Berita Terkini

129

Siaran Radio Praja Angkasa : Pentingnya Kepedulian Masyarakat terhadap Daftar Caleg

Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 telah diumumkan sejak tanggal 19 Agustus 2023. Sebanyak 449 orang dengan rincian 179 orang caleg perempuan dan 270 orang caleg laki-laki terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Talk Show dengan topik Daftar Caleg Diumumkan, Bagaimana Sikap Kita? Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui Siaran Radio LPPL Praja Angkasa 88,9 FM mulai pukul 10.00 WIB. Talk show dipandu oleh host radio, Rarasanti, dan menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Tahapan Pencalonan yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam siaran tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan mekanisme tahapan Pencalonan hingga Pengumuman DCS. Dijelaskannya, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Bakal caleg tersebut dapat dinyatakan Memenuhi Syarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat-syarat administrasi calon harus diserahkan ke KPU dengan diunggah ke aplikasi Silon. Setelah masa pendaftaran dan penyerahan berkas syarat calon berakhir, KPU menyelenggarakan verifikasi administrasi. Dalam verifikasi administrasi ini berkas dicek dan apabila belum lengkap maka partai politik dan caleg melengkapi sampai dengan masa pencermatan DCS. Selanjutnya KPU menetapkan DCS dan mengumumkan DCS. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon yang ada dalam DCS tersebut kepada KPU. Penyampaian tanggapan dan masukan tersebut dapat melalui infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Pelapor harus menyertakan identitas yang jelas dan bukti yang relevan sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan kedua DCS berakhir pada 3 Oktober 2023 yaitu sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Berbeda dengan DCS, maka Daftar Calon Tetap (DCT) sudah tidak dapat mengalami perubahan. Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, mengajak masyarakat untuk peduli terhadap rekam jejak caleg-caleg yang akan berkompetisi dalam Pemilu Tahun 2024. Selain itu juga agar masyarakat berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama caleg dalam DCS. Hal tersebut agar masyarakat tidak terjebak pada politik pragmatis yang menyesatkan masyarakat. Politik pragmatis seperti jual-beli suara, politik identitas dan maraknya beredar kampanye hitam menodai demokrasi. Nurani mencontohkan pemberian uang sebelum pemungutan suara atau yang biasa dikenal dengan serangan fajar termasuk dalam politik pragmatis yang menjerumuskan masyarakat. Dirinya mengatakan bahwa dengan mengetahui rekam jejak masing-masing calon maka diharapkan pemilih tidak mudah terbujuk dalam politik yang menjerumuskan. Nurani mengingatkan bahaya politik jual-beli suara yang bermuara pada perilaku korupsi dari para caleg ketika terpilih menjadi anggota DPR/DPRD nantinya. Nurani juga meminta agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu Legi, tanggal 14 Februari 2024. Dalam siaran tersebut, Nurani juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sukses terselenggaranya Kirab Pemilu Tahun 2024 di bulan Juli lalu. Dirinya berharap agar masyarakat terus mendukung KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu. Di akhir sesi, Istatiin dan Nurani menyampaikan bahwa identitas masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap rekam jejak calon pasti dirahasiakan dan tidak disebar-luaskan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon dalam DCS. Ditegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, dan berintegritas yang merupakan komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Siaran tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB. (Wro)  


Selengkapnya
73

Siaran Radio Jaya FM : Talk Show “Menyambut Bakal Caleg dalam Pemilu di 6 Dapil”

