Berita Terkini

41

Optimalkan Siaran Kehumasan Kepemiluan, KPU Kabupaten Trenggalek Koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK- Hari ini, Kamis, 9 Juni 2022, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek. Koordinasi tersebut dilakukan di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek pada pukul 15.00 WIB. Pertemuan tersebut diterima langsung oleh Edif Hayunan Siswanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek. Mengenai tempat pertemuan, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan bahwa tempat pertemuan sebagaimana kesepakatan dengan Kepala Dinas terkait dan disepakati bertemu di Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa tujuan pertemuan tersebut adalah koordinasi dengan stakeholder baik dari instansi pemerintah maupun pihak lainnya untuk mengoptimalkan siaran kehumasan kepemiluan. Nurani menyampaikan bahwa siaran kehumasan memiliki peran penting dalam memberikan informasi kepada publik karena humas merupakan corong informasi lembaga yang diharapkan dapat membentuk citra positif lembaga. Dijelaskannya, hasil pertemuan tersebut sangat baik karena KPU Kabupaten Trenggalek mendapat dukungan penuh dari pemerintah Kabupaten Trenggalek. “Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek selaku dinas yang mengampu kehumasan, komunikasi, dan informasi di lingkungan pemerintah kabupaten Trenggalek. Nurani menjelaskan bahwa dukungan tersebut sangat bermanfaat positif terhadap kesuksesan KPU Kabupaten Trenggalek dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan. “Sangat positif, dukungan penuh dari pemerintah Kabupaten Trenggalek, Dinas Kominfo memfasilitasi siaran kehumasan kepemiluan, sebagai wujud sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu/Pemilihan”, ungkap Nurani. Mengenai bentuk dukungan, Nurani menyampaikan bahwa Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek mempersilakan KPU Kabupaten Trenggalek menggunakan radio LPPL Praja Angkasa milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk siaran kehumasan, baik siaran radio maupun podcast. “Dinas Kominfo Kabupaten Trenggalek mempersilakan KPU Kabupaten Trenggalek menggunakan radio LPPL Praja Angkasa milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk siaran kehumasan, baik siaran radio maupun podcast, kami sangat berterimakasih atas dukungan penuh dari pemerintah Kabupaten Trenggalek”, pungkas Nurani usai pertemuan tersebut. (Wr)


Selengkapnya
40

Apel Pagi, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Ingatkan Pentingnya Soliditas dan Sinergitas Kinerja Meraih Kesuksesan

TRENGGALEK- Hari ini, Senin, 6 Juni 2022, di halaman Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIN tersebut diikuti oleh Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag, Staf PNS dan PPNPN di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai pembina apel adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan pengawasan, serta sebagai pemimpin apel yaitu Nanang Eko Prasetyo, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam amanatnya, Imam Nurhadi atau yang akrab dipanggil sebagai  Kang Nuha tersebut menyampaikan apresiasi terhadap keberhasilan yang dicapai KPU Kabupaten Trenggalek baik Komisioner maupun Sekretariat. Dijelaskannya keberhasilan tersebut sungguh menggembirakan karena pada hari Kamis, 2 Juni 2022, telah dilakukan Serah Terima Alih Status Tanah dan Gedung Kantor yang terletak di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo Km. 3 dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Serah-terima tersebut diawali dari surat permohonan/usulan dari KPU Kabupaten Trenggalek kepada Kementerian Pertanian Republik Indonesia mengenai alih status kepemilikan tanah dan bangunan kantor yang selama ini ditempati oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Kang Nuha menjelaskan bahwa pengajuan tersebut berawal dari keprihatinan seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek terhadap kondisi kantor yang kondisinya kurang layak. Ditambahkannya, kondisi tersebut dikarenakan tidak dapat dilakukan perbaikan secara menyeluruh pada gedung kantor akibat dari ketidakjelasan status tanah yang di atasnya berdiri gedung kantor. “Awalnya pengajuan karena status kepemilikan, KPU tidak bisa melakukan perbaikan secara menyeluruh, tanahnya milik siapa, itu ditelusuri dan ternyata milik Kementerian Pertanian Republik Indonesia, kita ajukan, berproses, dan kemarin tanggal 2 Juni 2022 Alhamdulillah sudah diserah-terimakan BAST Alih Status Kepemilikan tanah dan bangunan gedung kantor dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Dengan diserah-terimakan berarti menjadi milik KPU sendiri dan dapat dilakukan perbaikan kantor secara menyeluruh, menjadi layak dipakai”, ucap Imam Nurhadi saat memberikan pengarahan Apel Pagi tadi.   Lebih lanjut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan SDM menyampaikan apresiasi juga pada hasil pretest Tata Kelola Pemilu seluruh PNS di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek yang menggembirakan karena sudah di atasnya rata-rata. Dari pantauannya, nilai pretest berkisar antara 76 sampai dengan 84, yang berarti bahwa seluruh PNS Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek memiliki wawasan, pengetahuan, pengalaman, dan juga kemampuan dasar yang cukup memadai dalam mendukung KPU menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan. Meskipun demikian, Kang Nuha, sapaan akrabnya, mengingatkan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek tidak terlena dengan besarnya nilai  tetapi harus terus meningkatkan kapabilitas, soliditas, dan sinergitas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan masing-masing secara akuntabel dan berintegritas. Dirinya berharap agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat sukses terlaksana. “Jangan terlena dengan besarnya nilai pretest  tetapi harus terus meningkatkan kapabilitas, soliditas, dan sinergitas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan kewenangan masing-masing secara akuntabel dan berintegritas. Harapan saya agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat sukses terlaksana”, pungkas Kang Nuha mengakhiri amanatnya. Kegiatan apel diakhiri dengan doa agar kegiatan seterusnya berjalan lancar. (Wr)


