Berita Terkini

135

KPU Kabupaten Trenggalek Bersihkan Gudang Logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 18 November 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mulai membersihkan gudang logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lokasi gudang logistik Pemilu Tahun 2024 terletak di jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 terletak di Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Akhmad Rudy Bastari, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pembersihan gudang logistik Pemilu Tahun 2024 dilakukan karena masa kontrak gudang penyimpanan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan segera berakhir. Ia menargetkan bahwa pengosongan gudang logistik Pemilu Tahun 2024 tuntas pada tujuh hari ke depan. Sedangkan pengosongan gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 tuntas sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025.   Lebih lanjut, Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik menjelaskan bahwa pembersihan tersebut dilakukan dengan mengosongkan gudang  melalui pemindahan dan penataan arsip Pemilu Tahun 2024 yang terdiri atas surat suara, formulir C-Hasil, serta berbagai dokumen Pemilu lainnya. Selain pemindahan arsip, dijelaskannya, kegiatan ini juga mencakup proses penataan persediaan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk dilakukan penilaian arsip dan untuk arsip yang sudah habis masa retensinya akan diajukan penghapusan arsip. Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang telah habis masa retensinya berupa surat suara, kotak suara, dan bilik suara. Ia menjelaskan bahwa formulir C-Hasil akan disimpan karena memiliki nilai guna sebagai bukti pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta dokumentasi. Rudy, panggilan akrab Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, menyampaikan bahwa untuk penghapusan arsip berupa surat suara dibutuhkan persetujuan dari ANRI. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan dari ANRI, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan penghapusan surat suara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kepada Sekjen KPU. Setelah mendapat persetujuan Sekjen KPU, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan lelang surat suara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ke KPKNL Malang. Sedangkan untuk logistik berupa kotak suara dan bilik suara setelah habis masa retensinya, KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan penghapusan kepada Sekjen KPU, dan setelah mendapat persetujuan, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan lelang kotak dan bilik suara kepada KPKNL Malang. Ditegaskannya, seluruh hasil penjualan lelang surat suara, bilik suara, dan kotak suara langsung dari KPKNL disetor ke Kas Negara.   Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik menyampaikan bahwa proses penataan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.(Wro)


Selengkapnya
168

KPU Kabupaten Trenggalek: Pentingnya Komunikasi dan Koordinasi dalam Bekerja

Hari ini, Senin, tanggal 17 Novemer 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggaraka Apel Pagi Rutin, Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Akhmad Rudy Bastari, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Adapun petugas lainnya dalam Apel Pagi tersebut adalah sebagai pembawa acara yaitu Minuk Wijayanti, Pelaksana pada subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Dian Satriana, Pelaksana pada subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Chormen Rukmawan, Pelaksana pada Subbagian Keuangan Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Doa adalah Darmaji, Pelaksana pada Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Ajudan Pembina Apel adalah Deni Dwi Kristanto, Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh Minuk Wijayanti, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Dalam amanatnya, Kang Nuha, panggilan akrab Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan kepada seluruh ajaran KPU Kabupaten Trenggalek tentang pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam bekerja, Hal tersebut, diyakininya melalui komunikasi dan koordinasi yang baik maka seluruh permasalahan dan pekerjaan dapat diselesaikan. Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek terus bekerjasama dan menjaga soliditas sehingga memperkuat kelembagaan KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro) 


Selengkapnya
146

Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek Ikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis dan Penyiapan Persidangan di Lingkungan Sekretariat KPU se-Provinsi Jawa Timur

Hari ini, Rabu, 12 November 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis serta Penyiapan Persidangan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur melalui media daring (zoom meeting). Hadir dalam kegiatan daring tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek.  Pada pukul 13.15 WIB, acara dimulai oleh MC, Anita Diar, pelaksana Subbagian Hukum pada Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Acara diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Dwi Setyo Harto Kumoro, pelaksana Subbag Hukum pada Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya, laporan kegiatan oleh Yulyani Dewi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan tujuan kegiatan untuk membekali seluruh pegawai KPU di lingkungan KPU se-Provinsi Jawa Timur tentang kemampuan analisis, dan penyiapan yang matang dalam persidangan di lingkungan Sekretariat KPU se-Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut, menurutnya, sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan hukum dalam penyiapan persidangan. Acara dibuka secara resmi oleh Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur,pada pukul 13.50 WIB. Dalam sambutannya, Nanik menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas KPU dalam persidangan sehingga apabila terjadi persidangan sengketa Pemilu dan Pemilihan dimenangkan oleh KPU dan mewujudkan tertib administrasi dan hukum di lingkungan KPU se-Provinsi Jawa Timur. Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kasubbag Persidangan pada Bagian Persidangan dan Protokol Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU. Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kasubbag Persidangan, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari KPU, seluruh pegawai Sekretariat KPU harus memberikan kontribusi positif terhadap lembaga KPU. Ia juga menyampaikan pesan dari Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, bahwa bekerja harus menjaga integritas dan loyalitas karena loyalitas dan integritas adalah satu tarikan nafas yang saling menguatkan. Barik menjelaskan bahwa notula merupakan naskah dinas yang memuat pendapat dan/atau saran/masukan peserta rapat, notula ditandatangani oleh pembuat Notula. Lebih lanjut, ia menjelaskan notula disusun secara rapi dan sistematis. Catatan dalam notula harus dimaksimalkan, tetapi bukan berisi transkrip pembicaraan. Notula berisi substansi rapat. Dijelaskannya, ketentuan mengenai notula di KPU diatur secara spesifik dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Dalam sesi tanya-jawab, peserta menanyakan cara cepat untuk menyusun notula. Barik, narasumber kegiatan menjawab bahwa kemampuan menulis cepat dan benar harus dimiliki notulis sehingga mampu mencatat seluruh jalannya persidangan namun bukan berisi transkripsi. Selanjutnya, peserta diajak untuk berlatih menyusun notula dari sebuah tayangan wawancara. Setelah itu, dilakukan pembahasan agar peserta mengerti tentang teknik menyusun notula dengan cepat dan benar. Acara berakhir pada pukul 16.15 WIB.(Wro).  


