Berita Terkini

120

KPU Trenggalek: Tingkatkan Produktivitas Kinerja

Hari ini, Senin, tanggal 19 Mei 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh seluruh Komisioner, dan Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedangkan pemimpin apel adalah Yohanes Mustika Hadi, Kepala Subbagian Sosdiklih-Parmas dan SDM. Sementara itu, petugas Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Satrio Adi Winugroho, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, dan petugas Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Chormen Rukmawan, pelaksana subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, serta Pembaca Doa adalah Agus Widodo. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Yunike Ayuning Priyastuti, Pelaksana pada Subbagian Sosdiklih-Parmas dan SDM. Dalam amanatnya, Kang Tri, panggilan akrab Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan tersebut, menyampaikan bahwa seluruh pegawai baik Komisioner maupun Sekretariat harus berkinerja yang baik. Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh pegawai meningkatkan produktivitas kinerja. Ia menjelaskan bahwa produktivitas adalah kemampuan melakukan efisiensi dalam menghasilkan sesuatu dengan memanfaatkan sumber daya yang tersedia dengan sebaik-baiknya. Dijelaskannya bahwa produktivitas memiliki arti penting tentang suatu proses pengoptimalan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai hasil terbaik yang optimal. Ia berpesan bahwa produktivitas dapat diwujudkan melalui sikap/mental dan perilaku dari msing-masing individu di KPU Kabupaten Trenggalek agar selalu berusaha untuk melakukan perbaikan diri agar menghasilkan kualitas terbaik dari kinerjanya. Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
105

KPU Trenggalek: Soliditas dan Sinergitas dalam Wujudkan Pelayanan

Hari ini, Senin, tanggal 28 April 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan apel pagi rutin. Apel pagi tersebut diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi merupakan wujud kedisiplinan seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai pada pukul 08.00 WIB. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan Pemimpin Apel adalah Darmaji, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam amanatnya, Kang Nuha, panggilan akrab Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa sinergitas dalam mewujudkan pelayanan diperlukan agar KPU Kabupaten Trenggalek dapat menjadi lembaga penyelenggara Pemilu dan Pemilihan yang jujur, adil, akuntabel, dan menjunjung nilai-nilai demokrasi. Diakuinya, bahwa setiap subbagian, personel, dan divisi di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek memiliki kekurangan dan kelebihan sehingga perlu adanya kerjasama dan komunikasi yang baik. Lebih lanjut, ia berpesan agar kerjasama dan komunikasi yang baik dan efektif terus dikembangkan di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek agar terbentuk soliditas dan sinergitas dalam mewujudkan pelayanan . Apel pagi berakhir pada pukul 08.40 WIB.(Wro)


Selengkapnya
39

KPU Trenggalek Raih Penghargaan Terbaik dalam Pengelolaan SDM Kesekretariatan se-Jawa Timur dari KPU Provinsi Jawa Timur

Hari ini, Kamis, tanggal 24 April 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek meraih penghargaan terbaik I (kesatu) dalam pengelolaan SDM Kesekretariatan se-Jawa Timur dari KPU Provinsi Jawa Timur. Penghargaan tersebut diterima KPU Kabupaten Trenggalek dalam Rapat Pimpinan Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jawa Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang diselenggarakan di Ballroom Hotel JW Marriott Surabaya tersebut dilaksanakan sejak hari Rabu, 23 April 2025 sampai dengan Jumat, 25 April 2025. KPU Kabupaten Trenggalek menjadi peserta Rapim tersebut bersama dengan KPU Kabupaten/Kota lainnya se-Provinsi Jawa Timur. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Timur, A’ang Kunaifi, dan dilanjutkan pengarahan seluruh Anggota KPU Provinsi Jawa Timur dan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur. Dalam sambutannya, A’ang mengapresiasi kerja seluruh pihak, KPU Provinsi Jawa Timur beserta KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Lebih lanjut A’ang mengingatkan agar jajaran KPU Provinsi Jawa Timur dan seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur untuk lebih inovatif, komunikatif dan kreatif dalam menghadapi tantangan yang ada. Ia meyakini bahwa komunikasi yang baik dan hubungan yang baik dengan instansi lainnya merupakan jalan untuk mewujudkan kerjasama dan langkah-langkah kolaboratif ke depan. Dalam acara tersebut, KPU Provinsi Jawa Timur memberikan penghargaan dalam beberapa kategori, dan dari salah satu kategori yaitu pengelolaan SDM Kesekretariatan se-Jawa Timur, KPU Kabupaten Trenggalek meraih penghargaan Terbaik I (kesatu). Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan terima kasih kepada KPU Provinsi Jawa Timur atas penghargaan yang diberikan dan mengapresiasi kerja keras seluruh personil KPU Kabupaten Trenggalek beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan berkomitmen untuk terus berkinerja yang baik. Senada dengan hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, turut berbangga atas prestasi yang dicapai. Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Nanang Eko Prasetyo, menyambut gembira penghargaan yang diraih oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Ia berkomitmen untuk tidak jumawa dan mengajak seluruh jajarannya untuk terus berkinerja yang baik.(Wro)  