Selengkapnya
54

MANTAP, SELURUH ASN KPU TRENGGALEK IKUTI PRETEST TATA KELOLA PEMILU

TRENGGALEK— Dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat KPU se-Indonesia, Sekretariat Jenderal KPU RI menyelenggarakan Pelatihan Tata Kelola Pemilu. Kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan secara bergelombang pada tanggal 2 s.d. 21 Juni 2022.  Peserta Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu adalah seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan struktural (eselon III dan IV), Pejabat Fungsional serta Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota. Adapun pelaksanaan kegiatan tersebut dipusatkan di masing-masing KPU Provinsi/KIP Aceh secara luring (hadir fisik). Hal tersebut sebagaimana dituangkan dalam Surat Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor: 1164/PLB.02-SD/13/2022.  Dijelaskan oleh Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menindaklanjuti surat Sekjen tersebut bahwa seluruh ASN (PNS) Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek telah mendaftar kegiatan secara online pada hari Rabu, tanggal 1 Juni 2022 dengan dikoordinasi oleh Sub Bagian Hukum dan SDM Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. “Semua ASN (PNS) Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek sudah mendaftar secara online, kemarin Rabu, 1 Juni 2022, semua ikut, pendaftaran di sini dikoordinir Subbag Hukum dan SDM yang membidangi”, jelas Wiratno. Lebih lanjut disampaikan oleh Wiratno bahwa peserta juga mengikuti pretest sebagai prasyarat mengikuti kegiatan Pelatihan Dasar Tata Kelola Pemilu, pada hari ini, Jumat, tanggal 3 Juni 2022, secara online yang dimulai pada pukul 16.00 WIB. “Hari ini pretest, tadi jam 16 mulainya, soal sebanyak 50 nomor, dengan waktu pengerjaan selama 120 menit (2 jam) dengan materi soal tentang dasar-dasar Pemilu dan Demokrasi, dan Kesekretariatan Penyelenggara Pemilu yang Independen, semua PNS Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek ikut”, jelas Wiratno. Ditanya tentang hasil pretest, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa nilai pretest rata-rata yang dicapai berkisar antara 76 sampai dengan 84. Diakuinya hasil tersebut menggembirakan mengingat kemampuan dasar PNS Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek di atas rata-rata, artinya tidak ada nilai yang njomplang dan semua memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik. “Hasil menggembirakan di atas rata-rata, berkisar antara 76 sampai dengan 84. artinya tidak ada nilai yang njomplang dan semua memiliki pengetahuan dan kemampuan yang baik”, imbuh Wiratno. Mengenai pelaksanaan kegiatan, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa akan dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 8 dan 9 Juni 2022, dan untuk KPU Kabupaten Trenggalek mendapat jadwal pelatihan hari Rabu, 8 Juni 2022 di Surabaya. Kegiatan akan dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 8 dan 9 Juni 2022. KPU Kabupaten Trenggalek mendapat jadwal pelatihan hari Rabu, 8 Juni 2022 di Surabaya. [WR]


