
KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMA Negeri 2 Karangan
Hari ini, Senin, 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek kembali terjun ke sekolah untuk sosialisasi tatap muka dan pendidikan pemilih dengan pemilih pemula, pemilih muda, dan warga pendidikan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Upacara Bendera Hari Senin di SMA Negeri 2 Karangan. Upacara dimulai pukul 07.00 WIB dengan diikuti oleh seluruh guru dan siswa SMA Negeri 2 Karangan. Pada upacara kali ini, Imam Nurhadi, selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan mendapat kesempatan menjadi Pembina Upacara. Imam Nurhadi menyampaikan bahwa hari pemungutan suara Pemilihan Umum Tahun 2024 diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024. Tanggal 14 Februari sangat familiar di kalangan anak muda sebagai peringatan Hari Valentine atau Hari Kasih Sayang. Tentunya dalam konteks Pemilu, seluruh anak muda juga harus peduli kepada Pemilu sebagai wujud kasih sayang dan kecintaan kepada bangsa dan negara. Dijelaskannya, partisipasi siswa sebagai pemilih muda dan pemilih pemula untuk memilih di bilik suara menjadi salah satu wujud kasih sayang terhadap negara. Lebih lanjut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa ada 3 (tiga) aktor utama dalam pemilu dan pemilihan, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih. Penyelenggara terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Peserta Pemilu adalah partai politik untuk pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
Kang Nuha menegaskan bahwa memilih merupakan suatu hak warga negara, maka dari itu bagi siswa yang telah berusia 17 tahun harus segera mengurus KTP elektronik agar dapat menggunakan hak pilihnya dan untuk yang telah memiliki KTP diimbau untuk mengecek DPT untuk memastikan namanya terdaftar sebagai pemilih. Para pemilih diharapkan untuk menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.(Yap/Wro)