayah Kabupaten Trenggalek serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.  Kendala tersebut disebabkan oleh padatnya jadwal dan keterbatasan tenaga serta biaya yang diberikan. Selain itu juga kurangnya waktu dari Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS yang disebabkan oleh menumpuknya pekerjaan Sekretariat yang berasal dari unsur pemerintahan menjadikan seringkali laporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tidak dapat segera diselesaikan. Selain kendala tersebut juga terdapat kendala lainya berupa gesekan-gesekan antara penyelenggara dengan tim pemenangan peserta Pemilihan di tingkat bawah mengharuskan para penyelenggara di tingkat bawah seperti PPK, PPS, dan KPPS harus mampu menyelesaikan setiap tugas yang diemban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan baik, tertib, dan berintegritas, Menanggapi hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa benturan-benturan, tekanan,dan gesekan dalam Pemilihan merupakan hal yang wajar terjadi. Hal tersebut, diakuinya sebagai dinamika sosio-politik dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi konstribusi positif terhadap KPU Kabupaten Trenggalek dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran Pemilihan yang akan datang menjadi lebih akuntabel. Acara dilanjutkan penyampaian tanggapan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga membidangi Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek merupakan pelaksana regulasi (Peraturan dan Keputusan) yang diputuskan oleh KPU RI. Istatiin menyampaikan bahwa kepemimpinan di KPU bersifat collective collegial sehingga ia tidak bisa memutuskan sendiri karena harus melalui Rapat Pleno dan mengacu pada Peraturan dan Keputusan KPU. Ia menyampaikan bahwa untuk pengelolaan logistik, ia menyampaikan bahwa juga diperlukan kerjasama antar Divisi, antara Divisi dengan Sekretariat dan juga dengan pihak eksternal. Penyampaian selanjutnya oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan terkait keberhasilan pelaksanaan kegiatan dan anggaran bahwa diperlukan pola kerjasama dan koordinasi yang baik. Ia menegaskan bahwa perlu dilakukan kerjasama dan koordinasi yang baik. Hal tersebut karena pola kerjasama adalah bentuk usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama. Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya ketaatan prosedur. Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh KPU Kabupaten Trenggalek kepada PPK dan Sekretariat PPK yang berprestasi. Pengelolaan logistik terbaik diraih PPK Watulimo, Karangan, Tugu. Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, kepada perwakilan PPK berprestasi. Pertanggungjawaban dana hibah terbaik diraih PPK Trenggalek, Pule, dan Munjungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Nanang Eko Prasetyo Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek kepada perwakilan PPK berprestasi. Responsif terhadap Penyusunan Produk Hukum terbaik diraih PPK Pogalan, Panggul, Durenan. Penghargaan diberikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan kepada  perwakilan PPK berprestasi. Partisipasi Masyarakat Terbaik diraih PPK Trenggalek, Munjungan, Gandusari. Piagam penghargaan diserahkan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, kepada perwakilan PPK berprestasi. Penggunaan Sirekap tercepat dan terbaik diraih oleh PPK Karangan, Pule, dan Bendungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi kepada perwakilan PPK berprestasi. Penyelenggaraan Teknis terbaik diraih PPK Suruh, Tugu, dan Panggul. Piagam penghargaan diserahkan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada perwakilan PPK berprestasi. Fasilitator Pembentukan Badan Adhoc terbaik diraih PPK Dongko, Trenggalek, dan Pule. Piagam penghargaan diserahkan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia kepada perwakilan PPK berprestasi. Pemutakhiran Data pemilih terbaik diraih PPK Suruh, Trenggalek, dan Munjungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi kepada perwakilan PPK berprestasi. Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia berharap agar kawan-kawan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadikan kegiatan hari ini sebagai bahan refleksi diri untuk perbaikan diri untuk menjadi lebih baik Acara dilanjutkan penutupan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Ia mengapresiasi kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh penyelenggara badan adhoc termasuk Sekretariatnya sehingga tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan tertib dan lancar. Istatiin juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, juga ia berharap penghargaan yang diberikan menambah motivasi kerja kawan-kawan yang pada tahun ini menjadi penyelenggara badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara pengarahan, evaluasi, dan penghargaan ditutup pada pukul 22.50 WIB. Acara dilanjutkan pada hari kedua, Selasa, 21 Januari 2024 dengan agenda outdoor/outbond.


