
Persiapkan Tahapan Kampanye, KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Rakor
Hari ini, Minggu, tanggal 12 November 2023, dalam rangka persiapan Kampanye, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi PKPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 serta Rapat Koordinasi Persiapan Kampanye dalam Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri oleh Ketua, Anggota dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Forkopimda, Bawaslu, OPD terkait, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai tepat pukul 14.00 WIB oleh MC, diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024 dipandu dirigen Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dilanjutkan Sambutan sekaligus pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong menyampaikan bahwa acara tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi terhadap peraturan KPU yang mengatur Kampanye dan mengkoordinasikan seluruh aspek yang harus dilakukan sebagai persiapan Kampanye. Gembong berharap agar seluruh peserta Pemilu Tahun 2024 melakukan koordinasi apabila terjadi permasalahan selama pelaksanaan kampanye. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan tentang tata cara pelaporan dana kampanye. Istatiin menjelaskan bahwa pelaporan dana kampanye terdiri atas 3 (tiga) jenis yaitu (1) Laporan Akhir Dana Kampanye (LADK), (2) Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), (3) Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). Istatiin berharap agar seluruh peserta Pemilu mempedomani peraturan KPU yang mengatur tentang Dana Kampanye.
Pemaparan kedua disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan tentang tata cara pelaksanaan Kampanye berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 dan 20 Tahun 2023 serta Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tahapan Kampanye. Nurani menjelaskan ada 2 (dua) metode yang digunakan dalam pelaksanaan Kampanye yaitu (1) metode langsung berupa tatap muka, rapat terbatas, rapat umum, dan pertemuan langsung lainnya, dan (2) metode tidak langsung melalui alat peraga kampanye, bahan kampanye, media massa dan media sosial. Mengenai akun media sosial, Nurani menegaskan bahwa setiap parpol wajib mendaftarkan akun resmi setiap platform media sosial paling banyak 20 kepada KPU. Nurani menjabarkan masing-masing metode Kampanye. Ia berpesan agar seluruh peserta Pemilu memahami peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang mengatur Kampanye dengan utuh dan benar.
Dalam sesi tanya-jawab berkembang pertanyaan tentang konsekuensi hukum dari pelanggaran kampanye. Terkait hal tersebut, Nurani menjelaskan bahwa pengawasan dan penindakan menjadi domain Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Farid Wajdi, Anggota Bawaslu Trenggalek, menyampaikan bahwa fungsi pengawasan merupakan tugas dan wewenang Bawaslu beserta jajarannya. Dijelaskannya, Bawaslu mengimbau agar seluruh peserta dan penyelenggara Pemilu untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut agar tidak terjadi pelanggaran. Farid menambahkan bahwa pelanggaran itu dapat bersifat administratif, pidana maupun dalam hal proses yang tidak sesuai dengan norma dan kaidah hukum yang berlaku. Ia mencontohkan pemasangan baliho parpol dan caleg yang seringkali bermuatan kampanye meskipun seringkali ketika ditegur selalu dikatakan sebagai alat sosialisasi. Citra diri yang berisi ajakan baik berupa lisan, tulisan maupun gambar dikategorikan sebagai kampanye. Ditegaskannya, pemasangan alat peraga kampanye di luar jadwal kampanye dan yang dilakukan di tempat-tempat yang dilarang dipastikan ditindak tegas oleh Bawaslu. Sanksi terberat dari pelanggaran kampanye adalah sanksi pidana, misalnya untuk tindakan dan ucapan yang menjelek-jelekkan calon lainnya, menyinggung SARA dan mempersoalkan dasar negara. Pelanggaran pidana diberi sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan pelanggaran administratif tingkat berat dapat berakibat pada pembatalan calon terpilih. Untuk itu, Farid, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, mengajak seluruh pihak untuk patuh aturan, tertib hukum dan administrasi sehingga tidak terjadi permasalahan. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)