    Hari ini, Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan siaran radio berupa talk show dengan topik Menyambut Bakal Caleg Pemilu di 6 Dapil. Siaran radio tersebut dipandu oleh host Radio Jaya 105,1 MHz FM, Mamik Jatmiko dan menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Talk show dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun karena terdapat kendala berupa listrik padam maka siaran ditunda sampai listrik menyala. Pada pukul 11.30 WIB ketika listrik sudah menyala, acara siaran radio talk show dilanjutkan kembali. Dalam talk show tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi tentang tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Sebelum DCS diumumkan, KPU melakukan pencermatan terhadap draf DCS dan kesesuaian antara berkas persyaratan caleg yang ada dalam Silon dengan berkas fisiknya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas berkas persyaratan caleg. Selain itu, KPU Kabupaten Trenggalek juga mengecek kebenaran penulisan nama, gelar, riwayat pendidikan, dan juga kebenaran keanggotaan dalam partai serta persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan. Dijelaskannya, pada proses pencermatan, partai politik harus melengkapi berkas persyaratan caleg baik dalam Silon maupun fisiknya sehingga bakal calon yang diajukan dapat Memenuhi Syarat. Setelah dilakukan pencermatan dan dinyatakan Memenuhi Syarat maka Caleg tersebut masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan dalam DCS. Setelah dilakukan penetapan DCS maka KPU Kabupaten Trenggalek mengumumkan DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, media sosial KPU Kabupaten Trenggalek, dan media massa baik cetak maupun online. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, dan melalui infopemilu.kpu go.id. Terkait latar belakang Caleg, Dijelaskannya bahwa Caleg berasal dari berbagai latar belakang sosial dan politik, mulai dari tokoh politik, keagamaan, perempuan, aktivis mahasiswa, maupun tokoh desa. Istatiin mengatakan bahwa masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Caleg dalam DCS tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan DCS berakhir pada 3 Oktober 2023. Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam siaran radio tersebut juga menyampaikan bahwa dibutuhkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap rekam jejak calon yang ada dalam DCS. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan caleg yang berkualitas dan dapat menjadi wakil rakyat yang mampu berpihak pada kepentingan rakyat. Ditambahkannya, dari 449 caleg yang ada dalam DCS tersebut terdapat 179 orang caleg perempuan (40%). Secara kuantitatif jumlah tersebut sudah melebihi syarat minimal kuota perempuan. Lebih lanjut, Nurani mengatakan bahwa besarnya jumlah secara kuantitatif harus juga dibarengi dengan kualitas caleg yang baik. Masyarakat sebagai pemilih bisa mulai mengenali caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik pemilih secara pribadi, dan untuk mengetahui aspirasi politik secara pribadi, pemilih bisa mengidentifikasi hal yang menjadi kebutuhan pribadi dan masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. "Untuk menjadi pemilih yang baik, yang lebih rasional, ya kita harus memahami dulu apa yang menjadi kebutuhan kita dan kebutahan masyarakat, perlu pengamatan terhadap rekam jejak calon", jelas Nurani yang juga pegiat literasi demokrasi itu dalam siaran radio tersebut. Nurani mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, termasuk tahapan Pencalonan. Hal tersebut karena seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskannya bahwa itu merupakan komitmen KPU Kabupaten Trenggalek untuk selalu berintegritas dan menegakkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. Nurani berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. Dalam siaran tersebut terdapat pertanyaan tentang jumlah caleg perempuan yang terpilih pada Pemilu sebelumnya berjumlah kurang dari kuota yang ada, narasumber menjawab bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian partai politik pengusung caleg perempuan. “Jangan sampai caleg perempuan yang ada tidak mampu bersaing dengan caleg laki-laki, kami berharap agar partai politik tidak hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan. Parpol harus mengajukan caleg perempuan yang handal”, jelas Nurani, salah satu narasumber siaran radio tersebut, yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut. Senada dengan hal itu, Istatiin, narasumber lainnya dalam talk show siaran radio juga menjawab bahwa selama ini memang perempuan yang aktif dalam sektor publik harus mendapat dukungan penuh dari keluarga dan juga masyarakat karena biasanya hambatan justru datang dari internal caleg perempuan itu sendiri. “Harus mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat, yang biasanya tantangan terberat justru datang dari internal caleg perempuan itu sendiri”, jelas Istatiin Nafiah menjawab pertanyaan dari pendengar radio. Talk show berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wro)            


Selengkapnya
71

GENCARKAN SOSIALISASI TENTANG DAFTAR CALEG SEMENTARA, KPU AKAN SIARAN DI RADIO

Untuk menggencarkan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat di tahapan pengumuman daftar caleg sementara (DCS), KPU Trengalek akan menggelar sosialisasi di radio. Siaran tersebut bekerjasama dengan Radio Jaya 105,1 FM. Talk Show tersebut mengambil topik Menyambut Bakal Caleg di 6 Dapil yang dapat diikuti di Radio Jaya 105,1 MHz FM pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB. Acara dipandu oleh Host Radio Jaya FM, Mamik Jatmiko dan menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Tahapan Pencalonan yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dengan siaran tersebut diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam tahapan Pencalonan. (Wro)  


Selengkapnya
78

Apel Pagi : Urgensi Manajemen Kinerja dan Peningkatan Kapasitas Personal serta Kelembagaan

