KPU TRENGGALEK TERIMA BUKU PARTISIPASI PEMILIH DALAM PILKADA SERENTAK 2015

Setelah berhasil menerbitkan buku Partisipasi Pemilih Dalam Pemilu 2014,  serial Modul Pelatihan Membangun Kompetensi Dasar Kepemiluan Untuk Komunitas, Pedoman Pendidikan Pemilih, Pedoman Rumah Pintar Pemilu, dan serial buku data dan infografik Pemilu Legislatif dan Pilpres 2014 beberapa bulan yang lalu, kini KPU RI kembali menerbitkan buku tentang Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2015. Buku setebal + 100 halaman full colour ini dicetak dalam kertas art paper yang terdiri dari tujuh bab dengan disertai kata pengantar dari Ketua KPU RI Husni Kamil Manik.

Melalui buku tersebut KPU mendokumentasikan secara lengkap tingkat partisipasi pemilih berdasarkan jenis kelamin dan partisipasi pemilih dari disabilitas ditabulasikan dalaam bentuk grafik dan diagram yang menarik. Sehingga memudahkan pembaca dalam memahami data tingkat partisipasi pemilih dari Pilkada serentak 9 Desember 2015 yang dilaksanakan pada 269 daerah yang terdiri dari  9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di seluruh Indonesia. 

Ketika menerima kiriman buku tersebut pada hari ini Kamis (6/10/2016), Ketua KPU Trenggalek Suripto, menegaskan bahwa buku ini adalah hasil dokumentasi penting peninggalan KPU dibawah kepemimpinan Husni Kamil Manik. Dimana pada masa kepemimpinannya, beliau menaruh perhatian besar terhadap pentingnya pendokumentasian dan pengolahan data hasil pemilu agar mudah dibaca dan diakses publik. Atas jasa kepemimpinannyalah, KPU  berhasil mengelola pemilu dengan manajemen pendokumentasian data secara terbuka baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy. Tidak hanya berhenti disitu, begitu tingginya perhatian almarhum kepada pentingnya data, KPU Kabupaten/Kota selalu dimata untuk mendokumentasikan tabulasi data hasil pemilu berbasis TPS dan hasilnya seperti yang kita terima saat ini, kami dapat memperoleh data lengkap hasil pemilu dan pilkada diseluruh Indonesia yang telah dicetak dalam bentuk buku, ungkap Ripto bangga sambil menunjukkan buku.

Tradisi seperti ini saya kira sangat penting untuk terus dibudayakan oleh penyelenggara pemilu agar publik dapat dengan mudah mendapatkan akses hasil pemilu dari setiap waktu ke waktu. Penyelenggara pemilu boleh datang dan pergi, tetapi dokumentasi dan data kepemiluan tidak boleh musnah bersama pergantian komisioner.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 68 Kali.