Berita Terkini

46

PARTISIPASI PEMILIH MENCAPAI 77% DI KECAMATAN MUNJUNGAN

TRENGGALEK— Pemungutan dan penghitungan suara di 1.550 TPS (tempat penghitungan suara) se-Kabupaten Trenggalek sebagai puncak Pemilihan 2020 sudah dilakukan pada hari Rabu lalu (09/12/2020). Sedangkan Rekapitulasi perolehan suara, jumlah pemilih, dan data-data lain hasil dari pemungutan suara sudah direkapitulasi melalui rapat pleno terbuka pada tanggal 15 Desember 2020 kemarin. Dari hasil rekapitulasi tersebut juga bisa diketahui berapa jumlah pemilih yang tersebar di masing-masing kecataman yang ada di kabupaten Trenggalek. Meskipun menurut Nurani Soyomukti Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM bahwa target partisipasi di tingkat kabupaten tidak tercapai, tapi setidaknya ada beberapa kecamatan yang angka partisipasinya cukup tinggi. Salah satunya adalah Kecamatan Munjungan. Dari data yang sudah masuk, Ada 77% pemilih yang hadir. Munjungan memang bukan satusatunya kecamatan dengan kehadiran pemilih di atas 70%. Tapi kecamatan istimewa karena selalu berada dalam urutan tertinggi dalam tiap perhelatan Pemilu atau Pemilihan. Keberhasilan ini diapresiasi oleh Nurani selaku kordinator divisi yang membidangi Partisipasi Masyarakat. Menurutnya keberhasilan partisipasi tinggi ini pasti bukan semata karena camatnya atau kades-kadesnya, atau karena tokoh-tokohnya semata. “Juga bukan karena penyelenggaranya saja, tapi harus kita akui bahwa upaya yang dilakukan PPK Munjungan dalam sosialisasi lumayan kelihatan dibanding yang lain”, tegasnya. Secara umum, angka partisipasi dalam Pemilihan tahun 2020 di Trenggalek tak berbeda dengan Pilkada 2015. Meski demikian, karena situasinya adalah pandemi, ini harus jadi catatan dan analisa tersendiri. “Partisipasi angkanya sama, tapi pandemi tantangan sosialisasinya kan lebih berat juga”, imbuh Nurani. [Meris]


Selengkapnya
28

RAPAT PLENO PENGHITUNGAN SUARA TINGKAT KECAMATAN PILBUP TRENGGALEK 2020 DIGELAR

TRENGGALEK— Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di tingkat Kecamatan untuk penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek diselenggarakan secara serentak di 14 (empat belas) kecamatan se-Kabupaten Trenggalek pada hari Jumat, tanggal 11 Desember 2020 dimulai pukul 08.30 s.d. 16.00 WIB. Tahapan tersebut dilaksanakan setelah 1.550 TPS berhasil menuntaskan tahapan penghitungan suara dengan mematuhi Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi kinerja badan adhoc penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek yang dengan penuh semangat, ikhlas, dan penuh integritas menyelesaikan tahapan pemungutan dan penghitungan suara dengan tertib, lancar, aman, sehat, dan tepat waktu. Istatiin menyampaikan bahwa terdapat perbedaan formulir yang digunakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020, yaitu pada bentuk formulir, nama formulir, dan tata cara pengisian serta penggunaannya. Ditambahkannya, penamaan formulir disesuaikan dengan peruntukannya sehingga memudahkan penyelenggara dalam mengisi formulir tersebut, serta penggunaan SIREKAP sebagai alat bantu untuk mempercepat penyampaian hasil rekapitulasi kepada publik. Diakui oelh Istatiin, penggunaan SIREKAP masih mengalami kendala terutama pada daerah-daerah yang jaringan internetnya tidak memadai. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek berkoordinasi dengan Camat dan Kepala Desa agar PPK, PPS, dan KPPS diperbolehkan menggunakan jaringan internet desa/kelurahan dan kecamatan untuk mendukung kesuksesan penggunaan SIREKAP sebagai upaya untuk memenuhi keterbukaan informasi publik dalam mengakses hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020. Ditambahkan oleh Istatiin, pelaksanaan tahapan rekapitulasi berjalan lancar meskipun terdapat kendala pada server SIREKAP yang sempat mengalami down. Untuk mengatasi hal tersebut, KPU menginstruksikan agar rekapitulasi manual tetap berjalan, dan dilakukan pengunggahan ke aplikasi SIREKAP setelah server dapat berfungsi kembali. Istatiin juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi. “Terima kasih kepada semua pihak, pemerintah kabupaten Trenggalek, pemerintah desa, Kepolisian, Bawaslu, dan juga masyarakat yang bersinergi mendukung penyelenggara Pemilihan melaksanakan tahapan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020…”, kata Istatiin, satu-satunya komisioner perempuan di  Anggota KPU Kabupaten Trenggalek ini. [Woro]


