
PERSIAPKAN PEMBENTUKAN BADAN ADHOC, KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN PENYULUHAN PERATURAN KPU RI NOMOR 8 TAHUN 2022
TRENGGALEK— Hari ini, Sabtu, tanggal 19 November 2022, bertempat di Hall Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022. Kegiatan tersebut menyosialisasikan Peraturan KPU RI yang mengatur tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kegiatan diihadiri oleh Camat se Kabupaten Trenggalek, Ormas, Organisasi Kepemudaan, media massa, dan perwakilan pemerintah desa.
Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.30 WIB dipandu MC dan diawali menyampaikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan dilanjutkan dengan Sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.
Dalam sambutannya, Gembong mengatakan bahwa kegiatan tersebut diselenggarakan bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Lebih lanjut Gembong berharap melalui penyuluhan/sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang memadai kepada masyarakat tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Dijelaskannya, Gembong mengatakan bahwa badan adhoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sehingga dirinya berharap agar masyarakat berkenan untuk berpartisipasi sebagai badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Gembong menyatakan bahwa proses pembentukan badan adhoc diselenggarakan secara jujur, adil, berintegritas dan mengedepankan profesionalitas.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi menyampaikan tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya bahwa tahapan pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu dan Pemilihan segera dimulai. Dalam kesempatan tersebut Imam Nurhadi menyampaikan jadwal pembentukan PPK beserta sekretariatnya, PPS beserta sekretariatnya, KPPS dan petugas TPS, dan Pantarlih/PPDP. Lebih lanjut Imam Nurhadi menyampaikan bahwa proses pendaftaran badan adhoc menggunakan sistem informasi yaitu SIAKBA. Imam Nurhadi mengingatkan bahwa semua berkas pendaftaran diunggah ke dalam SIAKBA secara online dan berkas fisiknya diserahkan sebelum dilaksanakan Seleksi Tertulis. Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA. “Semua formulir sudah tersedia di SIAKBA, pelamar mengunduh lalu mengunggah di SIAKBA”, jelas Imam Nurhadi, narasumber kegiatan yang merupakan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan.
Dalam sesi tanya jawab, mengemuka pertanyaan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran dan tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc tingkat kecamatan (PPK) dan tingkat desa/kelurahan (PPS) serta transparansi proses pendaftaran dan pembentukan badan adhoc. Menjawab pertanyaan tersebut, Imam Nurhadi menjelaskan tata cara/mekanisme pendaftaran dan tugas, kewajiban dan wewenang badan adhoc PPK dan PPS berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU RI Nomor 8 Tahun 2022 dan Keputusan KPU RI yang mengatur tentang Petunjuk teknis pelaksanaan tahapan Pembentukan dan Tata kerja badan adhoc penyelenggara Pemilu, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Lebih lanjut, Imam Nurhadi mengatakan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek menjalin kerjasama dengan media massa baik cetak, online, elektronik maupun akun grup media sosial. Selain itu, KPU Kabupaten Trenggalek mewartakan seluruh proses melalui website dan akun media sosial resmi KPU kabupaten Trenggalek. Untuk itu, Imam Nurhadi mengharapkan kerjasama yang baik kepada semua pihak untuk mewartakan setiap tahapan Pemilu termasuk tahapan Pembentukan Badan Adhoc Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wr)