Selengkapnya
137

KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Pisah Pamit ASN KPU Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Selasa, 11 November 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Pisah Pamit ASN KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad Bahrul Ilmi. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan tentunya ASN yang mutasi yaitu Muhammad Bahrul Ilmi. Acara dimulai pukul 14.00 oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam pembukaannya, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU terdapat 1 (satu) orang ASN KPU Kabupaten Trenggalek yang dimutasi ke KPU Kota Kediri, yaitu Muhammad Bahrul Ilmi, yang kesehariannya merupakan pelaksana di Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa mutasi tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 3 November 2025, sehingga sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek harus segera menghadapkan ASN yang mutasi tersebut ke KPU Kota Kediri. Ia menjelaskan bahwa Sekretaris KPU Kota Kediri siap menerima kapan pun penghadapan yang dimaksud. Ia juga berpesan kepada pegawai yang mutasi agar mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja baru sehingga dapat mengoptimalkan kinerjanya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin menceritakan awal perkenalannya dengan Muhammad Bahrul Ilmi yang merupakan PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek sedangkan dirinya baru menjadi Komisioner pada tahun 2019. Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas kinerja dan pengabdian Muhammad Bahrul Ilmi selama di KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa semua ASN harus siap dan mampu bekerja di lingkungan/satuan kerja manapun. Ia berpesan agar terus meningkatkan kualitas kinerja. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dari Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa adanya perjumpaan pasti ada perpisahan. Namun, mutasi/rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem kepegawaian. Dijelaskannya, mutasi homebase atau pulang kampung adalah hal yang sangat menyenangkan karena tidak semua orang mendapatkannya. Untuk itu, Kang Tri berpesan agar ASN yang mutasi mampu menunjukkan nilai-nilai positif dalam dirinya ketika berada di lingkungan kerja barunya, dan tentunya menjadi lebih bersemangat karena ibaratnya berada di rumah sendiri. Penyampaian pesan selanjutnya oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia berpesan agar ASN yang mutasi tetap menjalin persahabatan dengan kawan-kawan di KPU Kabupaten Trenggalek. Dilanjutkan dengan penyampaian pesan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa bekerja di mana pun pasti tantangan dan hambatan namun ia berpesan agar ASN yang mutasi tidak mudah putus asa, terus berusaha untuk memberikan performa terbaik dalam bekerja. Ia juga berharap agar persaudaraan dengan seluruh pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat tetap terjalin dengan baik. Penyampaian pesan selanjutnya oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia berpesan agar ASN yang mutasi mampu bersinergi dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru yaitu KPU Kota Kediri. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan oleh Yohanes Mustika Hadi, Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dan Akhmad Rudy Bastari, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta kawan-kawan di Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Keluarga besar KPU Kabupaten Trenggalek mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada M. Bahrul Ilmi, yang telah menjadi bagian dari perjalanan dan pengabdian di KPU Kabupaten Trenggalek. Seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, semoga selalu diberikan kemudahan, kesuksesan, dan keberkahan dalam setiap langkah pengabdian dan kepada Muhammad Bahrul Ilmi, ASN yang mutasi tersebut. Acara ditutup dengan bersalaman dan foto bersama.(Wro)            