Selengkapnya
30

TRENGGALEK MEMILIH, PERSONIL KPU TRENGGALEK LAKUKAN MONITORING KE TPS-TPS

TRENGGALEK—Hari yang ditunggu-tunggupun tiba. Hari ini, Rabu 9 Desember 2020, adalah puncak dari tahapan Pemiliha Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan tahun 2020. Setegah juta lebih penduduk Trenggalek yang sudah terdaftar di DPT atau yang sudah punya hak pilih akan datang ke TPS (tempat pemungutan suara). KPU Kabupaten Trenggalek selaku penyelenggara utama kegiatan ini tidak mau tinggal diam hanya menunggu laporan hasil dari TPS melalui Personil-personil KPU Kabupaten Trenggalek hari ini juga dijadwalkan terjun langsung ke TPS-TPS untuk melakukan monitoring di tempat orang-orang mencoblos dan KPPS melayani pemilih. “Kemarin (08/12/2021), jadwal monitoring dan petugas-petugasnya sudah dibagikan di grup KPU, hari ini kita turun semua setelah mencoblos di tempat masing-masing”, seru Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Sementara itu, Istatiin Nafiah, Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah  untuk mengetahui secara langsung kendala yang terjadi dan dapat dengan segera diambil langkah penyelesaian masalah. Ia memaparkan beberapa hal yang perlu dimonitoring di lapangan.  Pertama, TPS telah memiliki Bilik Khusus yang disiapkan untuk mengantisipasi apabila terdapat pemilih yang memiliki suhu tubuh 37,30 derajat Celcius atau lebih. “Bilik khusus diletakkan di luar TPS namun masih dalam wilayah TPS”, tegasnya. [Woro]


Selengkapnya
30

PEMUSNAHAN SURAT SUARA PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK DALAM PEMILIHAN SERENTAK LANJUTAN TAHUN 2020

TRENGGALEK— Pada hari Selasa (08/12/2020), bertempat di KPU Kabupaten Trenggalek Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo Km.3,  telah dilaksanakan proses pemusnahan atas jenis logistik Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020. Acara dihadiri oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek dan Kapolres Trenggalek. Pemusnahan ini dilakukan  setelah dilakukan proses Sortir atas kebutuhan yang dimaksud karena termasuk kategori Cacat mutu, rusak, robek,bolong dan yang tidak layak diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek dari penyedia PT. Temprina Media Grafika. Jumlah 299 Box yang tiap box ada  2.000 lembar dengan jumlah 297.183 lembar serta terdapat tambahan 1 Box dengan isi 2.632 Surat Suara. Jenis logistik yang dimusnahkan adalah Surat Suara sebanyak 2. 632 lembar. Sebelum melakukan pemusnahan surat suara rusak dengan cara pembakaran, di hadapan Bawaslu dan Kapolres,  Gembong Derita Hadi menyampaikan, pemusnahan surat suara tersebut sebagai tindak lanjut dari PKPU Nomor 08 Tahun 2020 tentang pengamanan surat suara dalam pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.  Kerusakan surat suara tersebut bervariasi. Di antaranya karena cetakan dari surat suara tersebut tidak standar, lipatan surat suara jelek, dan terlihat kusam. "Kalau surat suara yang sobek tidak ada, kebanyakan cetakannya tidak standar," terangnya. [Woro]