Selengkapnya
482

KPU Trenggalek Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024

                          Hari ini, Senin-Selasa, 20-21 Januari 2025,  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Tahapan Pemilihan Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Grand Wijaya Sarangan Magetan tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua, Anggota dan Sekretaris PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara resmi dimulai dengan Pembukaan pada pukul 14.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, pada pukul 14.30 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan mengevaluasi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek. Ia menjelaskan bahwa hasil dari evaluasi ini menjadi bahan masukan pembuatan kebijakan kepemiluan selanjutnya. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu KPU menyelenggarakan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar, dan tertib. Ia juga menyampaikan bahwa untuk wilayah Kabupaten Trenggalek tidak ada sengketa Pemilihan Serentak baik dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur maupun Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menyampaikan akhir masa jabatan PPK dan Sekretariat PPK, PPS dan Sekretariat PPS berakhir pada tanggal 27 Januari 2025. Untuk itu, Istatiin menegaskan agar laporan pertanggungjawaban baik kegiatan maupun pertanggungjawaban anggaran/keuangan harus selesai, tepat dan tuntas sebelum masa jabatan badan adhoc berakhir. Istatiin meminta agar badan adhoc mengungkapkan secara jujur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di masing-masing Kecamatan sehingga pelaksanaan ke depannya lebih baik. Ia meyakini bahwa badan adhoc mengalami kendala namun mampu dan berhasil menyelesaikan tugas, kewajiban dan wewenang dengan baik dan penuh tanggung jawab. Hal ini terbukti tidak ada sengketa proses maupun perselisihan hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga mengapresiasi keberhasilan pelaksanaan Sirekap sehingga hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat segera dipublikasikan melalui infopemilu.kpu.go.id. Istatiin berharap agar pengalaman kerja yang baik yang didapat ketika kawan-kawan penyelenggara adhoc melaksanakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat menjadi bahan perbaikan diri dalam bekerja, bermasyarakat dan juga dalam berinteraksi dengan instansi pemerintahan. Hal tersebut karena pengalaman merupakan guru terbaik yang tidak didapat setiap orang. Acara dilanjutkan penyampaian materi evaluasi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sebelumnya, ia mempersilakan kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan arahan sebagai bahan evaluasi. Pengarahan pertama disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini karena kerjasama, koordinasi dan saling bersinergi dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diawali dengan penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU Kabupaten Trenggalek dengan Bupati Trenggalek. Ia menegaskan bahwa sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan diperlukan laporan kegiatan dan anggaran yang lengkap dan sah. Untuk itu, Kang Tri, panggilan akrabnya, menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan angaran harus disertai bukti dukung yang lengkap, riil dan sah. Pengarahan kedua disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ia menegaskan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, yaitu (1) kontribusi kerja dan kepatuhan dalam melaksanakan kinerja, (2) responsif terhadap perubahan peraturan dan keputusan KPU yang mengatur pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, (3) ketepatan dalam penyelesaian tugas dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa Kabupaten Trenggalek termasuk dalam Kabupaten/Kota di Jawa Timur yang sukses dalam menyelenggarakan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal itu dapat dilihat dari pelaksanaan tahapan yang aman, tertib dan lancar serta tidak ada sengketa/perselisihan. Pengarahan ketiga disampaikan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia menyampaikan apresiasi atas kolaborasi seluruh pihak sehingga penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan baik dan lancar. Ia menyampaikan bahwa Evaluasi adalah proses untuk menilai kualitas, efektivitas, atau pencapaian suatu kegiatan, program, atau kinerja. Evaluasi dilakukan dengan mengumpulkan dan menganalisis informasi untuk menentukan nilai sesuatu berdasarkan kriteria tertentu. Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan agar penyelenggara menyusun laporan yang untuk Divisi Perencanaan, Data dan Informasi disebut Story Telling. Penyusunan Story telling dapat menggambarkan situasi dan kondisi pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Melalui story telling, penyelenggara Pemilihan Tahun 2024 menyampaikan sebuah cerita melalui berbagai media, seperti kata-kata, gambar, atau suara. Untuk itu, ia meminta agar laporan disusun secara deskriptif, naratif, dan objektif sehingga dapat diperoleh gambaran riil pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Pengarahan keempat disampaikan oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan evaluasi adalah suatu proses untuk menyediakan informasi tentang sejauh mana suatu kegiatan tertentu telah dicapai, bagaimana perbedaan pencapaian itu dengan suatu standar tertentu untuk mengetahui apakah ada selisih di antara keduanya, serta bagaimana manfaat yang telah dikerjakan itu bila dibandingkan dengan harapan-harapan dari pembuat kebijakan. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa tujuan utama dari kegiatan evaluasi adalah mengukur keberhasilan kinerja. Acara dilanjutkan penyampaian materi tentang Evaluasi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia menyampaikan bahwa keberhasilan pelaksanaan tahapan Pemilihan juga dinilai dari partisipasi pemilih. Ia menyampaikan bahwa partisipasi pemilih diukur dari jumlah pengguna hak pilih dalam tahapan Pemungutan Suara Pemilihan. Ia menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang mempengaruhi tingkat partisipasi pemilih yaitu (1) ketepatan strategi dan metode sosialisasi dan pendidikan pemilih, (2) pragmatisme masyarakat, (3) penentuan lokasi pemasangan alat peraga sosialisasi, (4) jenis, bahan, desain dan materi sosialisasi belum sesuai dengan segmentasi masyarakat, (5) belum optimalnya program Sosdiklih di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan.sehingga perlu inovasi. Inovasi dapat dilakukan melalui kegiatan kemasyarakatan yang digemari masyarakat, kerjasama dengan lembaga lain yang memiliki sarana dan prasarana yang memadai. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa ada penurunan tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Trenggalek yaitu sebesar 5,39% dibandingkan dengan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan sebelumnya. Namun apabila dibandingkan dengan Kabupaten/Kota lain yang Paslon Tunggal tingkat partisipasi pemilih di Kabupaten Trenggalek relatif baik dan tidak terlalu tinggi penurunan tingkat partisipasi pemilihnya. Faktor yang mempengaruhi penurunan partisipasi pemilih yaitu satu pasangan calon C-Pemberitahuan tidak terdistribusi, jumlah TPS yang sedikit mengakibatkan penumpukan jumlah pemilih sehingga membuat pemilih enggan menggunakan hak pilihnya (enggan datang), dan banyaknya pemilih di luar Trenggalek/TPS dari wilayah beda dengan KTPnya. Dari hasil Pemilihan Serentak Tahun 2024, kecamatan yang paling rendah partisipasi pemilihnya adalah Pule dan tertinggi adalah Kecamatan Gandusari. Lebih lanjut, ia menyampaikan partisipasi pemilih pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk Pilgub sebesar 62,55%. Tingkat partisipasi pemilih yang relatif rendah itu menurutnya harus menjadi perhatian serius KPU. Hal tersebut karena capaian ini tentunya kurang memuaskan. Ia berpesan agar penyelenggara adhoc memiliki strategi jitu untuk menaikkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilihan yang akan datang apabila terpilih kembali sebagai penyelenggara Pemilihan. Acara dilanjutkan sesi kedua pada pukul 19.30 WIB. Penyampaian materi pertama pada sesi kedua oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan tentang perlunya evaluasi terhadap fasilitasi penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selanjutnya ia mempersilakan masing-masing PPK menyampaikan penilaian terhadap pelaksanaan kegiatan dan anggaran.  Acara dilanjutkan penyampaian pendapat dari masing-masing PPK, yang dimulai dari Ketua PPK Durenan. Penyampaian dilakukan secara bergiliran sampai seluruh PPK menyampaikan pendapatnya. Seluruh PPK menyampaikan bahwa pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di tingkat PPS dan KPPS berjalan dengan lancar dan tertib. Meskipun demikian, diakui bahwa terdapat beberapa kendala sebagai dinamika pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur di wilayah Kabupaten Trenggalek serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.  