KPU Trenggalek Tetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024
Hari ini, Jumat, 18 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan Rapat Pleno Pengesahan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek serta LO Partai Politik. Kegiatan diawali pada pukul 09.00 WIB dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Setelah pembacaan doa, acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa rapat pleno merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan di KPU. Untuk itu, dirinya berharap agar permasalahan dapat disampaikan dan diselesaikan dalam Rapat Pleno tersebut. Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil pencermatan rancangan DCS oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam penyampaiannya, Istatiin menjelaskan bahwa masa pencermatan DCS telah berakhir maka tahapan selanjutnya adalah Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa terdapat 459 orang masuk dalam DCS Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Dari 449 orang tersebut, terdapat sebanyak 179 orang caleg perempuan dan 270 orang caleg laki-laki. Caleg-caleg tersebut tersebar di 16 partai politik dalam 6 (enam) Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa dari 18 partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 terdapat 16 parpol yang memiliki Caleg di tingkat Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 dan sebanyak 2 (dua) parpol yang tidak memiliki Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Dirinya berharap agar masyarakat memberikan tanggapan dan masukan terhadap DCS tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Tanggapan dan masukan dari masyarakat dapat dikirimkan secara langsung kepada KPU Kabupaten Trenggalek disertai dengan identitas pelapor yang jelas. Identitas pelapor dijaga kerahasiaannya dan tidak disebar-luaskan. (Wro)
Selengkapnya