Berita Terkini

86

Apel Pagi : Harmonisasi Kinerja Badan Adhoc

Hari ini, Senin, tanggal 28 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin yang diselenggarakan setiap hari Senin. Apel pagi dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Data se-kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai oleh MC, Wulan Styaningsih, tepat pada pukul 08.00 WIB. Bertindak sebagai Pemimpin Apel yaitu Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Sedangkan Pembina Apel yaitu Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah dilakukan penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, Pemimpin Apel memimpin penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel yang diikuti oleh seluruh peserta Apel. Dilanjutkan dengan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh petugas Apel, Rudi Susanto, dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh petugas Apel, Chormen Rukmawan. Setelah itu amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, selaku Pembina Apel menyampaikan perlunya harmonisasi kinerja dalam pelaksanaan tugas Badan Adhoc. Dijelaskannya, harmonisasi kinerja merupakan proses atau upaya untuk menyelaraskan, dan menyerasikan kinerja sehingga semua berjalan on the right track, tidak overlapping, dan pekerjaan terdistribusi secara proporsional. Hal tersebut dibutuhkan untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif sehingga seluruh pegawai merasa nyaman dalam bekerja. Lebih lanjut, dirinya berharap agar segala permasalahan yang terjadi dapat segera dicari solusi sehingga pekerjaan dapat selesai dengan baik dan tepat waktu serta tidak mengganggu jalannya kinerja lembaga. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh petugas Apel. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel, maka Pembina Apel meninggalkan tempat apel. Apel pagi selesai dan Pemimpin Apel membubarkan barisan. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB. (Wro)    


Selengkapnya
66

SOSIALISASI PEMILU 2024 LEWAT KEGIATAN AGUSTUSAN, PPK WATULIMO TRENGGALEK SABET JUARA 3 STAND EXPO TERBAIK

TRENGGALEK —Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Watulimo raih juara 3 (tiga) stand expo terbaik dalam giat Watulimo Paradise Expo (WPE) 2023, Minggu (27/8/2023). Berlangsung di lapangan Desa Tasikmadu Kecamatan Watulimo, WPE diikuti oleh jajaran instansi, sekolah, desa maupun unit usaha yang adan di Kecamatan Watulimo khususnya. PPK Watulimo dalam WPE ini tergabung dengan PPS se-Kecamatan Watulimo. Dalam standnya, PPK Watulimo bersama PPS menampilkan infografis terkait Pemilu serentak 2024, mulai data pemilih, informasi dapil hingga persebaran TPS yang ada di Kecamatan Watulimo. Miniatur TPS pun juga terpampang dalam stand PPK/PPS yang berlangsung mulai 25 hingga 27 Agustus 2023 ini. Antusiasme masyarakat untuk menghampiri maupun singgah di stand PPK/PPS terbilang cukup tinggi, hal ini dimungkinkan adanya rasa penasaran dengan stand yang tidak setiap tahunnya bisa tampil di expo ini. Apalagi waktu pembukaan expo, maskot sura sulu menjadi daya tarik tersendiri pada masyarakat. Dan tidak sedikit masyarakat yang mengabadikan momen untuk berfoto dengan Maskot Sura maupun Sulu. PPK Watulimo, selain tampil dengan stand exponya, juga terus bergerak memberikan sosialisasi kepada masyarakat yang berkunjung dalam pameran ini, baik melalui leaflet maupun sosialisasi di panggung. Dalam kurun waktu 3 hari, penyelenggara pemilu di Kecamatan Watulimo terhitung lebih dari tiga kali melakukan sosialisasi kepemiluan di atas panggung. Komitmen untuk terus mensosialisasikan pemilu serentak 2024 ini tidak hanya dilakukan PPK/PPS di Kecamatan Watulimo di even-even tingkat Kecamatan namun juga dilakukan pada kegiatan tingkat desa yang melibatkan masyarakat. Hal ini tentunya untuk selalu melayani masyarakat terkait dengan kepemiluan khususnya pemilu serentak 2024. [rul]          


Selengkapnya
74

Jaga Kebugaran Pegawai, Hari ini KPU Trenggalek Selenggarakan Senam Pagi

Hari ini, Jumat, tanggal 25 Agustus 2023, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan senam pagi dengan mendatangkan instruktur senam di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Senam pagi tersebut dimulai pada pukul 08.00 WIB yang diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa senam pagi setiap Jumat bertujuan untuk menjaga kebugaran dan menambah kekompakan pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. “Senam pagi bertujuan untuk menjaga kebugaran dan menambah kekompakan pegawai KPU Kabupaten Trenggalek”, jelas Istatiin usai mengikuti senam pagi. Tampak para pegawai bersemangat dan riang gembira mengikuti senam pagi. Senam pagi berakhir pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan dengan foto bersama. (Wro)      


Selengkapnya
137

Siaran Radio Praja Angkasa : Pentingnya Kepedulian Masyarakat terhadap Daftar Caleg

Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 telah diumumkan sejak tanggal 19 Agustus 2023. Sebanyak 449 orang dengan rincian 179 orang caleg perempuan dan 270 orang caleg laki-laki terdaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Berkenaan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Talk Show dengan topik Daftar Caleg Diumumkan, Bagaimana Sikap Kita? Kegiatan tersebut disiarkan secara langsung melalui Siaran Radio LPPL Praja Angkasa 88,9 FM mulai pukul 10.00 WIB. Talk show dipandu oleh host radio, Rarasanti, dan menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Tahapan Pencalonan yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam siaran tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan mekanisme tahapan Pencalonan hingga Pengumuman DCS. Dijelaskannya, bakal calon anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 diusulkan oleh partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Bakal caleg tersebut dapat dinyatakan Memenuhi Syarat apabila memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan. Dokumen persyaratan pencalonan maupun syarat-syarat administrasi calon harus diserahkan ke KPU dengan diunggah ke aplikasi Silon. Setelah masa pendaftaran dan penyerahan berkas syarat calon berakhir, KPU menyelenggarakan verifikasi administrasi. Dalam verifikasi administrasi ini berkas dicek dan apabila belum lengkap maka partai politik dan caleg melengkapi sampai dengan masa pencermatan DCS. Selanjutnya KPU menetapkan DCS dan mengumumkan DCS. Lebih lanjut Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon yang ada dalam DCS tersebut kepada KPU. Penyampaian tanggapan dan masukan tersebut dapat melalui infopemilu.kpu.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Pelapor harus menyertakan identitas yang jelas dan bukti yang relevan sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan kedua DCS berakhir pada 3 Oktober 2023 yaitu sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Berbeda dengan DCS, maka Daftar Calon Tetap (DCT) sudah tidak dapat mengalami perubahan. Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, mengajak masyarakat untuk peduli terhadap rekam jejak caleg-caleg yang akan berkompetisi dalam Pemilu Tahun 2024. Selain itu juga agar masyarakat berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama caleg dalam DCS. Hal tersebut agar masyarakat tidak terjebak pada politik pragmatis yang menyesatkan masyarakat. Politik pragmatis seperti jual-beli suara, politik identitas dan maraknya beredar kampanye hitam menodai demokrasi. Nurani mencontohkan pemberian uang sebelum pemungutan suara atau yang biasa dikenal dengan serangan fajar termasuk dalam politik pragmatis yang menjerumuskan masyarakat. Dirinya mengatakan bahwa dengan mengetahui rekam jejak masing-masing calon maka diharapkan pemilih tidak mudah terbujuk dalam politik yang menjerumuskan. Nurani mengingatkan bahaya politik jual-beli suara yang bermuara pada perilaku korupsi dari para caleg ketika terpilih menjadi anggota DPR/DPRD nantinya. Nurani juga meminta agar masyarakat menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu Legi, tanggal 14 Februari 2024. Dalam siaran tersebut, Nurani juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung sukses terselenggaranya Kirab Pemilu Tahun 2024 di bulan Juli lalu. Dirinya berharap agar masyarakat terus mendukung KPU dalam menyukseskan penyelenggaraan tahapan-tahapan Pemilu. Di akhir sesi, Istatiin dan Nurani menyampaikan bahwa identitas masyarakat yang memberikan tanggapan dan masukan terhadap rekam jejak calon pasti dirahasiakan dan tidak disebar-luaskan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon dalam DCS. Ditegaskan bahwa seluruh tahapan Pemilu dilaksanakan secara jujur, adil, dan berintegritas yang merupakan komitmen KPU sebagai penyelenggara Pemilu. Siaran tersebut berakhir pada pukul 11.00 WIB. (Wro)  


Selengkapnya
81

Siaran Radio Jaya FM : Talk Show “Menyambut Bakal Caleg dalam Pemilu di 6 Dapil”

