Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek Ikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis dan Penyiapan Persidangan di Lingkungan Sekretariat KPU se-Provinsi Jawa Timur
Hari ini, Rabu, 12 November 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Koordinasi dan Pembinaan Teknis Analisis serta Penyiapan Persidangan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur melalui media daring (zoom meeting). Hadir dalam kegiatan daring tersebut Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek.
Pada pukul 13.15 WIB, acara dimulai oleh MC, Anita Diar, pelaksana Subbagian Hukum pada Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur. Acara diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Dwi Setyo Harto Kumoro, pelaksana Subbag Hukum pada Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, laporan kegiatan oleh Yulyani Dewi, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, yang menyampaikan tujuan kegiatan untuk membekali seluruh pegawai KPU di lingkungan KPU se-Provinsi Jawa Timur tentang kemampuan analisis, dan penyiapan yang matang dalam persidangan di lingkungan Sekretariat KPU se-Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut, menurutnya, sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi dan hukum dalam penyiapan persidangan.
Acara dibuka secara resmi oleh Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur,pada pukul 13.50 WIB. Dalam sambutannya, Nanik menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini diharapkan dapat mewujudkan akuntabilitas KPU dalam persidangan sehingga apabila terjadi persidangan sengketa Pemilu dan Pemilihan dimenangkan oleh KPU dan mewujudkan tertib administrasi dan hukum di lingkungan KPU se-Provinsi Jawa Timur.
Acara dilanjutkan penyampaian materi oleh Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kasubbag Persidangan pada Bagian Persidangan dan Protokol Biro Umum Sekretariat Jenderal KPU. Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kasubbag Persidangan, menyampaikan bahwa sebagai bagian dari KPU, seluruh pegawai Sekretariat KPU harus memberikan kontribusi positif terhadap lembaga KPU. Ia juga menyampaikan pesan dari Sekjen KPU, Bernad Dermawan Sutrisno, bahwa bekerja harus menjaga integritas dan loyalitas karena loyalitas dan integritas adalah satu tarikan nafas yang saling menguatkan.
Barik menjelaskan bahwa notula merupakan naskah dinas yang memuat pendapat dan/atau saran/masukan peserta rapat, notula ditandatangani oleh pembuat Notula. Lebih lanjut, ia menjelaskan notula disusun secara rapi dan sistematis. Catatan dalam notula harus dimaksimalkan, tetapi bukan berisi transkrip pembicaraan. Notula berisi substansi rapat. Dijelaskannya, ketentuan mengenai notula di KPU diatur secara spesifik dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Dalam sesi tanya-jawab, peserta menanyakan cara cepat untuk menyusun notula. Barik, narasumber kegiatan menjawab bahwa kemampuan menulis cepat dan benar harus dimiliki notulis sehingga mampu mencatat seluruh jalannya persidangan namun bukan berisi transkripsi.
Selanjutnya, peserta diajak untuk berlatih menyusun notula dari sebuah tayangan wawancara. Setelah itu, dilakukan pembahasan agar peserta mengerti tentang teknik menyusun notula dengan cepat dan benar. Acara berakhir pada pukul 16.15 WIB.(Wro).