
KPU Kabupaten Trenggalek: Perlunya Responsif dalam Pelayanan Publik
Hari ini, Senin, 8 September 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Inspektur Apel adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Darmaji, pelaksana pada Subbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Adapun susunan petugas sebagai berikut sebagai pembawa acara (MC) adalah Woro Wikan Maheswari, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Deniko Sagita Prima, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Ichsanuadi Rosyid Trianto Putro, pelaksana pada Subbag Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, sebagai ajudan Inspektur Apel sebagai Pembaca Doa adalah Zaenal Afandhi, pelaksana pada Subbag Keuangan, Umum dan Logistik. Apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh pembawa acara (MC), Woro Wikan Maheswari, pelaksana pada Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.
Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek yang disiplin mengikuti Apel Pagi dan juga dalam pelaksanaan tugas. Lebih lanjut, ia menyampaikan perlunya seluruh pegawai, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk responsif dalam pelayanan publik. Dijelaskannya, responsif dalam pelayanan publik berarti sikap aktif, cepat, dan tulus aparatur dalam menanggapi kebutuhan masyarakat, serta kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dan inovasi yang ada. Ia berharap dengan pelayanan yang responsif tersebut akan tercipta citra positif dan kepuasan publik terhadap kinerja KPU Kabupaten Trenggalek. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)