Berita Terkini

101

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR DUKUNGAN KEGIATAN PERENCANAAN DALAM PELAKSANAAN VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN DAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL 

TRENGGALEK— Pada hari Minggu-Selasa, 25-27 September 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri acara rapat kordinasi Dukungan Kegiatan Perencanaan dalam Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan dan Verifikasi Faktual Partai Politik (Parpol) dalam Pemilu 2024. Acara diselenggarakan di dua tempat, yaitu di gedung Karya Dharma Pemerintah Kabupaten Pacitan, jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8 Kabupaten Pacitan pada saat pembukaan serta pengarahan umum, dan di Hotel Parai Pacitan untuk acara rapat inti. Dari KPU Jatim yang hadir mengikuti rakor diantaranya Divisi Teknis Penyelenggaraan, Insan Qoriawan, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro, Divisi Hukum dan Pengawasan, Muhammad Arbayanto, serta staf bagian Teknis dan Parmas. Sedangkan dari KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur yang hadir adalam Komisioner divisi Teknis dan Penyelenggaraan, Kasubag Teknis-Huparmas, dan admin Sipol. Acara pembukaan dimulai pukul 15.30 WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan dilanjutkan sambutan-sambutan. Sambutan pertama dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Pacitan, Sulistiyorini. Dalam sambutannya ia menyatakan ucapan selamat datang dan memberikan rasa terimakasihnya bahwa KPU Pacitan dijadikan tempat acara  rapat kordinasi.  Sambutan selanjutnya  adalah pembukaan yang seharusnya disampaikan oleh Ketua KPU Propinsi, tetapi diwakili oleh Muhammad Arbayanto komisioner KPU Propinsi Jawa Timur divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannaya Arbayanto menyampaikan menyampaikan bahwa sebelum penetapan partai politik peserta Pemilu pada  tanggal 14 Desember 2022, masih banyak yang mesti dilakukan, salah satunya adalah   verifikasi terhadap parpol baik secara administrasi maupun factual. Ia mencatat berbagai dinamika yang dihadapi oleh KPU dan mengharap KPU khususnya divisi teknis selalu memberikan  performa yang terbaik untuk menghadapi putaran-putaran dalam proses kepemiluan berikutnya. Ia juga mengingatkan agar komisioner dan sekretariat terus meningkatkan kompetensi pemahaman terhadap peraturan. “Intinya tidak boleh malas membaca regulasi baik  regulasi induk Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun regulasi yang lain yang terkait dengan tugas-tugas KPU,” papar komisioner yang sering dipanggil Arba’ ini. Dalam sesi arahan umum, Divisi Sosdiklih dan Parmas, Gogot Cahyo Baskoro juga mengingatkan bahwa  dalam tahapan vermin perbaikan kedepan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh KPU Kabupaten/Kota. Seperti ketepatan waktu, update segala regulasi, memahami mekanisme dan prosedur, belajar dari pengalaman vermin sebelumnya, serta memiliki komunikasi yang efektif dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau stakeholder terkait.  Sementara itu, Insan Qoriawan selaku  Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim menyatakan bahwa rakor dijadwalkan akan membahas mengenai dukungan kegiatan perencanaan dalam pelaksanaan vermin perbaikan dan verfak, Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022, serta rencana tindaklanjut. [Gung]


