Berita Terkini

54

Apel Pagi : Pengendalian Internal Wujudkan Akuntabilitas Kinerja

Hari ini, Senin, tanggal 11 September 2023, di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tampak berbaris rapi seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Apel Pagi Rutin. Kegiatan tersebut dimulai oleh MC, Lilis Suryani tepat pada pukul 08.00 WIB. Adapun yang menjadi Pemimpin Apel adalah Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan bertindak sebagai Pembina Apel adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Setelah dilakukan laporan dan penghormatan kepada Pembina Apel, maka Pemimpin Apel memimpin Penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel dan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel yang diikuti oleh seluruh peserta apel. Kegiatan apel dilanjutkan dengan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Ichsanuadi Rosyid, dan Panca Prasetya Korpri oleh Zaenal Afandhi. Apel berlanjut dengan Amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, selaku Pembina Apel menyampaikan tentang pengendalian internal dalam rangka mewujudkan akuntabilitas kinerja. Dijelaskannya bahwa pengendalian internal memiliki peranan penting dalam manajemen lembaga. Pengendalian internal digunakan untuk mengarahkan kegiatan operasional lembaga, mencegah penyalahgunaan sistem yang diterapkan dan melindungi aset yang dimiliki oleh lembaga/instansi. Terdapat 4 (empat) hal yang menjadi fokus dari pengendalian yaitu efektivitas kegiatan, efisiensi anggaran, pelaporan yang memadai, wajar, riil, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan serta dalam pengelolaan aset, keuangan dan sumber daya yang akuntabel dan transparan. Lebih lanjut, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa sistem pengendalian internal di lingkungan KPU dijalankan berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023. Ditegaskannya, bahwa sebagai bagian dari KPU secara hierarkis KPU Kabupaten Trenggalek memiliki kewajiban untuk melaksanakan peraturan tersebut agar pengendalian internal yang dijalankan dapat terukur dan mewujudkan akuntabilitas kinerja. Dirinya menegaskan bahwa semua pegawai baik Komisioner, maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga tidak terjadi permasalahan yang dapat mengganggu kinerja lembaga. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Darmaji. Setelah dilakukan Laporan dan Penghormatan kepada Pembina Apel, maka Pembina Apel diperkenankan meninggalkan tempat Apel. Apel pagi selesai dan Pemimpin Apel membubarkan barisan pada pukul 08.35 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
56

Jumat Sehat : Tubuh Sehat Jiwa Sehat

Hari ini, Jumat, tanggal 8 September 2023, seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Senam Pagi dengan mendatangkan instruktur senam. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB. Sesekali terdengar canda-tawa pegawai KPU Kabupaten Trenggalek yang antusias mengikuti senam. Menurut Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi Koordinator Pelaksanaan Jumat Sehat, bahwa kegiatan Jumat Sehat merupakan upaya KPU untuk mewujudkan pegawai yang sehat jasmani dan rohani. Dijelaskannya bahwa dengan pelaksanaan olahraga bersama-sama dan dalam suasana yang ceria maka diharapkan terwujud tubuh yang sehat dan juga jiwa yang sehat. Hal tersebut juga sebagai upaya menghilangkan kepenatan/kejenuhan dan mewujudkan kekompakan. Kegiatan senam berakhir pada pukul 09.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
62

KPU Trenggalek Hadiri Pemilihan OSIS SMA Negeri 2 Trenggalek

Hari ini, Kamis, tanggal 7 September 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek berkesempatan menghadiri undangan dari SMA Negeri 2 Trenggalek dalam Kegiatan Pemilihan OSIS SMA Negeri 2 Trenggalek. Rombongan KPU Kabupaten Trenggalek yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, tersebut diterima oleh Kepala Sekolah, Guru dan seluruh siswa-siswi SMA Negeri 2 Trenggalek pada pukul 09.00 WIB. Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan terima kasih kepada SMA Negeri 2 Trenggalek yang telah berkenan mengundang KPU Kabupaten Trenggalek untuk hadir dalam acara Pemilihan OSIS SMA Negeri 2 Trenggalek. Disampaikannya, bahwa Pemilihan OSIS tersebut sangat bagus dan menjadi ajang latihan berdemokrasi bagi seluruh siswa-siswi SMA Negeri 2 Trenggalek. Gembong berharap ke depan, siswa-siswi SMA Negeri 2 Trenggalek yang telah memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024. Senada dengan hal tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Trenggalek menyampaikan bahwa pihak sekolah senantiasa mendorong minat siswa-siswi yang telah berusia 17 tahun dan yang lebih dari 17 tahun untuk peduli terhadap lingkungan sekitar dan juga peduli terhadap penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu. Selain itu, diharapkan agar pada hari pemungutan suara, Rabu, tanggal 14 Februari 2024, siswa-siswi SMA Negeri 2 Trenggalek yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk datang ke TPS dan menggunakan hak pilih memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta Calon Anggota DPRD Kabupaten. Hal tersebut karena Pemilu menentukan masa depan bangsa. Rombongan KPU Kabupaten Trenggalek berpamitan pada pukul 12.00 WIB.(Wro)    