Kendala tersebut disebabkan oleh padatnya jadwal dan keterbatasan tenaga serta biaya yang diberikan. Selain itu juga kurangnya waktu dari Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS yang disebabkan oleh menumpuknya pekerjaan Sekretariat yang berasal dari unsur pemerintahan menjadikan seringkali laporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran tidak dapat segera diselesaikan. Selain kendala tersebut juga terdapat kendala lainya berupa gesekan-gesekan antara penyelenggara dengan tim pemenangan peserta Pemilihan di tingkat bawah mengharuskan para penyelenggara di tingkat bawah seperti PPK, PPS, dan KPPS harus mampu menyelesaikan setiap tugas yang diemban dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan baik, tertib, dan berintegritas, Menanggapi hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa benturan-benturan, tekanan,dan gesekan dalam Pemilihan merupakan hal yang wajar terjadi. Hal tersebut, diakuinya sebagai dinamika sosio-politik dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa evaluasi ini menjadi konstribusi positif terhadap KPU Kabupaten Trenggalek dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek agar pelaksanaan kegiatan dan anggaran Pemilihan yang akan datang menjadi lebih akuntabel. Acara dilanjutkan penyampaian tanggapan oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga membidangi Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Ia menegaskan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek merupakan pelaksana regulasi (Peraturan dan Keputusan) yang diputuskan oleh KPU RI. Istatiin menyampaikan bahwa kepemimpinan di KPU bersifat collective collegial sehingga ia tidak bisa memutuskan sendiri karena harus melalui Rapat Pleno dan mengacu pada Peraturan dan Keputusan KPU. Ia menyampaikan bahwa untuk pengelolaan logistik, ia menyampaikan bahwa juga diperlukan kerjasama antar Divisi, antara Divisi dengan Sekretariat dan juga dengan pihak eksternal. Penyampaian selanjutnya oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Ia menyampaikan terkait keberhasilan pelaksanaan kegiatan dan anggaran bahwa diperlukan pola kerjasama dan koordinasi yang baik. Ia menegaskan bahwa perlu dilakukan kerjasama dan koordinasi yang baik. Hal tersebut karena pola kerjasama adalah bentuk usaha yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk mencapai tujuan bersama. Lebih lanjut, ia juga menegaskan pentingnya ketaatan prosedur. Acara dilanjutkan dengan pemberian penghargaan oleh KPU Kabupaten Trenggalek kepada PPK dan Sekretariat PPK yang berprestasi. Pengelolaan logistik terbaik diraih PPK Watulimo, Karangan, Tugu. Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, kepada perwakilan PPK berprestasi. Pertanggungjawaban dana hibah terbaik diraih PPK Trenggalek, Pule, dan Munjungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Nanang Eko Prasetyo Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek kepada perwakilan PPK berprestasi. Responsif terhadap Penyusunan Produk Hukum terbaik diraih PPK Pogalan, Panggul, Durenan. Penghargaan diberikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan kepada  perwakilan PPK berprestasi. Partisipasi Masyarakat Terbaik diraih PPK Trenggalek, Munjungan, Gandusari. Piagam penghargaan diserahkan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, kepada perwakilan PPK berprestasi. Penggunaan Sirekap tercepat dan terbaik diraih oleh PPK Karangan, Pule, dan Bendungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi kepada perwakilan PPK berprestasi. Penyelenggaraan Teknis terbaik diraih PPK Suruh, Tugu, dan Panggul. Piagam penghargaan diserahkan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada perwakilan PPK berprestasi. Fasilitator Pembentukan Badan Adhoc terbaik diraih PPK Dongko, Trenggalek, dan Pule. Piagam penghargaan diserahkan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia kepada perwakilan PPK berprestasi. Pemutakhiran Data pemilih terbaik diraih PPK Suruh, Trenggalek, dan Munjungan. Piagam penghargaan diserahkan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi kepada perwakilan PPK berprestasi. Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia berharap agar kawan-kawan badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024 menjadikan kegiatan hari ini sebagai bahan refleksi diri untuk perbaikan diri untuk menjadi lebih baik Acara dilanjutkan penutupan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Ia mengapresiasi kerja keras, kerja cerdas dan kerja ikhlas dari seluruh penyelenggara badan adhoc termasuk Sekretariatnya sehingga tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan tertib dan lancar. Istatiin juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekurangan dalam penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024, juga ia berharap penghargaan yang diberikan menambah motivasi kerja kawan-kawan yang pada tahun ini menjadi penyelenggara badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara pengarahan, evaluasi, dan penghargaan ditutup pada pukul 22.50 WIB. Acara dilanjutkan pada hari kedua, Selasa, 21 Januari 2024 dengan agenda outdoor/outbond.