Selengkapnya
223

PDPB BERAKHIR SEPTEMBER, PEMILIH PEMULA DI TRENGGALEK BERTAMBAH 4.903 ORANG

TRENGGALEK— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengakhiri rangkaian Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2022 dengan menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sejumlah 578.297 dengan rincian Pemilih laki-laki berjumlah 288.196 dan Pemilih perempuan berjumlah 290.101, Selasa (27/09/2022). Penetapan dilakukan melalui rapat pleno DPB bulan September 2022 periode Triwulan III. Hadir dalam rapat koordinasi yaitu Dinas Dukcapil Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Tokoh Masyarakat/perangkat Desa dari beberapa Kecamatan. Plh. Ketua KPU Trenggalek, Muhammad Indra Setiawan menerangkan Pemilu tahun 2024 masih panjang akan tetapi tahapan Pemilu sudah terlaksana sejak tanggal 14 Juni 2022. Setiap Divisi melaksanakan kegiatan secara paralel dan beririsan. “Pemilu 2024 masih Panjang sekitar 1,5 tahun lagi. Tahapan telah dilauncing tanggal 14 Juni 2022. Kegiatan bulan September PDPB. Divisi Teknis melaksanakan kegiatan verifikasi administrasi pendaftaran calon peserta Pemilu 2024. Sedangkan Divisi SDM mempersiapkan tahapan seleksi badan adhoc,” papar Indra. PDPB mengadopsi sistem continuous list yang sebelumnya menggunakan sistem periodic list. Sistem ini dilaksanakan setiap bulan sebagai langkah yang sangat baik dari KPU RI karena secara reguler melakukan pemutakhiran data pemilih. “KPU Trenggalek secara berkelanjutan mulai bulan April 2021 hingga September 2022 yang merupakan bulan terakhir PDPB tahun 2022. Pada bulan Oktober sesuai PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal Dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU mendapatkan  Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang digunakan sebagai bahan coklit oleh Pantarlih,” ungkap Indra. Sementara itu, Rokhani Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek menegaskan kepada KPU Trenggalek bahwa dalam melakukan pemutakhiran agar menggunakan dokumen pendukung. Mencoret data TMS Meninggal harus ada data pendukung akta kematian. Widi Sasmito Adi Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dinas Dukcapil Trenggalek menjelaskan bahwa penerbitan akta kematian menggunakan azas pelaporan. Diterbitkannya akta kematian oleh Dukcapil harus ada bukti pelaporan dari pihak terkait.  “Sering terjadi, meninggal banyak faktor perlu di cek siapa yang melaporkan. Syaratnya ada surat kematian dari Desa. Siapa pemohonnya dan siapa yang menjadi saksi,” kata Pak Widi. Hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPB Kabupaten Trenggalek periode Triwulan III Tahun 2022 secara rinci tersebar di 14 Kecamatan, 157 Kelurahan/Desa. Jumlah Pemilih Pemula 4.903 orang; Jumah Pemilih Datang 1 orang; Jumlah Pemilih Ubah elemen data 1 orang; Jumlah Pemilih Meninggal 1.888 orang; Jumlah Pemilih Ganda 439 Orang; Jumlah Pemilih Pindah Keluar 1.835 Orang; dan Bukan Penduduk 1.631 orang. (Aam/Yy)


Selengkapnya
124

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR PENGENALAN SISTEM INFORMASI ANGGOTA KPU DAN BADAN AD HOC (SIAKBA)

TRENGGALEK— Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengembangkan  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA), yaitu sistem informasi untuk melakukan pendaftaran dan pendataan penyelenggara Pemilu baik KPu maupun tenaga adhoc. Oleh karena itu, untuk memperkenalkan sistem informasi itu, KPU Jawa Timur mengadakan acara rapat kordinasi   Dukungan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) Dalam Tahapan Pembentukan Badan Ad Hoc. Acara digelar para Hari Minggu-Senin, 25-26 September 2022. Acara digelar di dua tempat, yaitu aula KPU Kabupaten Sidoarjo Jl. Raya Cemeng Kalang No.1, Ngemplak, Cemeng Kalang, Sidoarjo dan di Aula (ballroom) Hotel Aston Sidoarjo. Acara ini dihadiri oleh komisioner KPU Propinsi Jawa Timur selaku pimpinan acara dan pesertanya adalah Komisioner KPU Kabupaten/kota se-Jawa Timur Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang ditemani Kasubag Hukum dan SDM-nya. Acara dibuka pukul 14.00 WIB di aula Kantor KPU kabupaten Sidoarjo oleh Miftakhul Rozaq selaku komisioner KPU Propinsi Jawa Timur yang mewakili Ketua. Dalam sambutannya, Rozaq menyampaikan bahwa penyelenggaraan pemilu dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dapat memberikan peluang dan dapat mendorong penyelenggaraan yang akuntabel, transparan, dan partisipatif. Sistem informasi itu, menurut Rozaq, adalah bagian dari upaya KPU untuk menerapkan roadmap digitalisasi yang sudah dilaksanakan beberapa tahun terakhir ini. Ia menyebutkan beberapa sistem informasi yang sudah dilakukan KPU, di antaranya adalah Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), Sistem Informasi Pernggantian Antar Waktu (Simpaw), Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih), Sistem Informasi Pencalonan (Silon). “Dan tentunya  masih banyak sistem informasi lainnya yang bisa memudahkan pekerjaan kita sekaligus membuka ruan informasi pada masyarakat”, tutur  Rozaq. Terkait dengan SIAKBA, Rozak menerangkan bahwa sistem informasi ini harus digunakan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk pembentukan Badan Adhoc Pemilu 2024. Karena itu, ia berpesan agar  penyelenggara pemilu baik di propinsi maupun kabupaten/kota harus segera  mempertajam pemahaman tentang SIAKBA ini.   Setelah pembukaan, pengarahan diberikan oleh Komisioner Divisi yang membidangi SDM, yaitu Rochani. Ia mereview kembali tentang kebijakan KPU terkait dengan pembentukan badan ad hoc yang menurutnya akan dilaksanakan pertengahan bulan Nopember tahun 2022 ini. Materi tentang SIAKBA diberikan  oleh Kabag Hukum dan SDM Rizki Indah Susanti, yang dilanjut dengan  Uji Coba Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) oleh Kasubbag SDM Andrie Susanto. Sekretaris KPU Propinsi Jawa Timur Nanik Karsini juga turut hadir  dan memberikan sambutan tentang angaran. [Ich]