Selengkapnya
572

KPU Trenggalek Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Hari ini, Kamis tanggal 9 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda Trenggalek, Kepala OPD terkait, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Tim Pemenangan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Pemantau, media massa dan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek serta Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 19.00 WIB oleh MC diawali Menyampaikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dibuka dengan Pembacaan Doa. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dan akhir dari tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tahapan ini ditandai dengan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah dipastikan tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang ditandai tidak adanya registrasi sengketa dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Selanjutnya Istatiin menjelaskan bahwa penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka. Untuk proses selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek menyerahkan hasil penetapan calon terpilih kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Trenggalek untuk diproses sampai dengan pelantikan. Istatiin berharap agar seluruh proses lancar dan berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan sambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih yang disampaikan oleh Syah Muhamad Nata Negara, calon Wakil Bupati Trenggalek yang juga merupakan Wakil Bupati Trenggalek. Dalam sambutannya, Syah menyampaikan apresiasi atas kerja KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, Forkopimda, dan dukungan dari seluruh pihak termasuk masyarakat Kabupaten Trenggalek yang telah memilih pasangan calon Ipin-Syah. Lebih lanjut, Syah mengatakan bahwa ia bersama Bupati, Pak Ipin, berkomitmen melaksanakan program-program kerja yang telah dicanangkan demi kemajuan Kabupaten Trenggalek. Ia berharap agar seluruh pihak memberikan dukungan/kontribusi positif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Trenggalek. Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dipimpin oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 20.44 WIB. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, acara dilanjutkan Pembacaan Berita Acara Nomor 4/PL.02.7/BA/3503/2024 yang menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 adalah Mochamad Nur Arifin sebagai calon Bupati Trenggalek Terpilih dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai Calon Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 282.576  atau sebesar 80,80% dari jumlah suara sah  Pasangan calon tersebut diusulkan oleh PDIP, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Nomor 4/PL.02.7/BA/3503/2024 kepada pasangan calon terpilih, Bawaslu, dan Forkopimda. Selanjutnya, Istatiin mempersilakan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan untuk membacakan  Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara dengan perolehan suara sebanyak 282.576 suara atau sebesar 80,8% dari jumlah suara sah. Dengan demikian maka pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan foto bersama.  Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 22.00 WIB.(Wro)


