
PKS TRENGGALEK SERAHKAN DOKUMEN BUKTI KEANGGOTAN PARTAI
Hari ini (Minggu, 15/10/2017), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Trenggalek menyerahkan dokumen yang dibutuhkan sebagai syarat untuk mendaftar sebagai partai politik peserta pemilu. Sebagaimana persyaratan yang diatur dalam peraturan KPU RI, dokumen yang diserahkan antara lain kepengurusan partai tingkat kabupaten, keterangan tentang sekretariat atau kantor partai, dan salinan kartu tanda anggota (KTA) partai serta salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau surat keterangan dari Dinas Kependuduan dan Catatan Sipil.
PKS Trenggalek datang sekitar pukul 9.30 pagi. Para pengurus partai datang diiringi dengan belasan massa yang membawa mobil dan sepeda motor. Kedatangan mereka disambut oleh komisioner KPU dan staf, lalu LO (Laisson Officer) yang membawa surat mandat dari partai dipersilahkan masuk ke ruang pendaftaran dan verifikasi, yaitu di Ruangan RPP (Rumah Pintar Pemilu) “Vote”.
Agus Wahyudi dan Tatak Saputra, dua orang Laisson Officer memberikan berkas pendaftaran. Kemudian panitia dari KPU Kabupaten Trenggalek langsung memeriksa berkas-berkas untuk dicocokkan dengan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Dari pemeriksaan dan pencocokan yang dilakukan, PKS Trenggalek menyerahkan berkas dengan jumlah anggota sebagaimana jumlah salinan KTA dan e-KTP sebanyak 1.498.
Dalam proses penyerahan berkas dan pemeriksaan kecocokan jumlah antara berkas dan Sipol ini juga diawasi oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Trenggalek. Tiga orang komisioner hadir untuk melakukan pengawasan dari awal hingga akhir. Sekitar pukul 12.40 WIB, PKS Trenggalek dapat membawa tanda terima sebagai bukti bahwa mereka telah melakukan penyerahan berkas dan KPU Kabupaten Trenggalek menerima berkas tersebut.
“Sekarang, kami minta foto bersama komisioner”, ajak Subadianto, ketua PKS Trenggalek. Acara foto bersama mengakhiri kunjungan partai yang memperoleh 5 kursi di Dewan Perwakilam Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tersebut. [Hupmas]