    Hari ini, Rabu, tanggal 23 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan siaran radio berupa talk show dengan topik Menyambut Bakal Caleg Pemilu di 6 Dapil. Siaran radio tersebut dipandu oleh host Radio Jaya 105,1 MHz FM, Mamik Jatmiko dan menghadirkan narasumber dari Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Talk show dimulai pada pukul 10.00 WIB, namun karena terdapat kendala berupa listrik padam maka siaran ditunda sampai listrik menyala. Pada pukul 11.30 WIB ketika listrik sudah menyala, acara siaran radio talk show dilanjutkan kembali. Dalam talk show tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan menyampaikan materi tentang tahapan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Sebelum DCS diumumkan, KPU melakukan pencermatan terhadap draf DCS dan kesesuaian antara berkas persyaratan caleg yang ada dalam Silon dengan berkas fisiknya. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan akurasi dan validitas berkas persyaratan caleg. Selain itu, KPU Kabupaten Trenggalek juga mengecek kebenaran penulisan nama, gelar, riwayat pendidikan, dan juga kebenaran keanggotaan dalam partai serta persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan. Dijelaskannya, pada proses pencermatan, partai politik harus melengkapi berkas persyaratan caleg baik dalam Silon maupun fisiknya sehingga bakal calon yang diajukan dapat Memenuhi Syarat. Setelah dilakukan pencermatan dan dinyatakan Memenuhi Syarat maka Caleg tersebut masuk pada Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 untuk selanjutnya ditetapkan dalam DCS. Setelah dilakukan penetapan DCS maka KPU Kabupaten Trenggalek mengumumkan DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, media sosial KPU Kabupaten Trenggalek, dan media massa baik cetak maupun online. Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, dan melalui infopemilu.kpu go.id. Terkait latar belakang Caleg, Dijelaskannya bahwa Caleg berasal dari berbagai latar belakang sosial dan politik, mulai dari tokoh politik, keagamaan, perempuan, aktivis mahasiswa, maupun tokoh desa. Istatiin mengatakan bahwa masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Caleg dalam DCS tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan DCS berakhir pada 3 Oktober 2023. Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dalam siaran radio tersebut juga menyampaikan bahwa dibutuhkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap rekam jejak calon yang ada dalam DCS. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan caleg yang berkualitas dan dapat menjadi wakil rakyat yang mampu berpihak pada kepentingan rakyat. Ditambahkannya, dari 449 caleg yang ada dalam DCS tersebut terdapat 179 orang caleg perempuan (40%). Secara kuantitatif jumlah tersebut sudah melebihi syarat minimal kuota perempuan. Lebih lanjut, Nurani mengatakan bahwa besarnya jumlah secara kuantitatif harus juga dibarengi dengan kualitas caleg yang baik. Masyarakat sebagai pemilih bisa mulai mengenali caleg yang dirasa sejalan dengan aspirasi politik pemilih secara pribadi, dan untuk mengetahui aspirasi politik secara pribadi, pemilih bisa mengidentifikasi hal yang menjadi kebutuhan pribadi dan masyarakat dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. "Untuk menjadi pemilih yang baik, yang lebih rasional, ya kita harus memahami dulu apa yang menjadi kebutuhan kita dan kebutahan masyarakat, perlu pengamatan terhadap rekam jejak calon", jelas Nurani yang juga pegiat literasi demokrasi itu dalam siaran radio tersebut. Nurani mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024, termasuk tahapan Pencalonan. Hal tersebut karena seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku. Ditegaskannya bahwa itu merupakan komitmen KPU Kabupaten Trenggalek untuk selalu berintegritas dan menegakkan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu. Nurani berharap agar masyarakat berpartisipasi dalam setiap penyelenggaraan tahapan Pemilu Tahun 2024. Dalam siaran tersebut terdapat pertanyaan tentang jumlah caleg perempuan yang terpilih pada Pemilu sebelumnya berjumlah kurang dari kuota yang ada, narasumber menjawab bahwa hal tersebut harus menjadi perhatian partai politik pengusung caleg perempuan. “Jangan sampai caleg perempuan yang ada tidak mampu bersaing dengan caleg laki-laki, kami berharap agar partai politik tidak hanya menjadikan perempuan sebagai pelengkap keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan. Parpol harus mengajukan caleg perempuan yang handal”, jelas Nurani, salah satu narasumber siaran radio tersebut, yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut. Senada dengan hal itu, Istatiin, narasumber lainnya dalam talk show siaran radio juga menjawab bahwa selama ini memang perempuan yang aktif dalam sektor publik harus mendapat dukungan penuh dari keluarga dan juga masyarakat karena biasanya hambatan justru datang dari internal caleg perempuan itu sendiri. “Harus mendapat dukungan dari keluarga dan masyarakat, yang biasanya tantangan terberat justru datang dari internal caleg perempuan itu sendiri”, jelas Istatiin Nafiah menjawab pertanyaan dari pendengar radio. Talk show berakhir pada pukul 12.00 WIB. (Wro)            


Selengkapnya
79

GENCARKAN SOSIALISASI TENTANG DAFTAR CALEG SEMENTARA, KPU AKAN SIARAN DI RADIO

Untuk menggencarkan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat di tahapan pengumuman daftar caleg sementara (DCS), KPU Trengalek akan menggelar sosialisasi di radio. Siaran tersebut bekerjasama dengan Radio Jaya 105,1 FM. Talk Show tersebut mengambil topik Menyambut Bakal Caleg di 6 Dapil yang dapat diikuti di Radio Jaya 105,1 MHz FM pada hari Rabu, 23 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB. Acara dipandu oleh Host Radio Jaya FM, Mamik Jatmiko dan menghadirkan narasumber Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi Tahapan Pencalonan yaitu Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dengan siaran tersebut diharapkan dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam tahapan Pencalonan. (Wro)  


Selengkapnya