Selengkapnya
564

KPU Trenggalek Lakukan Evaluasi Internal PPK Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Senin, tanggal 6 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Badan Adhoc dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten  Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan progres tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa saat ini KPU Kabupaten Trenggalek menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. BRPK merupakan Buku Register Perkara Konstitusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila BRPK sudah diterima dan tidak ada pendaftaran sengketa perkara konstitusi maka dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dengan ditetapkannya Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek maka tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah mencapai paripurna. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan apresiasi kinerja badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang berjalan tertib dan lancar. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Trenggalek tidak termasuk dalam 16 Kabupaten/Kota yang mengalami sengketa proses dan perselisihan hasil Pemilihan. Ia berharap agar peserta kegiatan memberikan saran/masukan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029  lebih baik. Istatiin juga menyampaikan agar PPK dan PPS mempertanggungjawabkan kegiatan dan anggaran dengan baik dan akuntabel. Acara dilanjutkan penyampaian materi evaluasi yang disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sebelumnya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, mempersilakan masing-masing Anggota KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan pendapat sebagai bahan evaluasi.   Penyampaian pertama oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja badan adhoc. Ia menyampaikan bahwa sukses penyusunan daftar pemilih merupakan langkah awal terwujudnya kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dilanjutkan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaijan bahwa kinerja badan adhoc baik dan lancar. Ia menilai bahwa badan adhoc telah turut serta bersama KPU menulis tinta sejarah kepemiluan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga menyampaikan bahwa kerja kolektif dan individual mewarnai dinamika penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ditambahkannya, hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan yang akan datang, kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan merupakan sumbangsih dari semua pihak. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa evaluasi juga diperlukan sebagai bahan masukan untuk merumuskan strategi dan solusi atas permasalahan yang terjadi untuk terwujudnya kesempurnaan penyelenggaraan tahapan Pemilihan yang akan datang. Pendapat ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa apresiasi kerja badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang relatif lancar dan tertib serta tidak ada sengketa proses maupun perselisihan hasil Pemilihan, kerjasama dan pola koordinasi serta komunikasi menjadi kunci sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara adhoc menyusun laporan akhir kerja sebagai wujud akuntabilitas kinerja. Kurangnya pemahaman KPPS dalam pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara menjadi celah masuk terjadinya sengketa. Namun, ia mengapresiasi kesigapan PPK dan PPS dalam mengawal dan mengantisipasi potensi terjadinya sengketa sehingga tidak terjadi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. Ia berharap agar PPK dalam kesempatan ini berkenan untuk berbagi pengalaman success story dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut karena badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dilanjutkan penyampaian oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerjasama yang baik dari badan adhoc sehingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib. Ia menegaskan bahwa besaran biaya dalam RKB Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek disusun berdasarkan satuan harga yang diatur dalam SBM Permenkeu. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara SBM Tahun Anggaran 2024 dengan Tahun Anggaran 2025. Dalam SBM Tahun Anggaran 2025 untuk Perjalanan Dinas Dalam Kota tidak terdapat Bantuan Transport namun hanya diberikan Uang Harian dengan persyaratan acara harus lebih dari 5 (lima) jam. Ditegaskannya, untuk operasional bulan Januari 2025 PPK dan PPS hanya ada biaya untuk internet dan ATK. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masa kerja PPK dan PPS akan segera berakhir pada tanggal 27 Januari 2025, sehingga ia berpesan agar PPK dan PPS beserta Kesekretariatannya segera menyelesaiakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Sesi Kedua, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan materi tentang evaluasi dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh badan adhoc. Ia menjelaskan perlunya evaluasi dalam siklus Pemilihan. Hal tersebut karena evaluasi menjadi bahan untuk melakukan perbaikan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Ia menegaskan bahwa pada akhir tahapan pasti ada evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari evaluasi. Ia menegaskan bahwa tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui masalah yang muncul atau kekurangan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan. Ia menilai bahwa penyampaian saran/masukan dalam evaluasi diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan , sebagai lesson learn, serta sebagai pertimbangan dalam keputusan. Ia berharap agar terdapat penilaian yang objektif dari peserta kegiatan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan yang diselenggarakan KPU beserta badan adhocnya. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia mencontohkan bahwa hasil kerja KPPS berupa C-Hasil menjadi dokumen terpenting dan menjadi dasar rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Ia menyampaikan bahwa kurangnya pemahaman KPPS terhadap tata cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan dapat menimbulkan permasalahan seperti pemberian surat suara Pemilu/Pemilihan kepada pemilih, Penghitungan Suara yang terjadi selisih, pemilih fiktif dan upaya penggelembungan suara. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan jumlah badan adhoc yaitu 7.805 orang KPPS, 2.230 Gastib, 2.181 orang Pantarlih 471 orang PPS, dan 70 orang PPK. Ia juga menyampaikan catatan dalam pembentukan badan adhoc yaitu pada pembentukan KPPS terjadi kekurangan pelamar calon KPPS karena persyaratan pendidikan minimal SLTA/sederajat, wilayah kerja KPPS dan persyaratan kesehatan serta batasan usia maksimal diutamakan maksimal 55 tahun. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPU mengambil kebijakan untuk melakukan pengisian kekurangan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan, penunjukan dan redistribusi dari TPS yang berlebih ke TPS yang kekurangan pelamar. Selain itu, KPU juga mengubah persyaratan ijazah minimal dari SLTA/sederajat menjadi bisa baca dan tulis. Kang Nuha menjelaskan bahwa tahapan pembentukan badan adhoc diawali dari sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat tentang pembentukan dan tata cara pendaftaran badan adhoc. Sosialisasi juga dilakukan melalui siaran kehumasan melalui media sosial, cetak, dan elektronik, serta melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah itu, dilakukan pengumuman pendaftaran melalui website, media sosial, dan siaran radio. Pada pengumuman pendaftaran juga disampaikan persyaratan dan tata cara pendaftaran badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Setelah dilakukan pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Trenggalek membuka pendaftaran. Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi terhadap dokumen persyaratan pelamar calon Anggota badan adhoc. Untuk badan adhoc PPK dan PPS setelah selesai administrasi dilakukan seleksi tes tertulis menggunakan CAT, dan dilanjutkan tes wawancara untuk menentukan hasil. Sedangkan untuk pembentukan KPPS dan Pantarlih hanya dilakukan seleksi administrasi. Ia juga meminta agar PPK melakukan self assessment dengan mengisi kuesioner yang dibuat oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Kang Nuha berharap agar kuesioner itu dengan jujur sehingga diperoleh gambaran pelaksanaan yang sesuai dengan realitasnya. Acara dilanjutkan dengan pengisian kuesioner yang bertujuan untuk self assessment dan memberikan saran/masukan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar memperoleh gambaran yang objektif sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan/keputusan dalam pelaksanaan Pemilihan yang akan datang. Peserta Rapat Evaluasi yang merupakan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek mengisi kuesioner dan setelah selesai kuesioner tersebut dikumpulkan. Acara dilanjutkan dengan pendapat dari Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa isian dalam kuesioner akan dihimpun dan ditelaah serta menjadi bahan pertimbangan dan masukan kepada KPU di tingkat selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa kinerja para penyelenggara menjadi salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam penutupannya menyampaikan bahwa evaluasi yang objektif dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan saran/masukan demi perbaikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak yang akan datang. Kegiatan ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada pukul


