
PERINDO TRENGGALEK SUDAH SETORKAN DOKUMEN BUKTI KEANGGOTAN PARPOL
Sabtu kemarin (14/10/2017), kantor KPU Kabupaten Trenggalek tidak libur seperti hari-hari biasanya. Sejak tanggal 03 Oktober, KPU Kabupate Trenggalek harus membuka kantornya tiap hari, hingga tanggal 16 Oktober. Karena sejak pukul 08.00 di pagi hari, hingga pukul 16.00 sore hari, kantor KPU Kabupaten Trenggalek harus siap melayani partai politik yang datang untuk menjalankan hak konstitusionalnya.
Hal konstitusional itu adalah ikut menjadi peserta pemilu dengan mengikuti syarat-syarat yang telah ditentukan. Salah satu syaratnya adalah bahwa untuk pengurus partai tingkat kabupaten harus menyerahkan bukti dan dokumen keanggotaan dalam bentuk salinan kartu tanda anggota (KTA) dan kartu tanda penduduk (e-KTP atau surat keterangan). Jumlah keanggotaan itu sedikitnya adalah 1/000 dari jumlah penduduk Trenggalek.
Para komisioner dan pegawai KPU Kabupaten Trenggalek sudah bersiap melayani sejak pukul 08.00. Ternyata benar. Pada pukul 10.50, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) datang. Diwakili oleh dua orang LO (laisson officer), Alfiyah Diah Sari dan Aditrisna Oktanggon, mereka menyerahkan berkas salinan tanda keanggotaan.
Setelah tiga jam melakukan penghitungan, pencocokan berkas dengan Sipol, dan pemeriksaan lainnya, akhirnya KPU kabupaten Trenggalek memberikan tanda terima sebagai bukti bahwa berkas yang diserahkan Partai Perindo telah diterima. Ada sejumlah 1.377 salinan tanda keanggotaan yang diserahkan dari partai baru yang kepengurusan pusatnya diketuai Harry Tanoe itu. [Hupmas]