Optimalkan Peran Strategis Media, KPU Trenggalek Selenggarakan Media Gathering

Hari ini, Sabtu, 24 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Media Gathering. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan seluruh awak media yang resmi terdaftar di Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 09.00 WIB oleh MC diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen dan dilanjutkan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 09.19 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Dalam sambutannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa dinamika sosio-politik dalam perhelatan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sangat tinggi. Demikian pula pada dinamika sosio-politik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa media massa memiliki peran strategis untuk membentuk opini publik yang dapat berpengaruh terhadap perkembangan situasi perpolitikan di Indonesia. “Kegiatan hari ini adalah salah satu kegiatan KPU sebagai penyelengara saling bersinergi dalam peranannya agar Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek di wilayah Trenggalek sukses, karena kelerlibatan dengan parmas sangat ditentukan oleh peran media media dalam kesempatan ini benar-benar dapat menyampaikan aspirasi masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024”, tegas Kang Nuha dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Kang Nuha berharap agar kegiatan media gathering pada hari ini teman-teman media bisa mengeksplor berita Pemilihan Serentak yang bermanfaat bagi masyarakat. Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha juga menyampaikan perkembangan tahapan pencalonan pasca putusan Mahkamah Konstitusi. Ia menjelaskan bahwa telah terbit Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum tanggal 23 Agustus 2024 Nomor 1692/PL.02.2.SD/05/2024 perihal pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya, dalam surat dinas tersebut diatur bahwa dalam angka 1 huruf (b) KPU Kabupaten/Kota mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan pedoman dari KPU dan/atau KPU Provinsi. Selanjutnya pada nomor 2 surat dinas tersebut dijelaskan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tahapan Pendaftaran Pasangan Calon memedomani Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yang untuk pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 diatur dengan ketentuan sebagaimana dalam Surat Dinas Nomor 1692 itu dalam angka 2 huruf C bahwa untuk mengusulkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten/Kota tersebut. Hal tersebut mengingat jumlah penduduk di Kabupaten Trenggalek yang berada dalam rentang 500.000-1.000.000 orang dalam DPT. Kang Nuha menjelaskan bahwa DPT Pemilu 2024 sebanyak 587.666 orang sehingga partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon harus memenuhi minimal 7,5% dari suara sah Pemilu Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang jadwal dan mekanisme tahapan pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon akan diselenggarakan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 sehingga bakal pasangan calon beserta pengusung/pengusulnya harus mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan baik dokumen pencalonan maupun syarat calon sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang akan dilakukan terhadap bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Kang Sadad menjelaskan bahwa pemeriksaan kesehatan tersebut akan dilaksanakan di Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Ramelan Surabaya. Hal tersebut sesuai dengan nota kesepahaman antara KPU dengan Dinas Kesehatan yang menunjuk Rumkital Dr. Ramelan Surabaya sebagai rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.

Mengenai visi dan misi bakal pasangan calon yang harus diserahkan kepada KPU Kabupaten Trenggalek saat bakal pasangan calon mendaftar, Kang Sadad mengingatkan agar visi dan misi tersebut disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Trenggalek. “Visi misi harus sesuai dengan RPJPD Kabupaten Trenggalek dan diserahkan ke KPU saat mendaftar sebagai bagian dari dokumen pencalonan”, tegas Kang Sadad dalam pemaparannya.

Dalam kesempatan tersebut, Kang Sadad berpesan agar para awak media untuk menyajikan berita yang objektif, aktual, berimbang dan terpercaya sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Untuk itu, dirinya berharap agar ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Trenggalek dengan awak media sehingga pemberitaan objektif, aktual, berimbang dan terpercaya.