Selengkapnya
29

KESIAPAN KPU TRENGGALEK LAKUKAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DI 1.550 TPS 9 DESEMBER 2020

TRENGGALEK— Pelaksanaan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di tingkat TPS merupakan tahapan yang paling penting dalam Pemilihan Serentak Tahun 2020. Hal tersebut karena tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi dasar rekapitulasi di tingkat selanjutnya dan juga penetapan calon terpilih. Untuk itu diperlukan pula kesiapan penyelenggara di tingkat adhoc dalam menyelenggarakan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Hal tersebut disampaikan oleh Eka Susanti, Anggota PPK Pogalan, saat KPU Kabupaten Trenggalek melakukan monitoring kesiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara pada hari Selasa, tanggal 8 Desember 2020, di salah satu TPS di kecamatan Pogalan. Santi  mengatakan bahwa pemahaman KPPS terhadap regulasi dan juga penerapannya menjadi faktor yang juga mempengaruhi kesuksesan penyelenggaraan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Selain itu, Eka Susanti juga menyampaikan bahwa penguasaan anggota badan adhoc terhadap teknologi informasi, mekanisme pelaksanaan pemungutan suara di masa pandemi dan juga penggunaan formulir-formulir yang pada Pemilihan Tahun 2020 mengalami perubahan nama dan tata cara pengisiannya. “Badan adhoc pelaksana pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS adalah KPPS, perubahan nama dan cara mengisinya menjadi hal yang harus diperhatikan agar pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara berjalan sukses…”, ujar Eka Susanti, Anggota PPK Pogalan. Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaan  menyampaikan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek telah melakukan Bimbingan Teknis secara berjenjang kepada badan adhoc, dan menginstruksikan agar PPK se-Kabupaten Trenggalek memantau dan ngawal secara langsung pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS agar tidak terjadi permasalahan yang serius. KPU Kabupaten Trenggalek telah melakukan Bimbingan Teknis secara berjenjang kepada badan adhoc, dan menginstruksikan agar PPK se-Kabupaten Trenggalek memantau dan ngawal secara langsung pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS agar tidak terjadi permasalahan bisa dilewati. KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilihan tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri. “Apabila ada kesulitan PPS dan PPK harus segera merespons serta berusaha untuk menyelesaikan problem yang mungkin kasuistik, apabila permasalahan tersebut belum mendapatkan solusi yang tepat dapat segera melapor kepada KPU Kabupaten Trenggalek, jangan dibiarkan menjadi bola liar yang suatu saat masalah yang menjadi bola liar akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu, pihak yang kalah untuk mencari celah menggugat hasil Pemilihan Tahun 2020…”, ujar Istatiin. [Woro]


Selengkapnya
33

KPU TRENGGALEK KORDINASIKAN PEMBERSIHAN ALAT PERAGA KAMPANYE

TRENGGALEK—Sebelum tiba hari pemungutan suara tanggal 9 Desember 2020, ada masa di mana semua aktivitas kampanye oleh pasangan calon dan tim kampanye harus ditiadakan. Inilah masa yang disebut “masa tenang”—kadang juga disebut hari tenang. Menuju masa tenang, maka yang harus dipastikan adalah bahwa bukan hanya aktivitas kampanye yang harus dihentikan, tapi pemasangan alat peraga kampanye juga harus bersih dari penampakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek sudah melakukan kordinasi dengan Tim Kampanye dari kedua pasangan calon bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Trenggalek, Polres dan Kodim, juga stakeholder. Salah satu poin kesepatan yang dibuat adalah bahwa tim kampanye melakukan pembersihan sendiri alat peraga kampanye yang mereka pasang. Jika tidak, maka KPU mengordinir pembersihan alat peraga kampanye dengan melibatkan Petugas Ketertiban, yaitu Satpol PP bersama pihak-pihak terkait. Sebagaimana dikatakan Nurani Soyomukti, Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek, pada kenyataannya masih tak sedikit alat peraga kampanye yang terpasang di ruang-ruang publik. Sehingga, pada tanggal 5 Desember pukul 23.00 WIB, KPU Kabupaten Trenggalek bersama Satpol PP dan  Bawaslu mengadakan pembersihan APK. Mulai sekitar pukul 22.00 WIB, lima belas personil Satpol PP dan personil Bawaslu sudah berkumpul di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Mulai pukul 23.00 hingga sekitar pukul 02.00 acara pembersihan dilakukan. APK di daerah kota Trenggalek, Pogalan, Karangan, Gandusari dan Tugu dibersihkan. KPU Kabupaten Trenggalek juga sudah memerintahkan jajaran PPK dan PPS di semua kecamatan dan desa untuk melakukan pembersihan APK. Ternyata pihak Bawaslu juga melakukan hal yang sama. “Sehingga secara serentak semua elemen kompak, mulai tingkat kabupaten hingga bawah”, tegas Nurani. [Woro]


Selengkapnya