KPU TRENGGALEK KLARIFIKASI TANGGAPAN MASYARAKAT TERHADAP KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2024

TRENGGALEK— Hari ini, Sabtu, tanggal 8 Oktober 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut meminta klarifikasi secara langsung kepada warga masyarakat yang memberikan tanggapan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. 

Bertempat di Ruang RPP Vote Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, kegiatan tersebut dibuka secara resmi pada pukul 09.00 oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, dan diperkirakan selesai pada pukul 23.59 WIB. Kegiatan tersebut menghadirkan secara langsung 107 orang yang memberikan klarifikasi tanggapan secara langsung terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. 

Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berkenan memberikan tanggapan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Gembong menyampaikan bahwa klarifikasi ini penting agar didapatkan akurasi atas tanggapan masyarakat terhadap dokumen persyaratan kenaggotaan partai politik peserta Pemilu tahun 2024. “Terima kasih kepada masyarakat yang telah peduli dan berkenan memberikan tanggapan terhadap keabsahan dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. 

Klarifikasi ini penting diselenggarakan agar didapatkan akurasi atas tanggapan masyarakat terhadap dokumen persyaratan kenaggotaan partai politik peserta Pemilu tahun 2024”, kata Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Gembong menyampaikan agar masyarakat memberikan klarifikasi secara akurat dan tepat apabila memang ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Gembong mengatakan bahwa akurasi data sangat diperlukan dalam rangka melindungi hak politik rakyat. “Mohon   memberikan klarifikasi secara akurat dan tepat apabila memang ditemukan kejanggalan-kejanggalan dalam dokumen persyaratan keanggotaan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Akurasi data sangat diperlukan dalam rangka melindungi hak politik rakyat”, imbuh Gembong.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Trenggalek untuk melakukan pengawasan jalannya kegiatan Klarifikasi Tanggapan Masyarakat terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024. 

Kegiatan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 346 Tahun 2022. [Wr]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 47 Kali.