KPU Trenggalek Selenggarakan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari Minggu sampai dengan Selasa, 26-28 Mei 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trengalek menyelenggarakan kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek dan dihadiri oleh Ketua, Anggota, dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pengarahannya, Istatiin menyampaikan bahwa terdapat 1(satu) pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan yaitu Cahyo-Suripto. Istatiin menjelaskan bahwa bakal calon perseorangan tersebut menyerahkan berkas dukungan sebanyak 44.872 orang yang tersebar di 8 kecamatan. Berkas tersebut dilengkapi dengan KTP elektronik dan surat pernyataan dukungan. Sebaran dukungan tidak merata, ada yang banyak dan ada yang sedikit. Untuk itu, Istatiin meminta agar apabila sudah selesai PPK dan operator Silonkada yang memverifikasi dengan jumlah sedikit dapat membantu kecamatan lain yang jumlahnya banyak. Namun, untuk operator dan PPK yang dibantu itu tetap harus ada di tempat dan terus melakukan verifikasi sampai selesai. Jangan sampai dibantu malah ditinggal. Istatiin menargetkan proses verifikasi administrasi di hari pertama selesai 40-50% sehingga tidak berat di hari esoknya. Istatiin menjelaskan pula elemen-elemen apa saja yang diverifikasi dan statusnya. Status pada verifikasi administrasi kesatu ini ada 2 (dua) yaitu Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan Memenuhi Syarat (MS). Berkas dinyatakan BMS apabila pendukung memiliki kegandaan dukungan, ketidaksamaan serta ketidakjelasan nama, NIK, dan alamat. Selain itu juga terkait pekerjaan, ada pekerjaan yang menyebabkan dukungan TNS yaitu ASN (PNS, PPPK), penyelenggara Pemilu/Pemilihan, BUMN/BUMD, Kepala dan Perangkat Desa, TNI/Polri. Untuk pendukung yang memiliki kegandaan NIK dan nama juga masuk dalam BMS. Ganda antar calon tidak ada di Trenggalek karena bakal calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan hanya 1 (satu) pasangan calon. Istatiin berpesan agar para verifikator administrasi cermat, teliti dan hati-hati dalam memverifikasi. Hal tersebut agar tidak muncul masalah di kemudian hari.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Nanang berpesan agar para peserta tidak gegabah dalam melakukan verifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Acara dilanjutkan dengan verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan tersebut diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Verifikasi administrasi hari kesatu berakhir pada pukul 21.00 WIB dan mencapai penyelesaian 40-50% di masing-masing kecamatan.

Hari Senin, 27 Mei 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan hari kedua verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto. Para verifikator berkomitmen untuk menyelesaikan verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan sampai tuntas. Namun terjadi sedikit kendala pada server Silonkada sehingga penyelesaian mencapai 70-75%.

Kegiatan dilanjutkan di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek sampai dini hari.

Hari ketiga, Selasa, 28 Mei 2024, verifikasi administrasi berkas dukungan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Cahyo-Suripto, telah selesai dilaksanakan. 44.872 berkas sudah diverifikasi. KPU Kabupaten Trenggalek masih memiliki kesempatan untuk verifikasi administrasi sampai dengan tanggal 2 Juni 2024 sesuai dengan Surat Edaran dan Keputusan KPU RI. Seluruh kegiatan tersebut berakhir pada pukul 19.00 WIB.(Wro)

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 72 Kali.