Selengkapnya
514

KPU Trenggalek Gelar Pleno Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Hari ini, Kamis tanggal 9 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda Trenggalek, Kepala OPD terkait, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Tim Pemenangan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Pemantau, media massa dan perwakilan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek serta Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 19.00 WIB oleh MC diawali Menyampaikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dibuka dengan Pembacaan Doa. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dan akhir dari tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Tahapan ini ditandai dengan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penetapan dilakukan setelah dipastikan tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi yang ditandai tidak adanya registrasi sengketa dalam Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK). Hal tersebut sesuai dengan pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024. Selanjutnya Istatiin menjelaskan bahwa penetapan dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka. Untuk proses selanjutnya, KPU Kabupaten Trenggalek menyerahkan hasil penetapan calon terpilih kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Trenggalek untuk diproses sampai dengan pelantikan. Istatiin berharap agar seluruh proses lancar dan berjalan tertib sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan sambutan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih yang disampaikan oleh Syah Muhamad Nata Negara, calon Wakil Bupati Trenggalek yang juga merupakan Wakil Bupati Trenggalek. Dalam sambutannya, Syah menyampaikan apresiasi atas kerja KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, Bawaslu Kabupaten Trenggalek beserta jajarannya, Forkopimda, dan dukungan dari seluruh pihak termasuk masyarakat Kabupaten Trenggalek yang telah memilih pasangan calon Ipin-Syah. Lebih lanjut, Syah mengatakan bahwa ia bersama Bupati, Pak Ipin, berkomitmen melaksanakan program-program kerja yang telah dicanangkan demi kemajuan Kabupaten Trenggalek. Ia berharap agar seluruh pihak memberikan dukungan/kontribusi positif terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan di kabupaten Trenggalek. Acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini dipimpin oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 20.44 WIB. Setelah dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, acara dilanjutkan Pembacaan Berita Acara Nomor 4/PL.02.7/BA/3503/2024 yang menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 adalah Mochamad Nur Arifin sebagai calon Bupati Trenggalek Terpilih dan Syah Muhamad Nata Negara sebagai Calon Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dengan perolehan suara sebanyak 282.576  atau sebesar 80,80% dari jumlah suara sah  Pasangan calon tersebut diusulkan oleh PDIP, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, Demokrat, Hanura dan PAN. Acara dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Nomor 4/PL.02.7/BA/3503/2024 kepada pasangan calon terpilih, Bawaslu, dan Forkopimda. Selanjutnya, Istatiin mempersilakan Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan untuk membacakan  Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara dengan perolehan suara sebanyak 282.576 suara atau sebesar 80,8% dari jumlah suara sah. Dengan demikian maka pasangan calon Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhamad Nata Negara ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan foto bersama.  Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 22.00 WIB.(Wro)