Selengkapnya
145

KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Pisah Pamit ASN KPU Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Selasa, 11 November 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Pisah Pamit ASN KPU Kabupaten Trenggalek, Muhammad Bahrul Ilmi. Kegiatan yang diselenggarakan di ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris, beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan tentunya ASN yang mutasi yaitu Muhammad Bahrul Ilmi. Acara dimulai pukul 14.00 oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Dalam pembukaannya, Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal KPU terdapat 1 (satu) orang ASN KPU Kabupaten Trenggalek yang dimutasi ke KPU Kota Kediri, yaitu Muhammad Bahrul Ilmi, yang kesehariannya merupakan pelaksana di Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik. Lebih lanjut, Nanang menyampaikan bahwa mutasi tersebut berlaku terhitung mulai tanggal 3 November 2025, sehingga sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek harus segera menghadapkan ASN yang mutasi tersebut ke KPU Kota Kediri. Ia menjelaskan bahwa Sekretaris KPU Kota Kediri siap menerima kapan pun penghadapan yang dimaksud. Ia juga berpesan kepada pegawai yang mutasi agar mampu beradaptasi dengan lingkungan kerja baru sehingga dapat mengoptimalkan kinerjanya. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin menceritakan awal perkenalannya dengan Muhammad Bahrul Ilmi yang merupakan PNS di Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek sedangkan dirinya baru menjadi Komisioner pada tahun 2019. Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi atas kinerja dan pengabdian Muhammad Bahrul Ilmi selama di KPU Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa semua ASN harus siap dan mampu bekerja di lingkungan/satuan kerja manapun. Ia berpesan agar terus meningkatkan kualitas kinerja. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan dari Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Kang Tri, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa adanya perjumpaan pasti ada perpisahan. Namun, mutasi/rotasi adalah hal yang wajar dalam sistem kepegawaian. Dijelaskannya, mutasi homebase atau pulang kampung adalah hal yang sangat menyenangkan karena tidak semua orang mendapatkannya. Untuk itu, Kang Tri berpesan agar ASN yang mutasi mampu menunjukkan nilai-nilai positif dalam dirinya ketika berada di lingkungan kerja barunya, dan tentunya menjadi lebih bersemangat karena ibaratnya berada di rumah sendiri. Penyampaian pesan selanjutnya oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Ia berpesan agar ASN yang mutasi tetap menjalin persahabatan dengan kawan-kawan di KPU Kabupaten Trenggalek. Dilanjutkan dengan penyampaian pesan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa bekerja di mana pun pasti tantangan dan hambatan namun ia berpesan agar ASN yang mutasi tidak mudah putus asa, terus berusaha untuk memberikan performa terbaik dalam bekerja. Ia juga berharap agar persaudaraan dengan seluruh pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat tetap terjalin dengan baik. Penyampaian pesan selanjutnya oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Ia berpesan agar ASN yang mutasi mampu bersinergi dan beradaptasi dengan lingkungan kerja yang baru yaitu KPU Kota Kediri. Acara dilanjutkan dengan penyampaian pesan oleh Yohanes Mustika Hadi, Kepala Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dan Akhmad Rudy Bastari, Kepala Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik beserta kawan-kawan di Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Keluarga besar KPU Kabupaten Trenggalek mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada M. Bahrul Ilmi, yang telah menjadi bagian dari perjalanan dan pengabdian di KPU Kabupaten Trenggalek. Seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru, semoga selalu diberikan kemudahan, kesuksesan, dan keberkahan dalam setiap langkah pengabdian dan kepada Muhammad Bahrul Ilmi, ASN yang mutasi tersebut. Acara ditutup dengan bersalaman dan foto bersama. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)            


Selengkapnya
129

Ikhtiar Tingkatkan Pelayanan, KPU Kabupaten Trenggalek Gelar FKP

Trenggalek, Selasa (11/11/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pengguna layanan, Tim Ahli terkait Layanan Data Pemilih, unsur organisasi masyarakat dan unsur media massa. hadir mewakili unsur tersebut yaitu Polres Trenggalek, Kodim 0806 Trenggalek, Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, Disdukcapil Kabupaten Tenggalek, Pondok Pesantren Qomarul Hidayah, serta Media Kabar Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek,. Dalam sambutannya, Istatiin menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik KPU sesuai tagline “KPU Melayani”, dengan integritas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Di tahun 2025, survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik KPU Kabupaten Trenggalek mencapai angka 89,57. Ini hasil yang baik, namun masih harus terus kita tingkatkan. Data pemilih bersifat dinamis, maka tugas kita memastikan data tersebut selalu akurat dan mutakhir,” ujar Istatiin. Forum ini dipandu oleh Mahbubil Umam, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek. Ia memaparkan pentingnya FKP sebagai wadah dialog partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan masukan, keluhan, dan saran guna meningkatkan kualitas layanan KPU, khususnya dalam bidang pemutakhiran data pemilih. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta memberikan rekomendasi penting, di antaranya Media Kabar Trenggalek yang menyarankan agar KPU menyajikan data PDPB dalam bentuk infografis dan press release agar masyarakat lebih mudah memahami perkembangan data pemilih. Sementara Polres Trenggalek mengusulkan agar KPU membuka stan informasi di acara publik untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung. Disdukcapil Trenggalek menyampaikan kemungkinan pemadanan data antarinstansi dilaksanakan secara rutin agar lebih mudah pelaksanaannya. Perwakilan Pondok Pesantren Qomarul Hidayah meminta agar KPU lebih aktif melakukan sosialisasi ke lingkungan pesantren, mengingat keterbatasan akses media sosial di kalangan santri. Hasil diskusi tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, antara lain peningkatan koordinasi antarinstansi, penyediaan layanan pengaduan masyarakat secara daring, publikasi data secara berkala melalui media digital, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah dengan akses informasi terbatas. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil FKP oleh seluruh peserta forum, termasuk perwakilan instansi dan media yang hadir. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan layanan pemutakhiran data pemilih yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Ynk)            


Selengkapnya