Selengkapnya
481

KPU Trenggalek Ajak Stakeholder Evaluasi Tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Jumat, tanggal 3 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengajak seluruh stakeholder untuk melakukan evaluasi tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, Bank Mandiri Kantor Cabang Trenggalek,  BPJS Trenggalek, Cabang Dinas Pendidikan Trenggalek, dan OPD terkait. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 14.15 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi dalam pelaksanaan pembentukan badan adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa dari kegiatan ini dapat menjadi saran/masukan kepada KPU dalam tahapan pembentukan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut sebagai upaya KPU untuk menjadikan pelaksanaan Pemilihan selanjutnya lebih baik. Lebih lanjut, Istatiin mengapresiasi dukungan dan kerjasama dari seluruh pihak sehingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib. Istatiin berharap agar peserta kegiatan untuk memberi saran/masukan, kritik dan penilaian terhadap pelaksanaan tahapan pembentukan badan adhoc dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemberian piagam penghargaan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek beserta OPD terkait, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Rutan II B Trenggalek, BPJS, Bank Mandiri KC Trenggalek, dan BTN KC Trenggalek Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam penyampaian, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada tahapan pembentukan badan adhoc yang telah dilaksanakan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan dalam tahapan pembentukan badan adhoc diawali dari kegiatan sosialisasi tahapan pembentukan badan adhoc kepada stakeholder dan juga siaran kehumasan melalui website, media sosial resmi KPU Kabupaten Trenggalek, radio, dan juga media cetak. Kegiatan tersebut bertujuan untuk menyampaikan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa tahapan pembentukan badan adhoc dimulai dan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat ikut serta menjadi badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, Imam Nurhadi menjelaskan bahwa setelah sosialisasi, KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan Pengumuman Pendaftaran PPK dan PPS. Kang Nuha menjelaskan persyaratan harus dipenuhi oleh calon anggota PPK dan PPS. Selanjutnya, ia menjelaskan bahwa persyaratan kesehatan dan batasan usia diutamakan di bawah 55 tahun serta tidak memiliki penyakit bawaan (komorbitas). Hal tersebut karena berdasarkan pengalaman pelaksanaan Pemilu Tahun 2019 banyak badan adhoc yang meninggal dunia. Persyaratan tersebut juga berlaku untuk Pantarlih dan KPPS. Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi adalah terkait netralitas dan imparsialitas yang artinya bahwa calon badan adhoc tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun terakhir. Kang Nuha juga menjelaskan bahwa suami/istri sesama penyelenggara Pemilu/Pemilihan juga tidak diperkenankan sehingga harus salah satu mengundurkan diri. “Persyaratan-persyaratan harus dipenuhi namun tentunya menimbulkan permasalahan keterpenuhan penyelenggara adhoc”, jelas Kang Nuha. Dalam hal persyaratan pendidikan, Kang Nuha menjelaskan bahwa  dalam regulasi diatur bahwa ijazah minimal adalah SLTA/sederajat, namun realitasnya persyaratan pendidikan tersebut tidak dapat dipenuhi di beberapa TPS. Untuk itu, KPU mengambil langkah untuk melakukan pengisian kekurangan badan adhoc melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan, penunjukan dan redistribusi dari TPS yang berlebih ke TPS yang kekurangan pelamar KPPS. Hal tersebut untuk memenuhi kekurangan jumlah KPPS di beberapa TPS. Acara dilanjutkan penyampaian penilaian/pandangan dari peserta kegiatan. Dari pihak Pemerintah Kabupaten Trenggalek, yang dalam kesempatan ini disampaikan oleh Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto. Edy, panggilan akrabnya, menyampaikan beberapa catatan penting. Ia menyoroti pelaksanaan kegiatan selama tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di beberapa kecamatan di Kabupaten Trenggalek yang kurang koordinasi dan mendadak. Hal tersebut mengandung risiko tinggi terutama pada kegiatan yang mendatangkan massa dalam jumlah besar. Ditegaskannya, pada prinsipnya Pemerintah Kabupaten Trenggalek selalui siap mendukung setiap kegiatan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan seharusnya direncanakan dengan lebih baik terutama yang mendatangkan massa dalam jumlah banyak. Selain itu juga harus diupayakan metode sosialisasi yang lebih mengena kepada masyarakat agar partisipasi pemilih meningkat karena partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini menurun dibandingkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020 sebelumnya. Lebih lanjut, Edy Soepriyanto, Sekda Kabupaten Trenggalek, mengapresiasi partisipasi perempuan sebagai badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini tergolong tinggi. Pendapat senada disampaikan oleh Plt. Kepala Bakesbangpol, Saeroni. Pria yang juga menjabat sebagai Asisten I yang membidangi pemerintahan tersebut mengapresiasi kinerja KPU dan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Menurutnya, keberhasilan tersebut dapat dilihat dari tidak adanya sengketa hasil maupun sengketa proses dalam tahapan Pemilihan. Lebih lanjut, ia mengusulkan agar KPU melakukan penilaian terhadap kinerja masing-masing penyelenggara badan adhoc dan juga memberikan reward kepada badan adhoc yang berkinerja baik dan tertib. Sementara itu, terdapat penilaian dari peserta lain yang berasal dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini, Akhmad