Selengkapnya
75

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR SINKRONISASI PROGRAM DAN ANGGARAN TAHAPAN PEMILU TA 2022

TRENGGALEK– Masalah anggaran belakangan ini menjadi bahan perbincangan yang cukup serius di satker KPU Kabupaten Trenggalek. Kebutuhan untuk segera mengeksekusi anggaran untuk kegiatan dalam menghadapi Pemilu Serentak tahun 2024 tampaknya masih perlu untuk sinkronisasi dan penyesuaian dengan kebijakan anggaran di KPU RI. Dalam rangka menyukseskan tahapan Pemilu Tahun 2024, diperlukan sinergi yang baik antar jajaran mulai dari proses perencanaan, penyelenggaraan, serta penganggaran. Untuk itulah, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur (KPU Jatim) mengadakan rapat kordinasi dalam upaya penyelarasan program dan anggaran tahapan Pemilu 2024 untuk Tahun Anggaran (TA) 2022.  Tentunya KPU Kabupaten Trenggalek  bersama KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur juga hadir dalam kegiatan ini. Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik hadir bersama Sekretaris. Kegiatan rapat kordinasi  digelar pada Selasa-Rabu, 20-21 September 2022 di Aula  KPU Kabupaten Jombang, Jl. KH. Romli Tamim Kecamatan Jogoroto.  Dalam sambutannya Ketua KPU Jatim Choirul Anam menyampaikan bahwa tampaknya ke depan ini akan banyak rapat yang membahas  tata kelola keuangan. Tujuannya agar tim keuangan di semua satker berjalan dengan baik. Anam mengaku bahwa dirinya masih sering menemukan kendala terkait pengelolaan keuangan, baik dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM) ataupun pola kerja yang selama ini dilakukan. Ia berharap bahwa tiap satker KPU di Kabupaten/Kota terus mendorong penerapan metode Cash Management System (CMS). Hal tersebut, tegas Anam, merupakan keniscayaan di era digital. Ia juga menyarankan agar para staf sekretariat yang telah mempunyai sertifikat menjadi bendahara dimutasi di beberapa daerah yang masih mengalami masalah SDM, terutama tim keuangan. Sementara itu di sesi pengarahan, Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq  menjelaskan bahwa  melalui rapat koordinasi ini harapannya dapat dimanfaatkan untuk diskusi sehingga terbangun sinergi antar satuan kerja (satker). “Harapan saya, kita akan segera  memfinalkan program dan kegiatan seluruh divisi di KPU Provinsi, sehingga KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan penyesuaian,” tutur Rozaq. Dalam rapat ini, setiap divisi dan sekretaris menyampaikan beberapa rencana program dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi. Masing-masing divisi tersebut di antaranya Divisi Hukum dan Pengawasan oleh Muhammad Arbayanto, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat oleh Gogot Cahyo Baskoro. Divisi Data dan Informasi oleh Nurul Amalia, Divisi Teknis Penyelenggara oleh Insan Qoriawan, serta kesekretariatan oleh Nanik Karsini. Diskusi  dipandu oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi  KPU Propinsi Jawa Timur Nurita Paramita. [Gung]


