
Gelar Rakor, KPU Trenggalek Sampaikan Tahapan Berjalan kepada PPK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi DPTb bersama Stakeholder Periode Oktober 2023, Rabu (1/11/2023). Acara dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Kepala Rutan Kelas II B Trenggalek, dan PPK Data dan Informasi se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Istatiin Nafiah, Divisi Teknis Penyelenggaraan mewakili Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan bahwa waktu pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 hanya tinggal 105 hari. Ia menjelaskan pentingnya rapat ini untuk mengoordinasikan dan melakukan evaluasi tahapan pindah memilih dan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan kegiatan dalam tahapan pencalonan yang saat ini masuk pada finalisasi rancangan DCT Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 yang harus di-approval oleh pengurus parpol tingkat Kabupaten, sebelum ditetapkan. Ia juga menjelaskan tentang kegiatan logistik yang dimulai dengan fumigasi gudang dan menyiapkan alas/palet tray.
“Hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan untuk menindaklanjuti pindah memilih ketika hari pemungutan suara agar tidak terjadi kesalahan dalam pemberian surat suara”, pinta Istatiin pada PPK.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Kang Nuha, panggilan akrab Kadiv Hukum menyampaikan akurasi data pemilih berpengaruh terhadap pelaksanaan tahapan logistik, pemungutan dan penghitungan suara. Ia juga menyampaikan adanya kewajiban bagi PPK dan PPS untuk berkoordinasi dengan pemerintah setempat sesuai tingkatannya dalam hal lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
“Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tingkat Desa/Kelurahan maka PPS berkoordinasi dengan Pemerintah Desa/Kelurahan, dan untuk pemasangan APK di tingkat kecamatan maka PPK berkoordinasi dengan Camat dan jajarannya. Selanjutnya penertiban APK bukan ranah KPU tapi kewenangan Bawaslu dan Satpol PP. Pada pelanggaran yang terjadi merupakan ranah Bawaslu dan Satpol PP,” tegas Nuha mewanti-wanti PPK.
Kang Nuha menambahkan wacana pembentukan KPPS yang maju pada bulan Desember. Untuk itu, PPK dan PPS harus segera menyiapkan strategi pembentukan KPPS agar tidak kebingungan dalam memenuhi personel KPPS.
“Harus diperhatikan imparsialitas dan juga kesehatan dari calon KPPS”, pesan Imam Nurhadi dalam pengarahannya.
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo yang menyampaikan dukungan teknis dan administrasi di tingkat adhoc ada di Sekretariat sesuai tingkatannya. Lebih lanjut dirinya juga menyampaikan perlu mitigasi risiko implikasi dari layanan pindah memilih (DPTb).(Wro/Yy)