Berita Terkini

151

Wujudkan Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc yang Akuntabel, KPU Trenggalek Gelar Bimtek SITAB

Hari ini, Senin, 7 Agustus 2023, sampai dengan tujuh hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB) Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara bergelombang dimulai pada hari Senin sampai dengan Minggu, tanggal 7 sampai dengan 13 Agustus 2023, bertempat di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi pada pukul 09.30 WIB. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan Bimtek bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pengelola keuangan di tingkat badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pertanggungjawaban Anggaran Badan Adhoc (SITAB). Dijelaskannya bahwa pertanggungjawaban anggaran adalah hilir dari sebuah proses panjang laporan keuangan. Hal tersebut merupakan faktor yang penting untuk menunjang tercapainya fungsi pembukuan keuangan, baik sebagai alat pertanggungjawaban maupun sebagai alat manajemen untuk menyampaikan data informasi keuangan. Data yang disajikan harus tepat, lengkap, benar, dan terpercaya. Lebih lanjut, dirinya berharap agar semua penggunaan anggaran dilaporkan secara benar, akurat dan rasional serta memenuhi prinsip kewajaran. Semua kewajiban dalam penggunaan anggaran harus dilaksanakan. Gembong juga mengingatkan pentingnya pelaporan pertanggungjawaban anggaran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari suksesnya penyelenggaraan Pemilu 2019. "Perlu dicatat keberhasilan pemilu bukan hanya teknis penyelenggaraan tapi juga tata kelola keuangan KPU beserta Badan Adhoc”, jelas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Sambutan sekaligus pengarahan kedua disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Wiratno. Dalam sambutan dan pengarahannya, Wiratno menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban juga berfungsi sebagai bahan evaluasi terhadap seluruh proses pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan. “Nantinya, laporan pertanggungjawaban sebagai hasil evaluasi ini akan digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan perbaikan atau peningkatan kualitas kegiatan di masa mendatang”, jelas Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam kegiatan tersebut juga mendatangkan narasumber yaitu Kepala Bakesbangpol Trenggalek, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Maryani, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Trenggalek. Dalam pemaparan materi, Maryani menyampaikan prinsip-prinsip penggunaan, pengendalian, dan pertanggungjawaban anggaran yang bersumber dari keuangan daerah/negara. Dijelaskannya, bahwa manfaat dari laporan pertanggungjawaban yang akuntabel, wajar, rasional, baik, efektif, pengendalia. Menurutnya juga untuk mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Opini tersebut setiap tahunnya selalu diupayakan tercapai oleh seluruh instansi pemerintah termasuk KPU. Acara dilanjutkan dengan pengenalan fitur-fitur aplikasi SITAB yang disampaikan oleh Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik dan Minuk Wijayanti, Bendahara Pengeluaran KPU Kabupaten Trenggalek. Setiap peserta diminta untuk mencoba membuka aplikasi SITAB dan mengoperasikan fitur-fitur yang ada dalam aplikasi SITAB. Sesekali terlihat peserta mengajukan pertanyaan apabila terdapat pertanyaan atau kendala dalam penggunaan aplikasi SITAB. Gelombang pertama ini diikuti oleh pengelola keuangan badan adhoc yang berasal dari Sekretariat PPK dan PPS se- Kecamatan Bendungan dan Pogalan. Acara di hari pertama tersebut berakhir pada pukul 17.00 WIB. (Wro)    


Selengkapnya
77

HADIRKAN PPK DAN PPS, KPU TRENGGALEK KUPAS TEKNIS LAYANAN PINDAH MEMILIH

Memasuki tahapan Pindah Memilih, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Tahapan Daftar Pemilih Tambahan, Selasa (8/8/2023). Untuk memaksimalkan penerimaan informasi, KPU Kabupaten Trenggalek mengundang PPK sekaligus PPS. Dalam rapat yang dilaksanakan secara daring ini, pembahasan menyangkut detail dalam tahapan DPTb. Muhammad Indra Setiawan, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam sambutannya menyampaikan bahwa tahapan pindah memilih yang dikenal dengan istilah lain DPTb ini merupakan tahapan yang panjang. Seluruh PPK dan PPS memiliki kewajiban melayani masyarakat dalam rentang waktu sampai dengan 7 Februari 2024 mendatang. Indra memaparkan materi-materi tentang syarat pindah memilih, dokumen persyaratan pengurusan, serta akibat sampingan dari permintaan pindah memilih. Indra juga menegaskan agar PPK dan PPS dalam melaksanakan layanan pindah memilih selalu memberikan informasi yang lengkap kepada Pemilih. “Teman-teman PPK dan PPS, tolong dipahami bahwa pindah memilih adalah hak bagi siapapun Pemilih dalam DPT yang membutuhkan pindah TPS, namun berikan juga pemahaman bahwa ketika pindah pilih bisa jadi ada hak memilih yang berkurang. Jika pindah memilih di luar dapil, maka Pemilih tidak akan mendapatkan surat suara dapilnya, apalagi dari luar dapil,” terang Indra. Pria asal Watulimo yang juga pernah meraih prestasi Presenter Materi terbaik kedua se-Jatim ini juga menjelaskan rincian surat suara yang akan diperoleh seorang Pemilih yang pindah memilih. Terakhir ia meminta PPK dan PPS untuk segera menyusun jadwal piket pelayanan pindah memilih serta mengumumkan di sekretariat masing-masing, mencetak form layanan, dan juga membuat helpdesk online untuk tata cara pindah memiliih. Dalam kesempatan ini, Rudi Operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek ikut memberikan setitik informasi mengenai model penggunaan menu Sidalih DPTb untuk pindah memilih. Fitur di dalamnya meliputi pendaftaran pindah pilih dan pembatalan. Acara yang dipandu Yuyun Kasubbag Rendatin ini berakhir pukul 15.46 WIB. Beberapa PPK dan PPS antusias mengikuti kegiatan dan menanyakan beberapa perlakuan atau kebijakan terhadap contoh kasus di wilayahnya. (Yy)              