Selengkapnya
168

HADIRI PENANDATANGANAN BAST, KPU TRENGGALEK KINI RESMI MILIKI GEDUNG KANTOR SENDIRI

SURABAYA— Sesuai permintaan Kementan RI di kantor KPU Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu, maka pada hari ini (Kamis, 02/06/2022), dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah dan bangunan perkantoran dari Kementan pada KPU Kabupaten Trenggalek. BAST ditandatangani antar pejabat eselon II dari lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI dan Biro Keuangan dan BMN Komisi Pemilihan Umum RI. Penandatanganan BAST ini bertempat di Restoran IBC Pondok Tempo Doeloe, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. Dari pihak Ditjenbun Kementan RI penandatangan dilakukan oleh Heru Tri Widarto, S.Si, M.Sc Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan. Sedangkan pihak KPU RI penandatanganan dilakukan oleh Yayu Yuliani, SE, M.Si yang merupakan Kabiro Keuangan dan BMN. Penandatangan yang khidmat ini berlangsung pada sekitar pukul 11.00 WIB. Dengan BAST ini, proses permohonan alih status tanah dan bangunan perkantoran yang diinisiasi KPU Kabupaten Trenggalek telah mencapai garis akhir. Tanah dan bangunan perkantoran dimaksud adalah tanah yang telah ditempati sebagai lokasi kantor KPU Kabupaten Trenggalek sejak berdiri tahun 2004 lalu. Tanah dan kantor ini berlokasi di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo Km 03, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Pasca penandatanganan, aset akan diserahkan kepada KPU RI yang tentunya akan dimanfaatkan oleh satuan kerja KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan ini Gembong Derita Hadi, Ketua KPU kabupaten Trenggalek turut menyaksikan prosesi penandatanganan. Gembong menyatakan kesiapannya mengoptimalkan pemanfaatan gedung untuk pelayanan tahapan kepemiluan. “Selanjutnya Kami tentu akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memaksimalkan perawatan gedung. Karena memang titik tolak proses pengajuan alih status ini berangkat dari keprihatinan Kami akan kondisi gedung yang banyak kerusakan. Namun karena ketiadaan status kantor, Kami tidak bisa melakukan pemeliharaan besar-besaran. Syukur alhamdulillah, bukan hanya status pinjam pakai, Kami malah mendapat alih status sehingga kantor bisa dimanfaatkan selama-lamanya untuk Trenggalek”, tutur Gembong dengan rasa haru.   Tak hanya itu, Choirul Anam Ketua KPU Provinsi Jawa Timur didampingi dengan Nurul Amalia Divisi Data dan Informasi serta jajaran pejabat sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur ikut menyaksikan proses ini. Selain itu, turut hadir pula jajaran Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur yang merupakan pengguna aset kantor sebelum ditempati KPU Kabupaten Trenggalek. Sebelumnya, Dinas Perkebunan menggunakan kantor ini untuk Balai Benih Perkebunan sejak tahun 1981.(yy)


Selengkapnya
44

PERSIAPKAN PEMILU 2024, SELURUH ASN KPU TRENGGALEK DAFTAR PELATIHAN TATA KELOLA PEMILU

TRENGGALEK— Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan segera dimulai. Rencananya,  tanggal 14 Juni 2022 akan menjadi hari pertama dimulainya tahapan. Banyak tantangan yang harus dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.  Untuk itu diperlukan penyelenggara yang berintegritas dan memiliki pemahaman serta kemampuan di bidang tata kelola Pemilu. Menurut Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, kemampuan/kapasitas seluruh pegawai ASN KPU Kabupaten Trenggalek harus terus diasah dan ditingkatkan. Hal tersebut merupakan upaya untuk meminimalisasi kesalahan (maladministrasi) dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab ASN di lingkungan KPU Kabupaten Trenggalek.  Selain kemampuan/kapasitas administratif, Wiratno memandang bahwa pengetahuan ASN terhadap regulasi kepemiluan harus terus ditambah agar memiliki pemahaman yang benar dan utuh dalam implementasi kebijakan kepemiluan. “Peran strategis ASN Sekretariat KPU tidak hanya dalam hal administrasi namun juga berperan memberikan informasi yang benar, akurat, proporsional (berimbang), dan netral, semua itu sebagai wujud akuntabilitas dan profesionalisme ASN”, tegas Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Lebih lanjut, Wiratno menyampaikan bahwa terdapat Surat dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor: 1164/PLB.02-SD/13/2022 Tanggal 31 Mei 2022  Perihal Pelaksanaan Peningkatan Kapasitas Tata Kelola Pemilu bagi PNS KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengikuti Pelatihan Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI.  Menindaklanjuti surat tersebut, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar kegiatan Pelatihan tersebut. Pendaftaran dilakukan secara serentak dan online pada tanggal 1 Juni 2022. Ditambahkannya, sebelum mengikuti Pelatihan maka peserta diwajibkan untuk melakukan pretest secara online yang diselenggarakan secara bergelombang sesuai dengan pembagian wilayah yang dilakukan oleh panitia dari Sekretariat Jenderal KPU RI.  Menurutnya, terdapat Surat dari Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia yang memerintahkan kepada seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia agar mengikuti Pelatihan Tata Kelola Pemilu yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Sekretariat Jenderal KPU RI. Seluruh ASN di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendaftar kegiatan Pelatihan tersebut. Pendaftaran dilakukan secara serentak, secara online pada tanggal 1 Juni 2022. “Sebelum mengikuti Pelatihan maka peserta diwajibkan untuk melakukan pretest secara online yang diselenggarakan secara bergelombang sesuai dengan pembagian wilayah yang dilakukan oleh panitia dari Sekretariat Jenderal KPU RI”, jelas Wiratno. Jadwal pelatihan ASN Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek bersama dengan Sekretariat KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Jawa Timur direncanakan pada tanggal 7 dan 8 Juni 2022. Mengenai tempat pelatihan akan diberitahukan kemudian.  “Mengenai tempat pelatihan akan diberitahukan kemudian, menurut informasi awal bahwa pelatihan akan dilaksanakan di Malang atau Surabaya”, kata Wiratno, seusai mendaftar online Pelatihan Tata Kelola Pemilu. [Wr]


Selengkapnya
104

97% SAH, ASET TANAH DAN BANGUNAN KEMENTAN JADI MILIK KPU TRENGGALEK

TRENGGALEK—Upaya KPU Kabupaten Trenggalek untuk mendapatkan gedung perkantoran milik sendiri telah menemui titik terang. Pada hari ini Selasa (31/05/2022), jajaran Dirjen Perkebunan Kementan RI hadir di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Kehadiran jajaran Dirjen Perkebunan Kementan RI ini sedianya untuk peninjauan aset Barang Milik Negara berupa tanah dan bangunan perkantoran. Aset Barang Milik Negara (BMN) yang dimaksud adalah kantor yang ditempati KPU Kabupaten Trenggalek sejak tahun 2004 hingga sekarang. Aset yang berada di Jalan Raya Trenggalek – Ponorogo Km. 03 Kecamatan Karangan Kabupaten Trenggalek selama ini belum memiliki status penggunaan apapun, baik pinjam pakai ataupun hak milik.  Kehadiran jajaran Kementan RI diwakili oleh dua orang yaitu Sukim Supandi Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementan RI dan Yudha Kasubbag Umum yang menangani aset. Sukim dalam sambutannya menyatakan bahwa aset kantor ini telah memiliki sertifikat dan tidak ada permasalahan hukum apapun. “Seluruh persyaratan alih status telah kami lengkapi, saat ini telah klir 100%. Sertifikat pun telah ada, sehingga kami yakin untuk mengalih statuskan kepada lembaga lain”, ungkapnya. Sukim juga menyampaikan bahwa luasan tanah ini 960 m2 dengan nilai perolehan terakhir senilai 2,3 milyar rupiah. Berita Acara Serah Terima telah kami tandatangani. “Sehingga bolanya sekarang ada di KPU RI, kapan akan ditandatangani Kabiro Keuangan dan BMN KPU RI,” tambah Sukim dalam sambutannya. Sementara itu, Syaiful Bahri, Kabag BMN KPU RI, selain berterimakasih juga menimpali bahwa pihaknya akan berupaya secepatnya merespon Kementan RI. “Kami berterimakasih atas kelonggaran dan ketanggapan jajaran Kementan dalam menerima permohonan KPU. Kami pun siap melaksanakan serah terima di hari Kamis atau Jumat, 2 atau 3 Juni sebagaimana permintaan Kementan,” tutur Syaiful mengamini. Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyatakan keterkejutannya bahwa proses serah terima aset sudah akan dilaksanakan dalam minggu ini. Ia menceritakan awal mula proses permohonan alih status yang dimulai dari ketidaktahuan kepemilikian aset dan prosedur permohonan aset hingga aset akhirnya telah benar-benar sampai pada proses serah terima. Mewakili segenap personil KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong menyampaikan rasa terimakasih dan berjanji untuk memelihara dan mengoptimalkan gedung perkantoran untuk pelayanan Pemilu yang akan segera menginjak tahapan.  Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur merupakan pengguna aset terdahulu sebelum digunakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek yang saat ini masih menjadi kepanjangan tangan Dirjen Perkebunan. Sugeng Riyanto Kabag yang menangani aset Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur berharap agar KPU Kabupaten Trenggalek dalam pengelolaan aset ke depan meneruskan bentuk joglo sebagai ciri-ciri bangunan.  Turut hadir dalam acara ini, selain jajaran KPU RI, tiga orang pejabat Bagian Umum dan Logistik KPU Jawa Timur memberikan supervisi dan monitoring. Sedangkan dari pihak internal KPU Kabupaten Trenggalek, seluruh Komisioner dan Kasubbag membersamai kegiatan peninjauan aset BMN ini. (yy)


Selengkapnya