KPU TRENGGALEK MENYAMBUT UU PEMILU BARU

Undang-undang Pemilu yang baru akhirnya sudah mendapatkan penomoran. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, begitulah namanya. Tentunya hal tersebut merupakan hal yang ditunggu-tunggu oleh siapa saja yang berkepentingan, khususnya penyelenggara pemilu seperti KPU Kabupaten Trenggalek.

Kelahiran Undang-undang ini akan menjadi pedoman bagi penyelenggaraan teknis Pemilihan Umum Legeslatif dan Pemilihan Presiden yang akan diselenggarakan serentak pada tahun 2019 mendatang. “Karena itu, tiap kalimat yang ada di dalam kitab harus dipahami dan dan kalau perlu dihafalkan agar bisa mengerti apa yang harus dilakukan”, papar Suripto ditemui di ruang kantornya pagi ini.

Suripto menambahkan, tugas yang diemban KPU untuk pemilu mendatang cukup berat. Ada beberapa hal yang harus dihadapi. Pertama, perlu sosialisasi yang lebih massif karena aturan yang ada baru disahkan di mana ada beberapa hal baru di dalamnya. Kedua, tahapan pemilihan antara pemilu daerah (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur)  dan pemiliu legslatif dan pemilu peresiden yang berhimpitan. Ketiga, situasi politik yang cukup hangat. “Meskipun situasi politik yang hangat sebenarnya bukan hambatan, tapi setidaknya kondusiftas penyelenggaraan harus  didukung kehati-hatian dan kerja keras dan profesional”, tegas Suripto.

Suripto akan segera melakukan konsolidasi internal secara kelembagaan dan kordinasi dengan jajaran KPU propinsi untuk menyiapkan agenda besar pemilu ini. Pada saat yang sama, seluruh divisi dan sub bagian kerja di KPU Kabupaten Trenggalek akan didorong untuk mulai konsentrasi mencermati rencana kerja dan melaksanakan tugas-tugas yang sudah bisa dilakukan. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 29 Kali.