Rohani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengapresiasi kinerja KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran badan adhoc, dan juga komitmen dan tindak lanjut KPU terhadap saran perbaikan dari Bawaslu dan jajaran adhoc Bawaslu (Panwascam, PKD, dan PTPS). Ia menegaskan bahwa konsistensi regulasi harus benar-benar dilaksanakan, sebagai contoh persyaratan ijazah minimal SLTA/sederajat untuk pelamar badan adhoc menjadi bisa baca dan tulis untuk pelamar calon KPPS. Terkait integritas, Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa beberapa penyelenggara adhoc seringkali mengeluh dengan padatnya tahapan yang membuat mereka kelelahan. Untuk itu, seharusnya KPU Kabupaten Trenggalek mampu memberikan motivasi dan mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya gejolak akibat dari rendahnya integritas penyelenggara adhoc. Bawaslu juga mengkritisi kurangnya pemahaman dan kemampuan penyelenggara adhoc terhadap pelaksanaan tahapan. Ia mencontohkan beberapa KPPS kurang memahami terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu, ke depan Bawaslu menyarankan agar Bimtek KPPS mengundang seluruh KPPS sehingga seluruh KPPS dapat memahami regulasi dan tata cara yang benar. Pendapat selanjutnya disampaikan peserta kegiatan yang berasal dari Bappeda. Dalam kesempatan ini, Ratna, Kepala Bappeda Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Camat, Kades/Lurah seharusnya dilibatkan dalam rapat evaluasi. Lebih lanjut, ia mengkritisi adanya kabar bahwa pengenaan tarif pemeriksaan kesehatan yang berbeda-beda dari Puskesmas. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan sudah diatur dalam Surat Edaran Dinas Kesehatan dengan tarif sesuai Perda Tarif yang telah ditetapkan. Terkait syarat minimal pendidikan SLTA/sederajat yang tidak dapat dipenuhi karena memang angka partisipasi sekolah sampai lulus SLTA/sederajat di kabupaten Trenggalek masih tergolong relatif rendah. Terkait pemeriksaan kesehatan untuk calon anggota PPK, PPS, dan KPPS, drg. Andik Mu’arifin, Kepala Dinas Kesehatan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinkes PPKB), menyampaikan  bahwa Dinkes Trenggalek sudah menerbitkan surat edaran terkait tarif pemeriksaan kesehatan untuk pelamar badan adhoc yang tarifnya sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda Tarif. Untuk pemeriksaan tensi dan gula darah digratiskan karena masuk dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sedangkan pemeriksaan kolesterol tetap dikenakan sesuai dengan tarif dalam Perda. Hal tersebut dikarenakan pemeriksaan kolesterol tidak termasuk dalam SPM. Terkait adanya keberatan dari pelamar calon adhoc terkait biaya hal tersebut karena kurangnya informasi kepada masyarakat terkait SPM. Bagian Hukum, Sri Agustiani, menyampaikan ketahanan fisik, kecakapan, dan juga pemahaman regulasi. Untuk itu ke depan, penyelenggara adhoc harus diisi orang-orang yang sehat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi dan diberi bekal yang cukup dalam melaksanakan tahapan. Terkait sosialisasi, ia menyarankan agar KPU harus mencari solusi dan langkah strategis dalam menentukan metode sosialisasi yang efektif dan efisien sehingga angka partisipasi pemilih dapat meningkat Sementara itu, Satpol PP dan K, Siti Zaenab, menyampaikan terkait pengisian Petugas Ketertiban (Gastib) TPS, Satpol PP menyampaikan bahwa pengisian Gastib diambil dari petugas Linmas dan dalam proses pengisiannya berkoordinasi dengan camat, dan kepala desa/lurah. Hal tersebut untuk memberdayakan petugas Linmas di tingkat desa/kelurahan. Dispendukcapil, Ririn Utoyo mengapresiasi kolaborasi antara KPU dengan Dispendukcapil yang terbukti mampu mengurai permasalahan kependudukan di Trenggalek, terutama dalam updating data penduduk. Ia mengkritisi terjadinya pemilih hampir saja tidak dapat mencoblos karena tidak membawa e-KTP namun ada KPPS yang sama sekali tidak menanyakan e-KTP. Cabdin Pendidikan, Sunaryo, mengapresiasi sosialisasi melalui KPU goes to school dan berharap ke depan lebih dioptimalkan. Kemenag Trenggalek, Mislani, mengapresiasi KPU berkenan bekerjasama dengan kemenag Trenggalek dalam berbagai kegiatan yaitu dalam sosialisasi, pembentukan badan adhoc, dan juga dilibatkannya kepala-kepala madrasah dalam sosialisasi, juga terkait persyaratan ijazah ia menanyakan lulusan pondok pesantren salafiyah diperbolehkan atau tidak melamar sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. BTN, Ifan menyampaikan hubungan suami/istri sebagai penyelenggara pemilu/pemilihan itu yang bagaimana. Ia menjelaskan bahwa pernah terjadi saat pengambilan dana operasional adhoc yang datang hanya 1 (satu) orang yaitu bendahara dengan alasan sekretaris repot. Ke depannya, ia meminta agar KPU memberikan instruksi kepada sekretariat adhoc bahwa mengambil uang butuh 2 orang yaitu Sekretaris dan Bendahara. Ke depan harus dijalin komunikasi dan koordinasi yang baik Mandiri, Triana, menyampaikan pengambilan uang di Bank Mandiri lancar dan tertib, ia meminta ke depan agar pengambilan dana tidak mendadak setidaknya memberitahu 1 hari sebelumnya. Bakeuda, Imam Rohadi, menyampaikan pemberian honorarium narasumber dari internal OPD atau KPU yang kelebihan bayar maka KPU harus segera meminta agar yang bersangkutan melakukan pengembalian. Hal tersebut agar tidak menjadi catatan temuan dalam pemeriksaan. BPK. Sebagai penutup, Imam Nurhadi menyampaikan bahwa saran/masukan dari peserta kegiatan akan disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi sebagai bahan pertimbangan penyusunan regulasi Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pada pukul 18.00 WIB.(Wro)


