KPU Kabupaten Trenggalek Bersihkan Gudang Logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 18 November 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mulai membersihkan gudang logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lokasi gudang logistik Pemilu Tahun 2024 terletak di jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 terletak di Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek.

Akhmad Rudy Bastari, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pembersihan gudang logistik Pemilu Tahun 2024 dilakukan karena masa kontrak gudang penyimpanan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan segera berakhir. Ia menargetkan bahwa pengosongan gudang logistik Pemilu Tahun 2024 tuntas pada tujuh hari ke depan. Sedangkan pengosongan gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 tuntas sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025.  

Lebih lanjut, Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik menjelaskan bahwa pembersihan tersebut dilakukan dengan mengosongkan gudang  melalui pemindahan dan penataan arsip Pemilu Tahun 2024 yang terdiri atas surat suara, formulir C-Hasil, serta berbagai dokumen Pemilu lainnya. Selain pemindahan arsip, dijelaskannya, kegiatan ini juga mencakup proses penataan persediaan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk dilakukan penilaian arsip dan untuk arsip yang sudah habis masa retensinya akan diajukan penghapusan arsip. Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang telah habis masa retensinya berupa surat suara, kotak suara, dan bilik suara. Ia menjelaskan bahwa formulir C-Hasil akan disimpan karena memiliki nilai guna sebagai bukti pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta dokumentasi.

Rudy, panggilan akrab Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, menyampaikan bahwa untuk penghapusan arsip berupa surat suara dibutuhkan persetujuan dari ANRI. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan dari ANRI, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan penghapusan surat suara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kepada Sekjen KPU. Setelah mendapat persetujuan Sekjen KPU, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan lelang surat suara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ke KPKNL Malang. Sedangkan untuk logistik berupa kotak suara dan bilik suara setelah habis masa retensinya, KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan penghapusan kepada Sekjen KPU, dan setelah mendapat persetujuan, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan lelang kotak dan bilik suara kepada KPKNL Malang. Ditegaskannya, seluruh hasil penjualan lelang surat suara, bilik suara, dan kotak suara langsung dari KPKNL disetor ke Kas Negara.  

Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik menyampaikan bahwa proses penataan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.(Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 50 Kali.