Selengkapnya
66

TINGKATKAN KEMAMPUAN BERBICARA DALAM SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH, KPU TRENGGALEK BERI PELATIHAN ‘PUBLIC SPEAKING’ UNTUK PANITIA ADHOC

Untuk mendukung peningkatan kegiatan sosialisasi tatap muka di jajaran panitia adhoc, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Trenggalek, Nurani memberikan pelatihan berbicara di depan umum atau “public speaking” bagi seluruh jajaran panitia Pemilu 2024 di Kecamatan Gandusari (Rabu, 06/09/2024). Latarbelakang dilakukannya pelatihan berbicara ini, menurut Nurani, adalah untuk membekali kemampuan berbicara terkait tema Pemilu 2024 agar nantinya setelah punyak kemampuan mampu dan berani untuk melakukan sosialisasi seluas-luasnya kepada masyarakat. “Sebab kalau kita tidak pede dan tidak punya bekal yang cukup, biasanya kita akan enggan dan malu untuk memulai. Tapi kalau kita memang mampu, kita akan lebih termotivasi dan berani”, ungkap Nurani di awal-awal penyampaian informasi. Pelatihan dikemas dengan metode penyampaian yang menarik, interaktif, dan juga ada sesi praktik berbicara. Peserta mendapatkan wawasan tentang bagaimana strategi menjadi “public speaker” yang handal. Nurani menyampaikan bahwa kemampuan artikulasi, menata mimik, menggunakan gestur tubuh, dan intonasi vokal harus terus dilatih. Ia juga menjelaskan tentang pentingnya kontak mata dengan audiens, juga pentingnya joke-joke dan “bunga-bunga” agar audiens tidak bosan sejak awal. “Sedangkan penguasaan materi Kepemiluan merupakan hal yang tak boleh ditinggalkan, karena pada hal itulah kita ada di sini!”, tambahnya. Kegiatan pelatihan “public speaking” ini diselenggarakan di Aula Kecamatan Gandusari, dimulai pukul 13.00 WIB dan berakhir hingga senja hari sekitar pukul 16.45 WIB. Peserta kegiatan adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se-Kecamatan Gandusari di 11 Desa.(Nur/Wro)        


Selengkapnya
98

KPU Trenggalek Lakukan Pembahasan RKB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari Senin sampai dengan Selasa, tanggal 4-5 September 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat dimulai pada hari Senin, 5 September 2023 pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutan dan pengarahannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa RKB harus disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga memperhatikan kebutuhan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Hal tersebut mengingat pelaksanaan Pilbup bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Keserentakan tersebut tentunya berimplikasi pada pembiayaan dikarenakan jadwal tahapan yang bersamaan. Gembong mengingatkan agar seluruh Divisi dan Subbag cermat dalam menyusun RKB agar seluruh kegiatan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dan dibiayai. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan langkah-langkah dan poin-poin penting dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemaparan yang kedua oleh Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut, Yuyun memaparkan rancangan RKB yang telah disusunnya bersama dengan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Masing-masing Divisi dan Subbag diminta untuk melakukan pencermatan dan dimungkinkan melakukan perubahan disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Wiratno. Dalam kesempatan tersebut, Wiratno menyampaikan tentang prinsip-prinsip perencanaan anggaran sehingga diharapkan perencanaan dapat terukur, diimplementasikan dan dipertanggung-jawabkan. Pada hari kedua, acara dilanjutkan dengan penyampaian pencermatan dari masing-masing Divisi dan Subbagian. Acara berakhir pada Selasa, 5 September 2023, pukul 16.00 WIB. (Wro)  


Selengkapnya
60

KPU Trenggalek Hadiri Raker Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 4 September 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Tim dari KPU Kabupaten Trenggalek terdiri atas Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek. Selain dari KPU Kabupaten Trenggalek, raker tersebut juga dihadiri oleh OPD terkait, salah satunya Bakesbangpol Trenggalek. Dalam raker tersebut, Gembong menyampaikan bahwa saat ini, KPU Kabupaten Trenggalek telah menyusun Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya bahwa satuan harga dalam rancangan tersebut disusun dengan memperhatikan Standar Biaya dalam Standar Biaya Masukan Permenkeu dan juga Standar Harga Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa rancangan tersebut masih dimungkinkan mengalami perubahan baik penambahan maupun pengurangan jumlah. Untuk itu, dirinya berharap agar ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD Kabupaten Trenggalek sehingga Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya tersebut dapat benar-benar mampu memenuhi seluruh kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Gembong juga menyampaikan tentang perkembangan jalannya tahapan Pemilu Tahun 2024. Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut disampaikan oleh Guswanto dan Alwi Burhanuddin, Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek yang memimpin jalannya Raker. Raker berakhir pada pukul 10.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya