KPU TRENGGALEK GELAR BIMTEK PENDAFTARAN PESERTA PEMILU

Senin (02/10/2017), KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan bimbingan teknis (bimtek) tata cara tata cara pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol peserta pemilu 2019. Bimtek ini ditujukan untuk para calon peserta pemilu 2019. Acara diselenggarakan di Hotel Jaaz Permai Trenggalek, dimulai pukul 08.00 sampai pukul 17.00 sore.

Menurut Suripto, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan mengenai  pendaftaran, penelitian administratif, verifikasi faktual, dan penetapan parpol peserta Pemilu sesuai dengan UU nomor 7 tahun 2017. Dalam sambutannya membuka acara, ketua KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa acara ini dibuat dengan penuh ketermendesakan karena mengejar jadwal, mengingat peraturan KPU tentang tahapan tersebut juga baru saja disahkan. “Mulai besok, tanggal 03 Oktober, kita sudah langsung tiba pada jadwal pendaftaran hingga pada tanggal 16 Oktober”, papar Suripto.

Suripto menambahkan bahwa semua partai politik harus mendaftar sebagai peserta pemilu, baik partai yang lama maupun yang baru. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, seluruh parpol diwajibkan untuk mendaftar ke KPU. Semua partai politik  menyampaikan surat pendaftaran dan dokumen, baik parpol lama maupun baru. Sementara itu untuk tahapan verifikasinya, parpol yang telah lulus pemilu tahun 2014, hanya dikenakan penelitian administrasi dan tidak ada verifikasi faktual. “Parpol yang mendapat kursi di DPR tidak akan diverifikasi faktual, tapi, baik partai lama maupun baru diberlakukan sama dalam pendaftaran”, tegas Suripto.

Sementara itu Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Patna Sunu, dalam penyampaian materi bimtek memaparkan jadwal dan persyaratan-persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Ia memberikan penegasan tentang dokumen pendaftaran yang diperlukan, salah satunya adalah

bukti keanggotaan partai politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kabupaten /kota.  Patna Sunu juga mengingatkan kelengkapan berkas dan waktu pendaftaran. “Jangan sampai terlambat daftar karena peraturan sudah menegaskan jadwalnya” tegas Patna Sunu.

Bimtek ini diikuti oleh semua partai politik lama dan partai politik baru yang ada di Kabupaten Trenggalek. Tercatat ada tiga Parpol baru yang hadir, antara lain Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Berkarya.  [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 36 Kali.