Selengkapnya
546

KPU Trenggalek Gelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di 1.115 TPS

Hari ini, Rabu, tanggal 27 November 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek secara serentak. Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menjelaskan bahwa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek ini dilaksanakan di 1.114 TPS reguler dan 1 TPS Lokasi Khusus. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa TPS lokasi khusus berada di Rutan II B Trenggalek yang terletak di Desa Ngares, Kecamatan Trenggalek. Adapun jumlah pemilih dalam DPT Kabupaten Trenggalek sebanyak 591.840 orang pemilih. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, Pemungutan Suara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024 dimulai pukul 07.00 WIB, dan apabila saksi dan Pengawas TPS belum hadir dapat dimulai setelah 30 menit yaitu pada pukul 07.30 WIB. Kang Sadad menambahkan bahwa tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan jantung dari seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tahapan ini dilaksanakan oleh KPPS yang terdiri dari 1 (satu) orang Ketua KPPS dan 6 (enam) orang Anggota KPPS. Dijelaskannya, KPPS dibentuk dan dilantik oleh PPS atas nama KPU Kabupaten Trenggalek sehingga seluruh pelaksanaannya juga menjadi tanggung jawab dari KPU Kabupaten Trenggalek. Ia juga menjelaskan bahwa pemilih yang tidak mendapat C-Pemberitahuan tetap dapat memberikan suaranya di Kabupaten Trenggalek sepanjang pemilih tersebut memiliki KTP elektronik sesuai dengan alamat TPS. Ia menjelaskan bahwa pemilih harus membawa KTP elektronik untuk ditunjukkan kepada KPPS dan dicocokkan dengan DPT. Apabila tidak ada dalam DPT maka KPPS tidak boleh gegabah dalam memberikan surat suara. Ia menegaskan bahwa KPPS harus memahami aturan dalam pemberian surat suara. Ia berharap agar dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) maupun Penghitungan Suara Ulang (PHU). Untuk itu, ia meminta agar PPK dan PPS mendukung penuh dengan mengawal dan mendampingi KPPS dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Serentak Tahun 2024. “KPPS tidak bisa dibiarkan sendiri, harus ada pendampingan dari KPU, PPK dan PPS, dikawal bersama, agar proses lancar dan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Karena ini gawe bersama, Pemungutan dan Penghitungan Suara adalah jantungnya Pemilihan Serentak, jangan sampai ada yang lepas tangan, ada kendala di TPS harus segera diselesaikan”, tegas Kang Sadad. Ia mengingatkan agar penyelenggara Pemilihan dari KPU sampai dengan KPPS berpegang teguh pada Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lebih lanjut, Kang Sadad menjelaskan bahwa KPPS harus tetap melayani pemilih yang sudah ada dalam antrian atau berada dalam ruang tunggu pemilih dan barulah menyatakan bahwa pemungutan suara berakhir setelah pemilih yang ada di antrian dilayani. Ia menegaskan pemilih yang datang ke TPS lebih dari pukul 13.00 tidak dapat memberikan suaranya. Dari monitoring yang dilakukan KPU Kabupaten Trenggalek bersama PPK dan PPS bahwa pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib.(Wro)      


Selengkapnya
463

KPU Trenggalek Gelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024

Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, 27 November 2024, kurang lima hari lagi. Hari ini, Sabtu, 23 November 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Apel Kesiapan Distribusi Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024. Apel kesiapan distribusi logistik dipimpin oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo dan bertindak sebagai Pembina Apel adalah Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Apel bertujuan untuk mengetahui kesiapan distribusi logistik dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Apel ini digelar serentak di 38 KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Apel yang diselenggarakan di halaman Gudang Logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 KPU Kabupaten Trenggalek dihadiri dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol dan OPD terkait, Polres Trenggalek dan Polsek se-Kabupaten Trenggalek, KODIM 0806 Trenggalek serta PPK se-Kabupaten Trenggalek. Apel dimulai pukul 08.00 WIB. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, mengingatkan agar seluruh personel yang melaksanakan distribusi logistik untuk selalu menjaga kesehatan dan keselamatan mengingat kondisi cuaca yang hujan disertai angin. Lebih lanjut, ia meminta agar petugas teliti, cermat dan hati-hati dalam mendistribusikan logistik agar tidak tertukar dengan wilayah lain. Apel berakhir pada pukul 08.40 WIB.(Wro)        


Selengkapnya