Hari ini, Senin, tanggal 21 Agustus 2023, di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tampak berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek yang meliputi Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi Rutin yang diselenggarakan sebagai wujud kedisiplinan dalam bekerja. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Whanti Purwaningsih. Pemimpin Apel, Akhmad Rudy Bastari, menyiapkan barisan dan memimpin penghormatan serta melaksanakan laporan kepada Pembina Apel, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Apel dilanjutkan dengan Penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setelah itu, Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel. Apel berlanjut dengan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel diikuti oleh seluruh peserta Apel. Selanjutnya, pembacaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Satria Adi, dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh Minuk Wijayanti. Apel dilanjutkan dengan Amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, yang bertindak sebagai Pembina Apel, menegaskan kepada seluruh peserta apel tentang urgensi manajemen kinerja dan peningkatan kapasitas personal serta kelembagaan. Hal tersebut karena sebagai lembaga, kinerja KPU tidak akan lepas dari peran individu dalam melaksanakan tugas pekerjaannya sebagai motor penggerak jalannya KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa setiap pegawai harus memiliki komitmen untuk dapat melaksanakan pekerjaan dengan kualitas terbaik secara efektif dan efisien. Pada dasarnya manajemen kinerja dapat berhasil jika seluruh elemen di KPU Kabupaten Trenggalek menjalankan perannya dengan penuh dedikasi. Apel dilanjutkan dengan Doa yang dipimpin oleh Priyo Cahyono. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel maka Pembina Apel meninggalkan tempat apel. Apel pagi selesai, pemimpin apel membubarkan barisan pada pukul 08.40 WIB. (Wro)        


Selengkapnya
1018

40% Caleg dalam DCS DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Perempuan

Hari ini, Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2023 telah ditetapkan. Dari 449 caleg dalam DCS tersebut terdapat 179 orang caleg perempuan dan 270 orang caleg laki-laki. Ini berarti bahwa keterwakilan perempuan dalam DCS tersebut mencapai 40%. Dijelaskannya, bahwa syarat keterwakilan perempuan minimal adalah 30% di masing-masing parpol dan hal tersebut sudah terpenuhi. "Dari DCS dapat dilihat bahwa keterwakilan perempuan di masing-masing parpol telah memenuhi keterwakilan perempuan", jelas Istatiin. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, dan melalui infopemilu.kpu go.id. Terkait latar belakang Caleg, Dijelaskannya bahwa Caleg berasal dari berbagai latar belakang sosial dan politik, mulai dari tokoh politik, keagamaan, perempuan, aktivis mahasiswa, maupun tokoh desa. Lebih lanjut, Istatiin mengatakan bahwa masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Caleg dalam DCS tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan DCS berakhir pada 3 Oktober 2023.  “Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kabupaten Trenggalek sampai 28 Agustus 2023, dapat dilakukan secara online melalui email pencalonankpukabtrenggalek@gmail.com, website info Pemilu KPU pada alamat infopemilu.kpu.go.id, atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 03 Trenggalek”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi Tahapan Pencalonan. Senada dengan hal itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa masyarakat yang memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon dalam DCS tersebut secara objektif. Pelapor juga harus menyertakan identitas diri. Selain menyertakan identitas diri, tanggapan dan masukan tersebut harus juga disertai bukti-bukti yang relevan dan kuat. Nurani mengatakan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak disebar-luaskan. Nurani berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang ada dalam Daftar Calon Sementara tersebut. Lebih lanjut, dirinya berharap agar perempuan dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu Tahun 2024 sehingga jumlah 40% yang ada tidak hanya pada Daftar Caleg tetapi juga pada keterpilihan caleg perempuan.  Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, menyatakan bahwa seluruh proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang ada, kami melaksanakan seluruh tahapan termasuk tahapan Pencalonan ini berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku, itu komitmen kami untuk selalu patuh dan berintegritas”, tegas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. (Wro)  


Selengkapnya
157

HARI INI KPU TRENGGALEK UMUMKAN NAMA-NAMA BAKAL CALEG (DCS) DI 6 DAPIL

Hari ini, Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mulai mengumumkan nama-nama Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Pengumuman tersebut sesuai dengan tahapan, program, dan jadwal dilaksanakan mulai tanggal 19 sampai dengan 28 Agustus 2023. KPU Kabupaten Trenggalek memasang pengumuman tersebut pada website, media sosial resmi KPU Kabupaten Trenggalek dan media massa baik cetak maupun online. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, hal itu untuk memudahkan masyarakat mengetahui nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yang masuk dalam DCS tersebut. Tentunya, dirinya mengingatkan agar tanggapan dan masukan tersebut bersifat objektif. Selain itu, pelapor harus menyertakan identitas diri. Istatiin mengatakan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak disebar-luaskan. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa jumlah calon dalam DCS tesebut sebanyak 459 orang, dengan jumlah caleg sebanyak 267 orang laki-laki dan 192 orang perempuan. Masa tanggapan dan masukan masyarakat ini berakhir pada 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan masyarakat dapat disampaikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek baik secara online melalui email pencalonankpukabtrenggalek@gmail.com, website info Pemilu KPU pada alamat infopemilu .kpu.go.id, atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 03 Trenggalek. Selain menyertakan identitas diri, tanggapan dan masukan tersebut harus juga disertai bukti-bukti yang relevan dan kuat. (Wro)    


Selengkapnya