KPU Trenggalek Selenggarakan Rakor Pengelolaan Masukan dan Tanggapan terhadap DPS Pemilihan Serentak 2024
Hari ini, Senin, tanggal 26 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengelolaan Masukan dan Tanggapan terhadap DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, serta Divisi Hukum dan Pengawasan beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, dan Ketua serta Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa oleh Syamsul Huda, Ketua PPK Munjungan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan tahapan Pemilihan Serentak 2024 semakin padat dan 90 hari lagi Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan hari ini bertujuan untuk mengoordinasikan dan mengelola seluruh masukan dan tanggapan terhadap DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Lebih lanjut, Istatiin juga menyampaikan tahapan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang akan dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024 yang didahului Pengumuman Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dilaksanakan tanggal 24-26 Agustus 2024. Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 sesuai putusan MK tentang syarat minimal 7,5% dari suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut karena DPT Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 587.666 orang dan perolehan suara sah se-kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 458.048 suara. Istatiin menjelaskan bahwa dari jumlah suara sah tersebut berarti jumlah perolehan suara sah parpol atau gabungan parpol yang dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 sebesar 34.351 orang suara sah. “Terdapat putusan MK terkait perubahan syarat minimal pencalonan, dari yang semula minimal parpol atau gabungan parpol yang mengusulkan memperoleh 20% kursi atau 25% suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten sebelumnya menjadi 7,5% dari perolehan suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 yaitu 34.351 suara sah. Hal tersebut karena jumlah DPT Trenggalek Pemilu Tahun 2024 sebesar 587.666 orang berada dalam kisaran 500.000-1.000.000 orang dan jumlah suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 sebesar 458.013. Perubahan syarat tersebut sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi telah diterbitkan Surat Dinas KPU Nomor 1692 Tahun 2024”, jelas Istatiin dalam sambutannya.
Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek selalu mengedepankan ketelitian, cermat, dan hati-hati dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenang. “Saran masukan/tanggapan masyarakat termasuk saran perbaikan dari Bawaslu terhadap DPS harus benar-benar dicermati dan dikerjakan dengan teliti dan hati-hati, jangan sampai menghilangkan hak pilih orang karena itu merupakan hak yang dijamin konstitusi”, tegas Istatiin
Acara dilanjutkan pengarahan dari Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya menyampaikan perlunya pengelolaan/manajemen waktu dan diri bagi seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Hal tersebut karena tahapan padat, saling beririsan, dan hari dan tanggal pemungutan suara semakin dekat. Lebih lanjut, Kang Nuha meminta kepada PPK untuk disiplin dan selalu menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat kecamatan. “PPK harus disiplin dan berintegritas, dapat menjadi teladan bagi PPS dan Sekretariat. Hal tersebut karena badan ad hoc merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan”, tegas Kang Nuha dalam pengarahannya.
Acara dilanjutkan koordinasi dari Dispendukcapil. Dandhy dari Dispendukcapil Trenggalek menyampaikan bahwa pemilih yang mempunyai data ganda kependudukan sudah dilakukan inventarisasi dan mulai diupdate dengan mengoptimalkan layanan petugas registrasi kependudukan di Desa/Kelurahan.
Selanjutnya koordinasi dengan Rutan II B Trenggalek. Edo, Rutan II B Trenggalek, menyampaikan bahwa sebanyak 333 pemilih dicatat dalam DPS TPS loksus Rutan II B Trenggalek. Dari perkembangan yang terjadi, ada 17 orang terdapat perubahan, 3 orang dari Durenan, Pogalan, dan Panggul, serta terdapat ambahan 5 orang tahanan baru. Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Rutan II B Trenggalek akan bersurat secara resmi kepada KPU Kabupaten Trenggalek terkait perkembangan pemilih dalam TPS loksus Rutan II B Trenggalek. Dijelaskannya bahwa terdapat perkembangan 12 orang pemilih pasca keluar dari Rutan yang tidak ditemukan, 44 orang beda nama, dan ada 56 orang ubah data.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian hasil masukan dan tanggapan masyarakat oleh PPK se-Kabupaten Trenggalek. Penyampaian hasil pertama oleh Dini, Anggota PPK Panggul dan secara bergiliran masing-masing PPK melaporkan hasil masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS di wilayah kecamatan masing-masing sampai 14 kecamatan di wilayah Kabupaten Trenggalek melaporkan hasil masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS.
Dari penyampaian hasil tersebut diperoleh informasi terdapat saran perbaikan dari Bawaslu melalui PKD dan Panwascam terkait DPS yang meliputi pemilih meninggal dunia, pindah KTP, pemilih ganda, dan pemilih yang ditangguhkan.
Menanggapi penyampaian di PPK tersebut, Badrus, Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Trenggalek menyampaikan Bawaslu berharap adanya penjelasan dari KPU Kabupaten Trenggalek, sebagai contoh ia menyebutkan terkait adanya pemilih yang ditangguhkan dari kecamatan Watulimo yaitu Eko Dianto. Lebih lanjut, ia berharap KPU Kabupaten Trenggalek berhati-hati menyikapi kegandaan pemilih karena dikhawatirkan dapat disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu dan apabila dilakukan pencoretan tanpa dasar dapat berpotensi terjadi pelanggaran administrasi.
Terkait permintaan Bawaslu Kabupaten Trenggalek tersebut, Imam Nurhadi atau akrab dipanggil Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek meminta PPK Watulimo bersama PPS melakukan pengecekan langsung ke rumah dari pemilih yang ditangguhkan. Hal tersebut untuk mengetahui secara langsung dan bukti otentik keberadaan dan keabsahan dokumen kependudukan dari pemilih yang ditangguhkan. Lebih lanjut dijelaskannya, apabila pemilih tersebut memang sudah pindah KTP maka PPK dan PPS meminta keluarganya, tetangga, Ketua RT atau aparatur desa untuk memberikan keterangan secara tertulis dan direkam video sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran keberadaan pemilih tersebut. “PPK Watulimo dan PPSnya mendatangi rumah Eko Dianto untuk memastikan apakah orang tersebut secara bukti kependudukan ada di rumah, masih penduduk setempat atau sudah pindah KTP. Kalau sudah pindah, keluarga, tetangga, Ketua RT, atau aparatur desa dimintai keterangan tertulis dan direkam video, sebagai bukti. Kalau memang masih sebagai penduduk di situ maka harus disertakan bukti dukungnya berupa KTP dan KK nya”, tegas Kang Nuha, Komisioner asal Desa Karangturi Kecamatan Munjungan tersebut.
Kholiq dan Afif, PPK Watulimo, menyatakan siap menindaklanjuti instruksi dari KPU Kabupaten Trenggalek tersebut.
Pada sesi kedua, acara dilanjutkan pencermatan DPS pada Sidalih dengan melakukan sinkronisasi data masukan dan tanggapan masyarakat maupun saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek.
Acara ditutup resmi pukul 16.15 WIB.(Wro)