
KPU Trenggalek Selenggarakan Penguatan Kapasitas Perempuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek (KPU Trenggalek) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih serta Penguatan Kapasitas Perempuan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh perwakilan kelompok perempuan di Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.
Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang Pemilihan Serentak Tahun 2024 dan memberikan tambahan pengetahuan kepada kelompok perempuan. Hal tersebut agar kelompok perempuan dapat menjadi agen informasi yang mampu menginformasikan dan mengedukasi masyarakat agar tumbuh kesadaran memilih.
Acara dilanjutkan dengan materi inti yang dipandu oleh Wavivah, yang bertindak sebagai moderator.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Dian Meiningtyas, aktivis peduli perempuan dari kecamatan Watulimo. Dalam pemaparannya, Dian menyampaikan materi tentang Perempuan Berdaya. Dian menjelaskan Berdaya artinya berkekuatan, berkemampuan, bertenaga, kemampuan melakukan sesuatu atau kemampuan bertindak untuk mengatasi masalah. Tentunya perempuan yang paling hebat di alam ini selalu dan selalu memperoleh solusi penyelesaiannya ketika diperhadapkan pada masalah. Dijelaskannya kesetaraan gender diperlukan dalam pembagian tugas antara laki-laki dengan perempuan. Kesetaraan tersebut dalam seluruh hal, seperti kesetaraan kesempatan memperoleh pendidikan, kesehatan, jabatan dalam pemerintahan/pekerjaan dan berbagai fasilitas. Dalam kepemiluan, Dian menjelaskan bahwa terdapat affirmative action tentang keterwakilan perempuan dalam politik, yaitu kuota keterwakilan perempuan sebesar 30% dalam pencalonan dan kepengurusan partai politik. Para perempuan harus terus meningkatkan kapasitas dan kualitas dirinya. Pemerintah telah membuka seluas-luasnya kesempatan kepada perempuan untuk berkiprah di sektor publik. Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam memperoleh kesempatan pendidikan, ekonomi, sosial, dan budaya. Kaum perempuan dapat berperan dalam ruang-ruang demokrasi di sektor publik.(Wro)