
KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024
Hari ini, Kamis, tanggal 22 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan dua orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bupati yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek beserta Forkopimda Trenggalek, Bappeda Kabupaten Trenggalek, Dinas Kominfo Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Dinas Kesehatan Trenggalek, serta perwakilan pengurus parpol tingkat Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC dan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan pembacaan doa. Selanjutnya, sambutan Bupati Trenggalek yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.
Dalam sambutannya, Saeroni menyampaikan bahwa koordinasi diperlukan dalam rangka menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan dalam pelaksanaan tahapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Hal tersebut sebagai langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya permasalahan di kemudian hari. Lebih lanjut, Saeroni menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Trenggalek selalu siap mendukung sukses terselenggaranya tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah tepat pukul 13.30 WIB
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa tanggal 27-29 Agustus Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Koordinasi diperlukan untuk mengetahui kesiapan penyelenggara dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam melaksanakan tahapan pencalonan. Istatiin menjelaskan bahwa dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 ini seluruh seluruh dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus sudah diunggah di aplikasi Silonkada, termasuk visi dan misi calon yang sesuai dengan RPJPD Kabupaten Trenggalek. Terkait perkembangan situasi pasca Putusan MK, Istatiin berharap agar seluruh pihak dapat menyikapi dengan tepat dan bijak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Acara dilanjutkan sesi penyampaian materi yang dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat serta Sumber Daya Manusia yang bertindak sebagai moderator.
Materi pertama disampaikan oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan materi tentang tahapan program dan jadwal pelaksanaan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa pendaftaran bakal pasangan calon dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus 2024, pemeriksaan kesehatan di Rumkital Dr. Ramelan tanggal 28 Agustus-2 September 2024, Verifikasi administrasi dilaksanakan tanggal 28 Agustus-4 September 2024, Pengumuman hasil vermin dilaksanakan tanggal 13-14 September 2024, Perbaikan berkas dilaksanakan tanggal 6-14 September 2024, dan dalam tahapan pencalonan juga terdapat masa masukan dan tanggapan masyarakat yang dilaksanakan tanggal 15-21 September 2024. Penetapan pasangan calon dilaksanakan pada tanggal 21 September 2024 dan Pengundian Nomor Urut pada tanggal 23 September 2024.
Lebih lanjut, dijelaskannya tentang berkas dokumen pencalonan dan syarat calon yang harus dipenuhi. Terkait hal tersebut, ia menegaskan agar pengusul dan bakal pasangan calon berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengenai putusan MK, Sadad berpesan agar calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 beserta pengusulnya mencermati dan memahami dengan tepat peraturan perundang-undangan yang mengatur tahapan pencalonan. Dalam kesempatan tersebut, Ali Sadad menegaskan bahwa satu parpol atau gabungan parpol hanya dapat mengusulkan satu bakal pasangan calon. “Yang harus diperhatikan bahwa dokumen syarat pencalonan dan syarat calon harus sudah dipenuhi dan diunggah di Silonkada saat mendaftar, berkas fisiknya diserahkan saat pendaftaran dan satu parpol/gabungan parpol tidak boleh mengusulkan/mengusung lebih dari satu bapaslon, dukungan ganda dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat”, tegas Sadad dalam pemaparannya.
Acara dilanjutkan penyampaian materi kedua oleh dr. Ratna Sulistyowati, Kepala Bappeda Kabupaten Trenggalek. Dalam kesempatan tersebut, Ratna menyampaikan materi tentang RPJPD Kabupaten Trenggalek, strategi pembangunan daerah rendah karbon, donasi pohon, penurunan gas rumah kaca, pembangunan berkelanjutan berwawasan lingkungan hijau, RTRW lestari, keselarasan visi pusat dengan provinsi dan dengan Kabupaten Trenggalek.
Pada sesi selanjutnya, materi disampaikan oleh Akhmad Rukhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam pemaparannya, Akhmad Rukhani menyampaikan tentang persiapan pelaksanaan pengawasan tahapan pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Lebih lanjut dijelaskannya tentang jadwal pengumuman pendaftaran pada 24-26 Agustus 2024, jadwal tahapan pencalonan, strategi pengawasan, hal kruisial dalam pencalonan, kerawanan tahapan pendaftaran, dukungan ganda parpol, gangguan Silonkada.
Acara dilanjutkan sesi diskusi. Terdapat pertanyaan dari peserta rapat koordinasi tentang dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon. Terkait hal tersebut, Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan menjawab bahwa KPU kabupaten Trenggalek akan melakukan klarifikasi kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusung/pengusul apabila ditemukan adanya kegandaan dalam dukungan pencalonan. Klarifikasi dilakukan terhadap kepengurusan parpol yang sah dan terdaftar di Kemenkumham. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu terdapat pula pertanyaan tentang adanya kader partai A tetapi diusung/diusulkan oleh partai B yang bukan mitra koalisinya. Terkait hal tersebut, Ali Sadad menjawab bahwa permasalahan tersebut akan dilihat apakah dokumen pencalonan dari partai B itu sah mengusulkan kader partai A sebagai bakal calon. “Apabila memang partai B atau koalisinya mengusulkan kader partai A yang bukan mitra koalisinya maka dokumen pencalonan pengusulan dinyatakan memenuhi syarat. Sedangkan untuk penyelesaian keanggotaan kader partai A yang diusulkan dari partai B dapat diselesaikan di internal masing-masing partai politik. Kalau kader tersebut tetap dianggap sebagai kader partai A ya tidak apa-apa tapi kalau aturan internal partai A tidak membolehkan ya tidak apa-apa karena yang diverifikasi adalah berkas dokumen pencalonan pengusulan sebagai bakal pasangan calon”, jelas Kang Sadad. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)