Penyampaian materi kedua oleh Wahyudi, dosen UNISKA kota Kediri. Dalam pemaparannya, Wahyudi menyampaikan materi tentang Optimalisasi Peran Media Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa Peran Media Massa Dalam Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 membutuhkan suatu pengetahuan pendidikan politik dan ketika kesadaran politik muncul akan meningkatkan partisipasi politik dan ini menjadi tugas bersama KPU dan media massa. “KPU menyadari peran media massa cukup penting dalam hal penyampaian informasi terkait Pemilihan Umum baik dari proses, edukasi pemilih hingga informasi terbarunya. Oleh karena itu kenapa kegiatan ini menjadi penting dilakukan dengan mengajak awak media untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif”, jelas Wahyudi dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, Wahyudi menyampaikan bahwa sosialisasi kepada media massa merupakan upaya KPU Trenggalek untuk menyamakan visi dan misi bersama untuk mengulang kesuksesan dalam melaksanakan Pemilu/Pemilihan di Trenggalek. Hal tersebut perlu dilakukan dalam rangka peningkatan proses penyelenggaraan pemilu demokrasi itu salah satu upaya yang dilakukan adalah membangun kemitraan dengan stakeholder yang ada salah satunya adalah insan pers sehingga pesan dari pelaksana Pemilu ataupun Pengawas Pemilu akan benar-benar dapat tersampaikan ke masyarakat umum. “Peran partisipatif berperan sangat penting untuk mengontrol dan mengawasi jalannya penyelenggaraan Pemilu/Pemilihan, Sehingga akan terhindar dari tindakan penyelewengan dan mengubah kesadaran masyarakat dari apatis menjadi aktif dan ini tugas kita bersama membuat pemilu lebih berkualitas dan meningkatkan kepercayaan bagi publik”, jelas Wahyudi, narasumber yang juga dosen Uniska Kediri tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyudi berpesan agar ASN, TNI/Polri, Kepala dan Perangkat Desa untuk menjaga netralitas dan profesionalitas. Mengenai ASN yang ikut dalam kancah kandidat jagonya dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,.ia mengharapkan pada media ikut mengawasi peran ASN yang melanggar aturan bisa diberitakan secara objektif , aktual dan terpercaya serta itu harus dengan data yang lengkap, agar tidak terkesan berita hoaks. “Ya kita mengajak rekan media bekerjasama mengedukasi masyarakat agar masyarakat mengerti tentang pemberitaan pemilu yang berkaitan dengan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan serta para abdi negara. ASN dilarang berpolitik praktis sebagaimana yang telah diatur dalam UU No. 5 th 2014 dan ASN diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala pengaruh mana pun dan tidak memihak kepentingan siapa pun serta ASN dilarang keras untuk terlibat dalam politik praktis dengan mempromosikan kandidat tertentu karena ASN itu harus netral dan profesional. ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi oleh golongan dan parpol ASN boleh datang ke tempat kampanye akan tetapi harus melepas semua atributnya dan dia hanya pasif”, jelas Wahyudi.

Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi. Dalam sesi diskusi terdapat pertanyaan mengenai pengalaman di periode KPU Kabupaten Trenggalek sebelumnya yang kurang terbuka terhadap pers, dan hal tersebut menyebabkan pers kesulitan memberitakan peristiwa-peristiwa yang terjadi. Sebagai contoh disampaikan oleh Zamzuri, salah satu awak media, bahwa pemberitaan tentang penanganan Pantarlih yang seperti tidak transparan menyebabkan pers kesulitan mengetahui perkembangan masalah Pantarlih Pemilu 2024 lalu. Terkait hal tersebut, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, menjawab bahwa KPU kabupaten Trenggalek tidak pernah menghalangi media untuk meliput dan mewartakan peristiwa yang terjadi di KPU maupun di jajaran badan adhoc. Namun, Imam Nurhadi berharap agar para pewarta terlebih dahulu melakukan check and recheck sebelum mengunggah berita agar berita yang disampaikan berimbang, aktual dan dapat dipercaya. Kang Nuha, panggilan akrabnya, mengakui bahwa media dapat menjadi salah satu kontrol sosial terhadap kinerja KPU beserta badan adhocnya untuk itu ia berharap agar pewarta tidak hanya meminta keterangan dari satu sumber berita tetapi harus mencari sumber berita lain yang dapat dipercaya sebagai penyeimbang. “Jangan hanya satu pihak, keterangannya langsung dipercaya, harus ada sumber lain yang dapat dipercaya sebagai penyeimbang, sehingga berita juga menjadi berimbang, aktual dan dapat dipercaya. KPU Trenggalek selalu terbuka terhadap informasi yang memang secara peraturan perundang-undangan tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan, kami berikan data objektif, yang boleh dipublikasikan itu bukan yang termasuk dalam informasi yang dikecualikan”, tegas Imam Nurhadi, Komisioner yang juga menjabat di periode sebelumnya.

Pertanyaan lainnya tentang adanya kemungkinan munculnya calon tunggal sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut disampaikan oleh Agus dan Mujiyat, awak media. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang membidangi tahapan pencalonan, menjawab bahwa mekanisme yang mengatur calon tunggal tentunya diatur dalam peraturan KPU dan Undang-undang yang mengaturny. “Tentu ada peraturan KPU tentang tahapan pencalonan, sampai hari ini masih menunggu terbitnya PKPU pasca putusan MK tentang pencalonan”, jawab Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan tersebut.

Pertanyaan lainnya yang disampaikan oleh Trigus, awak media, adalah akses media dalam mengetahui dan memberitakan adanya pelanggaran Komisioner KPU yang sedang disidang DKPP. Terkait hal tersebut, Wahyudi, narasumber, menjawab bahwa media dapat memberitakan jalannya sidang DKPP yang tentunya mekanismenya diatur dalam Peraturan DKPP dan tidak melanggar prinsip-prinsip jurnalisme. “Tentunya sesuai peraturan DKPP boleh/tidaknya diliput, dan mudah2an di era KPU yang baru ini terjalin komunikasi yg baik, baik dengan media atau dengan lembaga lain dan saya yakin di era baru ini bisa untuk itu”, jawab Wahyudi, narasumber yang juga pernah menjadi Anggota KPU Kota Kediri pada periode 2014-2019 dan 2019-2024 tersebut.

Terdapat pula pertanyaan dari Dimas, awak media, yang mempertanyakan sikap kurang kooperatif dari Komisioner KPU yang membidangi Divisi Logistik saat Pemilu Tahun 2024 yang tidak berkenan adanya pemberitaan tentang kekurangan dan kerusakan logistik seperti surat suara rusak dan kurang, kekurangan kotak dan bilik serta perlengkapan logistik lainnya. Menurutnya, seharusnya Komisioner tersebut terbuka dan memberikan informasi yang akurat terkait kondisi perkembangan logistik. Ia juga menyayangkan sikap Komisioner saat itu yang sulit dihubungi melalui HP/WA. Ia mempertanyakan komitmen keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers. Terkait keluhan dan pertanyaan tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang juga menjabat di periode sebelumnya menyampaikan bahwa komitmen keterbukaan informasi publik selalu dikedepankan untuk informasi yang dikecualikan. Diakuinya, kekurangan logistik tidak termasuk dalam informasi yang dikecualikan. Ia menjelaskan bahwa KPU selalu terbuka dan saat itu terjadi miskomunikasi karena padatnya tahapan dan saling beririsan sehingga dinilai kurang responsif. Kang Nuha, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa koordinasi dan komunikasi akan terus dilakukan dalam rangka menginformasikan tahapan Pemilihan Serentak Tahun 2024. “mungkin terjadi miskomunikasi, karena padatnya tahapan dan saling beririsan, komunikasi dan koordinasi akan terus dilakukan”, tegas Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.

Sebelum acara ditutup, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa dalam rangka keterbukaan informasi publik dan kebebasan pers, KPU Kabupaten Trenggalek siap untuk selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan awak media dalam koridor sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Acara ditutup oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tepat pada pukul 11.45 WIB.(Wro)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 427 Kali.