Selengkapnya
548

KPU Trenggalek Lakukan Evaluasi Internal PPK Pemilihan Serentak 2024

Hari ini, Senin, tanggal 6 Januari 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Evaluasi Badan Adhoc dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten  Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 10.00 WIB. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk melakukan evaluasi badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan progres tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa saat ini KPU Kabupaten Trenggalek menunggu BRPK dari Mahkamah Konstitusi. BRPK merupakan Buku Register Perkara Konstitusi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Apabila BRPK sudah diterima dan tidak ada pendaftaran sengketa perkara konstitusi maka dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dengan ditetapkannya Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Terpilih Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek maka tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah mencapai paripurna. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan apresiasi kinerja badan adhoc dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang berjalan tertib dan lancar. Sebagaimana diketahui bahwa Kabupaten Trenggalek tidak termasuk dalam 16 Kabupaten/Kota yang mengalami sengketa proses dan perselisihan hasil Pemilihan. Ia berharap agar peserta kegiatan memberikan saran/masukan terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut agar tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2029  lebih baik. Istatiin juga menyampaikan agar PPK dan PPS mempertanggungjawabkan kegiatan dan anggaran dengan baik dan akuntabel. Acara dilanjutkan penyampaian materi evaluasi yang disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sebelumnya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, mempersilakan masing-masing Anggota KPU Kabupaten Trenggalek untuk menyampaikan pendapat sebagai bahan evaluasi.   Penyampaian pertama oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja badan adhoc. Ia menyampaikan bahwa sukses penyusunan daftar pemilih merupakan langkah awal terwujudnya kesuksesan penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dilanjutkan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaijan bahwa kinerja badan adhoc baik dan lancar. Ia menilai bahwa badan adhoc telah turut serta bersama KPU menulis tinta sejarah kepemiluan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia juga menyampaikan bahwa kerja kolektif dan individual mewarnai dinamika penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ditambahkannya, hasil evaluasi menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan yang akan datang, kesuksesan penyelenggaraan Pemilihan merupakan sumbangsih dari semua pihak. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa evaluasi juga diperlukan sebagai bahan masukan untuk merumuskan strategi dan solusi atas permasalahan yang terjadi untuk terwujudnya kesempurnaan penyelenggaraan tahapan Pemilihan yang akan datang. Pendapat ketiga disampaikan oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa apresiasi kerja badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang relatif lancar dan tertib serta tidak ada sengketa proses maupun perselisihan hasil Pemilihan, kerjasama dan pola koordinasi serta komunikasi menjadi kunci sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia mengingatkan agar seluruh penyelenggara adhoc menyusun laporan akhir kerja sebagai wujud akuntabilitas kinerja. Kurangnya pemahaman KPPS dalam pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara menjadi celah masuk terjadinya sengketa. Namun, ia mengapresiasi kesigapan PPK dan PPS dalam mengawal dan mengantisipasi potensi terjadinya sengketa sehingga tidak terjadi Pemungutan dan Penghitungan Suara Ulang. Ia berharap agar PPK dalam kesempatan ini berkenan untuk berbagi pengalaman success story dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut karena badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Dilanjutkan penyampaian oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kerjasama yang baik dari badan adhoc sehingga pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 berjalan lancar dan tertib. Ia menegaskan bahwa besaran biaya dalam RKB Pemilihan Serentak Tahun 2024 di wilayah Kabupaten Trenggalek disusun berdasarkan satuan harga yang diatur dalam SBM Permenkeu. Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara SBM Tahun Anggaran 2024 dengan Tahun Anggaran 2025. Dalam SBM Tahun Anggaran 2025 untuk Perjalanan Dinas Dalam Kota tidak terdapat Bantuan Transport namun hanya diberikan Uang Harian dengan persyaratan acara harus lebih dari 5 (lima) jam. Ditegaskannya, untuk operasional bulan Januari 2025 PPK dan PPS hanya ada biaya untuk internet dan ATK. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa masa kerja PPK dan PPS akan segera berakhir pada tanggal 27 Januari 2025, sehingga ia berpesan agar PPK dan PPS beserta Kesekretariatannya segera menyelesaiakan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Sesi Kedua, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan materi tentang evaluasi dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024 oleh badan adhoc. Ia menjelaskan perlunya evaluasi dalam siklus Pemilihan. Hal tersebut karena evaluasi menjadi bahan untuk melakukan perbaikan pelaksanaan Pemilu/Pemilihan yang akan datang. Ia menegaskan bahwa pada akhir tahapan pasti ada evaluasi. Untuk itu perlu dilakukan penilaian kinerja sebagai bagian dari evaluasi. Ia menegaskan bahwa tujuan evaluasi adalah untuk mengetahui masalah yang muncul atau kekurangan dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan. Ia menilai bahwa penyampaian saran/masukan dalam evaluasi diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan , sebagai lesson learn, serta sebagai pertimbangan dalam keputusan. Ia berharap agar terdapat penilaian yang objektif dari peserta kegiatan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan yang diselenggarakan KPU beserta badan adhocnya. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia mencontohkan bahwa hasil kerja KPPS berupa C-Hasil menjadi dokumen terpenting dan menjadi dasar rekapitulasi di tingkat selanjutnya. Ia menyampaikan bahwa kurangnya pemahaman KPPS terhadap tata cara Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan dapat menimbulkan permasalahan seperti pemberian surat suara Pemilu/Pemilihan kepada pemilih, Penghitungan Suara yang terjadi selisih, pemilih fiktif dan upaya penggelembungan suara. Lebih lanjut, Kang Nuha menjelaskan jumlah badan adhoc yaitu 7.805 orang KPPS, 2.230 Gastib, 2.181 orang Pantarlih 471 orang PPS, dan 70 orang PPK. Ia juga menyampaikan catatan dalam pembentukan badan adhoc yaitu pada pembentukan KPPS terjadi kekurangan pelamar calon KPPS karena persyaratan pendidikan minimal SLTA/sederajat, wilayah kerja KPPS dan persyaratan kesehatan serta batasan usia maksimal diutamakan maksimal 55 tahun. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, KPU mengambil kebijakan untuk melakukan pengisian kekurangan melalui kerjasama dengan lembaga pendidikan, penunjukan dan redistribusi dari TPS yang berlebih ke TPS yang kekurangan pelamar. Selain itu, KPU juga mengubah persyaratan ijazah minimal dari SLTA/sederajat menjadi bisa baca dan tulis. Kang Nuha menjelaskan bahwa tahapan pembentukan badan adhoc diawali dari sosialisasi kepada stakeholder dan masyarakat tentang pembentukan dan tata cara pendaftaran badan adhoc. Sosialisasi juga dilakukan melalui siaran kehumasan melalui media sosial, cetak, dan elektronik, serta melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah itu, dilakukan pengumuman pendaftaran melalui website, media sosial, dan siaran radio. Pada pengumuman pendaftaran juga disampaikan persyaratan dan tata cara pendaftaran badan adhoc Pemilihan Serentak Tahun 2024. Setelah dilakukan pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Trenggalek membuka pendaftaran. Selanjutnya, dilakukan seleksi administrasi terhadap dokumen persyaratan pelamar calon Anggota badan adhoc. Untuk badan adhoc PPK dan PPS setelah selesai administrasi dilakukan seleksi tes tertulis menggunakan CAT, dan dilanjutkan tes wawancara untuk menentukan hasil. Sedangkan untuk pembentukan KPPS dan Pantarlih hanya dilakukan seleksi administrasi. Ia juga meminta agar PPK melakukan self assessment dengan mengisi kuesioner yang dibuat oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Kang Nuha berharap agar kuesioner itu dengan jujur sehingga diperoleh gambaran pelaksanaan yang sesuai dengan realitasnya. Acara dilanjutkan dengan pengisian kuesioner yang bertujuan untuk self assessment dan memberikan saran/masukan terhadap pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Hal tersebut agar memperoleh gambaran yang objektif sebagai bahan pertimbangan pembuatan kebijakan/keputusan dalam pelaksanaan Pemilihan yang akan datang. Peserta Rapat Evaluasi yang merupakan Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek mengisi kuesioner dan setelah selesai kuesioner tersebut dikumpulkan. Acara dilanjutkan dengan pendapat dari Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan bahwa isian dalam kuesioner akan dihimpun dan ditelaah serta menjadi bahan pertimbangan dan masukan kepada KPU di tingkat selanjutnya. Ia juga menegaskan bahwa kinerja para penyelenggara menjadi salah satu indikator suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam penutupannya menyampaikan bahwa evaluasi yang objektif dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan saran/masukan demi perbaikan pelaksanaan tahapan Pemilihan Serentak yang akan datang. Kegiatan ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, pada pukul


Selengkapnya