KPU Kabupaten Trenggalek Gencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di MTs Negeri 3 Trenggalek
Selengkapnya
Hari ini, Senin, 22 September 2025, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menjadi Pembina Upacara dalam Upacara Bendera Hari Senin di halaman MTsN 3 Trenggalek. Turut hadir sejumlah staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Upacara tersebut dimulai tepat pukul 07.00 WIB. Dalam amanatnya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang sistem demokrasi kepemiluan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia berharap agar sistem tersebut diadopsi untuk dapat diterapkan dalam Pemilihan Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM) di MTsN 3 Trenggalek. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek sebagai lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan juga memiliki tugas, dan kewajiban untuk melakukan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta memberi informasi kepemiluan yang benar. Untuk itu, ia berharap adanya kerjasama dengan sekolah dan madrasah dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada pemilih pemula. Acara berakhir pada pukul 07.40 WIB.(Wro)
Hari ini, Senin, 22 September 2025, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menjadi Pembina Upacara dalam Upacara Bendera Hari Senin di halaman Pondok Pesantren Ar-Ridlwan Trenggalek. Turut hadir sejumlah staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Upacara tersebut dimulai tepat pukul 07.00 WIB. Dalam amanatnya, Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang peran strategis pemilih pemula dalam sistem demokrasi kepemiluan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia berharap agar siswa-siswi Pondok Pesantren Ar-Ridlwan Trenggalekyang telah berusia 17 tahun untuk segera mengurus KTP elektronik ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hal tersebut, menurutnya, agar siswa-siswi yang telah memenuhi kriteria pemilih segera terdata dalam database kependudukan sehingga dapat terdata dalam Data Penduduk Potensial Pemilih untuk Pemilu/Pemilihan (DP4). Dijelaskannya, bahwa DP4 merupakan basis data kependudukan yang digunakan dalam Daftar Pemilih Pemilu/Pemilihan. Lebih lanjut, ia juga mengajak agar siswa-siswi Pondok Pesantren Ar Ridwan untuk memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan juga mampu menjadi agen sosialisasi yang membantu KPU memberikan informasi yang benar tentang pelaksanaan Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Selain itu, ia juga meyakini bahwa pemilih pemula mampu untuk menjadi motor penggerak demokrasi yang berkedaulatan, menjadi pemilih yang rasional dan berdaulat serta tidak mudah termakan berita bohong (hoax). Ia berpesan agar masyarakat selalu mengedepankan prasangka baik sehingga tidak mudah terprovokasi. Upacara Bendera berakhir pada pukul 07.40 WIB.(Wro)
Hari ini, Senin, 22 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sedangkan Pemimpin Apel adalah Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Adapun susunan petugas yaitu sebagai pembawa acara (MC) adalah Lilis Suryani, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, petugas Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Whanti Purwaningsih, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Al Imron, Ajudan Pembina Apel adalah Rokhip Abduloh, pelaksana pada Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Jagat Saksana, dan Pembaca Doa adalah Agus Widodo, pelaksana pada Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 oleh Lilis Suryani, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam amanatnya, Kang Sadad, panggilan akrab Komisioner Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa sebagai lembaga publik, KPU Kabupaten Trenggalek harus senantiasa menjaga performa lembaga. Dijelaskannya, jalan untuk menjaga dan meningkatkan performa lembaga adalah melalui elaborasi dan koordinasi. Lebih lanjut, ia juga berpesan agar seluruh pegawai baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek tidak terjebak pada ego sektoral. Hal tersebut, diyakininya mampu meningkatkan kepercayaan publik kepada lembaga KPU Kabupaten Trenggalek. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)
Hari ini, Kamis, 18 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Internal dalam Rangka Optimalisasi Media Sosial. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretaris, Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta pelaksana yang bertugas sebagai admin pengelola media sosial resmi KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat dimulai pukul 13.30 WIB oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam pembukaan, Nanang menyampaikan bahwa media sosial dapat menunjang fungsi kehumasan yang bertujuan untuk membentuk citra positif lembaga KPU Kabupaten Trenggalek. Ia berharap agar muncul ide-ide kreatif dari para pengelola media sosial selaku pelaku kehumasan. Hal senada juga disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan bahwa media sosial perlu dioptimalkan. Hal tersebut, menurut Kang Nuha, panggilan akrabnya, hal ini karena media sosial merupakan platform yang digemari masyarakat di era digital, dapat menjangkau seluruh segmen masyarakat, dan menghemat biaya untuk publikasi. Ia mengingatkan bahwa konten media sosial baik di Facebook, Instagram, Twitter/X, You Tube, TikTok, dan website harus mampu memberi informasi yang benar kepada publik sehingga dapat menangkal berita bohong (hoax). Ia meyakini dengan memperkuat fungsi kehumasan dan optimalisasi media sosial maka pengaruh buruk dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dapat dicegah. Dalam kesempatan tersebut juga dibentuk Tim Kreatif untuk memperkuat fungsi kehumasan melalui optimalisasi media sosial. Acara berakhir pada pukul 15.30 WIB.(Wro)
Hari ini, Senin, 15 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Inspektur Upacara adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum dan Logistik. Adapun susunan petugas dalam apel tersebut adalah pembawa acara (MC) adalah Wulan Styaningsih, pelaksana pada Subbag Perencanaan, Data dan Informasi, sebagai petugas Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Deniko Sagita Prima, pelaksana pada Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Chormen Rukmawan, pelaksana pada Subbag Keuangan, Umum, dan Logistik serta Pembaca doa adalah Priyo Cahyono, pelaksana pada Subbag Keuangan, Umum dan Logistik. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh pembawa acara, Wulan Styaningsih, pelaksana pada Subbag Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam amanatnya, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek yang berkomitmen tinggi melaksanakan apel pagi meskipun dalam cuaca yang tidak menentu. Dalam kesempatan apel tersebut, ia menegaskan pentingnya integritas dan dedikasi dalam pelaksanaan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek baik sebagai Komisioner maupun Sekretariat. Ia meyakini bahwa pemahaman yang benar, komitmen yang kuat serta perilaku patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dari seluruh komponen di KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Lebih lanjut Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa dedikasi yang baik harus disertai dengan integritas. Dijelaskannya, bahwa dedikasi yang berintegritas tidak sekadar menyelesaikan tugas, melainkan tentang komitmen dan upaya memberikan hasil terbaik. Ia berharap seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek berupaya untuk mewujudkan budaya kerja yang berintegritas. Apel pagi berakhir pukul 08.30 WIB. (Wro)
Hari ini, Senin, 8 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Inspektur Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Darmaji, pelaksana pada Subbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Adapun susunan petugas sebagai berikut sebagai pembawa acara (MC) adalah Woro Wikan Maheswari, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Deniko Sagita Prima, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Ichsanuadi Rosyid Trianto Putro, pelaksana pada Subbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, sebagai ajudan Inspektur Apel sebagai Pembaca Doa adalah Zaenal Afandhi, pelaksana pada Subbag Keuangan, Umum dan Logistik. Apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh pembawa acara (MC), Woro Wikan Maheswari, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek yang disiplin mengikuti Apel Pagi dan juga dalam pelaksanaan tugas. Lebih lanjut, ia menyampaikan perlunya seluruh pegawai, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk responsif dalam pelayanan publik. Dijelaskannya, responsif dalam pelayanan publik berarti sikap aktif, cepat, dan tulus aparatur dalam menanggapi kebutuhan masyarakat, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dan inovasi yang ada. Ia berharap dengan pelayanan yang responsif tersebut akan tercipta citra positif dan kepuasan publik terhadap kinerja KPU Kabupaten Trenggalek. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)