
KPU Trenggalek Gandeng IPARI Gencarkan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih
Hari Senin, tanggal 3 Juni 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih bersama ikatan penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang diselenggarakan di pendopo Kecamatan Pogalan tersebut dihadiri oleh komisioner dan sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek beserta penyuluh agama se-kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pada pukul 08.00 oleh MC, Zaenal Fuad, dari ikatan penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kabupaten Trenggalek. Diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen Atik Lum’atul Hauro’, Sekretaris IPARI Kabupaten Trenggalek. Acara dilanjutkan dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Haji Slamet, Ketua IPARI Kabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Nurani anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat Dan Sumber Daya Manusia.
Dalam sambutannya, Nurani menyampaikan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi hari ini adalah untuk menginformasikan kepada para penyuluh agama se-kabupaten Trenggalek tentang tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024. Nurani berharap agar para peserta menyampaikan dan menyebarluaskan informasi tentang tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta pemilihan bupati dan wakil bupati Trenggalek tahun 2024 kepada masyarakat. Lebih lanjut Nurani juga meminta agar para penyuluh agama melakukan penyuluhan untuk menumbuhkan kesadaran memilih masyarakat sehingga menjadi pemilih yang rasional dan berdaulat.
Acara dilanjutkan dengan sambutan Ketua IPARI Kabupaten Trenggalek, Haji Slamet. Dalam sambutannya Haji Slamet mengapresiasi atas kepercayaan KPU Kabupaten Trenggalek mengajak seluruh penyuluh agama se-kabupaten Trenggalek untuk menyosialisasikan tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2024. Haji Slamet berharap agar tidak terjadi distorsi informasi kepemiluan termasuk Pilkada agar masyarakat memiliki kesadaran memilih. Sadar memilih karena yakin dan percaya bahwa calon yang dipilih mampu menjadi pemimpin dan wakil dalam pembuatan kebijakan. Haji Slamet meminta agar kerjasama yang baik antara ipari dengan KPU Kabupaten Trenggalek terus dilakukan.
Acara dilanjutkan penyampaian materi inti oleh Nurani, anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia yang dipandu oleh Zainul Fuad sebagai moderator. Dalam pemaparannya Nurani menyampaikan materi tentang tahapan-tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ditegaskannya tahapan-tahapan pemilihan tersebut dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan meriah apabila didukung partisipasi masyarakat. Partisipasi atau keterlibatan masyarakat dalam kegiatan-kegiatan pemilihan atau Pilkada sangat diharapkan mengingat pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung diharapkan dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berpihak pada kepentingan rakyat. Doktrin dan dogmatisme agama yang konservatif seringkali menghalangi keinginan masyarakat untuk berpartisipasi secara langsung dalam Pemilihan atau Pemilu. Untuk itu Nurani berharap agar para penyuluh Agama dapat memberikan pencerahan kepada masyarakat agar tidak terjebak pada dogmatisme agama konservatif yang melarang keterlibatan warga masyarakat dalam politik dan Pemilu. Keterlibatan masyarakat dalam pemilihan serentak tersebut dapat dilakukan dalam tiga hal yaitu menjadi pemilih, peserta, dan menjadi penyelenggara. Penyelenggara pemilu dan pemilihan terdiri dari Komisi Pemilihan Umum beserta badan ad hoc nya, badan pengawas Pemilu atau Bawaslu beserta badan ad hoc nya, dan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu atau DKPP. Menjadi pemilih merupakan hak-hak tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga warga negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria sebagai pemilih mempunyai hak pilih. Hak pilih merupakan hak konstitusional hak tersebut dapat dipergunakan oleh masyarakat pemilih untuk memadatkan atau mendelegasikan kepada yang dipilih untuk merumuskan kebijakan-kebijakan publik. Godaan godaan biasanya menghampiri para pemilih sebelum menentukan kepada siapa hak pilih tersebut diberikan. Godaan tersebut dapat berupa iming-iming jabatan, materiil seperti uang, baju, beras dan janji perbaikan rumah dari pemilih yang memilihnya. Selain itu juga iming-iming berupa pemberian bantuan-bantuan seperti bantuan pendidikan, kesehatan dan juga bantuan modal kepada sekelompok masyarakat yang telah bersedia memilih calon tertentu. Memang hal tersebut tidak dapat dihindari karena tentunya masyarakat cenderung memilih calon yang menguntungkan dirinya maupun kelompoknya.
Dalam kesempatan tersebut, Nurani juga mengajak para penyuluh agama untuk memanfaatkan khutbah Jumat, mimbar-mimbar agama, dan media sosial untuk ikut serta menyosialisasikan dan memberi ajakan menggunakan hak pilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Waki Bupati Trenggalek Tahun 2024. Menanggapi hal tersebut, para penyuluh agama sangat antusias memberi dukungan sukses terselenggaranya Pemlihan Serentak Tahun 2024.(Wro)