Selengkapnya
46

Apel Pagi : Perencanaan dan Pelaporan sebagai Akuntabilitas Kinerja

Hari ini, Senin, tanggal 7 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek yang meliputi Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Apel dipimpin oleh Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih. Pemimpin apel menyiapkan barisan dan Pembina Apel masuk ke dalam tempat apel. Setelah dilakukan penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, dilaksanakan Penghormatan Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel. Selanjutnya Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Yunike Ayuning Priyastuti. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh Al Imron. Apel dilanjutkan dengan Amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang bertindak sebagai Pembina Apel menyampaikan bahwa setiap pegawai harus memiliki kinerja yang terukur. Untuk itu dirinya mengingatkan perlunya perencanaan dan pelaporan kegiatan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja. Setelah amanat, dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Agus Widodo. Selanjutnya dilakukan penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel dipimpin oleh Pemimpin Apel, Yuyun Dwi Puspitasari. Setelah Pembina Apel meninggalkan tempat apel, pemimpin apel membubarkan barisan dan apel selesai pada pukul 08.40 WIB. (Wro)    


Selengkapnya
82

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Penyampaian Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Minggu, tanggal 6 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh LO partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Trenggalek dan juga Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek kepada partai politik yang mengajukan bakal calon tersebut. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa dari hasil tersebut terdapat bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut karena kurang lengkapnya berkas persyaratan calon yang diajukan kepada KPU Kabupaten Trenggalek. “Terdapat bacaleg TMS tidak memenuhi sembilan dokumen persyaratan sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”, jelas Istatiin. Lebih lanjut disampaikannya bakal calon yang TMS tersebut memang tidak melengkapi dokumen, artinya dari 9 dokumen yang harus diunggah, itu tidak mengunggah dokumen secara lengkap, ada yang kurang 1, 2, bahkan ada pula yang berkasnya tidak diunggah sama sekali. Terkait hal tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, bacaleg-bacaleg TMS itu masih bisa melakukan perbaikan mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023. "Sesuai keputusan PKPU 996 bahwa dari hasil akhir verifikasi administrasi bagi TMS, itu masih bisa dilakukan perbaikan. Sampai pada tanggal 11 Agustus 2023 di tahapan masa pencermatan daftar calon sementara (DCS)," jelasnya. Istatiin mengingatkan agar caleg yang TMS tersebut segera melengkapi berkas persyaratan sesuai peraturan yang berlaku sebelum masa pencermatan DCS berakhir. Hal tersebut karena apabila telah melewati masa pencermatan DCS maka Bakal Calon yang masih tidak lengkap atau TMS, maka dilakukan pencoretan terhadap Bakal Calon yang TMS tersebut”, tegas Istatiin, Komisioner yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. (Wro)  


Selengkapnya
200

DORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU, KPU SUSUN INDEKS PARTISIPASI PEMILU (IPP)

Dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Jakarta (2-4 Agustus 2023), juga dibahas secara khusus tentang Indeks Partisipasi Masyarakat (IPP). Sebagaimana dipaparkan oleh August Mellaz,  Anggota KPU RI divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, dalam Rakernis yang bertempat di Ballroom lantai 2 Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, KPU RI dalam pertemuan ini akan membahas tentang Indeks Prestasi Masyarakat (IPP). Menurut August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, bahwa tujuan Indeks Partisipasi Masyarakat adalah untuk memetakan kondisi partisipasi masyarakat dalam pemilu di Indonesia. Harapannya peta ini bisa dijadikan data untuk membuat strategi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. “Selain itu juga untuk mengembangkan pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman serta menjadi pusat kerja sama multipihak tentang kepemiluan di Indonesia”, paparnya dalam acara pengarahan umum (hari pertama Rakernis). Di hari kedua, pembahasan tentang IPP dinarasumberi oleh Tim Ahli yang dibentuk oleh KPU RI. Dalam sesi ini, Mada Sukmajati, salah satu narasumber, menyampaikan materi tentang Indeks Partisipasi Pemilu (IPP). Indeks Partisipasi Pemilu adalah suatu alat untuk mengukur peran serta masyarakat dalam segenap proses Pemilu. Indeks merupakan perangkat dengan suatu skala ukur atau pembobotan yang mengindikasikan derajat atau kuantitas tertentu. Yang diukur di sini adalah peran serta masyarakat dalam proses persiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi Pemilu. Penilaian terhadap Partisipasi masyarakat bukan hanya sebatas dalam bentuk kehadiran warga pemilih di TPS, tapi juga bagaimana warga terlibat sejak persiapan Pemilu, saat penyelenggaraan dengan berbagai tahapan yang ada, hingga pasca-penyelenggaraan. “Semua dimensi, variable, dan indicator partisipasi masyarakat akan kita ukur”, tegas Mada. Sementara itu, Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan lewat pesan Whatsup bahwa keterlibatan KPU kabupaten/Kota adalah memberikan informasi yang terstruktur dan sistimatis tentang kegiatan penyelenggara untuk melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dalam penyelenggara Pemilu seperti data tentang rekrutmen badan ad hoc, dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat yang ada selama tahapan. Nurani menambahkan bahwa KPU RI sedang menyiapkan instrumen untuk mengumpulkan data, salah satunya adalah SIPARMAS (Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat), dan KPU Kabupaten Kota juga akan menginput semua informasi tentang kegiatan sosdiklih dan parmas. “Posisinya saat ini kami sedang dikenalkan di Rakernis ini, dan nantinya setelah semua siap KPU RI akan meluncurkan Siparmas dan kita menyajikan informasi di dalamnya untuk kegiatan parmas di kabupaten Trenggalek”, tutur pria kelahiran Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo ini. [Wro]            


Selengkapnya
55

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKERNIS SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH

Waktu menuju pemungutan suara Pemilu 2024 terus mendekat. Kegiatan sosialisasi dan Pendidikan pemilih tampaknya semakin menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. KPU menilai perlu untuk mengonsolidasikan kekuatan sebagai sumber informasi dan ilmu pengetahuan tentang Pemilu. Oleh karena itulah, diadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan mengundang seluruh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia, yang diselenggarakan di tiga zona. Zona I dan II sudah dilaksanakan di Batam dan Makasar. Dan kali ini, berlangsung pada tanggal 2-4 Agustus 2023, dilaksanakan di Zona III bertempat di Jakarta, tepatnya di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat. Kali ini yang diundang, selain KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur dan KPU Provinsi Jawa Timur, juga menghadirkan KPU provinsi dan kabupaten/kota dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara. Personil yang diundang adalah dari Komisioner dan kepala bagian dan subbagian yang membidangi sosialisasi, Pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat. Dari KPU Kabupateb Trenggalek, hadir Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, dan Nanang Eko Prasetyo selaku Kasubbag Teknis. Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka di hari pertama pada pukul 19.00 WIB. Setelah dimeriahkan sajian hiburan berupa music pop dan jazz, acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Jingle Pemilu 2024. Setelah disajikan tarian bertema budaya nusantara, dilanjutkan dengan laporan panitia. Lalu dilanjut dengan sambutan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, ketua KPU RI mengingatkan pentingnya strategi sosialisasi bagi KPU untuk mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Sosialisasi harus dilakukan pada tiap tahapan. Misalnya saat ini mau penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Pada saat nanti DCS diumumkan, juga harus ada pesan yang disampaikan lewat konten-konten sosialisasi, lewat pesan tatap muka maupun media sosial. “Kita memaksimalkan profil calon dan apa yang bisa disikapi oleh masyarakat, tentu tanpa mengajak memilih calon tertentu”, kata Hasyim, Ketua KPU RI. Setelah pembukaan dengan ditandai oleh pemukulan gong, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh para komisioner KPU RI lainnya yang hadir, di antaranya August Mellaz selaku divisi yang membidangi Sosdiklih-Parmas, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat. August Melaz menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan konsolidasi dan koordinasi kegiatan sosialisasi dan Pendidikan pemilih, sekaligus membahas sistem informasi yang bernama SIPARMAS (Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat). Untuk menjadikan KPU sebagai pusat informasi dan pengetahuan tentang Pemilu dan apa saja yang telah dilakukan KPU untuk menyebarkan informasi itu, Siparmas menjadi kebutuhan yang tak bisa ditinggalkan. Terkait dengan itu, juga akan dibahas tentang Indeks Partisipasi Pemilu untuk menilai sejauh mana partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Sementara itu Mochammad Afifuddin menyampaikan pentingnya media center bagi pusat persebaran informasi yang juga harus dibuat oleh KPU di tiap tingkatan. Sedangkan Yulianto Sudrajat mengajak agar KPU daerah juga menggandeng pemerintah setempat untuk mendukung sosialisasi Pemilu 2024. Sedangkan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa pihaknya ingin mendengarkan aspirasi dari sekretariat KPU Provinsi dan kabupaten/kota tentang rencana kegiatan sosialisasi berbasis anggaran untuk menggencarkan sosialisasi Pemilu 2024. Acara hari pertama diakhiri sekitar pukul 22.30 WIB. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga tanggal 04 Agustus 2023. [Wro]                  


Selengkapnya