INILAH PARPOL YANG IKUTI VERIFIKASI ADMINISTRASI PERBAIKAN DI WILAYAH KABUPATEN TRENGGALEK

 

TRENGGALEK— Penyelenggaraan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai politik calon peserta Pemilu Tahun 2024 memasuki tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan. Beberapa partai tidak hanya mengikuti Verifikasi Faktual keanggotaan Perbaikan namun juga mengikuti verifikasi administrasi perbaikan. Hal tersebut terjadi pada partai politik yang gagal di Tahapan Verifikasi Faktual sebelumnya dan juga lima partai politik yang memenangkan gugatan atas KPU di Bawaslu RI.

 

Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, bahwa partai politik tersebut adalah Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) dan Partai Republiku Indonesia. Untuk wilayah Kabupaten Trenggalek terdapat tiga partai politik yang mengikuti verifikasi administrasi perbaikan yaitu Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

 

Dijelaskannya, verifikasi administrasi perbaikan untuk tiga partai politik tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas putusan Bawaslu RI dan prosesnya sama dengan verifikasi administrasi perbaikan yang dilakukan terhadap partai politik lainnya. “Verifikasi administrasi perbaikan untuk tiga parpol yang memenangkan gugatan di Bawaslu RI itu sama prosesnya dengan verifikasi administrasi perbaikan partai-partai politik lainnya”, jelas Istatiin, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.

 

Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa yang menentukan dan menyatakan lolos atau tidak lolos adalah KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten Trenggalek sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan. Apabila partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan maka akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Dijelaskannya, tiga parpol tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI kemudian partai tersebut menggugat dan dikabulkan permohonan gugatannya oleh Bawaslu RI. Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI.

 

Dinyatakan oleh Istatiin bahwa yang menentukan dan menyatakan lolos atau tidak lolos adalah KPU RI, sedangkan KPU Kabupaten Trenggalek sebagaimana Kabupaten/Kota lainnya melaksanakan verifikasi administrasi perbaikan. Apabila partai politik dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan maka akan dilakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan. Tiga parpol tersebut sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU RI kemudian partai tersebut menggugat dan dikabulkan permohonan gugatannya oleh Bawaslu RI. “Sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menindaklanjuti Putusan Bawaslu RI”, jelas Istatiin, Komisioner perempuan di KPU Kabupaten Trenggalek tersebut.  (Wr)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 122 Kali.