KPU TRENGGALEK SIMULASIKAN KONVERSI SUARA PEMILU MENJADI KURSI

Untuk memudahkan memahami aturan baru tentang pemilu 2019 nanti, KPU Kabupaten Trenggalek menggelar simulasi konversi perolehan suara menjadi kursi. Untuk sistem perubahan dari suara sah menjadi kursi, peraturan baru berdasar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 ini memang berbeda. Karena itulah, KPU Kabupaten Trenggalek mencoba menggunakan aturan baru ini untuk menguji bagaimana perolehan kursi seandainya peroleha suara berdasarkan pemilu 2014 lalu.

Pada pasal 420 UU Nomor 7 Tahun 2017 diuraikan bahwa penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dimulai dengan  penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik. Lalu  membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana tersebut dengan bilangan 1 dan diikuti secara bemrutan oleh bilangan ganjil 3;5;7; dan seterusnya.

Kemudian hasil pembagian sebagaimana tersebut diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak. Dari urutan berdasarkan jumlah nilai terbanyak itu  nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi  ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Dari hasil simulasi menggunakan metode berdasarkan UU baru itu, yang oleh Ketua KPU Trenggalek Suripto juga disebut metode Sainte Lague, ternyata hasilnya memang berbeda sedikit dengan perolehan kursi pada pemilu 2014 lalu. Jika menggunakan metode konversi terbaru ini, untuk Dapil IV, PDI Perjuangan bisa mendapatkan 3 kursi, berbeda jika menggunakan metode lama yang hanya mendapatkan 2 kursi. Partai Gerindra dengan metode baru ini bisa mendapatkan 2 kursi di dapil I, berbeda dengan metode lama yang Dapil II. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.