Selengkapnya
142

GANDENG KPU TRENGGALEK, KESBANGPOL TRENGGALEK ADAKAN LITERASI POLITIK

TRENGGALEK— Untuk meningkatkan kesadaran dan tradisi berpikir kritis terhadap fenomena politik, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek mengadakan kegiatan yang dinamakan Literasi Politik. Kegiatan ini terdiri dari lomba menulis esai, workshop  menulis esai, dan pemuatan karya para penulis di media cetal, online, dan buku kumpulan esai. Menurut Maryani, Kabid yang membidangi pembinaan politik di Kantor Kesbangpol, kegiatan ini bertujuan untuk menggugah kepedulian warga masyarakat khususnya anak-anak muda untuk peduli terhadap fenomena politik. Warga masyarakat diharapkan menyuarakan aspirasi, pandangan, dan harapan mereka terkait kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk soal politik, demokrasi, juga keresahan mereka terkait konflik sosial dan kehidupan keberagamaan. “Dan pendapat serta harapan mereka dituangkan lewat tulisan yang berbentuk esai atau opini”, tutur Maryani. Ide dari kegiatan ini, menurut Maryani, adalah mereplikasi program KPU Kabupaten Trenggalek yang pada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 lalu juga mengadakan program Literasi Demokrasi. Diakuinya bahwa ide itu adalah hasil diskusi dengan KPU Kabupaten Trenggalek yang mengusulkan untuk membuat desain kegiatan yang mirip Literasi Demokrasi. “Hanya saja, karena kita tupoksinya adalah seputar pembinaan kebangsaan dan politik, namanya adalah Literasi Politik”, tegasnya. Program Literasi Politik ini juga akan menggandengn KPU Kabupaten Trenggalek, khususnya divisi yang membidangi Pendidikan Pemilih. KPU dilibatkan dalam penyusunan juknis lomba, menyeleksi karya, menjadi narasumber workshop, dan penjurian. “Kenapa demikian, karena kami dari pemerintah daerah bersama KPU juga telah lama berjalan bareng, apalagi saat ini pemerinta daerah didorong untuk memberi dukungan terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan termasuk tahun 2024 yang sudah mulai ramai”, pungkas Maryani. Dalam kegiatan ini, warga Trenggalek yang minimal berumur 17 tahun diharapkan mengirimkan esai karyanya. Dari karya yang terkirim, akan dipilih 30 penulis yang akan diundang untuk workshop penulisan dan karya mereka akan dipiliih juara 1,2, dan 3 dengan hadiah total Rp 7,5 juta. Bukan itu saja, karya peserta juga akan diternitkan dalam buku bunga rampai Literasi Politik. Karya ditunggu paling lambat tanggal 05 Oktober 2022. [Gung]


Selengkapnya
56

SIAP KAWAL SELURUH TAHAPAN PEMILU, DIVISI HUKUM KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR

TRENGGALEK—  Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan, Persiapan Tindak Lanjut Penanganan Pelanggaran pada Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu serta Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi dan Penanganan Benturan Kepentingan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se Jawa Timur digelar pada 16 September 2022. Acara ini bertempat di Aula Kantor KPU Kota Pasuruan. KPU Kabupaten Trenggalek melalui Divisi Hukum dan Pengawasan bersama Kasubab Hukum dan Sumber Daya Manusia hadir dalam kegiatan ini.  Acara dimulai  pukul 14.00  WIB dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan pembukaan oleh Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Choirul Anam. Dalam sambutannya Anam mengingatkan kembali tentang pentingnya tugas pokok divisi hukum dan pengawasan untuk mengawal seluruh rangkaian tahapan Pemilhan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Anam menjelaskan bahwa tugas tersebut  tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, tugas divisi hukum dan pengawasan KPU Kabupaten/Kota yaitu mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait dengan kebijakan penyusunan rancangan produk hukum salah satunya Keputusan KPU Kabupaten/Kota. Ia juga menegaskan bahwa Divisi Hukum juga  memiliki tugas untuk    melakukan telaah hukum dan advokasi. “Di sini,  dalam setiap tahapan Pemilu divisi hukum dan pengawasan harus memberikan advokasi, nasehat layaknya penasehat hukum serta harus mampu menyelesaikan masalah,” kata  Anam. Sementara itu dalam pengarahan umum, Divisi Teknis Penyelenggaraan Insan Qoriawan menyampaikan bahwa idealnya divisi hukum dan pengawasan harus memiliki kemampuan di atas yang lain karena harus menguasai tugas divisi lain. Ia berharap bahwa hasil rakor bisa memperkuat  pemahaman hukum dan diterapkan  ke satuan kerja masing-masing. Sementara itu, Divisi SDM, Penelitian, dan Pengembangan, Rochani juga mengingatkan peran dan dukungan yang harus dilaksanakan dalam tahapan pembentukan Badan Adhoc terutama dukungan administrasi dan teknis. Ia memberikan informasi bahwa rekrutmen badan ad hoc ke depan akan menggunakan  Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dimana ada dua kegiatan yaitu unggah dokumen dan input data badan Adhoc di semua tingkatan. “Tentu dalam hal ini harus punya strategi tanpa operator input data satu persatu,” terang Rochani. Tiba pada gilirannya untuk memberikan materi, Divisi Hukum dan Pengawasan Muhammad Arbayanto menyampaikan paparan tentang persiapan tindak lanjut penanganan pelanggaran pada verifikasi administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Ia juga menyampaikan materi tentang penyusunan peraturan perundang-undangan. Dan ditambahkan juga tentang  pengendalian gratifikasi dan penanganan benturan kepentingan. Rakor berlangsung selama dua hari sampai dengan Sabtu, 17 September 2022. Juga hadir dalam acara ini Divisi Perencanaan dan Logistik Miftahur Rozaq, Divisi Data dan Informasi Nurul Amalia, Sekretaris Nanik Karsini beserta jajaran sekretariat. Adapun dari KPU Kota Pasuruan, hadir yaitu Ketua, Anggota, Sekretaris dan jajaran staf. [Hans]


Selengkapnya